Kembali
16
1
2023 IKOMIK: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Informasi Vol 3 · 1 ISSN 2798-9607

Analisis Media Komunikasi Online terkait Pelecehan Seksual dalam Chatbot di Telegram

Universitas Terbuka; Universitas Terbuka

Abstrak

Media komunikasi online memiliki dampak yang dapat mempengaruhi khalyak pengguna sehingga dapat memunculkan persepsi dan tindakan yang menyimpang. Penelitian ini dilakukan bertujan untuk menganalisis fenomena pelecehan seksual yang terjadi dalam alat komunikasi online serta fitur chatbot dalam telegram menggunakan teori uses and gratification. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif untuk menganalisis secara mendalam dampak penggunaan media serta fitur chat bot pada telegram. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan channel Annonymous chatbot telegram sebagai ruang baru dapat memberikan anonimitas dan keamanan bagi pelaku karena kerahasiaan identitasnya tinggi. Fenomena pelecehan seksual terjadi dalam chatbot di telegram dapat diakibatkan oleh karena kurangnya literasi digital serta anonimitas dalam penggunanya.

Abstract

Online communication media has impacts that can influence the audience and also lead them to distorted perceptions and actions. We tried to aim of analyzing the phenomenon of sexual harassment that occurs in online communication tools and chatbot features in telegrams using the uses and gratification theory. This study uses descriptive qualitative research methods to analyze the impact of using media and chatbot features on Telegram. The results of the study can be concluded that the use of the Anonymous chatbot telegram channel as a new space can provide anonymity and security for perpetrators because the confidentiality of their identities is high. The phenomenon of sexual harassment occurring in chatbots on Telegram can be caused by a lack of digital literacy and anonymity among its users.
Keywords: chatbot telegram · media online · pelecehan seksual

Introduction

Masyarakat informasi merupakan masyarakatyang sangat bergantung pada teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kebutuhannya.Media sosial merupakan media online yang dimana khalayak pengguna media dapat berpatisipasi melalui blog, jejaring sosial hingga dunia virtual (Rafiq, 2020). Pada tahun 2019 pengguna internet aktif di Indonesia mencapai sekitar 98 % sementara pengguna aktif dalam media sosial mencapai 97 % (Saputra, 2019). Dengan adanya alat komunikasi online ini memberikan kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi di dunia maya. Jaringan yang terkoneksi dengan internet serta ponsel pintar merupakan syarat untuk dapat menggunakan media sosial.Penggunaan media online dalam berkomunikasi selain memiliki kecenderungan untuk memulai interaksi secara spontan, meminimalisasi kedekatan fisik, dan meningkatkan kemandirian dari teknologi tentang tatap muka interaksi (Gruber et al., 2022).Salah satu faktor semakin maraknya penggunaan media online dalam komunikasi adalah merebaknya virus Covid-19. Media sosial memiliki dampak positif dan negatif tergantung dari cara dan penggunaannya.Berbagai informasi yang ada pada media sosial memberikan wawasan serta membentuk polapersepsi dalam masyarakat, tetapi juga memberikan dampak berupa informasi hoax atau tidak benar adanya. Adanya proses digitalisasi ini mengarahkan masyarakat menjadi ketergantungan, sehingga semua informasi yang diterima cenderung dipercayai oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan timbulnya pola pikir persepsi yang berlebihan dan memunculkan rasa khawatir maupun tekanan pada masyarakat.Kebebasan berkomunikasi dan mengakses beragam informasi memberikan para pengguna bebas dalam menggunakan media. Hal ini nantinya akan dapat menimbulkan adanya penyimpangan pada mediamassa seperti halnya perundungan online serta pelecehan seksual.Pada saat ini hukum yang mengatur mengenaimedia online di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE merupakan undang-undangyang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pertama kali disahkan melalui UU No.11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Meskipun sudah diterapkan, ada sebagian masyarakat masih tidak paham mengenai UU ITE. UU ITE yang mengatur mengenai kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.Dengan adanya Undang Undang tersebut kegiatan bermedia atau pengguna media dapat dikontrol oleh pemerintah. Sedangkan dalam perilaku manusia, tindakan dalam bermedia sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor. Sikap manusia merupakan suatu tindakan yang berhubungan dengan tingkah laku dan persepsi (Suharyat, 2009). Dalam menggunakan media sosial, sikap merupakan elemen penting agar seorang individu dapat bertanggung jawab saat melakukan tindakan di media sosial. Rasa tanggung jawab ini muncul akibat adanya proses pemaknaan yang dilakukan. Baik unsur hukum positif, persepsi, tingkah laku dan faktor internal eksternal saling mempengaruhi individu dalam berperilakumenggunakan media sosial.Dalam riset yang dilakukan oleh firmakeamanan digital yaitu Norton, mengambil sampel 1000, dimana dalam sampel tersebut 76 % diantara pernah mengalami pelecehan seksual yang terjadi pada media online (Rosyidah et al., 2018). Adanya media sosial cenderung memberikan ruang bagi pengguna media dapat melakukan penyimpangan.Para individu yang terkena pelecehan seksual lebih memilih diam dan tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang sehingga tindakan pelecehan seksuan yang dilakukan oleh pelaku atau pengguna media tidak memiliki rasa jera terhadap tindakan yang dilakukan. Telegram messenger merupakan alat komunikasi online yang dibuat oleh nikolai dan Parel Durov pada tahun 2013. Alat komunikasi online ini dapat digunakan dengan adanya jaringan yang terkoneksi dengan internet.Telegram berfungsi untuk menyapaikan pesan, transaksi informasi, berkomunikasi yang aman bagi individu yang kurang paham terhadap teknologi.Keunikan dalam telegram messenger ini terdapat pada fitur fiturnya salah satunya adalah fitur bot. Fitur bot ini seperti halnya anonymous chat (menggunakan identitas samaran) menawarkan kepada pengguna dapat melakukan pertukaran pesan, berkomunikasi dengan menyembunyikan identitas pengguna dan identitas pengguna lain. Fitur chatbot ini tidak dikendalikan oleh artificial intelegence (AI) seperti chatbot pada layanan pelanggan atau konsumen, tetapi hanya channel yang menawarkan total anonimitas pada penggunanya dengan tujuan memberikanpengalaman baru untuk berkomunikasi. Komunikasi yang dilakukan pada channel ini adalah dari manusia ke manusia.Fenomena pelecehan seksual juga terdapatpada alat komunikasi online telegram terutama pada fitur chatbot yaitu anonymous chat. Pada laman lpmprogress.com (Fahmi, 2020) terdapat tiga remaja yang mencoba anonymous chat setelah melihat utas yang ada pada base twitter. Pada saat mencoba fitur tersebut karena ingin mendapatkan seorang teman, salah satu dari tiga remaja tersebut mengalami pelecehan seksual berupa pengiriman audio desahan yang di tambahkan dengan chat menggoda dari pelaku. Peningkatan fenomena pelecehan ini terus meningkat terutama pada masa pandemi covid-19 dikarenakan aktivitas dilakukan secara digital serta menghindari kegiatan diluar rumah. Penelitian ini difokuskan pada analisis fenomena pelecehan seksual yang terjadi dalam alat komunikasi online serta fitur chatbot dalam telegram dengan menggunakan konsep anonimitas teks.Tidak banyak penelitian terdahulu yangdilakukan pada media telegram terutama pada fitur chatbot telegram mengenai pelecehan seksual.Penelitian pada chatbot yang terkini banyak mengarah pada penggunaan chatbot (AI) dalam memberikan konsultasi untuk menangani korban pelecehan, bullying, dan lainnya (Bauer et al., 2020; Maeng & Lee, 2021). Dalam studi terdahulu yang diambil pertama penulis dari karya dari Feryna Nur Rosyidah dan M.Fadhil Nurdin (Rosyidah et al., 2018) yang berjudul Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja.Dalam penelitian ini berfokus pada permasalahan tindakan menyimpang berupa pelecehan seksual yang dilakukan pada media sosial. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan memfokuskan pada analisis deskriptif. Dalam penelitian ini memberikan batasan pada tindak pelecehan tekstual yang dilakukan pada chatbot telegram media sosial.Hasil dari penelitian terdahulu yang dilakukan, adanya media sosial memberikan pengaruhpositif dan negatif. Sebagai ruang baru masyarakat cenderung menggunakan media sosial sebagai akses informasi, menambah teman serta berkomunikasi secara online. Tetapi media sosial juga memberikan pengaruh negatif karena adanya individu atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melampiaskan hasrat seksual pad media. Lunturnya nilai-nilai masyarakat khususnya para remaja diakibatkan karena adanya penggunaan media sosial. Penggunaan media sosial oleh remaja secara terus menerus tanpa adanya kontrol dari orang tua dapat memicu seorang remaja melakukan pelecehan seksual. Pelecehan seksual diakibatkan karena kurangnya pengetahuan yang ada pada individu, minimnya pengawasan yang dilakukan orang tua, serta tingkat kesadaran yang ada pada individu itu sendiri terkait penggunaan medsos secara bijak dan kurangnya berpikir kritis.Penelitian terdahulu kedua adalah studimengenai karya dari Ummi Hana Habibah, Niken Agus Tianingrum (Ummi Hana Habibah1*, 2020) yang berjudul Penggunaan Media Sosial terhadap Pelecehan Seksual pada Siswa Sekolah di Wilayah Kerja Puskesmas Harapan Baru Kota Samarinda.Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan penjelasan mengenai adanya pengaruh penggunaan media sosial terhadap tindakan pelecehan seksual pada siswa sekolah di daerah Samarinda tersebut.Penelitian tersebut dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif serta penggunaan pendekatan Cross Sectional dengan teknik Total Sampling yang mengambil adanya sampel sebanyak 337 responden.Berdasarkan penelitian terdahulu tersebutmemberikan hasil berupa adanya pengaruhpenggunaan media terhadap pelecehan seksual dengan menunjukkan nilai p < 0,000. Dalampenelitian tersebut dari 337 responden 28,5% diantara melakukan tindak pelecehan seksual di media sosial untuk sisanya yaitu 71,5% tidak melakukannya. Dari angka tersebut dapat diketahui bahwa media sosial memiliki dampak pada individu atau penggunanya untuk melakukan penyimpangan dikarenakan media sosial merupakan wadah atau ruang bagi seseorang untuk mengeksepresikan diri, berkomunikasi serta mengakses beragam informasi.Penelitian terdahulu yang pertama menggunakan metode pendekatan deskriptif sehingga analisis yang dilakukan terhadap perilaku penyimpangan dalam media sosial dapat dilakukan dengan lebih dalam.Sementara pada penelitian terdahulu kedua berfokus pada pengaruh hubungan antara penggunaan media terhadap tindakan pelecehan seksual dengan metode pendekatan kuantitatif yang dimana digunakan untuk menguji keterkaitan hubungan antara dua variabel yang diteliti. Perbedaan antara penelitian terdahulu tersebut dengan kajian ini terletak pada analisis yang dilakukan oleh peneliti terhadap penggunaan media channel anonymious telegram sebagai ruang baru yang tidak terbatas untuk melakukan tindak pelecehan seksual. Kajian yang akan dilakukan ini diharapkan dapat menambah kajian mengenai fenomenakekerasan seksual melalui teks dalam penggunaan media baru.

Method

Penelitian ini menggunakan metodependekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara detail mengenai fenomena pelecehan seksual yang terjadi dalam chatbot di telegram serta menganalisis fitur chatbotnya.Peneliti melakukan pengumpulan data dari jurnal terdahulu yang berfungsi sebagai acuan dasar terkait permasalahan fenomena pelecehan seksual terhadap fitur chatbot yang terdapat pada telegram messenger.Sumber data lain yang dikumpulkan peneliti juga terdapat pada internet sebagai alat untuk mengakses informasi terkait fenomena pelecehan seksual yang terjadi pada telegram melalui fitur chatbot serta observasi langsung yang dilakukan oleh peneliti.

Result & Discussion

Peneliti mengambil data melalui jurnal-jurnal terdahulu terkait dengan fenomena pelecehan seksual yang terjadi pada alat komunikasi online yaitu media sosial melalui internet dan hasil pengamatan secara langsung oleh peneliti. Data tersebut berisi mengenai penggunaan media sosial yang mempengaruhipersepsi dan pola tindakan pada individu maupun kelompok kearah komunikasi seksual secara verbal.Pada laman safenet.or.id (Kusuma, 2020) Penyebaran konten non-konsensual dari 2018-2020 meningkat dengan pesat dengan naiknya angka kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) hingga 300% yang mencapai 281 kasus yang terjadi. Hal ini dapat dikaitkan dengan adanya media sosial sebagai wadah untuk mengaplikasikan adanya hasrat seksual dari pengguna media. Disamping itu terdapat lonjakan yang tinggi terhadap pelecehan seksual pada alat komunikasi online yang terjadi pada saat wabah pandemi Covid-19. Hal tersebut diduga bahwa adanya lonjakan pelecehan seksual tersebut terjadi karena sebagaian besar masyarakat menggunakan media sebagai alat untuk menyalurkan hasrat seksual.Berdasarkan studi-studi terdahulu bahwaperkembangan media sosial memberikan adanya keterbukaan ruang baru, salah satunya adalah pelecehan seksual online (Leasa, 2019). Media sosial sebagai ruang baru memiliki dampak perubahan pola masyarakat konvensional menjadi masyarakat informasi. Di Indonesia hampir dari sebagian masyarakat merupakan pengguna media sosial yang aktif sehingga dampak dari konten media serta penggunaan media sosial bagi individu lain sangatlah besar. Media komunikasi online seperti telegram merupakan wujud dari ruang baru. Telegrammerupakan alat komunikasi berbasis online dimana pengguna dapat saling bertukar pesan berupa gambar, video audio serta dokumen serta terdapat fitur fitur yang menarik, salah satunya adalah fitur chatbot.Chatbot merupakan program yang berisisimulasi percakapan komunikasi antar individu satu dengan lainnya (Pratama & Al Irsyadi, 2021). Dalam chatbot di telegram, pengguna media dapat melakukan transaksi informasi dan aktivitas komunikasi secara bebas karena tidak diketahui identitas masing masing individu. Terciptanya ruang baru ini memberikan dampak pada sebagian pengguna media kearahnegatif maupun positif. Chatbot telegram memiliki dampak yang signifikan bagi pengguna mediadikarenakan cakupan yang sangat luas. Fitur ini memberikan pengalaman bagi pengguna denganmelakukan “start” untuk menjalankan program, “next” untuk mencari bot/ pengguna lain secara acak serta “stop” untuk menghentikan dialog percakapan antara pengguna satu dengan pengguna yang lain.Karena cakupan media sosial sangat luas dan hampir semua lapisan masyarakat merupakan pengguna media maka kemungkinan besar pengguna media akan terkena efek media.Dalam bermedia pola perilaku merupakanetika bermedia dimana pola perilaku tersebut dapat mempengaruhi individu lain saat menggunakan media. Hal ini dapat dibuktikan bahwa perilaku terbentuk dari cerminan dalam sikap yang diperoleh dari pengalaman, rangsangan serta kondisi lingkungan individu (Suharyat, 2009). Tindakan menyimpang dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan, kesadaran diri, pengalaman serta dampak dari penggunaan media. Telegram merupakan salahsatu media yang paling diminati karena terdapat banyak program salah satunya fitur chatbot berupa anonymous chat. Tetapi dalam penggunaan fitur ini dari data penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari 25 individu yang di temui rata rata 18 orang dengan usia 20 melakukan tindakan menyimpang berupa pelecehan seksual secaraserta 7 lainnya lebih mengarah pada orientasi perkenalan.Gambar 1 berikut merupakan contoh fenomenadialog percakapan pelecehan seksual merupakan salah satu dari 18 orang dengan menggunakan pendekatan komunikasi persuasif yang berupa ajakan. Dalam fenomena tersebut dapat dikatakan bahwa media sosial seperti halnya telegram sangat rentan dengan adanya tindakan menyimpang. Hal tersebut dapat dibuktikan pada studi studi terdahulu dimana penggunaan media dapat mempengaruhipola perubahan perilaku seseorang atau individu sehingga mengakibatkan individu tersebut menjadi pengguna aktif (Rosyidah et al., 2018). Perubahan pola perilaku tersebut dapat berupa rasa senang, rasa bangga serta rasa puas. Pelecehan seksual online merupakan segala macam tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh individu secara sepihak dan tidak diharapkan oleh individu lain, yang bersifat menggangu dan memberikan dampak tekanan pada target pelaku berupa rasa trauma, marah, tersinggung yang nantinya akan mempengaruhi target pelaku tersebut (Simbolon, 2018).Figure 1. Contoh pelecehan seksual dalam chatbot di telegramSumber: Data penelitian (2022)Anonimitas merupakan kondisi dimanaidentitas individu tidak dapat teridentifikasi.Hilangnya identitas (self-awareness dan self regulation) membuat individu kehilangan kesadaran diri dan kontrol diri menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang mengalami deindividuasi (Harmaningsih et al., 2021). Anonimitas pada komunikan yang dilakukan melalui chatbot telegram memberikan keberanian dalam melakukan tindakan pelecehan seksual. Pada contoh pelecehan seksual yang lain melalui hasil wawancara kepada korban wanita yang pernah mengalami pelecehan melalui chatbot telegram hingga mengirimkan gambar pornografi, persuasif untuk melakukan hal yang tidak senonoh. Fitur ini memungkinkan bagi seseorang untuk terhubung tanpa harus mengikuti atau menambahkannya sebagai teman, karena akan dihubungkan oleh bot. Tindakan otomatis tanpa pembatasan ini membuat pengguna Anonymous Chat mengalami maupun melakukankekerasan seksual (Hidayat et al., 2023).Figure 2. Contoh pelecehan seksual melalui teks chatbot telegramSumber: http://lpmprogress.com/ (Fahmi, 2020) Pada fenomena penggunaan chatbot telegram,anonimitas dapat melindungi privasi seseorang, namun tentu juga memungkinkan penyalahgunaan dan tindakan kriminal. Anonimitas dalamberkomunikasi memungkinkan ketika seseorang berkomunikasi melalui teks, mereka dapat menjaga kerahasiaan dan tidak ada yang tahu siapa pengirim atau penerima pesan tersebut. Secara teknisnya ada beberapa cara untuk mencapai anonimitas dalam komunikasi teks, beberapa di antaranya termasuk: 1) penggunaan layanan pesan rahasia yang dirancang khusus untuk memberikan anonimitas kepadapengguna seperti telegram yang menggunakanenkripsi end-to-end untuk melindungi privasi dan mengamankan identitas pengguna; 2) jaringan privat yang dapat digunakan untuk menyembunyikanalamat IP pengguna dan melindungi identitas mereka saat berkomunikasi secara online; 3) menggunakan identitas palsu dimana orang dapat menggunakan identitas palsu atau akun anonim saat berkomunikasi secara teks, berupa nama samaran atau alias yang tidak terhubung langsung dengan identitas pribadi pengguna; dan 4) menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk menyembunyikan alamat IP pengguna dan membuat komunikasi teks menjadi lebih anonim. Anonimitas pada pelaku pelecehan seksual membuat identitas pelaku tidak dapat dibatasi hanya kepada gender pria kepada wanita tetapi menjadi blunder dan tidak diketahui secara pasti.Ketika seseorang berada dalam sebuah kelompok yang anonim, kesadaran individu dapat berkurang.Semakin besar kelompok tersebut, semakin tinggi kemungkinan seseorang menjadi anonim. Kondisi anonimitas ini melindungi individu dari perilaku yang tidak patuh pada norma (Harmaningsih et al., 2021). Anonimitas ini yang membuat pelaku berani bertindak diluar norma adat, hukum dan kewajaran dalam lingkungan masyarakat yang berlaku.Bagi korban pelecehan, korban dapat melakukan pemutusan komunikasi dengan menekan tombol stop chat. Namun demikian, salah satu prinsip / aksioma komunikasi menurut De Vito adalah bahwa efek komunikasi yang tidak dapat diulangi (irreversible) membuat efek komunikasi yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali (Nurbani, 2020). Dampak dari pesan yang sudah terlanjur dibaca pada channel Annonymous chat tidak dapat ditarik kembali.Korban yang sudah membaca teks pelecehan merasa dilecehkan, jijik, dan terkontaminasi pikirannya dengan hal pornografi meskipun segera meninggalkan /memutuskan channel tersebut.Ketidakpatuhan terhadap norma akibatanonimitas membuat kesadaran diri berkurang.Dengan adanya berfikir kritis seseorang akan cenderung memiliki kesadaran diri. Kesadaran diri tersebut nantinya akan mempengaruhi tindakan pola perilaku individu secara langung maupun melalui media sosial. Dalam fenomena tersebut tindak pelecehan seksual secara online dapat dicegah dengan adanya literasi digital serta peran orang tua dalam melakukan pengawasan kepada anak remaja.

Conclusion

Penggunaan media komunikasi onlineberdampak pada pola perubahan perilaku komunikasi manusia seperti halnya sebagai wadah tindak pelecehan seksual. Fitur chatbot dalam telegram menjadi salah satu tempat yang dianggap aman untuk melakukan tindak pelecehan seksual karena kerahasiaan identitasnya tinggi. Fenomena pelecehan seksual terjadi dalam chatbot di telegram dapat diakibatkan oleh karena kurangnya literasi digital serta anonimitas dalam penggunanya.