Strategi peningkatan kompetensi dan profesi pustakawan pada era digital dalam tatakelola perpustakaan di Provinsi Papua
Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Abstrak
Pandangan rendah dari berbagai pihak terhadap peranan perpustakaan, pustakawan, dan pengelola perpustakaan dalam pembangunan perlu dijadikan cambuk dan motivasi untuk kemajuan. Artikel ini memaparkan hasil penelitian dengan metodologi deskriptif kualitatif yang mewawancarai informan dari kalangan pustakawan, dan pengelola perpustakaan di provinsi papua. Pada sisi lain teori tantangan dan tanggapan dari Arnold Y.Toynbee berfungsi untuk menunjukan hubungan antara variable yakni perkembangan perpustakaan digital yang cepat sebagai tantangan, dan respon pustakawan dan pengelola perpustakaan menjadi sangat penting. Strategi peningkatan kompetensi pustakawan pada era digital dianalisis dari tiga aspek yaitu usaha secara mandiri, usaha pemerintah dan usaha organisasi kepustakawanan. Aspek usaha mandiri ditemukan data bahwa pemahaman tugas pokok dan fungsi pustakawan 62,5%, pengetahuan dan pemanfaatan aplikasi 12,5%, pengelolaan koleksi 50%, pengelolaan layanan sirkulasi 25%, dan respon dalam menanggapi tantangan 50%. Peran pemerintah dilihat dari program uji kompetensi dengan tingkat capaian 25%, dan program sertifikasi pustakawan mencapai 12,5%. Keterlibatan organisasi kepustakawanan, dilihat dari minat bergabung pada ikatan pustakawan Indonesia (IPI) 87,5% dan bergabung dalam forum perpustakaan perguruan tinggi Indonesia (FPPTI) 25%. Dalam kesimpulanya disampaikan perlu adanya kebijakan yang tepat, diklat berkelanjutan, pengawasan ketat program uji kompetensi dan sertifikasi pustakawan. Termasuk adanya pustakawan di perpustakaan perguruan tinggi menjadi dasar penilaian akreditasi lembaga perguruan tinggi.
Abstract
The low view of the role of libraries, librarians, and library managers in development needs to be used as a whip and motivation for progress. This article presents the results of research using descriptive qualitative methodology that interviewed informants from librarians, and library managers in Papua province. On the other hand, Arnold Y. Toynbee's theory of challenges and responses serves to show the relationship between variables, namely the development of digital libraries in the context of rapid technological development as a challenge and the response of librarians, as well as library managers, is very important. Strategies to improve the competence of librarians in the digital era were analysed from three aspects, namely independent efforts, government efforts and efforts of librarian organisations. The aspect of independent efforts found data that understanding the main duties and functions of librarians 62.5%, knowledge and use of applications 12.5%, collection management 50%, circulation service management 25%, and response in responding to challenges 50%. The role of the government is seen from the competency test programme with an achievement level of 25%, and the librarian certification programme reached 12.5%. The involvement of librarian organisations, seen from the interest in joining the Indonesian Librarian Association (IPI) 87.5% and joining the Indonesian College Library Forum (FPPTI) 25%. In conclusion, it was conveyed that there is a need for appropriate policies, continuous training, strict supervision of the competency test programme and librarian certification. Including the presence of librarians in higher education libraries is the basis for assessing the accreditation of higher education institutions.
Keywords:
Strategy
· Improving Competence
· Librarian
Introduction
Terkait surat terbuka Ketua IPI Provinsi Sulawesi Selatan Muh. Quraisy Mathar pada tanggal 18 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR RI masih terngiang di telinga kita dan menimbulkan berbagai ragam tanggapan khususnya insan yang berprofesi sebagai pustakawan dan pengelola perpustakaan. Pada intinya menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut bahwa pembangunan perpustakaan tidak masuk program skala prioritas, sehingga implikasinya dalam mengalokasikan dana juga tidaklah termasuk prioritas. Hal ini dianggap mengusik rasa kebatinan para penggerak dan pengelola perpustakaan yang tersebar pada 164.610 perpustakaan di seluruh Indonesia (Mathar, 2022). Pemikiran ini juga tidak seiring dengan Pasal 7 ayat 1). Undang-undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007, bahwa Pemerintah berkewajiban mengembangkan system nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung system pendidikan nasional. Pemerintah berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat. Pemerintah juga wajib menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air. Menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan, alih aksara, alih suara ke transkrip, dan alih media atau transmedia. Menggalakan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan. Untuk tercapainya hal tersebut pihak Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Pembina seluruh perpustakaan yang ada di pelosok tanah air telah bekerja keras untuk menambah perpustakaan dan tenaga perpustakaan khususnya pustakawan. Seperti disampaikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Bapak Muhammad Syarif Bando dalam Rakornas Perpustakaan Nasional, pada tanggal 21 Februari 2020, pada saat ini Pustakawan Indonesia belum mencapai 5.000 orang yang tersebar pada 160.000 perpustakaan. Jumlah pustakawan tersebut masih sangat kurang dan harus terus ditambah. Begitu juga jumlah perpustakaan yang ada harus ditambah guna meningkatkan indeks literasi, memudahkan masyarakat untuk mengakses ilmu pengetahuan sesuai misi untuk mencerdaskan bangsa (Larasati, 2020). Kondisi merendahkan institusi perpustakaan dan insan pustakawan serta tenaga teknis perpustakaan, baik secara langsung atau tidak langsung sesungguhnya terjadi sejak lama yang kemudian berakumulasi terhadap perampingan lembaga perpustakaan dengan kementerian lain. Begitu juga di daerah-daerah terjadi penggabungan dinas-dinas, bahkan ada 3 dinas yang kemudian digabung menjadi satu yaitu Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Dinas Kearsipan. Jika kita jujur setelah terjadi merjer, Perpustakaan terkesan monoton, program-program berkurang dan bahkan dari sisi anggaran juga berkurang. Hal ini sesungguhnya menjadi beban berat bagi insan perpustakaan untuk memulihkan dan meyakinkan bahwa keberadaan perpustakaan, pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan menjadi bagian penting dan dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa ini. Perlu kreativitas dan terus berpacu dalam meningkatkan kualitas diri, menjadi cambuk bagi pustakawan dan tenaga tenis perpustakaan, guna meningkatkan kompetensinya. Provinsi Papua dengan permasalahan urgen untuk menuntaskan keterampilan budaya membaca buku, menulis dan berhitung (calistung), maka sangat berkaitan erat dengan peran perpustakaan, para pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Sementara secara geografis daerah Provinsi Papua masih banyak yang terisolir, minimnya tenaga guru, dan fasilitas pendidikan yang kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Selain itu penyebabnya buku pelajaran yang menjadi pegangan siswa tidak terpenuhi atau masih kurang (Muhsidin, 2020). Sedangkan menurut Ketua Taman Baca Gerakan Papua Mengajar (GPM) Alek Giyai, masih minimnya buku-buku pelajaran siswa yang isinya masih kurang muatan local atau kearifan local, sehingga siswa mengalami kesulitan dalam menyerap pelajaran (Hartono, 2019). Berbagai indikator tersebut diatas selayaknya semua pihak memberikan perhatian lebih pada Provinsi Papua, karena literasi merupakan hal penting dan mendasar bagi manusia, meskipun pembangunan instrastruktur jalan juga penting. Informasi berbagai ilmu pengetahuan wajib disampaikan kepada seluruh masyarakat di penjuru tanah air sebagai upaya untuk mencerdaskan bangsa Indonesia (UUD 1945). Dengan pengetahuan yang didapat masyarakat bisa menstranformasikan dalam kehidupanya. Untuk itu pengembangan perpustakaan di Provinsi Papua, baik tingkat provinsi, kabupaten/ kota sampai ke desa-desa perlu dipacu, terutama dalam penyampaian informasi tentang buku-buku terapan dengan paradigma inklusi social untuk kesejahteraan masyarakat (Tuwaji, 2021). Pengembangan perpustakaan di Provinsi Papua pada tingkat Provinsi sampai ke desa akan berdampak mempercepat dalam usaha mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu pengembanganya perlu dipilih yang tingkat akslerasinya akan sangat cepat jika melalui pengembangan teknologi atau secara digital. Dengan perpustakaan digital, masyarakat yang tinggal di desa terisolasi, terpinggir dan terbelakang akan dengan cepat mendapatkan buku-buku terapan guna menunjang pengembangan ekonomi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu pengelola perpustakaan digital perlu adanya kreativitas menciptakan suasana ruang dan tempat perpustakaan yang nyaman secara ofline sangat membantu minat baca pengunjung. Membangun tempat untuk menarik minat orang membaca harus kreatif dengan membangun lingkungan yang memiliki multifungsi dari banyak kegiatan. Contohnya ruangan untuk membaca perlu didesain dengan model unik dan kreatif, akses internet yang mendukung, ruang diskusi yang menarik, layanan konsumsi sesuai kebutuhan, kenyamanan dan kegiatan kreativitas sering dilakukan di tempat tersebut. Inilah kebutuhan literasi masa kini yang perlu ada pada sebuah perpustakaan modern. Selanjutnya juga menjadi penting untuk membahas sumber daya manusianya, yang berkompeten bidang perpustakaan, strategi meningkatkan kompetensi pustakawan, dan sejauh mana perananya dalam pengembangan perpustakaan di Provinsi Papua.
Method
Strategi peningkatan kompetensi dan profesi pustakawan pada era digital dalam tatakelola perpustakaan di provinsi papua, Dengan fokus penelitian pada siapa yang berperan dalam meningkatkan kompetensi pustakawan pada era perpustakaan digital di Papua. Bagaimana strategi meningkatkan kompetensi pustakawan pada era perpustakaan digital di Papua. Dan apa saja yang telah dilakukan dalam meningkatkan kompetensi pustakawan pada era perpustakaan digital di Papua. Penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif,khususnya studi kasus intrinsik terhadap strategi peningkatan kompetensi dan profesionalisme pustakawan dalam tata kelola perpustakaan di era digital di Provinsi Papua. Metode ini dipiilih untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam atas kejadian yang meliputi siapa atau pihak-pihak yang berusaha meningkatkan kompetensi pustakawan, bagaimana strategi atau cara untuk meningkatkan kompetensi pustakawan dan apa saja tingkat capaian dalam strategi meningkatkan kompetensi pustakawan di Provinsi Papua. Arnold Y. Toynbee dalam teorinya yang terkenal dengan challenge and response atau tantangan dan tanggapan. Pada intinya menyatakan bahwa suatu masyarakat yang mampu merespon dan menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan yang ada, maka masyarakat itu akan bertahan dan berkembang. Sebaliknya, jika tidak mampu merespon tantangan yang ada, maka akan mengalami kemunduran dan akhirnya punah. Sumber data dan informasi dikumpulkan langsung dari para informan untuk memperoleh data-data primer berkaitan dengan masalah yang diteliti. Informan yang dianggap relevan adalah pustakawan dan pengelola perpustakaan, baik perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah dan juga perpustakaan khusus. Terutama informasi pemahaman para pustakawan dan pengelola perpustakaan dengan mengacu pada tugas pokok sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2014 dan juga Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan kriteria informan tersebut dapat diakumulasi jumlah pustakawan yang ada di Provinsi Papua tahun 2021 mencapai 56 orang dengan berbagai jenjang jabatan, dan tenaga teknis perpustakaan sebanyak 33 orang (Tuwaji, 2021). Sehingga jumlah populasi penelitian 89 orang. Penarikan sampel secara porpousive sampling dimana peneliti mengambil beberapa orang dari populasi yang dianggap kompeten dan mewakili semua populasi, yang diharapkan dapat memberikan data yang diperlukan sesuai topik penelitian. Sampel diambil sebanyak 20 orang yang juga disebut sebagai informan. Informan adalah orang yang dapat memberikan informasi berdasarkan situasi dan kondisi latar belakang (Moleong, 2016). Dalam menganalisis data kualitatif, menggunakan teknik mereduksi data. Sebagaimana disampaikan oleh Sugiyono (2010) mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu. Dengan kata lain proses mereduksi data ini dilakukan oleh peneliti untuk menghasilkan catatan-catatan inti dari data yang diproses dari hasil penggalian data. Selain itu analisis dilakukan melalui penyajian data. Seperti diuraikan oleh Muhammad Idrus (2009) penyajian data merupakan sekumpulan informasi tersusun yang memungkinkan adanya penarikan kesimpulan. Hal ini dilakukan dengan alasan data-data yang diperoleh selama proses penelitian kualitatif biasanya berbentuk naratif, sehingga memerlukan penyederhanaan tanpa mengurangi isinya.
Result
Strategi Peningkatan Kompetensi dan Profesi Pustakawan Dalam Era Digital di Provinsi Papua. 1. Peningkatan Kompetensi dan Profesi Pustakawan Secara Mandiri Berbagai tantangan tersebut diatas agar dapat mendorong dan memotivasi diri bagi pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dan profesinya.Peningkatan kompetensi dan profesi ini dapat dilakukan secara mandiri. Sebagai acuanya adalah ketentuan-ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2014 dan juga Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pada dasarnya kegiatan pustakawan yang dinilai terdiri unsur utama dan unsur penunjang.Unsur utama terdiri dari pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan system kepustakawanan dan pengembangan profesi.Sedangkan yang termasuk unsur penunjang adalah mengajar atau melatih pada diklat fungsional/ teknik bidang kepustakawanan.Pustakawan harus berperan serta dalam seminar, loka karya, konferensi di bidang kepustakawanan. Terlibat dan menjadi anggota dalam organisasi profesi dan terlibat dalam tim penilai, memperoleh penghargaan dan memperoleh gelar atau ijazah kesarjanaan lainya. Dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan tersebut sangat jelas pembagian pekerjaan berdasarkan jenjang jabatan pustakawan.Lebih lanjut tugas pokok pustakawan menyangkut pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan system kepustakawanan, pengembangan profesi pustakawan dan penunjang tugas pustakawan.Beberapa uraian ini sangat diperlukan seorang pustakawan untuk memahami sehingga tidak salah pengertian dan kemudian berakibat salah pelaksanaan tugas pokok pustakawan.Sebagai contoh seorang pustakawan dalam membuat kontrak kerja dengan atasan langsung melalui Satuan Kerja Pegawai (SKP) salah satunya mencantumkan pekerjaan, “Membuat Kajian Kepustakawanan pada tahun 2022 sebanyak 20”. Hal ini kalau kita kembali pada Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan diatas seorang pustakawan sebelum mencatumkan dalam SKP paling tidak harus tahu apa itu kajian kepustakawanan, cara mengerjakan, membuat laporan-bentuk laporan sebagai bukti fisik yang akan dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Juknis tersebut yang dimaksud Pengkajian kepustakawanan adalah studi yang dilakukan secara sistematis di bidang kepustakawanan yang didasarkan pada analisis kuantitatif atau kualitatif atau keduanya sesuai rancangan dan metodologi penelitian.Pengkajian bertujuan untuk pengambilan keputusan dalam memecahkan masalah dan meningkatkan kinerja perpustakaan serta menjadi dasar pengembangan keilmuan perpustakaan.Hasil pengkajian dipresentasikan dalam pertemuan dan dapat diterbitkan dalam jurnal ilmiah perpustakaan.Salah satu yang menjadi ketentuan umum bahwa pengkajian dapat dilaksanakan oleh pustakawan secara individu, tetapi juga dilakukan oleh beberapa pustakawan atau dalam bentuk tim. Sub unsur dari pengkajian kepustakawanan yaitu pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional) merupakan kegiatan ilmiah atau studi bidang kepustakawanan yang merupakan kajian deskriptif dan hanya menggambarkan atau memberikan penjelasan tentang suatu topic. Hasil kegiatan ini digunakan sebagai masukan, koreksi dan pertimbangan yang bersifat teknis untuk peningkatan di lingkup bidang atau unit kerja perpustakaan tertentu. Contohnya evaluasi peminjaman dan pengembalian buku bidang layanan perpustakaan. Contoh lainya, kajian maintenent entri data buku hasil pengolahan, dan lain-lain. Sebagai bukti fisik adalah berupa naskah laporan hasil pengkajian. Pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional) merupakan tugas pustakawan ahli pertama dengan nilai angka kredit 3,300. Selain itu ada pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (taktis operasional) merupakan kegiatan ilmiah atau studi bidang kepustakawanan yang merupakan kajian deskriptif dan hanya menggambarkan atau memberi penjelasan tentang suatu topic.Hasil kegiatan ini digunakan sebagai masukan, koreksi dan pertimbangan yang bersifat taktis untuk peningkatan kinerja di lingkup institusi atau lembaga induk perpustakaan tertentu. Contohnya Analisis penerapan sanksi atas keterlambatan pengembalian buku di Perpustakaan Umum Kabupaten A. Sebagai bukti fisiknya adalah naskah laporan hasil pengkajian.Pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (taktis operasional) merupakan tugas pustakawan ahli muda dengan nilai angka kredit 6,600. Kemudian pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis sektoral) yaitu kegiatan ilmiah atau studi bidang kepustakawanan yang merupakan kajian kuantitatif dengan menggunakan uji statistik, dan atau kajian kualitatif tentang suatu topik disertai analisis. Hasil kegiatan ini digunakan sebagai masukan, koreksi dan pertimbangan yang bersifat strategis sektoral untuk peningkatan kinerja perpustakaan di lingkup wilayah, kabupaten/ kota, atau provinsi. Contohnya, “Pengaruh Pemilihan Duta Baca terhadap Jumlah Kunjungan di Perpustakaan Kabupaten X”. Contoh lain, “Pengaruh Lomba Pemilihan Perpustakaan Desa/ Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi Terhadap Tata Kelola Perpustakaan Desa/ Kelurahan di Provinsi Y”. Bukti fisiknya adalah naskah laporan hasil pengkajian. Pengkajian yang bersifat strategis sektoral merupakan tugas pustakawan tingkat Ahli Madya, dengan nilai angka kredit 9,900. Pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional) merupakan kegiatan ilmiah atau studi kepustakawanan yang merupakan kajian kuantitatif dengan menggunakan uji statistik, dan atau kajian kualitatif tentang suatu topik disertai analisis. Hasil kegiatan ini digunakan sebagai masukan, koreksi dan pertimbangan yang bersifat strategis nasional atau internasional untuk peningkatan kinerja perpustakaan di Indonesia atau internasional. Contohnya, “Pengaruh Covid 19 Terhadap Produktivitas Karya Tulis Ilmiah Kaum Gender Indonesia : Studi Terbitan Jurnal Internasional”. Ini ,merupakan tugas pustakawan ahli utama, dengan nilai angka kredit 15,400. Setelah memahami kajian kepustakawanan dari berbagai jenjang jabatan fungsional pustakawan tersebut kita dapat mengukur kemampuan diri dan bahkan akan dapat mengalokasikan waktu, berapa lama untuk menyelesaikan satu pengkajian kepustakawanan. Selanjutnya kita dapat menilai seorang pustakawan yang menyusun SKP dengan memasukan jenis pekerjaan pengkajian kepustakawanan sebanyak 20 dalam satu tahun merupakan seorang pustakawan yang sangat hebat, tetapi disisi lain dapat pula menilai sesuatu yang sangat tidak mungkin dilakukan. Hasil diskusi atau survei yang melibatkan pustakawan di Provinsi Papua terkait pengkajian kepustakawanan menghasilkan data sebagaimana tertabel berikut ini. Tabel 1. Kompetensi Pustakawan di Provinsi Papua tentang Kajian Kepustakawanan No Kompetensi pustakawan Persentase (%) 1 Tidak tahu dan tidak melakukan pengkajian kepustakawanan 12,5 2 Tahu tetapi tidak melakukan pengkajian kepustakawanan 62,5 3 Tahu dan telah melakukan pengkajian kepustakawanan 25 Kompetensi pustakawan yang harus dikembangkan dalam era digital juga sangat berkaitan erat dengan pengelolan data berbasis aplikasi sesuai dengan jenis perpustakaan dimana bekerja. Misalnya pengelolaan data keanggotaan perpustakaan, mulai dari prosedur pendaftaran, menginput data atau entri data keanggotaan, mencetak kartu anggota dan juga proses memperpanjang keanggotaan. Kemudian pengelolaan data koleksi perpustakaan dalam aplikasi, mulai dari klasifikasi, pembuatan barcorde, penempelan barcorde dan nomor klasifikasi, kemudian dilakukan pengimputan data buku yang baru diolah dalam komputer atau aplikasi dan juga dilakukan maintenant atau perbaikan data buku jika terjadi kekeliruan. Selain itu juga pengelolaan layanan baik layanan peminjaman dan layanan pengembalian buku yang ada di bagian sirkulasi. Dimulai dengan scan kartu anggota, scan barcorde buku dan proses peminjaman secara aplikasi telah selesai. Tetapi di Provinsi Papua masih dijumpai pelayanan peminjaman buku masih gabungan antara digital dan manual yaitu ditambah pencatatan DDC buku dan copy buku, serta tanggal peminjaman dan tanggal pengembalian buku pada kartu kontrol. Jika pengembalian buku terjadi keterlambatan maka sanksi diperlakukan, selain peringatan secara lisan bahkan disampaikan melalui surat resmi. Selanjutnya adalah membuat statistik pengunjung bulanan, semesteran dan juga statistik tahunan sebagai bahan evaluasi perpustakaan.Beberapa jenis pekerjaan tersebut juga telah diatur dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan baik untuk pustakawan tingkat terampil dan juga tingkat ahli. Tabel 2. Kompetensi Pustakawan Provinsi Papua berbasis aplikasi-digital No Kompetensi Pustakawan/ pernah melaksanakan Persentasi (%) 1 Pengelolaan data keanggotaan perpustakaan dalam aplikasi • menginput data atau entri data keanggotaan, 12,5 • mencetak kartu anggota perpustakaan 12,5 • melakukan atau memperpanjang keang- gotaan. 12,5 2 Pengelolaan data koleksi perpustakaan dalam aplikasi, • pengimputan data buku yang baru diolah dalam komputer 50 • melakukan maintenant atau perbaikan data buku jika terjadi kekeliruan. 50 3 Pengelolaan layanan bagian Sirkulasi • peminjaman koleksi buku 25 • pengembalian pinjaman koleksi buku 25 • pembuatan statistic pengunjung, jumlah buku terpinjam, dll. 25 Kalau mencermati angka-angka, data hasil survey diatas maka motivasi dan usaha pustakawan di Provinsi Papua untuk meningkatkan kompetensinya, rata-rata masih tergolong rendah. Misalnya hasil survey pengetahuan dan kemampuan melakukan salah satu tugas pustakawan yakni pengkajian kepustakawanan, didominasi kelompok pustakawan yang mengetahui tetapi tidak melakukan pengkajian kepustakawanan 62,5 %. Jika ada seorang pustakawan yang mencantumkan pengkajian kepustakawanan dalam satuan kinerja pegawai (SKP) sebanyak 20 dalam satu tahun dan telah ditetapkan angka kreditnya (PAK) selanjutnya dimasukan dalam salah satu syarat mengikuti uji kompetensi, maka masalah semakin rumit dan pada akhirnya merendahkan martabat pustakawan indonesia. Hal ini perlu lebih lanjut kajian yang mendalam, terkait pustakawanya sendiri, tim penilai, sanksi, dan instansi yang bersangkutan. Begitu juga hasil survey kompetensi pustakawan Provinsi Papua yang berbasis aplikasi-digital juga tergolong rendah. Misalnya pengelolaan data keanggotaan perpustakaan dalam aplikasi, capaianya rata-rata 12,5 %, pengelolaan data koleksi perpustakaan dalam aplikasi, rata-rata 50 %, dan pengelolaan layanan bagian sirkulasi rata-rata mencapai 25 %. Rendahnya motivasi pustakawan di Provinsi Papua dalam meningkatkan kompetensinya di era digital ini, maka jika kita lihat dari teori challenge and response diatas cukup memprihatinkan karena tingkat capaian untuk menanggapi suatu tantangan masih kurang dari 50 %. 2. Kompetensi Pustakawan Yang Dikembangkan Melalui Lembaga Pemerintah. Pengembangan kompetensi dan profesi pustakawan dari pusat dalam hal ini program Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Pembina seluruh perpustakaan yang ada di wilayah tanah air sudah dirancang dan dijadwalkan dalam setiap tahunya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 Pusdiklat kembali mengadakan pelatihan kepustakawanan. Terdiri dari 11 pelatihan yang akan dibagi lagi menjadi beberapa angkatan. Sehingga jumlah total pelatihan yang sedang dan akan dilaksanakan sebanyak 35 pelatihan. Penyelenggaraan pelatihan di tahun 2022, masih dilakukan secara daring, meskipun ada satu diklat yang menggunakan metode campuran, yaitu diklat TOT. Yang menarik pada tahun ini Diklat Promosi Perpustakaan Berbasis Digital diselenggarakan sebanyak 6 kali dalam setahun atau ada 6 (VI) angkatan dengan sumber biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).Angkatan I diselenggarakan pada tanggal 14 Februari s.d. 10 Maret, Kemudian Angkatan II diadakan pada tanggal 16 Maret s.d. 7 April, dan Angkatan III dilaksanakan pada tanggal 17 Mei s.d. 10 Juni, Angkatan IV pada tanggal 11 Juli s.d. 2 Agustus, Angkatan V pada tanggal 8 s.d. 31 Agustus, dan Angkatan VI diadakan pada tanggal 26 September s.d. 18 Oktober tahun 2022. Sedangkan pelaksanaanya juga masih sama dengan penyelenggaraan dua tahun lalu, tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu secara daring atau secara online yang kadang-kadang juga disebut dengan istilah virtual sebagai dampak dari Pandemi Covid 19. Artinya peserta tidak harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, tetapi cukup di daerah masing-masing dapat mengikuti kegiatan diklat tersebut. Hal ini cukup membantu para pustakawan dan pengelola perpustakaan di daerah-daerah. Beberapa satuan kerja (Satker) yang ada di daerah tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dinas, namun demikian pustakawan dan pengelola perpustakaanya dapat meningkatkan kompetensinya, menambah ilmu, pengetahuan dan wawasanya sehinga menjadi semakin professional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Meskipun Pandemic Covid 19 sudah mulai berkurang dan mudah-mudahan hilang sama sekali di negara Indonesia tercinta ini, namun demikian penyelenggaraan diklat pustakawan, dan pengelola perpustakan secara virtual untuk kedepan masih perlu menjadi bahan pertimbangan bagi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, karena dengan demikian usaha penghematan anggaran di masing-masing Satker di daerah dapat dilakukan. Asumsi, sikap dan keraguan pihak lain terhadap eksistensi perpustakaan, pustakawan dan para pengelolanya mau tidak mau harus kita tepis dengan banyak belajar baik secara mandiri dan melalui berbagai diklat yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga semakin professional dalam menjalankan tugas-tugasnya dan berdampak yang signifikan terhadap tingkat indek literasi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.Kita harus mampu membuat hidangan yang enak, memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat agar perpustakaan menjadi bagian integral budayanya. Selanjutnya apakah kita sebagai pustakawan sudah memiliki kompetensi yang cukup. Untuk itu dapat dilihat mulai dari pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari yang setiap akhir bulan dibuat laporan capaian kinerja harian (LCKH).Selain itu pustakawan juga harus membuat laporan bulanan pustakawan dan laporan tahunan pustakawan. Ketiga laporan ini, terutama LCKH isinya akan membedakan antara instansi yang beberapa jenis pekerjaan dapat dibagi habis sesuai jumlah pegawainya, dengan instansi yang pegawai atau jumlah pustakawanya terbatas. Pada instansi terakhir seorang pustakawan bisa mengerjakan berbagai jenis pekerjaan dari berbagai jenjang jabatan pustakawan yang tidak semua pekerjaan mendapatkan nilai angka kredit. Sedangkan laporan bulanan dan laporan tahunan pustakawan yang dilaporkan hanya jenis pekerjaan yang memiliki nilai angka kredit dengan acuan petunjuk teknik jabatan fungsional pustakawan tersebut diatas.Laporan bulanan dan laporan tahunan pustakawan yang disertai dengan bukti fisiknya sebagai bahan untuk menyusun daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK).Atas persetujuan instansi atau atasan langsung DUPAK diajukan penilaian kepada Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan untuk selanjutnya dibuat PAK (Penetapan Angka Kredit). Proses membuat laporan capaian kinerja harian, membuat laporan bulanan dan laporan tahunan pustakawan, adalah merupakan dasar untuk membuat DUPAK yang harus disertai dengan bukti fisiknya. Disini Tim penilai angka kredit pustakawan terutama dari unsur pustakawan juga dituntut bekerja profesional, memeriksa dengan teliti bukti fisik yang dilampirkan pada DUPAK. Pengusulan tanpa disertakan bukti fisik, penting untuk dihindari meskipun ada niat membantu, tetapi pada akhirnya sebetulnya merendahkan martabat dan intelektual seorang pustakawan. Setelah diteliti dan diperiksa secara seksama kemudian ditetapkan penilaian angka kredit (PAK). Proses bekerja , membuat laporan, membuat dan mengusulkan DUPAK kemudian mendapatkan PAK, sejatinya adalah proses seorang pustakawan menguji dirinya.Sesuai ketentuan telah termuat capaian nilai angka kredit minimal yang harus dikumpulkan oleh pustakawan dalam setahun sesuai jenjang jabatanya.Nilai yang termuat dalam PAK sesungguhnya merupakan tolok ukur kompetensi dan profesi seorang pustakawan.Nilai angka kredit yang termuat pada PAK merupakan syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan fungsional pustakawan. Prosedur kenaikan jabatan fungsional pustakawan syarat terpenting harus betul-betul teruji kompetensinya. Terkait dengan ini Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tahun 2021 menetapkan aturan terbaru terkait ketentuan uji kompetensi pustakawan. Peraturan yang berupa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021, tanggal 23 Desember 2021, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional dimaksud terdiri dari 8 (delapan) bab yang dijabarkan dalam 18 (delapan belas) pasal, memuat diantaranya tentang persyaratan uji kompetensi, penyelenggaraan uji kompetensi dan materi uji kompetensi. Ketentuan uji kompetensi pustakawan sebelumnya diatur pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatab Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pada Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional tersebut diatur bahwa seorang Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 70% dari angka kredit kumulatif untuk naik jabatan, dan dikuti paling lambat 6 bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan. Dalam Perka terbaru nomor 17 tahun 2021 ini agak berbeda dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatab Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam Perka terbaru nomor 17 tahun 2021 ini disebutkan bahwa persyaratan mengikuti uji kompetensi untuk kepentingan kenaikan jabatan salah satunya adalah telah ditetapkan PAK yang telah memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan pustakawan yang akan diduduki. Artinya kalau sebelumnya seorang pustakawan bisa mengikuti uji kompetensi setelah mengumpulkan paling sedikit 70% dari angka kredit yang dipersyaratkan maka di peraturan baru ini seorang pustakawan baru bisa mengikuti uji kompetensi setelah penetapan angka kreditnya memenuhi persyaratan serta mendapatkan rekomendasi dari tim penilai jabatan fungsional pustakawan. Dalam Perka ini juga dirinci terkait persyaratan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan, perpindahan dari jabatan, serta uji kompetensi untuk alih kategori.Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman uji kompetensi Perpustakaan Nasional. Materi uji kompetensi disusun dalam bentuk soal pilihan ganda meliputi kompetensi teknis sebanyak 70%, kompetensi manajerial 20% dan kompetensi sosial kultural 10%.Pelaksanaan uji kompetensi dengan metode ujian tertulis melalui CAT (Computer Asisted Test) dilakukan dalam waktu 150 menit untuk 150 soal kecuali untuk uji kompetensi jenjang jabatan pustakawan utama sebanyak 200 menit untuk 200 soal.Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi jika jawaban benar paling sedikit 65% (enam pulluh lima) dari jumlah soal. Peserta yang lulus diberikan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Peraturan Kepala Perpusnas RI Nomor 17 Tahun 2021 seperti pada lampiran atau dapat diunduh di laman jdih.perpusnas.go.id. Pelaksanaan Perka tersebut di daerah Provinsi Papua belum dapat dilaksanakan secara maksimal.Termasuk pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan, kemampuan menilai dan pertimbangan menilai DUPAK yang diusulkan pustakawan yang tidak professional masih dijumpai. Misalnya karena alasan akan mengikuti uji kompetensi PAK ditetapkan tanpa memeriksa ada tidaknya lampiran DUPAK, sesuai atau tidak dengan kinerja pustakawan, dan sebagainya. Artinya permainan internal instansi masih sangat mendominasi dibandingkan acuan Perka tersebut.Meskipun dalam hal ini Perpustakaan Nasional memberikan wewenang penuh dalam Tim Penilai Angka Kredit daerah atau instansi, namun demikian kepercayaan itu perlu dijaga dan dilaksanakan sesuai dengan aturan. Pertimbangan obyektifitas akan sangat menentukan kredibilitas pustakawan dibandingkan pertimbangan subyektifitas yang merusak nama baik pustakawan. Contoh kasus yang ada di internal instansi tersebut juga belum ada sanksi yang dapat diterapkan oleh Perpustakaan Nasional sebagai Pembina seluruh perpustakaan dan pustakawan di Indonesia.Namun demikian ada informasi bahwa akhir-akhir ini sertifikat uji kompetensi pustakawan telah diperiksa dan menjadi bagian persyaratan kenaikan jabatan fungsional pustakawan oleh Badan Kepegawaian Nasional.Ini sesungguhnya merupakan langkah maju dan merupakan bagian dari usaha atau strategi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisasi pustakawan. Disisi lain merupakan bukti kerjasama, koordinasi antar lembaga kementerian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pustakawan senakin dirasakan. Kemudian ada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 tahun 2015, tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan.Salah satu manfaat sertifikasi pustakawan adalah membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan rasa percaya diri pustakawan sehingga bisa bekerja dan berkarya dengan maksimal.Sedangkan tujuan sertifikasi pustakawan adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia agar dapat memiliki keahlian yang spesifik sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan mengembangkan profesionalisme yang berkesinambungan. Namun sayang dari aspek finansial belum ada pengakuan dari pihak pemerintah untuk membayarkan tunjangan sertifikasi seperti halnya profesi jabatan fungsional guru. Bahkan isu terbaru bahwa tunjangan guru juga akan dihapus oleh pemerintah. Tabel 3. Kompetensi Pustakawan Provinsi Papua melalui Program Peperintah No Kelompok Jawaban Persentasi (%) 1 Mengetahui regulasi kediklatan, uji kompetensi dan sertifikasi pustakawan 87,5 2 Mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh Perpusnas RI 75 3 Belum pernah mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh Perpusnas RI 0 4 Pernah mengikuti Uji Kompetensi 25 5 Belum Pernah mengikuti Uji Kompetensi 75 6 Pernah mengikuti Sertifikasi Pustakawan 12,5 7 Belum pernah mengikuti Sertifikasi Pustakawan 87,5 Dari data hasil survey diatas menunjukan bahwa strategi pustakawan Provinsi Papua untuk meningkatkan kompetensinya melalui program pemerintah yaitu diklat, uji kompetensi dan sertifikasi dari tingkat pengetahuan tentang regulasinya mencapai 87,5 %. Tingkat partisipasi dalam mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mencapai 75 %. Sedangkan capaian atau pernah mengikuti uji kompetensi baru mencapai 25 % dan yang belum pernah mengikuti uji kompetensi lebih banyak yaitu 75 %. Begitu juga data pustakawan yang pernah mengikuti sertifikasi pustakawan mencapai 12,5 % lebih rendah dibandingkan pustakawan yang belum mengikuti sertifikasi pustakawan yaitu 87,5 %. Data ini menunjukan bahwa berbagai diklat yang diprogramkan oleh Perpustakaan Nasional terutama melalui daring atau online mendapat dukungan data 87,5 % atau pustakawan provinsi papua dalam usaha meningkatkan kompetensinya melalui diklat cukup tinggi. Sedangkan capaian dalam mengikuti uji kompetensi pustakawan masih tergolong rendah yaitu 25 %. Begitu juga capaian dalam mengikuti sertifikasi pustakawan juga tergolong rendah yaitu mencapai 12,5 %. Masalah yang disebutkan terakhir cukup mendukung pendapat Wendy Carlin, ada dua cara agar kompetensi dapat diterapkan dalam bentuk kompetisi bekerja. Pertama dengan jalan memberikan insentif (incentives) harapan kemajuan dalam teknologi, organisasi dan upaya yang dilakukan perusahaan atau lembaga dengan memberikan tambahan penghasilan atau pengembangan kapasitas seorang pustakawan. Artinya pustakawan Provinsi Papua dalam mengikuti program sertifikasi pustakawan akan bertamabah bila dibarengi dengan pemberian tunjangan sertifikasi. Sedangkan terkait dengan minat pustakawan Provinsi Papua untuk mengikuti uji kompetensi sangat terkait dengan tingkat koordinasi antara kementerian aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Perpustakaan Nasional, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Artinya kesepakatan penerapan syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan salah satunya sertifikat uji kompetensi akan meningkatkan tingkat partisipasi pustakawan Provinsi Papua. 3. Kompetensi Pustakawan Yang Dikembangkan Melalui Organisasi Profesi. Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensinya pustakawan dapat membangun jejaring sebagai wadah untuk sharing, tukar pendapat, dan bekerjasama untuk mengembangkan dunia perpustakaan. Selain itu hal ini penting untuk menambah wawasan dan kemampuan kita. Dengan demikian dapat mengukur sejauh mana kemampuan kita, kemampuan instansi kita, daerah kita bahkan negara kita jika dibandingkan dengan daerah lain atau negara lain. Dengan membaangun jejaring melalui organisasi profesi pustakawan dapat membenahi dan paling tidak ada usaha untuk menyesuaikan dengan kemajuan pengelolaan perpustakaan di daerah lain. Oleh karena itu seorang pustakawan sangat diharapkan dapat bergabung menjadi anggota beberapa organisasi profesi pustakawan, baik dalam ruang lingkup daerah, nasional, dan juga internasional. Beberapa organisasasi profesi pustakawan dan organisasi perpustakaan tersebut antara lain Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI), Forum Perpustakaan Sekolah (FPS), Asosiasi Perpustakaan Perguruan Tingga Islam (APPTIS), Taman Baca Indonesia dan masih banyak lagi. Beberapa yang disebutkan diatas struktur kepengurusanya terdiri dari tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Sedangkan tingkat internasional antara lain International Federation Labraeries Associations (IFLA) dan lain-lain. Guna mendapatkan gambaran dan perkembangan organisasi profesi pustakawan, organisasi perpustakaan yang ada di provinsi Papua dapat kita bahas satu demi satu. Misalnya terkait dengan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) provinsi Papua Ikatan pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi yang menaungi profesi pustakawan di Indonesia, didirikan pada tanggal 6 Juli 1973, hasil konggres pustakawan seluruh indonesia di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973. Tujuan organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dalam Anggaran Dasarnya bertujuan untuk: meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia; mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi; mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara; memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota. Pengurus daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Papua dalam empat ekstafet kepemimpinanya masih banyak yang harus dikerjakan untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, meskipun banyak tantangan.Tantangan yang nyata adalah adanya pandemic Covid 19, namun demikian sejak Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 02 tahun 2021, pada tanggal 5 Maret 2021, PD IPI Provinsi Papua telah melaksanakan programprogramnya. Diantaranya melakukan pendataan jabatan fungsional pustakawan yang ada di Provinsi Papua.Menjebadani dan sharing informasi terkait dengan seminar, webinar dan kegiatan lainya untuk meningkatkan kompetensi pustakawan yang ada di Provinsi Papua.Sementara para pustakawan dalam partisipasi dalam organisasi ini masih harus dimotivasi, digugah semangatnya terutama terkait dengan program-program yang menyentuh sesuai kebutuhannya. Selain itu para pustakawan yang ada di Provinsi Papua juga dapat mengembangkan kompetensinya melalui forum-forum sesuai institusi dimana seorang pustakawan bekerja. Kalau bekerja di Perguruan Tinggi bisa bergabung menjadi anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI).Sesuai visinya FPPTI menjadi wadah kerja sama perpustakaan perguruan tinggi yang berkarakter, unggul, berintegrasi, terpercaya dan mempunyai reputasi di tingkat nasional, regional dan internasional. Sedangkan misinya yaitu membangun kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan dalam peningkatan kualitas perpustakaan perguruan tinggi.Mewujudkan perpustakaan perguruan tinggi yang berkarakter, unggul, berintegritas terpercaya dan berkomitmen pelayanan prima.Meningkatkan standar kualitas perpustakaan perguruan tinggi di tingkat nasional, regional dan internasional. Pengurus Daerah FPPTI Provinsi Papua telah melakukan sosialisasi di beberapa Perguruan Tinggi di Papua, baik terkait profil dan kepengurusan maupun program-programnya. Kerjasama antara perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua telah berjalan baik terkait pengembangan sumber daya manusia perpustakaan maupun terkait pengembangan tata kelola perpustakaan perguruan tinggi berdasarkan standart nasional. Namun demikian tingkat partisipasi Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Papua untuk menjadi anggota FPPTI masih 15 (25 %) dari 60 perguruan tinggi yang ada di Provinsi Papua. Tabel 4. Kompetensi Pustakawan Provinsi Papua melalui Organisasi Profesi No Kelompok Jawaban Persentase (%) 1 Mengetahui keberadaan IPI, FPPTI dan lainya. 87,5 % 2 Tidak mengetahui keberadaan IPI, FPPTI dan lainya. 12,5 % 3 Menjadi anggota IPI 87,5 % 4 Belum Menjadi anggota IPI 12,5 % 5 Menjadi anggota FPPTI. 25 % 6 Belum Menjadi anggota FPPTI. 75 % Data tersebut diatas menunjukan bahwa pengetahuan tentang organisasi profesi pustakawan yaitu IPI, FPPTI dan lainya mencapai 87,5 % cukup tinggi jika dibandingkan dengan yang belum mengetahui yaitu 12,5 %. Yang menjadi anggota IPI juga cukup tinggi yaitu mencapai 87,5 % bila dibandingkan dengan yang belum menjadi anggota IPI. Sedangkan tingkat partisipasi pengelola atau pustakawan perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua dalam bergabung menjadi anggota FPPTI masih rendah yaitu 25 % dibandingkan dengan yang belum bergabung yang mencapai 75 %. Rendahnya partisipasi pengelola perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua tersebut disebabkan banyak factor. Antara lain minimnya tenaga perpustakaan/ pustakawan yang ada di perguruan tinggi tersebut. Pengelola perpustakaan banyak dirangkap oleh tenaga dosen. Begitu juga penempatan pegawai perpustakaan sering dimutasi di bagian atau bidang lain.
Discussion
Strategi peningkatan kompetensi pustakawan di Indonesia jika mengacu pada pendapat Wendy Carlin dalam Wahid Nashihuddin dan Dwi Ridho Aulianto, (2015), ada dua cara agar kompetensi dapat diterapkan dalam bentuk kompetisi bekerja. Pertama dengan jalan memberikan insentif (incentives) harapan kemajuan dalam teknologi, organisasi dan upaya yang dilakukan perusahaan atau lembaga dengan memberikan tambahan penghasilan atau pengembangan kapasitas seorang pustakawan. Hal ini sudah dilaksanakan oleh pihak pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2013 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan telah tercantum isentif khususnya tunjangan pustakawan berbagai jenjang. Kedua melalui seleksi (selection), melakukan ujian kompetensi pustakawan dalam periode tertentu, dan ini sudah menjadi regulasi yang perlu ditaati bersama baik di ruang lingkup pusat atau daerah. Hal ini juga pada Perka terbaru nomor 17 tahun 2021 ini disebutkan bahwa persyaratan mengikuti uji kompetensi untuk kepentingan kenaikan jabatan salah satunya adalah telah ditetapkan PAK yang telah memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan pustakawan yang akan diduduki. Sedangkan jika mengacu pada pendapat Arnold Y. Toynbee dalam teorinya yang terkenal dengan challenge and response atau tantangan dan tanggapan. Pada intinya menyatakan bahwa suatu masyarakat yang mampu merespon dan menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan yang ada, maka masyarakat itu akan bertahan dan berkembang. Sebaliknya, jika tidak mampu merespon tantangan yang ada, maka akan mengalami kemunduran dan akhirnya punah. Dalam hal ini untuk melihat strategi peningkatan kompetensi pustakawan agar mampu menyesuaikan kemampuanya dalam era digital dengan melihat tiga aspek sebagai berikut: 1. Peningkatan kompetensi pustakawan Papua secara mandiri, yang dilatarbelakangi oleh inisiatif, motivasi dan dorongan yang berasal dari diri sendiri untuk meningkatkan kompetensinya. Untuk menggali usaha meningkatkan kompetensinya diketahui dari salah satu tugas jabatan fungsional pustakawan tingkat ahli sesuai Petunjuk Teknis yaitu pengetahuan dan kemampuanya dalam melaksanakan Pengkajian Kepustakawanan. Hasil survei kepada Pustakawan Papua bahwa yang menyatakan Tidak tahu dan tidak melakukan pengkajian kepustakawanan sebanyak 12, 5%, Tahu tetapi tidak melakukan pengkajian kepustakawanan sebesar 62,5 % dan yang menyatakan Tahu dan telah melakukan pengkajian kepustakawanan 25 %. Sesuai data ini bahwa usaha pustakawan papua dalam pengkajian kepustakawanan didominasi oleh mengetahui tetapi tidak melakukanya. Sedangkan hasil survey jenis pekerjaan yang berbasis aplikasi-digital, dimana para responden pernah melaksanakan sebagai berikut; Pertana, terkait pengelolaan data keanggotaan perpustakaan. Antara lain menginput data atau entri data keanggotaan,12,5 %, mencetak kartu anggota perpustakaan 12,5 % dan melakukan atau memperpanjang keanggotaan perpustakaan 12,5 %. Kedua, pengelolaan data koleksi perpustakaan dalam aplikasi. Antara lain pengimputan data buku yang baru diolah dalam komputer 50 %, dan melakukan maintenant atau perbaikan data buku jika terjadi kekeliruan 50 %. Ketiga, Pengelolaan layanan bagian Sirkulasi. Antara lain Peminjaman koleksi buku 25 %, Pengembalian buku pinjaman 25 %, dan keterlibatan dalam membuat statistic jumlah pengunjung perpustakaan juga mencapai 25 %. Berdasarkan angka-angka, data hasil survey di atas maka motivasi dan usaha pustakawan di Provinsi Papua untuk meningkatkan kompetensinya, ratarata masih tergolong rendah. Misalnya hasil survey pengetahuan dan kemampuan melakukan salah satu tugas pustakawan yakni pengkajian kepustakawanan, didominasi kelompok pustakawan yang mengetahui tetapi tidak melakukan pengkajian kepustakawanan 62,5 %. Jika ada seorang pustakawan yang mencantumkan pengkajian kepustakawanan dalam satuan kinerja pegawai (SKP) sebanyak 20 dalam satu tahun dan telah ditetapkan angka kreditnya (PAK) selanjutnya dimasukan dalam salah satu syarat mengikuti uji kompetensi, maka masalah semakin rumit dan pada akhirnya merendahkan martabat pustakawan indonesia. Hal ini perlu lebih lanjut kajian yang mendalam, terkait pustakawanya sendiri, tim penilai, sanksi, dan instansi yang bersangkutan. Begitu juga hasil survey kompetensi pustakawan Provinsi Papua yang berbasis aplikasi-digital juga tergolong rendah. Misalnya pengelolaan data keanggotaan perpustakaan dalam aplikasi, capaianya ratarata 12,5 %, pengelolaan data koleksi perpustakaan dalam aplikasi, rata-rata 50 %, dan pengelolaan layanan bagian sirkulasi rata-rata mencapai 25 %. Rendahnya motivasi pustakawan di Provinsi Papua dalam meningkatkan kompetensinya di era digital ini, maka jika kita lihat dari teori challenge and response diatas cukup memprihatinkan karena tingkat capaian untuk menanggapi suatu tantangan masih kurang dari 50 %. 2. Peningkatan kompetensi pustakawan Papua dari pemerintah khususnya pemerintah pusat telah tertuang dalam jadwal kegiatan diklat, uji kompetensi dan juga sertifikasi pustakawan Indonesia. Dari data hasil survey diatas menunjukan bahwa strategi pustakawan Provinsi Papua untuk meningkatkan kompetensinya melalui program pemerintah yaitu diklat, uji kompetensi dan sertifikasi dari tingkat pengetahuan tentang regulasinya mencapai 87,5 %. Tingkat partisipasi dalam mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mencapai 75 %. Sedangkan capaian atau pernah mengikuti uji kompetensi baru mencapai 25 % dan yang belum pernah mengikuti uji kompetensi lebih banyak yaitu 75 %. Begitu juga data pustakawan yang pernah mengikuti sertifikasi pustakawan mencapai 12,5 % lebih rendah dibandingkan pustakawan yang belum mengikuti sertifikasi pustakawan yaitu 87,5 %. Data ini menunjukan bahwa berbagai diklat yang diprogramkan oleh Perpustakaan Nasional terutama melalui daring atau online mendapat dukungan data 87,5 % atau pustakawan provinsi papua dalam usaha meningkatkan kompetensinya melalui diklat cukup tinggi. Sedangkan capaian dalam mengikuti uji kompetensi pustakawan masih tergolong rendah yaitu 25 %. Begitu juga capaian dalam mengikuti sertifikasi pustakawan juga tergolong rendah yaitu mencapai 12,5 %. Masalah yang disebutkan terakhir cukup mendukung pendapat Wendy Carlin, ada dua cara agar kompetensi dapat diterapkan dalam bentuk kompetisi bekerja. Pertama dengan jalan memberikan insentif (incentives) harapan kemajuan dalam teknologi, organisasi dan upaya yang dilakukan perusahaan atau lembaga dengan memberikan tambahan penghasilan atau pengembangan kapasitas seorang pustakawan. Artinya pustakawan Provinsi Papua dalam mengikuti program sertifikasi pustakawan akan bertamabah bila dibarengi dengan pemberian tunjangan sertifikasi. Sedangkan terkait dengan minat pustakawan Provinsi Papua untuk mengikuti uji kompetensi sangat terkait dengan tingkat koordinasi antara kementerian aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Perpustakaan Nasional, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Artinya kesepakatan penerapan syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan salah satunya sertifikat uji kompetensi akan meningkatkan tingkat partisipasi pustakawan Provinsi Papua. 3. Peningkatan kompetensi pustakawan Provinsi Papua melalui organisasi profesi pustakawan dan sejenisnya sesuai data menunjukan bahwa pengetahuan tentang organisasi profesi pustakawan yaitu IPI, FPPTI dan lainya mencapai 87,5 % cukup tinggi jika dibandingkan dengan yang belum mengetahui yaitu 12,5 %. Yang menjadi anggota IPI juga cukup tinggi yaitu mencapai 87,5 % bila dibandingkan dengan yang belum menjadi anggota IPI. Sedangkan tingkat partisipasi dalam pengelola atau pustakawan perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua dalam bergabung menjadi anggota FPPTI masih rendah yaitu 25 % dibandingkan dengan yang belum bergabung yang mencapai 75 %. Rendahnya partisipasi pengelola perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua tersebut disebabkan banyak factor. Antara lain minimnya tenaga perpustakaan/ pustakawan yang ada di perguruan tinggi tersebut. Pengelola perpustakaan banyak dirangkap oleh tenaga dosen. Begitu juga penempatan pegawai perpustakaan sering dimutasi di bagian atau bidang lain.
Conclusion
Sesuai hasil penelitian bahwa beberapa strategi dalam meningkatkan kompetensi pustakawan guna mendukung pengembangan perpustakaan di Provinsi Papua, dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Strategi meningkatkan kompetensi pustakawan Papua yang dilakukan secara mandiri oleh pustakawan yang bersangkutan. Beberapa data menunjukan bahwa pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi seorang pustakawan 62,5%, pengetahuan dan pemanfaatan beberapa aplikasi 12,5%, pengelolaan koleksi 50%, pengelolaan layanan sirkulasi 25% dan usaha menanggapi tantangan 50%. Sehingga dari beberapa data tersebut menunjukan kompetensi pustakawan di provinsi papua masih rendah. 2. Strategi meningkatkan kompetensi pustakawan Papua yang dilakukan oleh pihak pemerintah khususnya pemerintah pusat dengan melihat dua aspek yaitu uji kompetensi dengan tingkat capaian 25% dan sertifikasi pustakawan dengan tingkat capaian 12,5%. Data juga menunjukan bahwa sebaran tingkat capaian tersebut masih terpusat di Kantor Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kearsipan wilayah Provinsi Papua. 3. Peningkatan kompetensi pustakawan Provinsi Papua yang dilakukan oleh organisasi kepustakawanan. Diukur melalui keterlibatan dalam organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah Provinsi Papua yang mencapai 87,5%. Namun demikian keterlibatan pustakawan atau pengelola perpustakaan di Perpustakaan Perguruan Tinggi di Provinsi Papua dalam bergabung menjadi anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Tanah Papua masih rendah yaitu 25 %. Rendahnya partisipasi pengelola perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua tersebut disebabkan banyak factor. Antara lain minimnya tenaga perpustakaan dan pustakawan yang ada di perpustakaan perguruan tinggi tersebut. Pengelola perpustakaan banyak dirangkap oleh tenaga dosen. Begitu juga penempatan pegawai perpustakaan sering dimutasi di bagian atau bidang lain. Saran Untuk meningkatkan kompetensi pustakawan di Provinsi Papua baik yang dilakukan secara mandiri, program pemerintah dan organisasi kepustakawanan dapat disarankan sebagai berikut: 1. Untuk memacu meningkatnya pemahaman, dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pustakawan dan pengelola perpustakaan di Provinsi Papua perlu program diklat khusus dan kebijakan yang tepat dari pihak pemangku kebijakan. 2. Program pemerintah terkait kediklatan, uji kompetensi dan sertifikasi perlu terus ditingkatkan koordinasi lintas lembaga, pengawasan secara sistematis terkait eksistensi pustakawan, tim penilai angka kredit dan pelanggaran kode etik pegawai atau pustakawan memiliki harapan akan terwujudnya kualitas pustakawan Provinsi Papua lebih tinggi dan cukup professional dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat, bangsa dan Negara. 3. Kredibilatas tata kelola perpustakaan perguruan tinggi di Provinsi Papua termasuk adanya pustakawan di perpustakaan perlu menjadi pertimbangan dan persyaratan akreditasi perpustakaan. Begitu juga capaian nilai akreditasi perpustakaan perlu dijadikan syarat penilaian akreditasi lembaga perguruan tinggi.