KONSEPTUALISASI ISU PRIVASI DAN KEAMANAN PADA KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM (KMS) PERUSAHAAN
Universitas Airlangga; Universitas Airlangga
Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi signifikasi diskursus KM di era digital dengan menitikberatkan pada hubungan antara perspektif konseptual KMS dengan privasi dan keamanan pengetahuan (secure knowledge) karyawan di perusahaan. Selain itu, studi ini mengkonseptualisasikan isu privasi dan keamanan di KMS berdasarkan landasan teoritis dengan kerangka acuan konseptual (conceptual directions) untuk pengembangan KMS di masa depan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan exploratory sequential mixed method. Teknik pengambilan data pada penelitian menggunakan kuesioner dan wawancara tidak terstruktur di empat karyawan di tiga perusahaan di Jawa Timur. Hasil penelitian ini memberikan perspektif baru terhadap diskusi KMS dengan mengidentifikasi perspektif, konsep, dan strategi terkait dengan pengelolaan isu privasi dan keamanan di perusahaan. Perspektif karyawan terhadap isu privasi di dalam KMS perusahaan memiliki kesamaan dan cenderung menunjukkan respon positif. Hasil analisis data menunjukkan bahwa perspektif karyawan terhadap isu privasi dan keamanan di KMS dapat ditelaah dari sisi organisasional dan sisi ICT. Sisi organisasional mencakup tiga dimensi terkait dengan isu privasi, yaitu: kerahasiaan (confidentiality), kepercayaan (trust), dan perilaku (behavior). Sedangkan dari segi ICT, perusahaan dapat mempertimbangkan aspek kemanan terhadap data personal karyawan melalui dua aspek; legal framework dan arsitektur-infrastruktur KMS.
Abstract
This article describes the distinct of privacy and security issues that are simultaneously operant in the KMS practices. It identifies several perceptions of privacy and security issues in the company’s KMS settings. By studying the perspective, authors provide a conceptual directions to the fog of misunderstandings around privacy and security in company’s KMS settings. An exploratory sequential mixed method research design was adopted. A questionnaire survey was administered by authors personally handing to KM staff in three companies, followed by semi-structure interviews with four KM staff. The findings of this study show that the employees were aware of the importance of KMS in the companies, and hence had a high awareness of personal information privacy and security issues. In short, the distinct perspective of privacy issue in companies can be distinguished from organizational layer of KMS through three dimensions; confidentiality, trust, and behavior. While the security aspects in KMS have complied with ICT layer which constructed by legal framework and KMS architecture.
Keywords:
knowledge management system
· kms
· privasi
· keamanan
· data personal
· informasi personal
Introduction
Selama beberapa dekade terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di dalam ruang Knowledge Management (KM) di organisasi, lembaga, institusi, maupun perusahaan (Khiste et al., 2018). Kemudahan dan perkembangan TIK yang sangat cepat telah menciptakan spektrum baru terhadap pengelolaan pengetahuan sebagai aset, serta informasi sebagai kekuatan (powers). Implentasi TIK dalam pengelolaan pengetahuan di perusahaan memberikan kemudahan karyawan dalam hal distribusi data, informasi, dan berbagai bentuk pengetahuan eskplisit secara lebih efektif dan efisien (Becerra-Fernandez & Sabherwal, 2015; Maier, 2007; Wang, Noe, & Wang, 2014). Pemahaman perusahaan terhadap pentingnya pengetahuan sebagai aset telah mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan KM dengan cara mengadopsi sistem informasi dan TIK untuk mempercepat proses ekstraksi pengetahuan (knowledge extraction processes) guna mendukung strategi bisnis perusahaan (Choe, 2016). Langkah tersebut secara tidak langsung menyebabkan munculnya arsitektur TIK yang mendukung terjadinya kolaborasi dan komunikasi antara karyawan satu dengan lainnya, dan karyawan dengan perusahaan di dalam praktik KM perusahaan. Ruang tersebut sering disebut dengan istilah knowledge management system (KMS). Knowledge Management System (KMS) sering dipahami sebagai manifestasi dari Knowledge Management (KM) dalam bentuk digital. KM dapat menjadi sarana bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan (keuntungan) dengan mengakomodir berbagai bentuk penciptaan pengetahuan (creation), penyebaran (sharing), dan penerimaan (absorption) pengetahuan, serta kualitas informasi sehingga perusahaan mampu dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan bisnis perusahaan. KMS erat kaitannya dengan purwarupa KM akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengaplikasikan sistem informasi untuk mengelola pengetahuan di dalam organisasi (Alavi & Leidner, 2001). Dapat disimpulkan bahwa KMS merupakan alat untuk mengelola pengetahuan, yang secara alamiah merupakan sesuatu yang sangat kompleks, ke dalam sebuah sistem berbasis TIK sehingga memudahkan karyawan dalam mengelola dan menyebarkan pengetahuan. Namun demikian, pesatnya perkembangan KMS dewasa ini menimbulkan berbagai isu klasik yang pada dasarnya merupakan permasalahan KM beberapa dekade terakhir, yaitu privasi dan keamanan. Kedua isu tersebut menjadi sangat krusial karena KMS cenderung berada pada wilayah TIK yang secara praktis sangat erat kaitannya dengan domain sistem informasi hingga teknologi informasi (Bajpai & Weber, 2017; Drachsler & Greller, 2016; Matzner, 2014). Selain itu, ruang KMS yang berada di dalam organisasi juga dihadapkan pada berbagai dimensi isu privasi maupun keamanan yang rumit (Ball, Daniel, & Stride, 2012; Liu et al., 2005). Anehnya adalah, hal ini belum menjadi sebuah diskursus KMS yang penting dalam beberapa studi terakhir. Studi yang dilakukan oleh Park dan Lee (2008) menyimpulkan bahwa dalam rentang tahun 2000 hingga 2004, hanya terdapat delapan studi yang megulas isu privasi, enam di antaranya mengusung isu etis (ethical issue) yang di dalamnya tidak mengulas isu privasi. Selain isu privasi, sering kali ditemukan kegelisahan terkait keamanan data, informasi, atau pengetahuan yang ada di dalam sebuah institusi, perusahaan, hingga Lembaga Pendidikan. Nina Evans (2017) menyatakan bahwa perkembangan teknologi memiliki konsekuensi etis karena lanskap sistem informasi saat ini mampu mendulang data personal secara masif. Kekhawatiran lainnya, menurut Evans, adalah berbagai informasi strategis di dalam sebuah organisasi yang disebarluaskan ke dunia luar oleh anggota justru malah melemahkan organisasi itu sendiri. Bertino et al. (2006) meramalkan bahwa tantangan utama KM di era digital adalah menjamin keamanan informasi (atau pengetahuan) dan privasi dari ancaman ‘pencurian’ pengetahuan. Ramalan tersebut setidaknya sudah dibuktikan oleh beberapa studi mengenai isu privasi dan kemanan di KM, di antaranya; Clobrige (2016), Maheswari & Duraiswamy (2009), Moll et al. (2014), Moharana & Satapathy (2017), dan Muniraman et al. (2007). Namun, studi-studi tersebut hanya menitikberatkan pada isu privasi dan keamanan berdasarkan kerangka teoritis sistem informasi dan infrastruktur TIK. Dengan kata lain, belum banyak studi yang menitikberatkan pada dimensi privasi dan aspek kemanan KMS di perusahaan secara komprehensif. Di Indonesia, studi mengenai keterkaitan KMS dengan isu privasi dan keamanan merupakan hal yang sangat baru. Belum banyak penelitian yang dilakukan secara khusus terkait topik ini. Beberapa penelitian terkait KM maupun KMS di Indonesia selama ini hanya menitikberatkan pada tiga isu konseptual seperti dijelaskan di atas, misalnya; Budiyono (2009), Aldi (2005), Hartono et al. (2015), Kurniawan et al. (2018), Sundiman & Putra (2016), Surbakti, 2015; Susanty & Salwa (2017), dan Wijayanti & Sundirman, 2018). Hal ini yang mendorong Penulis untuk memberikan khazanah baru terhadap diskursus KM maupun KMS di Indonesia. Berdasarkan latar belakang terebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi signifikasi diskursus KM di era digital dengan menitikberatkan pada hubungan antara perspektif konseptual KMS dengan privasi dan keamanan pengetahuan (secure knowledge) karyawan di perusahaan. Selain itu, studi ini mengkonseptualisasikan isu privasi dan keamanan di KMS berdasarkan landasan teoritis dengan kerangka acuan konseptual (conceptual directions) untuk pengembangan KMS di masa depan. Guna mencapai tujuan penelitian di atas, dua pertanyaan dirumuskan untuk mengeksplorasi dan menginvestigasi permasalahan, yaitu: 1. Apa saja dimensi privasi dan keamanan yang dapat diidentifikasi oleh karyawan di dalam KMS perusahaan? 2. Bagaimana hubungan dimensi-dimensi privasi dan kemanan terhadap perlindungan data pribadi karyawan perusahaan di dalam KMS? II. TINJAUAN LITERATUR A. Perspektif tentang Privasi dan Keamanan Istilah ‘privasi’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai kebebasan atau keleuasaan pribadi. Kata privasi sendiri merupakan serapan dari bahasa inggris ‘privacy’ yang memiliki pengertian “the state of being alone” atau “somenone’s rigth to keep their personal matters and relationship secreet” (Cambridge Dictionary). Charles Fried, seorang profesor di Harvard Law School, dalam publikasinya yang berjudul “Privacy” pada tahun 1968 menyatakan bahwa, “privacy is not simply an absence of information about us in the minds of others; rather it is the control we have over the information about ourselves.” (hal. 428). James H. Moor (1991) menguraikan bahwa poin penting dalam privasi adalah situasi. Situasi dalam hal ini memiliki kegamangan definisi karena mencakup lokasi, keadaan, siapa dan apa yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Jika ditarik pada realitas saat ini, isu privasi selalu menjadi topik hangat di dalam ruang lingkup perkembangan teknologi informasi dan sistem informasi. Michael Froomkin (2017) menyatakan bahwa privasi adalah salah satu hal yang menjadi fokus implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalah kehadiran ‘common place’ yang sangat sulit untuk dibatasi. Common place tersebut sejatinya adalah wujud baru dari public space yang memberikan kemudahan individu atau kelompok untuk berinteraksi. Analogi yang sering digunakan untuk mendefinisikan kondisi demikian adalah tragedy of commons. Namun, Froomkin memiliki ungkapan yang lebih sesuai terkait dengan privasi dewasa ini di mana “everyone is drawing from a common stock of privacy” (hal. 187). Tobias Matzner (2014) mengkaji privasi dalam konteks “ubiquitous computing” dan “Big Data”. Kedua konteks tersebut menempatkan privasi sebagai ancaman terhadap data personal individu, baik individu yang secara langsung maupun tidak secara langsung berinteraksi menggunakan platform TIK. KMS sebagai platform interaksi dan kolaborasi antara karyawan merupakan lingkungan digital, yang menurut Skinner et al. (2006), memiliki dimensi privasi formal dan informal yang harus dilindungi dan dijaga oleh perusahaan. Gambaran umum terkait dengan ancaman isu privasi di lanskap digital diutarakan oleh Wilton (2017) yang menyatakan privasi saat ini, “has shifted from a predominant focus on commercial threats to a recognition that government activities, in the sphere of intelligence and national security, also give rise to significant privacy risk” (hal. 334). Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016 mulai memberikan perhatian khusus terhadap isu privasi, khususnya melalui perbaikan regulasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Desember 2016 mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap perubahan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Dijelaskan dalam Peraturan tersebut bahwa privasi “merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 2 Ayat 3). Namun demikian, rilis yang diterbitkan oleh Privacy International bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advoksai Masyarakat (ELSAM) pada Januari 2018 menyebutkan tiga poin penting terhadap isu privasi dan perlindungan data. Pertama, regulasi terkait perlindungan privasi di Indonesia tidak secara eksplisit menyinggung isu privasi itu sendiri. Kedua, regulasi yang memberikan perlindungan terhadap data pribadi belum tersedia. Ketiga, belum ada badan yang yang melindungi data pribadi. B. Isu Privasi di KMS Kemunculan isu privasi di dalam diskusi teoritik dan praktis tentang Knowledge Management (KM) diiringi dengan dikotomi paradoksikal (paradoxical dichotomy) dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sebuah studi yang dilakukan oleh Spyros Kokolakis (2015) menyimpulkan bahwa isu privasi dewasa ini menjadi sangat kompleks akibat kehadiran TIK. Menurut Kokolakis, diskursus isu privasi memiliki intepretasi yang beranekaragam dari berbagai sudut pandang, di antaranya; teori sosial, psikologi, ekonomi, bahkan hingga teori kuantum. Jauh sebelum konsepsi Kokolakis, Richard McDermott pada tahun 1999 mengemukakan bahwa pada hakikatnya KM tidak dapat ditransmisikan – atau secara radikal diaktualisasikan– melalui teknologi. Oleh sebab itu, isu mengenai privasi di KM selalu beriringan dengan interaksi manusia dan pengetahuan yang dimediasi oleh teknologi. Pada fase ini teknologi hanya menjadi jembatan (channel) yang mempermudah akses terhadap pengetahuan, sehingga individu lainnya dapat dengan mudah menyebarluaskan dan/atau berbagi pengetahuan. Hasil review yang dilakukan oleh Alavi dan Leidner (2001) belum menempatkan isu privasi dalam diskursus KMS. Hal yang sama juga dapat ditemukan pada review yang dilakukan Shu-hsien Liao (2003). Hingga awal tahun 2010, perhatian peneliti masih menitikberatkan isu privasi dalam ekskalasi personal terhadap data yang ada di dalam KMS. Dengan kata lain, hanya pemilik data (singleowner) yang menjadi domain isu privasi. Sedangkan data yang dimiliki bersama-sama (multi-owner) kurang mendapatkan perhatian (Ren et al., 2010; Rahim et al., 2016). Keadaan ini sesuai dengan klausul yang dikemukakan oleh McDermott (1999) di atas yang menyatakan bahwa perkembangan TIK memang masih dipandang sebagai mediator sehingga pengguna KMS dapat berinteraksi secara komunal di dalam public space. Sebuah discussion paper yang dipublikasikan oleh World Vision International (WVI) tahun 2017 memberikan proyeksi mengenai isu privasi dan kaitannya dengan kepemilikan data dan pengetahuan di dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya seluruh pengetahuan yang diciptakan di sebuah perusahaan sudah sepatutnya menjadi hak milik perusahaan. Namun, dari sisi karyawan pasti ada hak-hak individual yang memiliki kontrol atas akses terhadap pengetahuan tersebut karena terdapat unsur ‘beneficiaries’ terhadap pengetahuan yang sudah diciptakan oleh karyawan tersebut. Dengan kata lain, terdapat celah (gap) yang menimbulkan perdebatan antara perusahaan (sebagai pemilik mutlak atas intangible asset) dan karyawan perusahaan (sebagai pencipta intangible asset). Namun demikian, dilema yang timbul akibat perdebatan tersebut terletak pada keberpihakan perusahaan dalam menjaga privasi dan hak intelektual individu yang tidak berimbang (Moll et al., 2014). Dengan kata lain, KMS harus menyediakan fitur proteksi pada tahap knowledge-extraction dengan mempertimbangkan privasi individu ketika melakukan proses input. Pembatasan atau proteksi tersebut dapat dilakukan dengan menambahkan algoritma atau coding khusus dalam portal KMS, sehingga proteksi terhadap informasi karyawan (knowledge provider) dapat dikelola sesuai dengan peran (role) di dalam organisasi. Proteksi tersebut merupakan hal yang sangat krusial mengingat kepemilikan data, informasi, dan pengetahuan di dalam KMS organisasi sebagian besar bersifat multilayer dan dapat dipastikan memiliki karakteristik multiple-owner. Selain itu, mekanisme perlindungan terhadap privasi individu perlu dituangkan dalam regulasi serta dimanifestasikan dalam sebuah kontrol pada arsitektur KMS (Bertino et al., 2006). Oleh sebab itu, isu privasi dan kerahasiaan kemungkinan besar akan menjadi perhatian dalam perkembangan KMS di masa depan (Becerra-Fernandez & Sabherwal, 2015). C. Aspek Keamanan di KMS Perusahaan Selain menitikberatkan isu privasi di dalam KM, beberapa peneliti sejak tahun 2010 mulai meningkatkan perhatian pada ranah keamanan informasi (information security) terhadap implementasi KMS. Studi yang dilakukan oleh Mittal et al. (2010) terhadap KMS menemukan bahwa kurang lebih 80% kejahatan terkait keamanan informasi terjadi karena kurangnya perhatian pengguna. Salah satu temuan yang menarik dari studi yang dilakukan oleh Mittal et al. (2010) adalah pemetaan KM tools sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan informasi dalam ekosistem KMS. Bertino et al., (2006) secara lebih komprehensif telah memberikan proyeksi kemanan KM yang mencakup kerahasiaan (confidentiality), kepercayaan (trust), dan privasi. Namun demikian, belum banyak penelitian lebih lanjut yang mengulas ketiga hal tersebut secara lebih mendalam dalam satu dekade terakhir (Miltgen & Smith, 2015; StallaBourdillon, Phillips, & Ryan, 2014). Beberapa studi sebelumnya juga menemukan bahwa produktifitas perusahaan dapat terpengaruh dengan adanya rasa penasaran hingga khawatir karyawan terhadap privasi mereka sekalipun mereka mendapatkan hak gaji dari perusahaan (Park & Lee, 2008). Isu kemanan di dalam KMS selama ini menjadi domain teknis (Moharana & Satapathy, 2017) yang sering dikaji melalui diskursus information security dan network security (Bertino et al., 2006; Majumdar et al., 2011; Ren et al., 2010). Studi yang dilakukan Moharana dan Satapathy (2017) terhadap 50 orang pengguna teknis dan 150 pengguna akhir menyimpulkan bahwa hampir seluruh organisasi yang berpartisipasi dalam penelitian memilki kelemahan dalam kebijakan maupun praktik terkait KMS. Hal tersebut menyebabkan rendahnya kesadaran akan keamanan sistem dan jaringan informasi KMS yang dikelola organisasi. Selain itu, sebagian besar organisasi dalam studi mereka terbukti tidak melakukan manajemen pengelolalan pengetahuan sebagai aset organisasi. Penyebab utama yang ditemukan adalah kelemahan inisiasi dalam meningkatkan perhatian anggotanya terhadap kemanan informasi dan kemanan jaringan pasa sistem KM mereka.
Method
Pendekatan penelitian ini adalah eksploratif sekuensial (exploratory sequential research) dengan metode penelitian gabungan (mixed method). Creswell (2014) menjelaskan bahwa penelitian eksploratif merupakan jenis penelitian yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dengan mengidentifikasi dan mengeksplorasi konsep atau fenomena. Jenis pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk membentuk kerangka penelitian yang lebih mendalam dengan dua fase pengumpulan data kuantitatif yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data kualitatif atau sebaliknya. Sebanyak 28 undangan dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan atau mengoperasikan KMS di wilayah Jawa Timur. Teknik penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan purposive sampling yang merupakan salah satu teknik sampling non-probabilitas di mana hasil penelitian ini akan memberikan kemungkinan bagi peneliti untuk memahami permasalahan dan mecapai tujuan penelitian (Creswell, 2014). Penentuan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi perusahaan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria yang digunakan merujuk pada tipe konten dan arsitektur layanan KMS yang dikemukakan oleh Ronald Maier (2007). Teknik pengumpulan data tahap awal pada penelitian ini dilakukan dengan melakukan observasi secara virtual terhadap KMS perusahaan-perusahaan yang sesuai kriteria penelitian di Jawa Timur. Hasil observasi tersebut digunakan sebagai data awal untuk melakukan survei dan wawancara. Survei dilakukan dengan menggunakan kuisioner tercetak (printed). Struktur pertanyaan kuisioner terdiri dari tujuh pertanyaan pilihan ganda, dua pertanyaan tertutup (close-ended), tiga pertanyaan matriks, dan tiga pertanyaan dengan skala Likert. Skala Likert yang digunakan adalah 1 (sangat setuju) sampai 5 (sangat tidak setuju). Penyusunan pertanyaan kuisioner dilakukan dengan mengadopsi berbagai teori dan hasil studi sebelumnya (Bertino et al., 2006; Froomkin, 2017; Maier, 2007; Miltgen & Smith, 2015). Dari jumlah 30 kuisioner yang disebarkan, 23 kuisioner diterima kembali dengan 3 di antaranya tidak terisi lengkap (incomplete). Dengan demikian, analisis data hanya dilakukan terhadap 20 kuisioner (response rate = 67%). Teknik pengumpulan data selanjutnya adalah semi-structured interview untuk mengumpulkan data kualitatif tentang berbagai permasalahan terkait dengan isu privasi dalam KMS. Undangan untuk wawancara disebarkan melalui pos ke sampel penelitian selama bulan Mei hingga Juni 2018. Sebanyak empat karyawan dari tiga perusahaan bersedia berpartisipasi, yaitu; PT. Semen Indonesia (PTSI), PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) Surabaya, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya. Istilah karyawan dan individu digunakan secara bergantian pada penelitian ini. Data yang diperoleh dari hasil interview diolah menggunakan perangkat lunak (software) NVivo versi ke-12 setelah sebelumnya dilakukan pengkodean dengan skema koding axial (axial coding) berdasarkan hasil tinjauan pustaka. Sedangkan Qualtrics versi daring untuk menganalisis data statistik yang diperoleh dari hasil survei, khusunya mean dan standard deviation. Kemudahan pengoperasian dan kemampuan analisis Qualtrics dalam hal tabulasi silang (cross tabulation) secara rinci juga menjadi pertimbangan peneliti.
Discussion
A. Gambaran Umum Hasil Penelitian Sebanyak 71 respon didapatkan dari hasil survey terkait dengan pemahaman terhadap istilah privasi (Gambar 1). Sebagian besar (20%) di antaranya mengaitkan istilah privasi dengan informasi personal, sedangkan 15% lainnya mengaitkan dengan urusan pribadi. Selain dua istilah tersebut, responden juga mengaitkan istilah privasi dengan kerahasiaan (14%), bukan untuk publik (14%), hak individu (13%), pembatasan akses (8%), dan kebijakan (3%). Sedangkan 13% respon menyatakan bahwa istilah ‘privasi memiliki keterkaitan dengan istilah ‘keamanan’. Hal yang menarik adalah respon mengenai keterkaitan istilah ‘privasi’ dan keamanan. Hasil tersebut cukup mengejutkan karena pada prinsipnya keamanan data atau informasi memiliki konteks yang berbeda. Konteks yang paling dekat dengan istilah keamanan adalah ‘piracy’ atau pembajakan di dalam ruang lingkup digital. Namun demikian, beberapa pendapat menyatakan bahwa munculnya isu privasi di ruang digital merupakan akibat dari kelemahan keamanan data pada sistem informasi yang digunakan oleh organisasi (Muniraman et al., 2007; Stalla-Bourdillon et al., 2014). GAMBAR 1. PERSPEKTIF KARYAWAN TERHADAP ISTILAH PRIVASI (N=71) Menurut informan PTSI, istilah privasi lebih dekat dengan pembatasan. Ia menuturkan bahwa, “privasi itu apa dan yang nggak seharusnya di share sebagai saya maupun sebagai pemilik data atau pemilik account jadi, lebih ke pembatasan.” Pemahaman informan PTSI tersebut tidak jauh berbeda dengan pengertian privasi yang tercantum di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016. Informan lain dari PLN menyatakan bahwa istilah privasi erat kaitannya dengan hal pribadi dan identitas. “Privasi kalau menurut aku hal-hal yang sifatnya pribadi banget gitu…jadi kayak berhubungan dengan identitasku itu privasi, berhubungan ehhh kisah hidup, keluarga itu sih menurutku privasi.” B. Jenis Informasi Personal yang Sering Dibagikan di KMS Perusahaan Total sebanyak 71 respon diterima terkait jenis informasi personal yang biasanya dibagikan karyawan di dalam KMS. Informasi personal yang paling sering dibagikan adalah nama lengkap dan tanggal lahir, masing-masing 17%. Informasi personal lainnya yang juga mendapat porsi besar untuk dibagikan di KMS adalah alamat (13%), penghasilan (11%), dan nomor rekening (11%). GAMBAR 2. JENIS INFORMASI PERSONAL YANG DISEBARKAN DI KMS PERUSAHAAN (N=71) Informasi catatan hukum dan berat atau tinggi badan merupakan dua hal yang kemungkinan besar tidak akan dibagikan karyawan di KMS. Tercatat sebesar 7% saja responden yang berkenan membagikan informasi catatan hukum mereka. Sedangkan hanya 4% responden yang bersedia membagikan informasi berat badan dan/atau tinggi badan di KMS. Kedua informasi personal tersebut memang merupakan hal yang sangat sensitif. Temuan menarik lainnya berdasarkan hasil analisis data adalah sebagian besar (78%) responden yang tidak berkenan membagikan informasi berat atau tinggi badan diketahui berjenis kelamin perempuan. Persebaran data personal di dalam sebuah sistem informasi elektronik memang menyisakan dilema. Beberapa studi mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan sebaran data pribadi di berbagai platform teknologi di internet dalam satu dekade terakhir (Drachsler & Greller, 2016; Fishleigh, 2015) yang secara sistemik menggerus batasan antara ruang privasi dan ruang publik (Froomkin, 2017; Timan, Newell, & Koops, 2017). Kecenderungan individu dalam menyebarluaskan data atau informasi personal diantaranya disebabkan oleh lemahnya kemampuan literasi digital, khususnya pemahaman terhadap regulasi dan kontrol terhadap informasi (Park, 2013). C. Perspektif Karyawan Terhadap Isu Privasi Peneliti menggunakan delapan pernyataan menggunakan matriks yang diadobsi dari Miltgen & Smith (2015) untuk mengidentifikasi perspektif karyawan terhadap isu privasi di dalam KMS perusahaan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa seluruh responden memiliki kesamaan perspektif dan respon positif terhadap pengelolaan isu privasi di KMS. Hal yang paling diperhatikan individu terkait pengelolaan isu privasi adalah untuk mengurangi risiko pencurian data, informasi maupun pengetahuan (mean=1,40). Kepercayaan individu terhadap perusahaan terkait dengan pengelolaan isu privasi di KMS cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan nomor 6 dan 7 di mana nilai rata-rata yang didapat masih berada pada angka 1,6. Artinya, individu merasa bahwa perusahaan memberikan ruang privasi sekaligus membatasi interaksi perusahaan terhadap domain personal individu. Berdasarkan hasil analisis data, persepetif individu di perusahaan terhadap pengelolaan isu privasi di KMS dapat dikategorikan dalam tiga dimensi; kerahasiaan (confidentiality), kepercayaan (trust), dan perilaku (behavior). Pertama, dimensi kerahasiaan (confidentiality) yang mencakup ruang privasi perusahaan dengan ruang privasi personal. Melalui dimensi ini, perspektif individu terkait ruang privasi perusahaan dan privasi personal dapat diidentifikasi secara komprehensif. Beberapa informan menyatakan bahwa pemisahan terhadap data privasi perusahaan (multi-owner) dan data privasi personal (single-owner) harus difahami terlebih dahulu sebelum menentukan perspektif terhadap isu privasi. TABEL 1. PERSPEKTIF INDIVIDU TERHADAP PENGELOLAAN ISU PRIVASI DI KMS (N=20) No. Pernyataan Mean SD 1. Memberikan jaminan bahwa informasi atau pengetahuan yang saya bagikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 1,50 0,81 2. Melindungi dan menghargai pengetahuan karyawan sebagai salah satu aset vital perusahaan. 1,40 0,49 3. Menyediakan kemudahan perusahaan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja intelektual karyawan. 1,45 0,59 4. Mengurangi risiko pencurian data, informasi, maupun pengetahuan perusahaan. 1,40 0,58 5. Memberikan rasa aman terhadap penyebarluasan informasi atau pengetahuan di lingkungan perusahaan. 1,55 0,67 6. Membangun kepercayaan antara karyawan dan direksi/atasan di perusahaan. 1,60 0,73 7. Membatasi kewenangan perusahaan terhadap kehidupan pribadi karyawan. 1,60 0,92 8. Menegaskan peran perusahaan dalam melindungi hak-hak karyawan. 1,55 0,80 Dimensi kedua adalah kepercayaan (trust). Liu et al. (2005) secara empirik menyimpulkan bahwa kepercayaan memiliki pengaruh sangat kuat terhadap perspektif privasi dan perilaku individu pada sistem elektronik. Miltgen dan Smith (2015) mengidentifikasi persoalan privasi dengan dua isu penting mengenai kepercayaan. Mereka menggunakan konstruk kepercayaan terhadap perusahaan (trust in companies) dan kepercayaan terhadap pembuat kebijakan (trust in regulators). Dua hal ini digunakan sebagai salah satu elemen dalam kuisioner pada penelitian ini. Meskipun Liu et al. (2005) dan Miltgen dan Smith (2015) melakukan studi pada sektor publik dan electronic commerce, kerangka konseptual beserta metodologi yang digunakan keduanya tidak menunjukan perbedaan dengan beberapa studi terkait KMS. Seperti yang telah dilakukan oleh Baskaran et al. (2013) dan Bertino et al., (2006). GAMBAR 3. DIMENSI PERSPEKTIF PRIVASI DI KMS Ketiga, dimensi kebiasaan (behavior) yang mencakup kebiasaan individu dalam menjalankan tugas dan peran di perusahaan. Dimensi ini merupakan unsur penting yang kemungkinan besar mampu membentuk perspektif individu terhadap isu privasi dan kaitannya dengan regulasi (Park, 2013; Wang et al., 2014). Analisis terhadap dimensi kebiasaan ini dilakukan dengan mengidentifikasi tugas dan peran individu yang terkait (in-role) dan peran individu yang tidak terkait (extra-role) dengan KMS perusahaan. Namun, indentifikasi terkait dimensi ini tidak dapat dilakukan pada penelitian ini karena seluruh responden dan informan yang terlibat sebagian besar adalah individu yang terlibat di dalam KM perusahaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian lanjutan dengan menggunakan sampel yang heterogen sehingga tidak menimbulkan bias terhadap hasil penelitian. D. Aspek Keamanan di KMS Perusahaan Perusahaan yang berpartisipasi di dalam penelitian ini memiliki kencederungan untuk menggunakan portal berbasis Web 2.0 sebagai platform portal KMS. Perangkat lunak yang dikembangkan sebagian besar dibangun secara mandiri oleh unit IT perusahaan. Salah satu informan menjelaskan bahwa alasan KMS dikembangkan secara mandiri adalah untuk memudahkan perawatan dan pengembangan lebih lanjut. Maier (2007) menegaskan pengembangan dan perawatan KMS harus mempertimbangankan biaya yang dikeluarkan, termasuk pengembangan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan jaringan (network). Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil analisis terhadap strategi perusahaan dalam mengelola isu kemanan di dalam KMS adalah perlunya pertimbangan terhadap dua hal, yaitu legal framework dan arsitektur-infrastruktur TIK pada KMS. Legal framework KMS merupakan pertimbangan terhadap aspek kebijakan dan peraturan yang digunakan sebagai dasar perusahaan dalam mendefinisikan, mengatur, dan melindungi privasi karyawan. Sedangkan arsitektur-infrastruktur KMS mengacu pada ICT layer yang digunakan dan dikembangkan oleh perusahaan dalam mengelola isu keamanan dan desain infrastruktur TIK yang digunakan dalam KMS. GAMBAR 4. ASPEK KEAMANAN KMS PERUSAHAAN
Conclusion
Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terkait kompleksitas isu privasi dan kemanan KM terhadap dikotomi paradoksikal (paradoxical dichotomy) yang disebabkan oleh penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Selain itu, hasil penelitian ini memberikan perspektif baru terhadap diskusi KMS dengan mengidentifikasi perspektif, konsep, dan strategi terkait dengan pengelolaan isu privasi dan keamanan di perusahaan. Perspektif individu terhadap isu privasi di KMS pada perusahaan di Jawa Timur memiliki kesamaan dan cenderung menunjukkan respon positif. Selain itu, kepercayaan karyawan terhadap perusahaan terkait dengan pengelolaan isu privasi di KMS cukup tinggi. Harus diakui bahwa aktivitas karyawan di perusahaan memang tidak terlepas dari penyebaran data privasi atau informasi personal individu yang kemungkinan bersifat sensitif dan rahasia. Oleh sebab itu, perlu adanya mekanisme kontrol terhadap hal tersebut sehingga seluruh data personal yang terkait dengan aktivitas KM di perusahaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perspektif karyawan di perusahaan terhadap pengelolaan isu privasi dan keamanan KMS pada tiga perusahaan di Jawa Timur dapat ditelaah dari layer organisasional dan layer ICT. Sisi organisasional mencakup tiga dimensi terkait dengan isu privasi, yaitu: kerahasiaan (confidentiality), kepercayaan (trust), dan perilaku (behavior). Sedangkan dari segi ICT, perusahaan dapat mempertimbangkan aspek kemanan terhadap data personal karyawan melalui dua aspek; legal framework dan arsitektur-infrastruktur KMS. Berdasarkan hasil tersebut, Peneliti membangun sebuah model yang keseluruhan layer dan dimensi tersebut terangkum dalam kerangka acuan konseptual (conceptual directions) sebagai bahan pertimbangan pengembangan atau penelitian lanjutan terkait isu privasi dan keamanan pada KMS perusahaan di masa depan.