BATIK RIFA’IYAH SEBAGAI DOKUMEN
Sigma Kappa Sigma Indonesia; Perpustakaan Nasional RI; Perpustakaan Nasional RI
Abstrak
Batik merupakan karya seni visual berbentuk pakaian tradisional dan sebagai warisan budaya takbenda yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Salah satu motifnya yaitu batik Rifa'iyah terkenal dengan corak yang terinspirasi dari ajaran Syeikh Ahmad Rifa'i yang menunjukkan bukti keyakinan, perbuatan, dan jati diri pengikut Syekh Ahmad Rifa'i. Dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk membahas Batik Rifa'iyah sebagai dokumen dengan menggunakan analisis konseptual (Conceptual analysis) berdasarkan teori dokumen seperti konsep kebermaknaan, indeksikalitas, dan dokumen sebagai sistem yang lebih luas untuk menggali makna yang terkandung dalam corak Batik Rifa'iyah. Kajian ini memberikan alternatif pemahaman kain batik, khususnya batik rifa'iyah yang tidak terbatas pada kain dan seni visual tetapi juga memberikan analisis mendalam tentang bagaimana memperlakukan warna, bentuk, dan pola sebagai dokumen yang mengacu pada kehidupan sehari-hari masyarakat Rifa’iyah. Penelitian ini juga memperluas penggunaan teori dokumen dalam menganalisis berbagai objek informasi dalam tradisi neodocumentation movement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batik rifa'iyah telah memperkaya wawasan pandangan kita tentang dokumen yang merupakan representasi simbolik tidak hanya diekspresikan melalui kata-kata yang sudah lama dikenal tetapi garis, warna, dan bentuk memang hal yang esensial dari sebuah dokumen.
Abstract
Batik is a work of visual art in the form of traditional clothing, and intangible cultural heritage has become an inseparable part of the daily life of the Indonesian people. One of the motives is the famous Rifa'iyah batik with a pattern inspired by the teachings of Sheikh Ahmad Rifa'i which shows evidence of the beliefs, deeds, and identity of Sheikh Ahmad Rifa'i's followers. In this study, the author aims to discuss Batik Rifa'iyah as a document using conceptual analysis based on document theory such as the concept of meaningful, indexicality, and documents as a broader system to explore the meaning contained in Batik Rifa'iyah styles. This study provides an alternative understanding of batik cloth, especially batik rifa'iyah which is not limited to cloth and visual arts but also provides an in-depth analysis of how to treat colors, shapes, and patterns as documents that refer to the daily life of the Rifa'iyah people. This research also extends the use of document theory in analyzing various information objects in the neodocumentation movement tradition. The results show that batik rifa'iyah has enriched our view of documents, which are symbolic representations, not only expressed through words that have long been known, but lines, colors, and shapes are indeed essential things of a document.
Keywords:
Batik Rifa'iyah
· Dokumen
· Teori Dokumen
· Seni Visual
Introduction
Bagi masyarakat Indonesia, batik telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat Jawa. Tradisi masyarakat Jawa dari zaman ke zaman selalu identik dengan batik sebagai busana keseharian. Selain itu batik kerap kali digunakan dalam ritual tertentu (Elliott, 2004). Kearifan dan kehidupan masyarakat direpresentasikan dalam berbagai motif batik dari manusia lahir hingga mati. Misalnya ketika acara siraman tujuh bulanan atau mitoni, calon ibu berganti kain batik sebanyak tujuh kali. Motif-motif batik yang biasanya dikenakan antara lain: sido mukti, sido asih, sido luhur, sido mulya, sido dadi, babon angrem atau ngubluk, wahyu tumurun, nagasari, grompol, semen rama dan yuyu sekandang atau lasem. Masingmasing motif yang dikenakan mengandung makna tersendiri untuk kebaikan calon ibu dan bayinya (Gadabima, 2018). Pada tanggal 2 Oktober 2009, United Nations Educational, Scientific and Cutural Organsation (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan budaya milik Indonesia. Pada tanggal tersebut juga dijadikan sebagai hari batik Nasional yang biasa diperingati dengan penggunaan kain batik bagi pekerja negeri maupun swasta serta anak sekolah, Batik masuk dalam daftar perwakilan dari warisan budaya tak benda kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity) hal ini terlihat sebagai teknik, simbolisme dan budaya yang dituangkan dalam kain katun dan sutra yang diwarnai dengan tangan. Keragaman motif batik menunjukkan berbagai pengaruh dari berbagai kebudayaan multietnis, misalnya kaligrafi dari Arab, karangan bunga dari Eropa, burung phoenix dari China, bunga sakura dari Jepang dan burung Merak dari India atau Persia. Selain itu melalui simbol, warna dan desainnya juga menunjukan ekspresi kreativitas dan spiritual masyarakat Indonesia (UNESCO, 2009). Salah satu batik di Jawa yang sarat akan makna spiritualitas dari mulai proses membatik hingga motif yang tertuang dalam kainnya adalah batik Rifa’iyah. Nama dari batik ini diambil dari KH. Ahmad Rifai merupakan seorang ulama yang menyebarkan agama islam dan mengajarkan cara membatik di Desa Kalipucang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Motif kain batik rifa’iyah sangat dipengaruhi oleh ajaran islam yang diajarkan oleh KH. Ahmad Rifai melalui berbagai kitab yang dia karang salah satunya adalah kitab Tarajumah yang berisi panduan akhlak dan tasawuf islam. Salah satu ajaran yang diterapkan dalam seni membatik di masyarakat rifa’iyah adalah dilarangnya menggambar makhluk hidup selain tumbuh-tumbuhan (flora), kecuali mahluk hidup (fauna) itu sudah mati atau dalam kondisi sudah tidak lengkap anatominya. Menurut ajaran Islam dan diyakini oleh KH. Ahmad Rifai hukumnya haram jika ada gambar hewan masih hidup dan dikenakan sebagai motif pakaian. Hal ini misalnya terungkap dalam salah satu wawancara pembatik yang dimuat dalam Jakarta Post (2020) yang mengatakan“ketika saya membatik, saya selalu mengingat ajaran Kyai Rifai”. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana batik, khususnya batik Rifa’iyah, sebagai salah satu bentuk karya seni visual dapat dianggap sebagai dokumen. Gorichanaz dalam penelitiannya yang berjudul “Understanding Art-Making as Documentation” mengungkapkan bahwa karya seni merupakan dokumen, bukan hanya karena karya seni tersebut “menunjuk pada sesuatu di luar diri mereka” sebagai sebuah bukti (evidence), melainkan juga karena karya seni tersebut merupakan “bagian dari sistem yang lebih luas”. Oleh karena itu, karya seni juga tidak sekedar menunjukkan apa yang dirujuk, tetapi sekaligus bagaimana karya seni juga merujukan suatu fakta (Gorichanaz, 2017). Teori dokumen yang terus berkembang menghasilkan berbagai konsep baru tentang objek yang dapat disebut sebagai dokumen dari berbagai objek informasi yang dapat dijadikan analisis. Beberapa penelitian yang telah dilakukan di antaranya adalah analisis terhadap koleksi museum (Latham, 2011), Herbarium (Couzinet, 2015), tato (Sundberg and Kjellman, 2018), serta self-potrait dan selfie (Gorichanaz, 2019) yang dianalisis menggunakan lensa teori dokumen. Sejumlah penelitian telah dilakukan untuk melihat bagaimana batik memiliki fungsi sosio-kultural di masyarakat. Para raja di Pulau Jawa, misalnya, melarang penggunaan motif-motif batik tertentu untuk memperkuat kedudukan raja dan kerabat keraton (Nursalim & Sulastianto, 2015). Selain itu, batik dapat menjadi penanda identitas suatu daerah melalui corak unik yang terdapat pada batik tersebut (Aji & Bagiya, 2019; Krisnawati, Sunarni, Indrayani, Sofyan, & Nur, 2019; Saraswati, Iriyanto, & Putri, 2013; Yulianto, Prabawanto, & Sabandar, 2019). Batik juga menarik perhatian apabila dianalisis menggunakan lensa kepustakawanan dan teori dokumen. Penelitian terutama difokuskan pada upaya lembaga dokumenter seperti perpustakaan dan museum dalam melestarikan batik. Menurut De Carlo (2019) perpustakaan dapat berperan serta dalam upaya pelestarian tersebut dengan mengumpulkan terbitan mengenai batik. Hal ini sejalan dengan pendapat Husna (2018) bahwa perpustakaan dapat merevitalisasi nilai budaya yang terkandung dalam batik serta menumbuhkan kembali tradisi membatik. Upaya revitalisasi tersebut antara lain dilakukan dengan mengumpulkan dan mengolah segala dokumen yang berhubungan dengan batik. Sedangkan upaya pelestarian batik itu sendiri sebagai dokumen lazimnya dilakukan oleh museum. Aji (2007) misalnya menjelaskan bagaimana museum memegang peranan penting dalam mengumpulkan, merawat, dan mengenalkan koleksi batik kepada masyarakat luas. Sejumlah penelitian tersebut menggambarkan bagaimana dokumen mengenai batik serta dokumen batik itu sendiri dikumpulkan dan dilestarikan. Namun, sejauh ini belum ada penelitian yang menyelidiki lebih mendalam konsep batik sebagai suatu dokumen. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menyelidiki bagaimana batik sebagai objek seni visual dan objek informasi dapat dianggap sebagai dokumen melalui teori dokumen seperti kebermaknaan (meaningful), indeksialitas (indexicality) dan bagaimana batik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistim yang lebih luas (documents as a broader system). II. TINJAUAN LITERATUR Teori Dokumen Konsep dokumen pertama kali dimunculkan oleh pengacara dan bibliogafer berkebangsaan Belgia, yaitu Paul Otlet pada akhir abad ke 19. Otlet mengungkapkan konsep dokumen tidak hanya terbatas pada buku, namun juga objek lain yang berfungsi sebagai dokumen dan mendukung representasi dari realitas yang informatif, seperti koran, peta, lukisan serta patung. Otlet memahami dokumen sebagai representasi dari fakta. Namun Otlet menemukan bahwa dokumen khusunya buku tidak efisien, sehingga ia mengembangkan metode untuk mengekstraksi fakta dalam dokumen dan menyimpannya dalam database sederhana terpusat sehingga dapat digunakan suatu saat nanti jika dibutuhkan. Bersama dengan temannya Henri La Fontaine, gagasan tersebut diwujudkan dalam mundaneum yang menjadi basis data universal dari semua ilmu pengetahuan. Gagasan mundaneum inilah yang menjadi ide dasar dari internet (Buckland, 1997 & Gorichanaz, 2017). Pada pertengahan abad ke 20, pendapat Otlet dikembangkan lebih lanjut oleh Suzanne Briet, seorang pustakawan berkebangsaan Prancis. Berbeda dengan gagasan Otlet yang mendefinisikan dokumen sebagai representasi dari fakta, Briet mendefinisikan dokumen berdasarkan ideksialitas (indexicality) yaitu yang dibangun diatas pemikiran filsuf pragmatisme dan semiotik Charles Peirce. Menurut Peirce (1991) konsep ini adalah tanda indeks dan objek yang ditandai terjadi secara bersamaan, sehingga objek tersebut muncul dalam konteks dan tanda yang menunjuk ke objek tersebut. Briet selanjutnya mendefinisikan dokumen sebagai apapun wujud fisik atau tanda-tanda indeksikal konkret maupun simbolik yang diawetkan atau direkam memiliki fungsi untuk mewakili, menyusun kembali atau membuktikan suatu fenomena fisik atau intelektual (Briet, 1951/2006). Dari pengertian tersebut, dokumen tidak selalu merupakan representasi dari fakta ansicht, tapi lebih pada asosiasi yang dalam hal ini adalah adanya keterkaitan antara satu objek (dokumen) dengan objek lainnya (fenomena atau realitas). Hal ini juga dijelaskan oleh Day & Buckland (1996) hubungan terorganisir dan bermakna dengan bukti lainnya, yang memberikan suatu objek berstatus sebagai dokumen. Misalnya, jika dalam Otlet melihat hubungan antara sebuah foto patung pancoran dan patung pancoran nya sendiri adalah setara sebagai objek informasi yang informatif karena sama-sama menyajikan fakta. Namun bagi Briet dua objek tersebut hanya saling terkait atau bersifat asosiatif antara objek yang mewakili (foto) dan objek yang sebenarnya (patung). Konsep dokumen semakin berkembang pada pertengahan tahun 1990 di Norwegia oleh ilmuwan kontemporer. Salah satu dari ilmuwan kontemporer tersebut adalah Michael Buckland yang pada tahun 1997 menulis artikel berjudul “What is a document?” yang dikembangkan dari karya para dokumentalis generasi awal dari tradisi anglphone dan francophone. Dengan mengacu dari analisis semiotika dokumen Briet (1951/2006), Buckland mulai mengembangkan konsep dokumen sebagai apapun yang melibatkan makna, materi dan budaya. Di tempat lain, Buckland (2018) juga mengembangkan teori dokumen dan berpendapat bahwa semua objek dapat berstatus sebagai dokumen dengan melalui tiga cara yang pertama dokumen sengaja dibuat oleh penciptanya sebagai dokumen yang sengaja ditulis, digambar dan dibuat untuk tujuan membuat sebuah dokumen, yang kedua adalah objek dapat berubah status menjadi atau disajikan sebagai dokumen di mata pengamat ini adalah pandangan dokumen dilihat dalam lensa funsionalitas manakala sebuah objek menyajikan fakta, dan yang terakhir adalah pandangan campuran baik oleh pencipta maupun oleh pengamat yang sama-sama menemukan bukti pada objek ini adalah konsep dokumen melalui lensa semiotika. Jean Meyriat (1981) dalam karyanya “Document by intention and document by attribution” juga menjelaskan bahwa dokumen sebagai pendukung informasi yang digunakan untuk berkomunikasi secara berulang atau berkelanjutan. Suatu objek dapat disebut sebagai dokumen melalui dua cara, yaitu: “document by intention”, di mana sejak awal dokumen dibuat dengan tujuan untuk komunikasi dan “document by attribution”, di mana suatu objek baru menjadi dokumen saat pengguna memakainya untuk menemukan informasi. Seperti gagasan Briet, Meyriat juga berpendapat bahwa dokumen dapat menjadi beberapa dokumen tiruan. Gorichanaz (2017) yang menganalisis proses artistik dari pembuatan karya seni khususnya seni visual dan meringkas beberapa pendapat tentang dokumen dari para ilmuwan kontemporer, bahwa sesuatu dapat disebut sebagai dokumen jika ia menggerakan seseorang menuju pemahaman tentang sesuatu yang lain ini adalah pandangan fenomenologis. Dalam hal ini dapat dikatakan bawah dokumen ditentukan oleh penggunanya. Dia mengatakan bahwa pembuatan seni adalah proses dokumentasi dan karya seni adalah dokumennya. Karya seni sebagai dokumen dapat dilihat sebagai dokumen non-artistik yang tidak menunjukkan objektifitas maupun memberikan bukti secara langsung. Seni Dalam kehidupan ini manusia menuangkan perasaan estetisnya dalam beragam bentuk seni. Mulai dari seni suara dengan media musik, seni katakata yang dengan bentuk syair, seni gerak tubuh yang disebut dengan tari-tarian dan seni oretan indah yang disebut gambar. Namun Foucoult (1983) pernah bertanya jika semua objek adalah seni, bisakah kehidupan kita ini adalah sebuah seni, dalam menjalani kehidupan? Jauh sebelum Foucoult mempertanyakan seni dan kehidupan, Muhammad Iqbal pernah mengatakan bahwa keadaan seniman dalam berkarya adalah kondisi dimana seorang seniman mencari tujuan hidup tanpa akhir, Iqbal sendiri dalam mendefiniskan hubungan antara seni dan kehidupan dalam salah satu tulisan nya mengatakan “defines poetry as criticism of life. That life is criticism of poetry is equally true” (Iqbal,1961). Tujuan dari seni bukan hanya untuk seni (l art pour l art) seperti pandangan sebagian seniman, bagaimana pun seni harus membangkitkan kesadaran moral masyarakat dimana seorang seniman dalam pendangan Iqbal adalah orang yang diberikan pengetahuan khusus dalam bentuk ilham sehingga memiliki tanggung jawab khusus untuk memanfaatkan kreativitasnya. sebuah karya seni yang baik adalah yang memberikan nilai bagi kehidupan. Karya seni seharusnya mendorong orang untuk menumbuhkan perasaan semangat, antusias, dan keberanian (Hassan, 1985). Diskusi mengenai seni dan dokumen telah memasuki babak baru khususnya mengenai bagaimana dokumen seni dapat meningkatkan nilai pengetahuan moral masyarakat bukan melalui pengetahuan epistemik atau kognitif namun melalui pengetahuan etik dan estetik (Gorichanaz, 2018), hal ini sesuai dengan visi Iqbal tentang seni yang harus membangkitkan kesehatan spiritual dari masyarakat (Hassan, 1985).
Method
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis konseptual. Pendekatan analisis koseptual (conceptual analysis) yang merupakan teknik analisis yang memperlakukan “konsep” sebagai objek kelas, peristiwa, properti atau hubungan yang dapat memperluas pemahaman tentang cara mengidentifikasi sebuah fenomena sehingga dapat diklasifikasikan dalam suatu konsep (Furner, 2004). Metode ini berasal dari tradisi filsuf analitik dan yang paling populer digunakan oleh Floridi (2019) untuk mendukung filsafat sebagai desain konseptual. Pendekatan ini juga menggunakan metateori (isms) konstruktivisme sosial atau kolektivisme dimana pengetahuan dibentuk melalaui proses kognitif manusia dan juga lingkungan sosial dalam membentuk pengetahuan. Maka dari itu penulis melakukan analisis terhadap berbagai literatur yang ada terkait konsep batik rifa’iyah serta corak-corak yang menonjolkan sisi keseharian masyarakat rifa’iyah untuk dianalisis sebagai sebuah konsep dalam teori dokumen khususnya dokumen secara atributif dan semiotika dokumen.
Discussion
A. Batik Rifa’iyah sebagai Dokumen Batik sebagai salah satu bentuk karya seni merupakan ekspresi rasa (seni) dari individu atau masyarakat yaitu para pembatik (seniman batik). Seniman batik Rifa’iyah membuat batik tanpa sketsa pensil atau jiplakan (japlak) di atas mori putih sebelum ditera dengan malam. Kebebasan ekspresi secara personal ini menyebabkan batik yang dikerjakan antara satu pembatik dengan pembatik lainnya memiliki perbedaan dalam langgam atau motifnya. Hal ini menunjukkan bahwa batik rifa’iyah sebagai karya seni bukan sebuah tiruan namun merupakan proses penciptaan yang dihasilkan dari daya kreativitas yang tinggi. Dalam teori seni yang dikembangkan oleh Muhammad Iqbal (1930/2009) sebagai dia menolak paham seni yang merupakan hasil imitasi atau jiplakan dari alam karena ini mengecilkan anugerah kita sebagai manusia sebagai mahluk yang memiliki daya kreativitas yang tinggi. Baginya seniman bukanlah peniru tapi seorang pencipta seperti yang terlihat dalam salah satu syair berjudul Muhawaraa maa bain khuda-o-insan atau Dialog antara tuhan dan manusia. Dalam beberapa tradisi Yunani, seniman hanya membuat seni sebagai bentuk tiruan seperti yang ditujukan Plato yang membedakan pengetahuan peniru (mimises) dan pengerajin (poetic) dimana seniman peniru seperti ini adalah pengemis di depan pintu alam (Setyani, 2015). Selain itu Gorichanaz (2017) juga menjelaskan bahwa karya seni adalah sebuah representasi, namun tidak tergantung dengan seberapa besar kemiripan dengan objek aslinya. Karya seni adalah representasi dalam arti referensi, yang merujuk pada sesuatu di luar karya seni dan menegaskan keberadaan karya seni itu sendiri. Dalam hal ini, batik Rifa’iyah tidak hanya dapat dilihat dari keindahan dari motifnya, namun batik Rifa’iyah juga memiliki makna di balik motif tersebut. Makna dari motif-motif batik Rifa’iyah menunjukkan representasi fungsi identitas masyarakat rifaiyyah, perlawanan terhadap kolonial dan syiar atau dakwah agama islam. Day (2014) mengungkapkan bahwa ketika sebuah dokumen dianalisis secara kritis, dokumen dapat mengungkapkan bagaimana rujukan di luar apa yang dirujuknya secara langsung. Hal tersebut sejalan dengan konsep seni yang merupakan representasi dalam arti referensi. Dengan menggunakan analisis yang atributif dan semiotik dari Bukland (2018) kita dapat menganalisis batik rifa’iyah sebagai sebuah dokumen yang menyajikan bukti yang informatif baik yang diinformasikan melalui corak, motif dan warna yang dilukiskan oleh pembatik maupun makna informasi yang. Dari sisi atributif melalui analisis konseptual ditemukan batik memiliki fungsi sebagai representasi identitas, fungsi representasi perlawanan terhadap kolonialisme serta fungsi representasi syiar atau dakwah agama islam. Sedangkan dalam sisi semiotika pencipta (pembatik) dan pengamat (pemakai) memaknai batik rifaiyah sebagai representasi dari aktivitas keseharian dan keyakinan masyarakat rifaiyah. Dalam bagian selanjutnya ketiga fungsi ini akan dijelaskan lebih jauh. B. Fungsi Representasi Identitas Tradisi menggunakan kain batik masih sangat kental di kalangan masyarakat Rifa’iyah. Batik menjadi pakaian sehari-hari yang digunakan sebagai bawahan dan dipadukan dengan atasan yang longgar serta kerudung atau jilbab untuk kaum perempuan. Sedangkan untuk kaum laki-laki, batik digunakan sebagai sarung saat shalat terutama untuk shalat Jumat atau shalat hari raya idul fitri dan idul adha. Ajaran klasik dari para ulama pengikut Rifa’iyah menganjurkan perempuan menggunakan batik yang longgar karena busana perempuan tidak boleh menampilkan lekuk tubuh. Oleh karena itu, batik Rifa’iyah lebih banyak digunakan oleh perempuan sehingga perempuan Rifa’iyah identik dengan kain batik. Model pakaian perempuan Rifa’iyah umumnya berkerudung, berbaju longgar, berlengan panjang dan berjarik atau sarung. Ajaran ini ditaati hingga saat ini di tengah perkembangan fesyen modern. Hal ini menjadikan batik Rifa’iyah sebagai representasi identitas masyarakat Rifa’iyah. Jika dianalisis dengan menggunakan teori dokumen, batik Rifa’iyah merupakan sebuah objek yang dapat menggambarkan aktivitas sosial budaya yang dituangkan dalam bentuk kain melalui berbagai corak khusus sehingga batik Rifa’iyah dapat menggambarkan dirinya sebagai karya seni visual masyarakat rifai’iyah. Batik akan memberikan poperti informasi dari dirinya (objek) ketika pengalaman manusia hadir memberikan properti informasi pada objek sehingga terjadi transaksi dokumental (Gorichanaz, 2015). Seseorang akan mendapatkan makna bahwa batik tersebut merupakan kain khas masyarakat Rifa’i. Dalam analisis ini kita dapat digambarkan bagaimana fungsi batik sebagai representasi identitas muncul pada praktik keseharian ajaran KH Ahmad Rifa’i yang dipegang teguh oleh masyarakat. Kuatnya batik Rifa’iyah sebagai identitas masyarakat Rifa’iyah tidak terlepas dari sifat pengikut Rifa’iyah yang cenderung tertutup dengan komunitas lain. Sebagai komunitas yang tertutup, secara sosiologis akan memiliki ikatan persaudaraan yang kuat. Masyarakat Rifa’iyah menjadikan batik Rifa’iyah sebagai sarana komunikasi di antara mereka. Batik Rifa’iyah hanya dibuat dan dipasarkan di antara masyarakat Rifa’iyah walau kini telah dipasarkan juga kepada masyarakat lain. dahulu mereka tidak hanya sekedar membuat dan menjual batik, namun mereka juga sambil mengaji kepada para ulama atau tokoh agama masyarakat rifa’iyah dan hidup selama beberapa hari dengan masyarakat Rifa’iyah lain di luar tempat tinggalnya. Begitupun sebaliknya, jika ada masyarakat Rifa’iyah yang akan membeli batik, mereka tidak hanya membeli saja. Mereka juga tinggal beberapa hari sambil mengaji tokoh agama masyarakat rifa’iyah di tempat tersebut (Sohirin, 2016). Batik Rifa’iyah juga menjadi sebuah lambang status sosial bagi masyarakat Rifa’iyah. Mereka menggunakan batik Rifa’iyah dengan pertimbangan nilai moral dan kesopanan. Batik Rifa’iyah diyakini oleh masyarakat Rifa’iyah sebagai pakaian yang sah untuk beribadah, sholat maupun mengaji. Sarung atau jarik bermotif batik Rifa’iyah biasanya digunakan sebagai pelengkap seserahan perkawinan dan digunakan saat midodareni. Selain untuk acara perkawinan, batik Rifa’iyah juga digunakan untuk acara keagamaan lainnya, seperti; a. pengajian, b. kain kafan jenazah, c. puputan (tradisi kelahiran dalam tradisi Jawa), d. perayaan hari besar islam, seperti Mualid Nabi Muhammad SAW dan Isra’ Mi’raj (Jaeni, 2017). C. Fungsi Representasi Perlawanan Iqbal (1930;2009) berpadangan bahwa seni memiliki konsep estetika vitalisme yaitu seni marupakan keindahan sebagai ekspresi jiwa yang dapat memberikan dorongan atau semangat baru bagi lingkungan atau bahkan dapat memberikan hal baru bagi kehidupan. Seni yang hanya peduli pada keindahan visual, nada maupun rima tanpa kemauan emosi dan gagasan bagaikan api yang padam (Setyani, 2015). Dalam teori dokumen, dokumen berfungsi untuk memberikan fakta baik itu dalam pandangan Otlet maupun Briet, namun keduanya mengambil jalan pendekatan yang berbeda yang dipengaruhi oleh tradisi ilmiah kala itu. Otlet mengambil jalan positivisme logis yang berkembang pada paruh pertama abad 20 dimana dokumen merupakan representasi faktual dari kejadian sebenarnya, sedangkan Briet mengambil pendekatan semiotika yang kala itu berkembanag di dataran Perancis dimana dokumen memiliki hubungan asosiatif dengan fakta sebagai pointer (indexical). Dalam menganalisis batik Rifa’iyah adalah perwujudan dari sikap dan pandagan Syaikh Ahmad Rifai terhadap kondisi kolonialisme yang berkembang di Indonesia dia menulis berbagai ajaranya yang beraksara pegon dimana hal ini untuk mencegah perampasan dari karya-karyanya yang menentang penjajahan (Jaeni, 2017). Kedatangan Belanda ke Indonesia pada kenyataannya tidak hanya melakukan penjajahan secara politik dan ekonomi, melainkan secara kultural yang mencakup sosial dan keagamaan. Budaya barat ini tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia khususnya suku Jawa. Dapat dikatakan kolonialisme Belanda menyebabkan demoralisasi dan westernisasi (Jaeni, 2017). Di tengah kondisi tersbeut, Syaikh Ahmad Rifa’i mencoba mengajarkan ajaran agama yang murni serta nilai-nilai di dalamnya melalui kreasi, sastra, seni dan budaya yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jawa. batik Rifa’iyah merupakan simbol perlawanan untuk menentang peredaran kain-kain yang diproduksi pemerintah kolonial. Dalam hal ini, batik Rifa’iyah dapat menggelorakan semangat masyarakat rifai untuk menentang kolonialisme hal ini bersesuaian dengan konsep Estetika Vitalisme. Batik Rifa’iyah juga merupakan karya seni yang memotret kondisi sosial masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap kolonialisme baik itu secara faktual dengan menentang peredaran kain kolonial maupun secara asosiatif atas ketidaksetujuanya terhadap corak nya. Ini merupakan gambaran batik Rifa’iyah sebagai fungsi representasi simbol perlawanan. Kehadiran batik yang menjadi simbol perlawanan masyarakat Rifaiyah terhadap penjajahan merupakan sesuatu yang dapat kita lihat saat ini sebagai fakta atau bukti yang menghadirkannya dalam bentuk kain. Hal ini sejalan dengan konsep dokumen yang dikembangkan oleh Briet (1961/2006). D. Fungsi Representasi Syiar atau Dakwah Iqbal adalah seorang seniman yang memegang prinsip ekspresionisme dan fungsionalisme, di mana seni tidak hanya digunakan sebagai pemuas ungkapan batin namun seni harus memiliki visi sebagai sarana untuk pembinaan manusia serta kemajuan sosial karena seniman sejati hidup ditengah tengah masyarakat (Setyani, 2015). Semenjak Otlet (1934) berteori dokumen sebagai bagian dari sistem referensi sebagai bagian dari struktur atau sistem yang lebih besar, dalam fenomenologi dokumen ini harus dipertimbangkan mulai dari konteks sosio historis, ruang-waktu maupun aspek dokumentalitas (Gorichanaz & Latham, 2016). Batik Rifa’iyah memberikan gambaran jelas mengenai hal ini pertama sebagai karya seni visual dan dokumen. Batik Rifa’iyah merupakan gambaran dari nilai-nilai islam, misalnya dengan tidak menggunakan penggambaran mahluk hidup dalam corak motifnya. Ini merupakan gambaran batik Rifa’iyah sebagai fungsi representasi syiar atau dakwah. Salah satu motif yang menjadi ciri khas batik Rifa’iyah adalah motif Pelo Ati (ampela hati). Elemen utama motif Pelo Ati adalah burung yang menyerupai ayam dengan kepala terpenggal. Nama Pelo Ati berasal dari bagian burung yang terletak di tengah. Pada bagian tubuh burung menunjukkan ragam hias menyerupai bentuk hati dan bagian tubuh burung lainnya menunjukkan ragam hias menyerupai bentuk ampela. Secara keseluruhan motif Pelo Ati didominasi dengan motif bunga dan daun (Prizilla & Sachari, 2018). Motif batik Rifa’iyah mengikuti syariat islam yang diajarkan oleh Syaikh Ahmad Rifa’i. dengan menganut madzab Imam Syafi’i. Syaikh Ahmad Rifa’i dalam hal menggambar sebuah makhluk bernyawa melarang penggambaran makhluk hidup selain tumbuh-tumbuhan pada pakaian, kecuali jika binatang dalam kondisi mati. Gambar makhluk hidup dalam kondisi mati ditandai dengan kepala terpotong atau memotong bagian tubuh binatang yang menyimbolkan binatang tersebut telah mati. Hal tersebut diperuntukkan agar karya seni tidak menimbulkan perbuatan syirik bagi pembuat maupun penggunanya. Dalam motif Pelo Ati, penggambaran kepala burung yang terpotong dari bagian tubuhnya (Prizilla & Sachari, 2018). GAMBAR 1. ELEMEN UTAMA MOTIF PELO ATI Sumber : (Prizilla & Sachari, 2018) Secara filosofis ragam hias Pelo Ati memiliki pemaknaan dakwah mengenai ilmu tasawuf yang diajarkan oleh Syaikh Ahmad Rifa’i. Motif burung pada batik Pelo Ati mengibaratkan makhluk hidup. Penggambaran burung dalam motif tersebut menyiratkan makna bahwa manusia mirip dengan binatang. Namun yang membedakan binatang dengan manusia adalah hati. Dalam kitab Tarajumah, manusia memiliki delapan karakter yaitu : zuhud (asketisme), qana’ah (kepuasan), sabr (kesabaran), tawakkal (kepercayaan pada Tuhan), mujahada (semangat pada perjuangan), rida (kepuasan sempurna pada kehendak Tuhan), syukur (syukur) dan ikhlas (kesungguhan). Pada ragam hias batik Pelo Ati juga terdapat gambar ampela burung yang digambarkan berada di luar tubuh. Ampela adalah tempat kotoran dan harus dibuang. Gambaran ampela ini mengibaratkan sifat-sifat buruk manusia yang harus dibuang. Dalam kitab tarajumah disebutkan sifat buruk manusia adalah hubbub al-dunya (cinta pada dunia), thama’ (serakah), itba’ al-hawa (tunduk pada nafsu), riya, takabur, hasud dan sum’ah (Prizilla & Sachari, 2018). Fungsi ini memperkuat batik rifaiyah tidak hanya sebagai karya seni visual tetapi juga sebagai dokumen yang berfungsi sebagai media dakwah atau penyebaran Islam, pandangan ini sejalan dengan dokumen sebagai bagian dari sistem sosial budaya yang lebih besar (Gorichanaz & Latham, 2016).
Conclusion
Dalam studi ini, kita dapat memahami bahwa batik Rifa’iyah sebagai sebuah karya seni juga juga dapat berfungsi sebagai dokumen dalam lensa teori atributif dan semiotika. Dari hasil analisis batik Rifa’iyah merupakan representasi yang dalam arti referensi, yang merujuk pada sesuatu di luar batik rifayah itu sendiri dan menegaskan keberadaan batik Rifa’iyah sendiri. Batik Rifa’iyah tidak hanya dipandang sebagai karya seni dari keindahan motif batiknya, namun masyarakat dapat memaknai motif-motif batik Rifa’iyah. Dari studi ini, motif-motif batik Rifa’iyah dapat menunjukkan fungsi representasi identitas masyarakat Rifa’iyah, representasi perlawanan terhadap kolonialisme dan representasi media dakwah/ syiar agama islam. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengkaji dengan kajian empiris untuk menganalisis motif-motif batik lebih jauh dan bagaimana hal tersebut dimaksudkan menjadi bukti dari sisi pencipta (pembatik).