Relasi Kuasa Dalam Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan relasi kuasa Michel Foucault dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia. Mengingat besarnya peran perpustakaan perguruan tinggi dalam menunjang terselenggaranya pendidikan di perguruan tinggi itu sendiri, maka terakreditasi sebagai pengakuan formal keterjaminan mutu atau terpenuhinya standar mutu dalam penyelenggaraan perlu dipertanyakan. Data membuktikan dari 2.057 perpustakaan perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang baru terakreditasi 722 perpustakaan maka dari itu peneliti mencoba melakukan kajian dengan melihat relasi kuasa Foucault dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif eksplorasi. Hasil penelitian ini menyampaikan bahwa akreditasi perpustakaan perguruan tinggi terdapat teori relasi kuasa Foucault. Hal ini bisa memberikan dampak kepada struktur organisasi pengelola perpustakaan dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Penyelenggara dan pengelola yang dimaksud adalah penyelenggaraan dan pengelolaan seperti yang diamanatkan oleh UU No. 43 tahun 2007 dan PP No. 24 tahun 2014 serta SNP No. 13 tahun 2017 yang memenuhi standar perpustakaan, namun perlu dipahami teori relasi kuasa Foucault ini hanya memberi kepada siapa saja secara bebas, baik itu kuasa kehendak diri sendiri maupun kuasa atas jabatannya dan apakah pengaruhnya menjadi baik atau tidak baik itu tergantung orang yang menggunakan kuasa itu sendiri.
Abstract
This study aims to describe the power relations of Michel Foucault in the accreditation of higher education libraries in Indonesia. Given the large role of the higher education library in supporting the implementation of education in the tertiary institution itself, accreditation as a formal recognition of quality assurance or the fulfillment of quality standards in implementation needs to be questioned. The data proves that from 2,057 university libraries in Indonesia, 722 have just been accredited, so the researchers tried to conduct a study by looking at Foucault's power relations in accrediting university libraries. The method used in this research is exploratory descriptive method. The results of this study convey that the accreditation of higher education libraries has Foucault's theory of power relations. This can have an impact on the organizational structure of the library manager in implementing and managing the library. The organizers and managers in question are the implementation and management as mandated by Law no. 43 of 2007 and PP no. 24 of 2014 and SNP no. 13 of 2017 which meets library standards, but it needs to be understood that Foucault's theory of power relations only gives to anyone freely, whether it's the power of one's own will or power over one's position and whether the effect is good or bad depends on the person who uses that power himself.
Keywords:
Relasi Kuasa
· Akreditasi
· Perpustakaan Perguruan Tinggi
Introduction
Perpustakaan perguruan tinggi merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta berfungsi sebagai pusat sumber belajar Perpustakaan yang mendukung perguruan tinggi dalam mencapai tujuan pendidikannya (Republik Indonesia, 2014). Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Perpustakaan Nasional dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Standar Perpustakaan Nasional adalah standar acuan minimum untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di bawah yurisdiksi Republik Indonesia. Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi SNP Nomor 13 tahun 2017 merupakan acuan bagi perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi Perpustakaan Perguruan Tinggi yang berkualitas. Didalamnya berisi tentang a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. Standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan. PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses akreditasi formal yang dilakukan oleh badan akreditasi untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan. Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses akreditasi formal yang dilakukan oleh perpustakaan nasional untuk menunjukkan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perpustakaan. (Supriyanto, 2023). Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi tertentu berarti memperoleh pengakuan yang sah dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Komarudin dalam penelitiannya berjudul "Akreditasi perpustakaan perguruan tinggi: pengalaman perpustakaan STAIN Kediri" Pentingnya mutu atau “mutu” menjadi pertimbangan untuk memilih profesor papan atas. Perpustakaan Nasional RI telah menetapkan standar yang dapat menjadi persyaratan minimum dalam pengembangan program sarjana tingkat perguruan tinggi yang berkualitas. Satu-satunya cara formal untuk mencapai standar tersebut di atas adalah melalui pelaksanaan proses permohonan izin. Peringkat kredit bagi suatu usaha dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas usaha yang telah terakreditasi. Sesuai UU RI No. 43 tahun 2007 dan PP No. 24 tahun 2014, Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) telah dibentuk oleh Perpustakaan Nasional. Sertifikat terakreditasi dapat diperoleh suatu perpustakaan berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari komponen-komponen layanan, kerjasama, koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang dan sarana sarana, anggaran, manajemen perpustakaan dan perawatan koleksi perpustakaan. Berdasarkan data statistik perpustakaan di Indonesia mencapai 164.610 perpustakaan dan yang sudah terakreditasi per tanggal 21 April 2022 sebanyak 11.986 Perpustakaan, dengan rincian terakreditasi A=1.383, akreditasi B=1.580, dan akreditasi C=9.023. Perpustakaan Perguruan Tinggi sendiri sebanyak 2.057 Perpustakaan (Suharyono, 2022). Memenuhi standar nasional (terakreditasi) sebanyak 722 perpustakaan dengan rincian yang terakreditasi A sebanyak 229, Akreditasi B sebanyak 239, dan Akreditasi C sebanyak 254 (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2022). Fenomena banyaknya perpustakaan perguruan tinggi yang belum terakreditasi tentu saja berdampak pada mutu pendidikan di Indonesia, bagaimana tidak? Kita tahu peran perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung kegiatan Tri Dharma perguruan itu sendiri. Bagaimana bisa mendukung dengan baik bila mutu perpustakaan sendiri tidak terjamin. Sebagai jalan tengah dalam mengatasi persoalan tersebut perpustakaan perguruan tinggi dapat menerapkan relasi kuasa Foucoult dalam penyelenggaraan dan pengelolaan menuju perpustakaan terakreditasi. Artikel ini membahas tentang Relasi
Result & Discussion
B. HASIL DAN PEMBAHASAN Relasi Kuasa Foucault Relasi kuasa adalah salah satu teori dari Foucault. Konsep Foucault tentang kuasa berbeda dengan konsep kuasa pada umumnya. Kuasa Konsep Foucault menegaskan bahwa kuasa bukan semata-mata milik raja, pangeran, atau pemerintah. Namun, ia diluncurkan dengan serangkaian peraturan rumit yang jelas merugikan. Kuasa mengenali posisi strategis yang terkait satu sama lain pada satu tingkat. Foucault memperkenalkan teori wacana sebagai pengetahuan yang terstruktur, termasuk praktik aktual yang menghasilkan pernyataan yang bermakna pada titik tertentu dalam sejarah. Karena itu, wacana terkait erat dengan kekuasaan. Ia menyadari bahwa konsep kekuatan telah berubah dibandingkan tahun ke-19. Saat ini, iklim pertama dan terutama parah. Keduanya dioperasikan terus menerus. Empat, menunjukkan kepatuhan secara formal dan simbolik. Hadir di area publik, silakan. Menurut Foucault, kekuasaan tidak digunakan oleh sembarang orang; itu ada di mana-mana dan merupakan bentuk strategi. Kekuasaan adalah praktik yang berlangsung di ruang tertentu dengan banyak hubungan strategis antara berbagai posisi yang hampir selalu mengalami konflik. Kekuasaan menandakan susunan, aturan, dan koneksi lintas domain. Kekuasaan bertautan dengan pemahaman yang diturunkan melalui kekuatan berulang yang bersifat spesifik subjek. Akibatnya, kekuasaan melahirkan pengetahuan dan memberikan kekuasaan. Menurut Karena Foucault, kekuasaan tidak hanya berfungsi melalui penindasan dan penyesuaian, tetapi juga melalui normalisasi dan regulasi. (Hidayah et al., 2023) Kekuasaan dan kepemimpinan memiliki keterkaitan yang kuat dengan tingkat pemahaman dari penguasa atau pemimpin yang bersangkutan. Biasanya, kekuasaan mengacu pada kemampuan seseorang atau kelompok untuk menggunakan sumber daya guna menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengetahuan atau kecerdasan adalah elemen kunci dalam mencapai atau mempertahankan kekuatan. Seiring dengan moralitas etika, penting juga untuk membalikkan kekuatan yang diluncurkan. Foucault memiliki sudut pandang yang berbeda tentang bagaimana memahami kekuatan, dan keduanya sangat orisinil. (Martono, 2014: 81). Menurut Foucault, kekuasaan tidak dimiliki dan dipraktikkan dalam sebuah ruangan kecil dengan banyak posisi yang saling terhubung secara strategis. Metodologi Foucault bersifat jamak, non-sentralistik, dan ada di mana-mana. Itu berasal dari berbagai ruang periferal. (Wijaya, 2012). Foucault tidak mencari solusi atas masalah sistem represif, struktur politik, tuan dan hamba, pemerintah, dan kelas sosial yang dominan. Ia memusatkan perhatian pada kuasa mekanistik dan kuasa strategi. Ia tidak terlalu tertarik dengan apa sebenarnya kuasa itu, selain dari bagaimana hal itu diterapkan, diakui, dan diperlakukan sebagai prinsip utama. Foucault justru menemukan kekuatan di tempat-tempat yang sulit, seperti kinerja perasaan, cinta, kesadaran, daur ulang dan kungkungan yang dimandatkan, pengamatan dokter, dan perubahan berdampak luas dalam bidang ilmu, seperti biologi dan linguistik. Selain strategi yang digagalkan oleh fungsi (membuang, manuver, taktik, dan teknologi), Kekuasaan, dalam kata-kata Foucault, tidak memperhitungkan jenis kelamin, elit penguasa, atau atribut tertentu. Kekuasaan tidak berakar pada ekonomi atau politik karena tidak memiliki dasar faktual. Kekuasaan ada sebagai jaringan hubungan mikro yang sangat kompleks yang menembus satu aspek kehidupan sosial. Kekuasaan tidak hanya menindas tetapi juga mencipta (Hanif, 2023). Kekuasaan juga mencakup kebenaran, yang karenanya memiliki legitimasi. Dengan kata lain, filosofi pengetahuan Foucault bukan hanya pemaksaan, penyensoran, pemerasan, penyembunyian, dan penyembunyian; sebaliknya, itu juga sangat produktif, membangun realitas, membentuk bidang objek, membangun kemandirian ritual. Foucault menyadari bahwa ada beberapa kekurangan dan kesalahpahaman di antara manusia. Kekuatan ini ada dalam semua aspek hubungan manusia, seperti hubungan orang dengan orang lain, dan hubungan orang dengan lingkungan dan situasi. According to Kenan Malik, modern civilization has created a new form of domination through power and knowledge (Best dalam Manik, 2020:45). Kekuasaan adalah rangkaian pertemuan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kekuasaan menghasilkan kebenaran, yang dapat dilakukan karena kebenaran merupakan jaringan hubungan yang sirkular dengan sistem kekuasaan yang menghasilkan kebenaran dan mempertahankannya. Kebenaran tidak ada di luar kekuasaan, tetapi di dalam kekuasaan; kekuasaan itu sendiri adalah kebenaran. Perpustakaan Perguruan Tinggi Dalam PP No 24 tahun 2014 pada pasal 1 ayat 10 menyebutkan Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi (Republik Indonesia, 2014) diterangkan pada pasal 85 huruf a. Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Menurut (Anita & Wijayanti, 2022) perpustakaan perguruan tinggi adalah unit kerja tertentu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari produk perusahaan tertentu; namun dilakukan dengan cara yang berbeda dengan satuan kerja lainnya, dengan tujuan membantu perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharmanya. Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi merupakan subsistem dari sistem pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan sesuai standar mutu nasional dan dikelola dengan tenaga profesional hingga mampu dan siap mendukung terselenggaranya Tri Dharma Perguruan Tinggi Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Istilah dan definisi dari perpustakaan adalah sebuah Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan Perguruan Tinggi yang mampu memfasilitasi proses pembelajaran tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta berperan dalam meningkatkan atmosfer akademik. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik. Perpustakaan perguruan tinggi merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Setiap penyelenggaraan dan/atau pengelola perpustakaan perguruan tinggi wajib berpedoman pada standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. (Republik Indonesia, 2014). Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan Perguruan Tinggi yang mampu memfasilitasi proses pembelajaran Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta berperan dalam meningkatkan atmosfer akademik. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik. Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi harus mengacu pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 13 tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin mutu dari perpustakaan yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi. Perpustakaan harus mampu mamfasilitasi proses pembelajaran Tri Dharma Perguruan Tinggi mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Bila dilihat peran perpustakaan perguruan tinggi sangat penting dalam mendukung terselenggaranya kegiatan di lembaga pendidikan dimana perpustakaan itu berada. Bahkan berdasarkan data perpustakaan perguruan tinggi yang ada di Indonesia mencapai 2.057 Perpustakaan (Suharyono, 2022) dan yang baru memenuhi standar nasional (terakreditasi) sebanyak 722 perpustakaan dengan rincian yang terakreditasi A sebanyak 229, Akreditasi B sebanyak 239, dan Akreditasi C sebanyak 254. Secara tidak langsung data tersebut menunjukkan masih rendahnya mutu pendidikan yang diberikan oleh lembaga pendidikan tinggi kepada masyarakat yang menempuh pendidikan dilembaga tersebut. Persoalan tersebut menjadi persoalan bangsa Indonesia, bagaimana bangsa Indonesia bisa melahirkan sumberdaya manusia yang baik atau unggul pola lembaga pendidikannya saja tidak menjamin sebuah mutu dari pendidikan yang ditawarkan. Melalui penelitian ini peneliti memberi satu tinjauan kepada organisasi pengelola lembaga pendidikan, terutama pengelola perpustakaan perguruan tinggi. Relasi Kuasa dalam Akreditasi Perpustakaan Berdasarkan teori-teori yang dikemukakan diatas terutama teori relasi kuasa Foucault bila dihubungkan dengan dunia perpustakaan maka relasi kuasa bisa diterapkan oleh organisasi pengelola perpustakaan dalam hal ini organisasi perpustakaan perguruan tinggi. Sudah disebutkan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 13 Tahun 2013 bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaranya dan/atau pengelolaannya wajib berpedoman pada standar nasional perpustakaan perguruan tinggi (Perpustakaan Nasional RI, 2017) Standar nasional yang dimaksud pada pasal 2 tersebut, standar koleksi, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan, standar tenaga, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Berbicara soal penyelenggaraan perpustakaan tidak terlepas dari struktur organisasi atau pengelola dari perpustakaan itu. Dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 13 tahun 2017 disebutkan struktur organisasi perpustakaan perguruan tinggi yaitu mancakup kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka, pelayanan teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta tata usaha. Orang-orang yang ditunjuk oleh lembaga induk untuk mengelola perpustakaan mempunyai peran masing-masing dalam penyelenggaraan perpustakaan. Tadi sudah disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perpustakaan wajib berpedoman pada peraturan yang berlaku. Masing-masing orang dalam struktur tersebut memiliki kuasa atas dirinya dalam melaksanakan perannya masing-masing sebagaimana yang disebutkan Foucault dalam teorinya tersebut. Selain memiliki kuasa atas dirinya orang-orang di struktur tersebut mempunyai kuasa terhadap jabatan yang didudukinya. Jadi bila masing- masing orang atau pengelola perpustakaan ini mampu mengfungsikan dirinya atau potensi diri dalam melaksanakan tugas maka semua standar minimal yang ditetapkan dalam UU No 43 Tahun 2007, PP No 24 tahun 2014 dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 13 tahun 17 bisa dengan mudah dicapai. Jadi bila kita hubungkan dengan teori relasi kuasa Foucault terhadap struktur organisasi pengelola perpustakaan perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik tugas dan fungsi lembaga (perpustakaan itu sendiri, maupun tugas dan fungsi dari masing orang/pengelolanya) sehingga perpustakaan yang di kelola bisa memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperoleh sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh perpustakaan nasional. Teori relasi kuasa Foucault yang sudah dikemukakan sebelumnya dapat kita rinci sebagai berikut: 1. Hubungan kekuasaan yang melekat dalam lingkup kekuasaan yang berlaku adalah elemen pembentukan dan organisasinya 2. Ubah, perkuat, putar permainan melalui perjuangan dan perjuangan yang konstan 3. Berbagai relasi kuasa saling mendukung untuk membentuk suatu rangkaian atau sistem atau kesenjangan atau kontradiksi yang terpisah; 4. Strategi-strategi dimana relasi-relasi kekuasaan ini memberikan pengaruh, dan desain umum atau kristalisasinya dalam institusi-institusi, diwujudkan dalam aparatus negara, pembuatan hukum, dan hegemoni sosial. 5. Tidak dipahami dalam suatu hubungan kepemilikan sebagai property, atau hak istimewa yang dapat digenggam oleh sekelompok kecil masyarakat atau yang dapat terancam punah 6. Memandang kekuasaan sebagai relasi-relasi yang beragam dan tersebar seperti jaringan, yang mempunyai ruang lingkup strategis 7. Bahwa kekuasaan yang dimaksud Foucault bersifat plural dan tidak sentralistik, yang tumbuh dari berbagai ruang peripheral, dan ada dimana-mana. 8. Fokus pada Mekanisme Kuasa dan Strategi Kuasa 9. Jangan pernah fokus pada apa yang sebenarnya dikuasai, tapi pertimbangkan bagaimana hal itu diterapkan, direfleksikan, dan dipandang sebagai sebuah prinsip. Dari beberapa pernyataan Foucault dalam relasi kuasa diatas memiliki peran terhadap akreditasi perpustakaan perguruan tinggi, hal itu bila pengelola perpustakaan menggunakan kuasa atas dirinya dan/atau atas jabatannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, misalnya kepala perpustakaan. Kepala perpustakaan bisa menggunakan kuasanya dan kuasa atas jabatannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bisa digunakan baik menjalankan regulasi internal maupun regulasi eksternal. Karena tugas seorang pimpinan harus mampu menjalalankan dan menjalin hubungan kerja sehingga bisa menguatkan lembaga dalam hal peningkatan mutu. Kita bisa melihat beberapa contoh tugas kepala perpustakaan: Kepala perpustakaan mempunyai tugas: 1. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan rencana anggaran keuangan. Disini kepala perpustakaan dapat menggunakan kuasanya dalam menyusun dan merencanakan kegiatan perpustakaan, tentu program yang disusun mengacu pada poin-poin standar yang disebutkan dalam peraturan kepala perpustakaan nasional, selain punya kuasa untuk menyusun kepala perpustakaan punya kekuatan dalam mengambil kebijakan dan juga punya kekuatan serta ruang untuk berkoordinasi dengan pejabat/pihak lainnya terkait program dan keuangan. Hal ini tidak semua orang bisa melakukannya tanpa ada relasi kuasa atas jabatan yang diembannya. 2. Mengorganisasi tugas-tugas tenaga perpustakaan dan menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta sarana dan prasarana yang diperlukan. Seorang kepala mempunyai dan diberi kuasa untuk melakukan pengorganisasian terhadap tenaga pustakawan yang dibawahnya, kuasa atas tugas ini bila digunakan dengan baik akan terjalin hubungan yang kuat sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang saling menguatkan terutama untuk kemajuan lembaga/perpustakaan. Serta kuasa atas merencanakan kebutuhan yang diperlukan oleh perpustakaan dalam rangka pemenuhan standar SDM, Sarana dan Prasarana hingga mempunyai ruang dan kuasa untuk menyampaikan rancangan tersebut kepada pimpinan institusi agar dapat direalisasikan. 3. Membimbing, menggerakkan, dan memotivasi tenaga perpustakaan. Kepala perpustakaan mempunyai kuasa atas jabatannya untuk membimbing, menggerakkan, dan memotivasi bawahannya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang berorientasi nilai sehingga akan mempercepat dalam pemenuhan komponen yang dibutuhkan dalam standar pengelolaan perpustakan itu sendiri. 4. Dan seterusnya, begitu juga terhadap masing-masing pengelola yang ada dibawahnya yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Jadi pada prinsipnya relasi kuasa Foucault dapat mempengaruhi proses akreditasi perpustakaan perguruan tinggi sehingga bisa di realisasikan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan perpustakaan.
Conclusion
Kuasa Konsep Foucault menegaskan bahwa kuasa bukan semata-mata milik raja, pangeran, atau pemerintah. Namun, ia diluncurkan dengan serangkaian peraturan rumit yang jelas merugikan. Kuasa mengenali posisi strategis yang terkait satu sama lain pada satu tingkat. Menurut Foucault, kekuasaan tidak digunakan oleh sembarang orang; itu ada di mana-mana dan merupakan bentuk strategi. Kekuasaan adalah praktik yang berlangsung di ruang tertentu dengan banyak hubungan strategis antara berbagai posisi yang hampir selalu mengalami konflik. Kekuasaan menandakan susunan, aturan, dan koneksi lintas domain. Kekuasaan bertautan dengan pemahaman yang diturunkan melalui kekuatan berulang yang bersifat spesifik subjek. Karena Foucault berpendapat bahwa kekuasaan terjalin dengan pengetahuan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengetahuan dan mendistribusikannya. Ia juga menegaskan bahwa kekuasaan tidak selalu berfungsi melalui penindasan dan represi, selain normalisasi dan regulasi.