Kembali
16
1
2018 Al Maktabah: Jurnal Kajian Ilmu dan Perpustakaan Vol 3 · 1 ISSN 2657-2346

NILAI-NILAI PEMBINAAN KARAKTER PUSTAKAWAN DALAM UNDANG UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN (Kajian Terhadap Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan)

Universitas Muhammadiyah Bengkulu; Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Abstrak

Pembentukan Karakter Pustakawan berdasarkan Undang Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan, bahwa aturan ini harus diketahui dan menjadi pedoman oleh semua pustakawan dalam membentuk karakter agar memiliki etika dan aturan dalam melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau pun perpustakaan sekolah dan fungsi pustakawan sebagai motivator, inspirator dan fasilitator dapat dilakonkan dengan baik

Abstract

Librarian Character Formation based on Law No. 43 of 2007 Article 36 concerning the Librarian Code of Conduct, that this rule must be known and become a guideline by all librarians in shaping the character in order to have ethics and rules in carrying out librarian duties wherever they are, in public libraries, regional libraries , college libraries or school libraries and librarian functions as motivators, inspirers and facilitators can be performed well
Keywords: Nilai-Nilai Pembinaan Karakter Pustakawan · Undang Undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Introduction

Perpustakaan merupakan tempat yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkannya. Informasi ini dapat diperoleh dari berbagai jenis bacaan yang disediakan di perpustakaan dan berfungsi sebagai pendidikan yaitu tempat belajar seumur hidup, penelitian berbagai ilmu pengetahuan yang membantu pelaksanaan tugas dan hiburan. Pembentukan karakter pustakawan merupakan salah satu pembelajaran yang mengarah pada penguatan dan pengembangan perilaku pustakawan secara utuh yang didasarkan pada kode etik pustakawan. Karakter tidak bisa dibentuk dan dibangun dalam waktu yang singkat. Membentuk karakter pustakawan membutuhkan waktu yang lama dan harus dilakukan secara berkesinambungan. Karakter yang melekat pada pustakwan akhir-akhir ini bukan begitu saja terjadi secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui proses panjang. Pemerintah kita memberikan perhatian yang besar akan pentingnya kode etik agar pustakawan memiliki karakter di perpustakaan dalam membantu membumikan nilai-nilai agama dan kebangsaan melalui bahan pustaka, ilmu pengetahuan dan teknologi yang disediakan di perpustakaan kepada seluruh pemustaka. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang kode etik pustakawan, yakni norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. Upaya yang bisa dilakukan untuk pembinaan karakter pustakawan di antaranya adalah dengan memaksimalkan fungsi perpustakaan, menjaga martabat dan moral, meningkatkan pelayanan kepada pemustaka. Untuk mewujudkan usaha tersebut kode etik telah menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pustakawan dalam kehidupan seharihari. Karena kode etik merupakan kaedah umum, maka kode etik perlu diimplementasikan kedalam perilaku pustakawan, sehingga dapat dengan mudah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugasnya. Pustakawan menurut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dalam Hermawan dan Zulfikar (2010: 4546) bahwa Pustakawan merupakan seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seseorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi. Bila kita melihat pada saat ini, implementasi Undang Undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 36 tentang kode etik pustakawan belum diterapkan sepenuhnya oleh pustakawan. Hal ini dapat kita lihat masih ada pustakawan yang hanya sekedar menjabat sebagai fungsional pustakawan, namun belum sepenuhnya melaksanakan tugas pustakawan secara baik menurut kode etik pustakawan. Sebagai pustakawan seharusnya bisa mengimplementasikan dan memahami isi Undang Undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 36 tentang kode etik pustakawan agar memiliki karakter pustakawan. Berdasarkan pokok pikiran di atas, maka penulis tertarik untuk menuliskan karya ilmiah ini dengan judul “Nilai-Nilai Pembinaan Karakter Pustakawan Dalam Undang Undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan (Kajian Terhadap Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan)”.

Discussion

a. Pengertian Karakter Dalam Kamus Inggris-Indonesia, (M. Echols dan Hassan, 2006: 107) menyebutkan bahwa pengertian karakter berasal dari bahasa Inggris yaitu character yang berarti watak, karakter, atau sifat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1998: 444) Karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan orang lain, tabiat, watak. Sementara berkarakter diartikan dengan mempunyai kepribadian sendiri. Adapun kepribadian diartikan dengan sifat khas dan hakiki seseorang yang membedakan seseorang dari orang lain. Karakter secara sederhana dapat dipahami sebagai sifat alami seseorang dalam merespons situasi secara bermoral, yang diwujudkan dalam tindakan nyata melalui prilaku yang mulia, seperti baik, jujur, bertanggung jawab, hormat terhadap orang lain, dan prilaku mulia lainnya. Menurut Winnie, yang juga dipahami oleh Ratna Megawangi, menyampaikan bahwa istilah karakter berasal dari bahasa yunani yang berati “to mark” yaitu menandai atau mengukir, istilah ini lebih fokus pada tindakan atau tingkah laku. Karena itu, seseorang yang berlaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang berprilaku jelek, sementara orang yang berlaku jujur, suka menolong dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat kaitannya dengan personality (kepribadian) seseorang. Seorang baru bisa disebut orang yang punya berkarakter (a person of character) apabila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah etika atau moral. (Muslich, 2011:71). Hermawan Kertajaya mendefinisikan karakter adalah “ciri khas” yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah “asli” dan mengakar pada kepribadian benda atau individu tersebut dan merupakan mesin pendorong bagaimana seorang bertindak, bersikap, berujar dan merespons sesuatu. Dengan demikian, karakter adalah watak, sifat, atau hal-hal yang memang sangat mendasar yang ada pada diri seseorang. Hal-hal yang sangat abstrak yang ada pada diri seseorang, sering orang menyebutnya dengan tabiat atau perangai. (Majid dan Andriyani, 2011:11). Dalam beberapa literatur, pengertian karakter, watak, dan sifat seringkali menjadi perdebatan sendiri, berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda. Untuk menghindari perdebatan tersebut, pengertian karakter diartikan sebagai perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Karakter berkaitan denga kekuatan moral, berkonotasi positif, bukan netral. Jadi orang berkarakter adalah orang yang mempunyai kualitas moral positif. Karakter merupakan suatu nilai yang diwujudkan dalam bentuk perilaku pustakawan itulah yang disebut karakter. Jadi suatu karakter melekat dengan nilai dari perilaku tersebut. Karenanya tidak ada perilaku pustakawan yang tidak bebas dari nilai. Hanya barangkali sejauh mana kita memahami nilai-nilai yang terkandung dalam perilaku pustakawan yang memungkinkan berada dalam kondisi tidak jelas. Dalam referensi Islam, nilai yang melekat yang mencerminkan akhlak atau perilaku yang luar biasa yng tercermin pada Nabi Muhammad Saw, yaitu (1) sidik, (2) amanah, (3) fatonah (4) tabligh. Tentu dipahami bahwa empat nilai ini merupakan esensi, bukan seluruhnya. Karena Nabi Muhammad Saw. Juga terkenal dengan karakter kesabarannya, ketangguhannya, dan berbagai karakter lainnya. Sidik yang berarti benar, mencerminkan bahwa Rasulullah yang berkomitmen pada kebenaran, selalu berkata dan bernuat benar, dan berjuang untuk menegakkan kebenaran. Amanah yang berarti jujur atau terpercaya, mencerminkan bahwa apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan Rasulullah dapat dipercayai oleh siapapun, baik oleh kaum muslimin maupun non muslim. Fatonah yang berarti cerdas/pandai, arif luas berwawasan, terampil dan profesional. Artinya perilaku Rasulullah dapat dipertanggung jawabkan kehandalannya dalam memecahkan masalah. Tabligh yang berarti komunikatif mencerminkan bahwa siapapun yang menjadi lawan bicara Rasulullah, maka orang tersebut akan mudah memahami apa yang dibicarakan/dimaksudkan oleh Rasulullah. Dengan modal karakter yang kuat dan baik, pustakawan diharapkan dapat mengembangkan kebajikan dan potensi dirinya secara penuh dan dapat membangun kehidupan yang baik dalam melayani masyarakat pengguna perpustakaan dan informasi. Dengan karakter yang baik juga, pustakawan diharapkan mampu menghadapi tantangan yang muncul dari derasnya arus globalisasi dan pada saat yang sama mampu menjadikannya sebagai peluang untuk berkembang dan berkontribusi bagi masyarakat luas dan kemanusiaan. Dari beberapa definisi di atas, penulis dapat menyimpulkan pembinaan karakter adalah sebuah sistem yang menanamkan nilai-nilai karakter pada pustakawan, yang mengandung beberapa komponen pengetahuan, kesadaran, tekad serta adanya kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut terhadap Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, maupun bangsa, sehingga akan terwujud pelayanan yang prima. b. Tujuan pembentukan Karakter Pustakawan Tujuan pembentukan karakter bagi pustakawan adalah mendorong lahirnya pustakwan yang berkarakter baik dengan kapasitas dan komitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar, dan cenderung memiliki tujuan hidup. Karena pembinaan karakter, tujuannya sejalan dengan cita-cita kemandirian manusia dalam beragama, bertetangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. c. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 36 tentang kode etik pustakawan Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 pasal 36 yang mengatur tentang kode etik pustakawan yakni ayat (1) kode etik dimaksud dalam pasal 35 hurup b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. (2) kode eti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat secara sfesipik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik. (Pusnas RI. 2007: 19). Untuk mewujudkan usaha tersebut kode etik telah menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pustakawan dalam kehidupan seharihari. Karena kode etik merupakan kaedah umum, maka kode etik perlu diimplementasikan kedalam perilaku pustakawan, sehingga dapat dengan mudah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugasnya. Pembinaan Karakter Pustakawan Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 pasal 36 yang mengatur tentang kode etik pustakawan seperti menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. Hal tersebut dapat penulis kembangkan dalam teori pembinaan karakter pustakawan seperti penjelasan berikut ini: 1. Karakter Pergaulan di masyarakat Masyarakat pengguna perpustakaan dan informasi pada prinsipnya sangat beragam, dalam arti, berbeda usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, latar belakang sosial ekonomi, budaya, suku bangsa dan lain sebagainya. Walaupun demikian pustakawan sebagai pelayan masyarakat harus bersikap luwes dan tidak boleh kaku dalam pergaulan masyarakat yang ada disekita perpustakaan. Dalam membentuk karakter pustakawan dalam pergaulan pustakawan harus memiliki karakter antara lain: a. Bersikap sopan Pustakawan harus bersikap sopan santun kepada orang lain, baik kepad masyarakat pengguna, rekan rekan sejawat, maupun kepada atasan. Sopan santun adalah budaya bangsa kita, produk nenek moyang yang perlu dibanggakan, karena telah menjadi ciri budaya bangsa Indonesia. b. Sabar dan tidak mudah marah Dalam pergaulan dimasyarakat, ditemui banyak sekali perbedaan, baik mengenai status sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Karena perbedaan itu, dalam pergaulan perlu memperlihatkan karaktereistik-karakteristik yang berbeda. c. Suka menolong Manusia sebagai makhluk sosial yang sangat membutuhkan bantuan orang lain. Pustkawan dalam kesehariannya perlu mengembangkan sikapsuka menolong. Karena setiap hari burhubungan dengan orang-orang yang minta dilayanio dan ditolong. Pustakawan yang memiliki sikap suka menolong merupakan pustakawan yang memiliki karakter. d. Menghormati orang lain Kunci sukses dalam pergaulan adalah bersikap menghormati orang lain. Menghormati orang lain adalah sikap mulia, sikap yang dijunjung tinggi oleh setiap manusia termasuk pustakawan. Pustakawan yang memiliki sikap saling menghormati pengguna atau pemustaka adalah pustakawan yang memiliki karakter sebagai pustakawan. e. Penuh perhatian Diperpustakaan atau dikantor pustakawan tidak hanya sendirian. Pustakawan bergaul dengan orang lain. Tanpa orang lain pustakawan tidak mempunyai arti apa apa. Pustakawan yang berkarakter adalah mereka yang punya perhatian kepada masyarakat. f. Tidak egois Dalam kehidupan sehari-hari pustakawan harus benar-benar memahami ego. Sehingga tidak egois dalam pergaulan. Pustakawan yang tidak egois, tidak mementingkan diri sendiri. Pustakawan harus punya rasa toleransi, agar bisa mengedepankan ego bersama, mengalahkan ego pribadi, demi kemenangan ego bersama adalah pustakawan yang berkarakter. g. Sikap tenggang rasa Perbedaan adalah anugerah, hikmah dan karunia bagi manusia. Dalam pergaulannya pustakawan tidak harus berlebihan dengan perbedaan. Justru harus pandai mengubah perbedaan menjadi suatu kekuatan untuk mencapai tujuan. Perbedaan jangan dijadikan sebagai ajang olokolok, dan menjatuhkan teman sejawat, atasan atau masyarakat pengguna. Karena hal ini dapat memicu permusuhan. Oleh karena itu pustakawan harus mengembangkan sikap tenggang rasa dengan siapa saja. Tidak mempersoalkan perbedaan menjadi berlebih lebihan yang dapat menimbulkan kecurigaan dan permusuhan dalam pergaulannya. Mengembangkan sikap tenggang rasa bagi pustakawan, menunjukan bahwa ia adalah seorang profesional. h. Percaya diri Karakter pustakawan dalam percaya diri berupa berani bertanya, berani mengeluarkan pendapat, tegas dalam mengambil keputusan, berani tampil dan berani menjawab tantangan dalam tugas. Percaya diri merupakan sikap yang harus dimiliki dalam membentuk karakter pustakawan. i. Komunikatif Komunikasi sangat penting untuk memperlancar tugas-tugas baik dikantor maupun dalam pergaulan sehari-hari. Komunikasi bisa dilakukan dengan cara dialog, sehingga ada umpan balik. Komunikasi bisa menjadi alat motivasi dan meningkatkan aktivitas, sehingga berjalan dengan baik dan lancar. Pustakawan yang memiliki kemampuan komunikasi dengan baik merupakan syarat mutlak dalam pembentukan karakter pustakawan. 2. Karakter Pelayanan kepada masyarakat Tugas pokok pustakawan adalah memberikan layanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, pustakawan harus memiliki karakter pustakawan sesuai dengan kode etik pustakawan dengan bersikap antara lain: a. Mengenal masyarakat pengguna Masyarakat pengguna perpustakaan adalah merupakan salah satu dari pilar yang menopang suksesnya suatu perpustakaan. Pilar yang lain adalah sarana dan prasarana, koleksi bahan pustaka, sistem pengolahan dan layanan, SDM, kerjasama dan promosi perpustakaan. Pustakawan harus mengetahui masyarakat pengguna yang sangat beragam, dilihat dari segi usia, jeniskelamin, pendidikan dan tingkat sosial. b. Luwes dalam melayani Pustakawan harus bersikap luwes dalam melayani masyarakat pengguna, mereka pasti akan merasa senang dan menumbuhkan keakraban dengan pustakawan. Oleh karena itu dalam pembentukan karakter pustakawan harus bersikap luwes. Dan pustakawan juga harus mengetahui kemauan pengguna, serta mempromosikan produk layanan yang ada diperpustakaan dan melayani mereka sampai tuntas. c. Melayani dengan wajah ceria Karakter pustakawan yang harus dimiliki ketika melayani masyarakat pengguna harus dengan wajah ceria. Masyarakat pengguna pasti akan merasa senang jika pustakawan tampil dengan ceria dan senang dalam memberikan pelayanan. Karena membentuk karakter pustakawan bukan saja harus memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi, tetapi juga harus memiliki kecerdasan emosional dan sosial yang tinggi pula dan mampu mengendalikan diri pada saat melayani masyarakat pengguna. d. Mau mendengar keluhan dan tidak berprasangka negatif Dalam melayani masyarakat pengguna pustakawan harus tampil dengan prima, bersikap sabar dalam menghadapi berbagai keluhan masyarakat pengguna. Dan berpikir positif terhadap keluhan mereka, karena berpikir positif dapat meningkatkan kemitraan antara pustakawan dan masyarakat pengguna. 3. Karakter Hubungan dengan rekan sejawat Dalam pembentukan karakter pustakawan, hendaknya pustakawan harus dapat menjaga dan memelihara hubungan yang harmonis dengan rekan sejawat. Hubungan yang harmonis dengak rekan sejawat perlu diciptakan untuk menumbuhkan rasa persaudaraan antar mereka, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk meningkatkan kinerja para pustakawan. Untuk mendukung dalam pembentukan karakter pustakawan tersebut perlu ditanamkan sikap seperti: a. Tidak sombong dan rendah hati Pembentukan karakter pustakawan dengan sikap tidak sombong dan rendah hati adalah harus dimiliki bagi pustakawan. Rendah hati bukan berarti rendah diri. Pustakawan harus menyadari bahwa sikap sombong adalah tidak baik dan tercela. Apalagi sombong terhadap teman sejawat ataupun masyarakat pengguna. Oleh karena itu pustakawan harus pandai bersyukur dan memiliki pribadi yang menyenangkan bagi rekan-rekannya. b. Mampu menempatkan diri Karakter pustakawan yang harus dimiliki adalah mampu menempatkan diri, mengerti apa yang harus dilakukan diantara teman-teman sejawat. Karena mampu menempatkan diri adalah seni dan kemampuan untuk memahami orang lain. 4. Karakter Hubungan dengan atasan Dalam melaksanakan tugas pustakawanan disamping berhubungan dengan teman sejawat, masyarakat pengguna juga harus menjaga hubungan dengan atasan. Karenan dengan atasan pustakawan harus menciptakan hubungan kerja yang baik dan harmonis, agar memiliki karakter pustakawan sesuai dengan kode etik. Untuk membentuk karakter pustakawan dalam hubungan dengan atasan berikut ini ada beberapa sikap yang harus diterapkan antara lain: a. Loyal Karakter pustakawan harus bersikap loyal kepada atasan, dalam arti loyal terhadap tugas dan tanggung jawab profesinya. Pustakawan seharusnya bekerja bukan karena hanya tunduk kepada atasan melainkan karena loyal terhadap tugasnya. Oleh krena itu pustakwan harus menempatkan diri secara profesional, loyalitas kepada tugas dan profesi bukan berarti mengabaikan loyalitas kepada atasan. b. Memberi solusi bukan masalah Pustakawan harus berprinsip dapat memaksimalkan potensi dirinya, tetapi memberi solusi dalam memecahkan masalah. Kewajiban pustakawan adalah berusaha memecahkan masalah yang terjadi dikantor, baik terkait dengan tugas sendiri atau tugas yang diberikan atasan. Pustakawan harus bersikap proaktif memberikan gagasan atau saransaran secara profesional kepada atasan. 5. Karakter Penampilan pribadi Karakter pustakawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna perpustakaan dan informasi, pustakawan harus memperhatikan penampilan pribadinya agar memiliki karakter pustakawan yang sesuai dengan kode etik pustakawan agar bersikap seperti: a. Wajar Pustakawan harus tampil dengan wajar atau bersahaja, sehingga dapat diterima oleh siapa pun, baik atasan, rekan sejawat maupun masyarakat pada umumnya. Tampil wajar berarti tampil bersahaja, tidak over akting dan tidak berlebih atau berkurang. Pustakwan yang memiliki karakter dalam penampilannya harus mampu mengelola perasaan dan emosinya, teguh pada pendiriannya dan bersikap positif. b. Jujur Kejujuran adalah sikap memtal yang positif yang perlu dikembangkan untuk menjaga kredibilitas seseorang. Kejujuran merupakan sendi utama dalam pergaulan manusia. Pustakawan harus memiliki karakter jujur karena dengan kejujuran pustakawan dapat dipercaya orang lain, baik dari atasan ataupun rekan sejawat dan masyarakat penguna. c. Pandai bergaul Pustakawan harus pandai bergaul, baik dengan rekan sejawat, atasan, maupun masyarakat pengguna. Karena pustakawan dalam menjalankan tugasnya selalu berinteraksi dengan manusia, dalam pergaulan harus ada etika dan karakter. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki karakter dalam pergaulan, bertutur kata dengan baik, tampil dengan tenang dan murah senyum. Dari beberapa konsep pembentukan karakter pustakawan yang harus dimiliki pustakawan seperti yang mengatur tentang karakter dalam pergaulan di masyarakat, karakter dalam memberikan pelayanan, karakter dalam pergaulan dengan rekan sejawat, karakter dengan atasan dan karakter pribadi. Maka konsep tersebut saya kembangkan berdasarkan isi Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2007 pasal 36 mengatur tentang kode etik pustakawan dapat diterapkan oleh pustakawan dengan menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas pustakawan. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki karakter tersebut agar memiliki etika dan aturan dalam melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau pun perpustakaan sekolah.

Conclusion

Berdasarkan beberapa pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembentukan Karakter Pustakawan berdasarkan Undang Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan, bahwa aturan ini harus diketahui dan menjadi pedoman oleh semua pustakawan dalam membentuk karakter agar memiliki etika dan aturan dalam melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau pun perpustakaan sekolah dan fungsi pustakawan sebagai motivator, inspirator dan fasilitator dapat dilakonkan dengan baik.