“Belajar Mandiri” Peran Perpustakaan Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Tugas Pokok Dan Fungsi Program Studi
Universitas Bengkulu
Abstrak
Dalam rangka merealisasikan tugas, pokok dan fungsi serta visi misi Universitas maka salah satu pendukung utamanya adalah keberadaan perpustakaan yang kredibel. Pustakawan yang berada di perpustakaan Universitas hendaknya memiliki pikiran, wawasan, memahami visi misi tujuan serta sasaran Universitas. Peran perpustakaan akan lebih strategis, dapat mencapai tujuan dan lebih mudah berkembang tatkala 5 (lima) prinsip hukum dasar perpustakaan dilaksanakan dengan tertib, yaitu; Book are for use (buku adalah untuk digunakan); Every reader his/her book (semua pemustaka harus mendapatkan buku yang diperlukan); Every book its readers ( setiap buku harus mendapat pembacanya); Save the time of the readers (cepat melayani pembacanya); Library its growing organism (perpustakaan ditumbuhkembangkan). Agar keberadaan perpustakaan bisa dimanfaatkan secara maksimal, sebaiknya para pustkawan juga dibekali baik itu soft skill maupun hard skill.
Abstract
In order to realize the task, principal and function and vision of the University's mission, one of the main supporters is the existence of a credible library. Librarians who are in the library of the University should have thoughts, insights, understand the vision and mission goals and objectives of the University. The role of libraries will be more strategic, can achieve goals and more easily developed when 5 (five) basic principles of library law carried out in an orderly manner, namely; Book are for use; Every reader his / her book, Every book readers, Save the time of the readers; Library its growing organism. In order for the existence of the library can be utilized optimally, the librarian should also be provided either soft skill or hard skills
Keywords:
College libraries
· self-study
· basic assignments and study program functions
Introduction
Keberadaan perpustakaan perguruan tinggi sangat strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi (1994:3) dinyatakan bahwa: Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan unit pelayanan teknis (UPT) perguruan tinggi, yang bersamasama dengan unit lain turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Sejalan dengan pernyataan di atas, SulistyoBasuki (1993:3) menyatakan pendapatnya bahwa: Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang terdapat pada perguruan tinggi, badan bawahannya maupun lembaga yang berafiliasi dengan perguruan tinggi, dengan tujuan utama membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya.Berdasarkan hal diatas perpustakaan perguruan tinggi pada hakekatnya adalah suatu unit pelayanan teknis dan badan bawahan perguruan tinggi mencakup perpustakaan universitas, fakultas, akademik, institut, sekolah tinggi maupun politeknik yang memiliki tujuan dan fungsi sebagai memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayankan informasi sebagai penunjang terlaksananya Tri Dharma PerguruanTinggi.Di perpustakaan dikenal istilah pustakawan, pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan belum begitu dikenal oleh masyarakat dibandingkan profesi lain seperti dokter, bidan, guru dan lain-lain. Bahkan sering kita jumpai di perpustakaan tidak memiliki pustakawan. Pustakawan akan diakui apabila mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Profesionalisme berlaku secara universal, termasuk didalamnya pustakawan. Menurut Supriyanto (2012:2), Seorang pustakawan profesional dituntut layanan bermutu (Quality Service), sesuai dengan leperluan pemustaka disertai keiklasan, kejujuran dan pengabdian dalam melayani masyarakat serta mempunyai tanggung jawab kepada publik. Tugas Pokok Dan Fungsi Universitas Universitas Bengkulu adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan Universitas Bengkulu secara fungsional dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Bengkulu adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut. Universitas Bengkulu mempunyai fungsi: 1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi; 2. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian; 3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat; 4. Melaksanakan pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan 5. Melaksanakan kegiatan layanan administratif. Sejalan dengan perkembangan Universitas Bengkulu, kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, Universitas Bengkulu telah mengubah visi menuju masa depan yang lebih baik dan menantang perbaikan kinerja, sehingga diharapkan mampu bersaing dengan universitas lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2013 visi tersebut menjadi : “VISI UNIB menjadi universitas kelas dunia pada tahun 2025”. LAKIP Universitas Bengkulu 2015 15 b. adapun Misi Universitas Bengkulu adalah sebagai berikut; 1. Mengembangkan pendidikan dan penelitian berkelas dunia; 2. Menghasilkan karya berstatus Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI); 3.Melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan internasional; dan 4.Mengembangkan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih seluruh usaha untuk pengembangan, penalaran, dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menjadikan UNIB sebagai pusat pendidikan unggul; 5. Mengembangkan ilmu dan teknologi ramah lingkungan melalui riset berkualitas, dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemerintah, lembaga swasta, dan industri di tingkat daerah, pusat, dan negara lain; 6. Melaksanakan komitmen dan meningkatkan kualitas pengabdian kepa masyarakat untuk dapat selalu memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis ; 7. Mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan, keunggulan pendidkan, kemandirian penganggaran, transparasi, akutabilitas, dan profesionalisme melalaui peningkatan kualitas secara terus menerus, inovasi, dedikasi, peduli, saling menghargai, dan semangat kerjasama tim; dan Menumbuhkembangkan program kewirausahaan unggulan. Guna merealisasikan tugas, pokok dan fungsi serta visi misi Universitas maka salah satu pendukung utamanya adalah keberadaan perpustakaan yang kredibel. Pustakawan yang berada di perpustakaan Universitas hendaknya memiliki pikiran, wawasan, memahami visi misi tujuan serta sasaran universitas. Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 55 menyatakan salah satu syarat untuk menyelenggarakan perpguruan tinggi adalah harus memiliki perpustakaan. Dalam Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dalam pasal 1 disebutkan bahwa perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka. Untuk itu perpustakaan perguruan tinggi dapat berperan sebagai Perpustakaan Nasionalnya pendidikan yaitu lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian serta pusat jejaring perpustakaan (Supriyono, 2012;3). Peran Strategis UPT Perpustakaan Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2007, perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Tujuan umum dari perpustakaan adalah memberikan layanan pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (Supriyanto, 2012:4). Sementara tujuan khusus perpustakaan adalah; 1. Mengembangkan minat, kemampuan dan kebiasaan khususnya serta mendayagunakan tulisan dalam sektor kehidupan; 2. Mengembangkan minat untuk mencari dan mengelolah serta memanfaatkan informasi; 3. Mendidik pemustaka agar dapat memelihara dan memanfaatkan bahan bacaan secara tepat dan hasil guna; 4. Meletakkan dasar-dasar kearah belajar mandiri; 5. Memupuk minat dan bakat; 6. Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan atas tanggung jawab dan usaha sendiri. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka diharapkan dapat mengembangkan daya pikir yang diperoleh dari bahan pustaka yang ada di perpustakaan. Untuk menjadikan perpustakaan strategis, dapat berperan mencapai tujuan yang direncanakan, menurut Supriyanto (2012:4), harus didukung 3 pilar utama perpustakaan yang mutlak harus ada, yang berguna bagi dukungan tugas pokok dan fungsi Program studi yaitu, sebagai berikut; 1. Koleksi adalah suatu istilah yang digunakan secara luas di dunia perpustakaan untuk menyatakan bahan pustaka apa saja yang harus diadakan di perpustakaan. Sebelumnya muncul istilah seleksi buku, buku dalam pengertian yang lebih luas yang mencakup monografi, majalah, bahan mikro dan jenis bahan pustaka lainnya. Syarat koleksi, untuk jumlah perbnadingan disesuaikan dengan jumlah pemustaka (Supriyanto, 2012:4). Untuk mutu hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan dan dan uptodate (mutakhir). Dalam Undang-undang perpustakaan pasal 12 Ayat (1) koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan teknologi informasi dan komunikasi . 2. Pemustaka Istilah pengguna perpustakaan atau pemakai perpustakaan lebih dahulu digunakan sebelum istilah pemustaka muncul.Menurut Sutarno NS dalam Kamus Perpustakaan dan Informasi mendefinisikan “pemakai perpustakaan adalah kelompok orang dalam masyarakat yang secara intensif mengunjungi dan memakai layanan dan fasilitas perpustakaan (2008: 150)”, sedangkan “pengguna perpustakaan adalah pengunjung, anggota dan pemakai perpustakaan (2008: 156)”. Setelah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disahkan, istilah pengguna atau pemakai perpustakaan diubah menjadi pemustaka, dimana pengertian pemustaka menurut UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 9 adalah “pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan”, sedangkan menurut Wiji Suwarno (2009:80), “pemustaka adalah pengguna fasilitas yang disediakan perpustakaan baik koleksi maupun buku (bahan pustaka maupun fasilitas lainnya)”. Ada berbagai jenis pemustaka seperti mahasiswa, guru, dosen dan masyarakat bergantung pada jenis perpustakaan yang ada.Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemustaka adalah pengguna perpustakaan baik perseorangan atau kelompok yang memanfaatkan layanan dan koleksi perpustakaan. Ada 2 jenis pemustaka yaitu, pemustaka potensial dan pemustaka aktual. a. Pemustaka potensial adalah orang atau lembaga yang seharusnya menggunakan jasa perpustakaan. Pemustaka potensial ini dapat dibedakan pemustaka target yaitu pemustaka dari lembaga sendiri seperti mahasiswa, dosen, karyawan dari lembaga sendiri. Non target yaitu pemustaka dari luar instansi seperti masyarakat umum, mahasiswa perguruan tinggi lain (pada saatnya nanti diharapkan sebagai sebagai calon potensial). b. Pemustaka aktual, yaitu orang (lembaga) yang telah menggunakan jasa perpustakaan. Yang dapat digolongkan sebagai pemustaka aktif yaitu pemustaka yang dengan kesadarannya sendiri menggunakan perpustakaan. Pemustaka pasif yaitu pemustaka yang menggunakan perpustakaan karena unsur-unsur lain. 3. Pustakawan Berdasarkan PERMENPAN No. 9 Tahun 2014, yang dimaksud pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Sedangkan menurut Siti Arpah (2017) Pustakawan adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan (kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia).Dengan kata lain pustakawan atau librarian adalah seorang tenaga kerja bidang perpustakaan yang telah memiliki pendidikan ilmu perpustakaan, baik melalui pelatihan, kursus, seminar, maupun dengan kegiatan sekolah formal.Pustakawan ini orang yang bertanggung jawab terhadap gerak maju roda perpustakaan. Menurut Supriyanto (2012;5), peran perpustakaan akan lebih strategis, dapat mencapai tujuan dan lebih mudah berkembang tatkala 5 (lima) prinsip hokum dasar perpustakaan dilaksanakan dengan tertib, yaitu; 1. Book are for use (buku adalah untuk digunakan). 2. Every reader his/her book (semua pemustaka harus mendapatkan buku yang diperlukan). 3. Every book its readers( setiap buku harus mendapat pembacanya). 4. Save the time of the readers (cepat melayani pembacanya). 5. Library its growing organism (perpustakaan ditumbuhkembangkan). Kompetensi Profesi Pustakawan Kompetensi menurut UU No,13/2003 tentang ketenagakerjaan diartikan sebagai kemampuan kerja setiap individu yang berbasis pada pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi Pustakawan berarti kemampuan kerja setiap pustakawan (berbasis pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan menurut standar. Standar itu sendiri adalah ketentuan teknis yang merupakan acuan baku tentang ketentuan minimum kualitas yang dipersyaratkan dalam suatu produk atau jasa atau sistem yang merupakan hasil konsensus para stakeholder (PP 102,2000). Sehingga ketika bicara tentang kompetensi pustakawan maka yang dimaksud adalah kemampuan pustakawaan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan persyaratan yang baku, yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang berdasarkan kesepakatan para pihakyang berkepentingan (stakeholders). Pengertian Kompetensi menurut SKKNI Depnakertrans (2012) adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan keterampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. Dalam KEPMENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, salah satu pertimbangan utama meninjau kembali KEPMENPAN No. 33/MENPAN/1998 adalah KEPRES RI No. 87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawaui Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 5 ayat 1; Jabatan fungsional keahlian jabatan fungsional yang mensyaratkan tugasnya; a) Mensyaratkan kualifikasi professional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah sarjana (S1); b) Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional tersebut; c) Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya. Ayat (2) berdasaraakn penilaian terhadap bobot jabatan fungsional maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam empat jentang jabatan yaitu; Jenjang utama, jenjang madya, jenjang muda serta jenjang pertama.Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sangat perlu dibangun karateristik dan citra pustakawan lebih baik, sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara rasional dan proposional dalam rangka mendukung tugas pokoknya. Disisi lain menurut Supriyanto (2012:7) lembaga dimana pustakawan bekerja harus mengapresiasi keberadaan pustakawan. Merujuk KEPRES No. 87 tahun 1999, seharusnya ada keserasian dan keselarasan antarapangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat serta kompetensinya. Mutu Layanan Perpustakaan Dalam Upaya Mendukung Prodi. Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki tiga makna, pertama perihal atau cara melayani, kedua usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang), ketiga kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Sedangkan menurut Sianipar (2001, h.6-7) menyatakan bahwa pelayanan adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintahan, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD, dan swasta dalam bentuk barang maupun jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi dalam pengertian yang dikemukakan di atas, secara kongkrit diutarakan beberapa hal yaitu pelayanan merupakan salah satu tugas utama aparatur pemerintah, objek yang dilayani adalah masyarakat (publik) dalam bentuk pelayanan itu berupa barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundangundangan, selain itu pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung atau seseorang dengan yang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan/pemustaka.Setiap penyelenggara pelayanan harus mempunyai standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang akan dibakukan dalam penyelenggaran pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan. Adapun standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang harus diatur dalam standarisasi pelayanan publik minimal mencakup: 1. Prosedur pelayanan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan. 2. Waktu penyelesaian sejak saat pengajuan permohonan sampai penyelesaian pelayanan pengaduan. 3. Biaya pelayanan termasuk rinciannya. 4. Produk pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kualitas atau mutu dapat diberi pengertian sebagai totalitas dari karakteristik suatu produk (barang/jasa) yang menunjang kemampuan dalam memenuhi kebutuhan.Kualitas sering kali diartikan sebagai segala sesuatu yang memuaskan pelanggan atau sesuai dengan persyaratan atau kebutuhan (Kurniawan dalam Rismiyanti, 2008, h.25).Kualitas pelayanan berhubungan erat dengan pelayanan yang sistematis atau komprehensif yang dikenal dengan konsep pelayanan prima serta yang merupakan mutu atau kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan atau masyarakat.Hal pokok yang perlu dicapai guna memuaskan pemustaka adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan, kualitas pelayanan adalah sebagai hasil persepsi dari perbandingan antara harapan dengan kinerja aktual layanan dan diartikan juga sebagai seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan para pemustaka atas layanan yang mereka terima.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kualitas merupakan ukuran penilaian menyeluruh atas tingkat suatu pelayanan yang baik. Terciptanya kualitas pelayanan tentunya akan menciptakan kepuasan terhadap pemustaka pelayanan yang ada pada akhirnya akan dapat mencapai tujuan pemerintah yaitu mensejahterakan masyarakat. Sedangkan Menurut Zeithaml (dalam Triyanti 2012, h.3). Ciri-ciri kualitas pelayanan barang dan jasa dalam hal ini yag dimaksud adalah perpustakaan dapat dievaluasi dalam lima dimensi besar dalam rangka mendukung pembelajaran di program studi, yaitu: 1. Keandalan (Reliability). Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan. Keandalan biasanya berkaitan dengan keyakinan (bisa diandalkan). Apabila pemustaka memperoleh keyakinan tentang point ini maka kunci utama layanan sebagai ujung tombak perpustakaan dapat direalisasikan. 2. Cepat Tanggap (Responsiveness). Respon atau kesigapan pustakawan dalam membantu pemustaka dan memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap. Sifat responsiveness harus dimiliki oleh seorang pustakawan. Dengan sifat tersebut secara tidak langsung merespon pemustaka aktual dari masing-masing program studi di Universitas Bengkulu untuk mempercayakan kebutuhan informasinya kepada pustakawan. 3. Jaminan (Assurance). Kemampuan dan kesopanan pustakawan serta sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh pustakawan. Pustakawan merupakan mediator informasi dengan para pemustaka, idealnya jaminan tersebut bisa diperoleh secara merata pada masing-masing pemustaka yang berasal dari seluruh program studi yang ada di Univeritas. 4. Empati (Empathy). Pemahaman pustakawan terhadap kebutuhan konsumen serta perhatian yang diberikan oleh pustakawan. Empati dalam hal pemenuhan kebutuhan informasi sangatlah signifikan dengan tujuan akhir dari tiap program studi pemustaka. Artinya perpustakaan universitas tidak ada artinya tanpa adanya pemustaka aktual (dari prodi). 5. Kasat Mata (Tangible). Penampilan fasilitas fisik seperti peralatan, pustakawan, dan sarana komunikasi. Penampilan fisik dari sebuah perpustakaan itu sebuah harga mati karena pandangan pertama itu akan memberikan gambaran, nilai yang berkualitas dalam benak pemustaka. Fisik meyakinkan maka akan tersugesti positif.
Conclusion
Dalam rangka merealisasikan tugas, pokok dan fungsi serta visi misi Universitas maka salah satu pendukung utamanya adalah keberadaan perpustakaan yang kredibel.Pustakawan yang berada di perpustakaan Universitas hendaknya memiliki pikiran, wawasan, memahami visi misi tujuan serta sasaran Universitas.Peran perpustakaan akan lebih strategis, dapat mencapai tujuan dan lebih mudah berkembang tatkala 5 (lima) prinsip hukum dasar perpustakaan dilaksanakan dengan tertib, yaitu; Book are for use (buku adalah untuk digunakan); Every reader his/her book (semua pemustaka harus mendapatkan buku yang diperlukan);Every book its readers ( setiap buku harus mendapat pembacanya); Save the time of the readers (cepat melayani pembacanya); Library its growing organism (perpustakaan ditumbuhkembangkan). Agar keberadaan perpustakaan bisa dimanfaatkan secara maksimal, sebaiknya para pustkawan juga dibekali baik itu soft skill maupun hard skill. selain itu, UPT Perpustakaan merupakan jantungnya Universitas, maka keduanya harus saling berkolaborasi dalam rangka merealisasikan tujuan utamanya Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dukungan anggaran dan fasilitas sangatlah dibutuhkan demi kemajuan perpustakaan.