Kembali
16
1
2018 Jurnal Pustaka Ilmiah Vol 4 · 1 ISSN 2685-8363

FENOMENA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

N/A

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena-fenomena cyberbullying dalam media sosial khusunya instagram melalui pendekatan sosial-hukum. Cyberbullying merupakan intimidasi dan perilaku agresif terhadap seseorang yang dilakukan secara terus-menerus di dunia maya melalui koneksi internet, cyberbullying menimbulkan dampak negatif sehingga tidak bisa diremehkan keberadaannya, cyberbullying dapat berupa ejekan, ancaman, penipuan, hinaan, pencemaran nama baik, stalking ataupun hacking. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pelaku cyberbullying dapat dituntut hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tulisan ini juga menawarkan solusi pemecahan dan etika dalam menggunakan media sosial khususnya instragram.

Abstract

This paper aims to describe the phenomena of cyberbullying in social media especially Instagram through the socio-legal approach. Cyberbullying is an intimidation and aggressive behavior towards someone who is perpetually perpetrated in cyberspace through internet connection, cyberbullying has a negative impact that can not be underestimated, cyberbullying can be mockery, threats, fraud, insult, libel, stalking or hacking. Based on Law Number 11 Year 2008 cyberbullying actors can be prosecuted criminal law About Information and Electronic Transactions (UU ITE). This paper also offers solutions to solving and ethics in using social media especially instragram.
Keywords: cyberbullying · cybercrime · instagram

Introduction

Kemajuan teknologi informasi pada saat sekarang ini telah mengubah struktur masyarakat lokal menjadi masyarakat yang berstruktur global. Berkembangnya teknologi informasi tersebut berpadu antara komputer dan media sehingga melahirkan piranti baru yang disebut dengan internet. Indonesia memiliki pengguna internet yang terus meningkat setiap tahunnya di mana Indonesia menduduki peringkat ke-5 negara pengguna internet terbesar di dunia yaitu sebanyak 143,260,000 jiwa dari 266,794,980 total populasi. Data terakhir dari penetrasi pengguna internet pada tahun 2017 menunjukkan 54,68% atau 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia sebanyak 262 juta jiwa telah menggunakan internet. Dari total populasi yang menggunakan internet tersebut, sebanyak 87,13% digunakan untuk mengakses situs jejaring sosial atau sosial media, di mana media sosial merupakan peringkat kedua penggunaan internet berdasarkan layanan yang diakses setelah chatting yang menduduki posisi pertama. Internet memberikan kemudahaan bagi siapa saja untuk berinteraksi secara virtual, memberikan ruang untuk siapa saja berkomunikasi tanpa bertatap muka dan saling bertukar informasi dalam waktu yang sama meskipun terpisah oleh jarak. Ruang virtual menawarkan kebebasan berpendapat, ataupun berkomentar yang dapat berdampak positif ataupun negatif. Adapun dampak negatif tersebut berbentuk pernyataan, komentar, pendapat , ataupun tindakan yang menyakiti orang lain atau yang biasa disebut dengan bullying. Bullying atau perundungan merupakan salah satu tindakan negatif yang dilakukan dengan cara berulang-ulang oleh individu/ sesorang atau pun kelompok yang bersifat menyerang disebabkan adanya ketidakseimbangan kelebihan/kekuatan antara kedua pihak yang terlibat. Kasus bullying atau perundungan saat sekarang banyak terjadi pada media yang terhubung dengan internet atau virtual yang dinamakan dengan cyberbullying. Cyberbullying dalam arti luas diartikan sebagai intimidasi yang dilakukan melalui sarana elektronik seperti telepone/internet. Cyberbulllying merupakan suatu kondisi ketika internet ataupun perangkat yang terhubung digunakan untuk mengirimkan pesan atau gambar yang ditujukan untuk melukai, menyakiti, ataupun membuat malu orang lain. Cyberbullying atau yang biasa dikenal dengan perundungan secara online, bisa terjadi di platform mana saja, tidak terkecuali media sosial instagram. Mirisnya, kasus cyberbullying pada media sosial diklaim sebagai media bullying yang paling sering digunakan. Lembaga anti-bullying Ditch the Label telah melakukan survei penggunaan media sosial, satu dari tiga orang mengaku takut menggunakan media sosial karena cyberbullying, 69% mengaku pernah melakukan cyberbullying di media sosial. Menurut Ditch the Label cyberbullying yang tejadi di instagram biasanya muncul pada kolom komentar dan dapat berpotensi merusak perkembangan psikologis para penggunanya. Jika dalam penelitian tersebut membahas cyberbullying pada media sosial keseluruhan, artikel ini mencoba untuk memaparkan fenomena cyberbullying pada media sosial secara konseptual dengan pengumpulan data yang diambil dari studi kepustakaan. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah “Bagaimanakah fenomena cyberbullying pada media sosial Instagram?”

Discussion

1. Media Sosial Instagram New media merupakan media yang menawarkan digitisation, convergence, interactivity, dan developmentdari jaringan terkait pem-buatan pesan dan penyampaian pesannya. Kemampuan dalam menawarkan interaktivitas, memungkinkan user untuk memilih, mengendalikan informasi yang akan dikonsumsi ataupun dikelolanya. Kemampuan ter-sebut yang merupakan konsep utama dalam memahami new media. New media adalah gambaran karakteristik media sebelumya (old media) seperti koran, majalah, radio ataupun televisi. Contoh dari new media adalah internet/sosial media, dalam media sosial memuat interaktitaf yang tinggi. Blog, jejaring sosial, dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial merupakan aplikasiaplikasi berbasis internet teknologi Web 2.0 yang memungkinkan untuk penciptaan serta pertukaran used-genared content. Sedangkan jejaring sosial adalah situs yang memungkinkan sesorang untuk terhubung dengan rekan untuk berkomunikasi dan berbagi informasi. Media sosial mengajak orang berpartisipasi dan kontribusi secara terbuka berbagi informasi secara cepat tanpa terbatas. Instagram merupakan salah satu aplikasi berbasis internet yang memungkinkan penggunanya mengambil foto, menerapkan filter digital, instastory, mengelola foto, dan teknologi terbarunya adalah live streaming, berinteraksi secara privat melalui direct massage dan aplikasi ini juga digunakan untuk mengupload video selama 1 menit. Salah satu fitur unik yang ditawarkan instagram adalah editing foto seperti memotong foto dalam bentuk persegi dan berbeda dengan hasil kamera Kodak Instamatic dan polaroid secara mudah tanpa harus editing panjang melalui aplikasi photoshop. 2. Bullying dan Cyberbullying Bullying dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau perilaku agresif yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terus-menerus atau berulangulang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang tidak dapat memepertahankan dirinya dengan mudah atau sebuah penyalahgunaan kekuasaan/kekuatan secara sistematik. Bullying memiliki dua bentuk yaitu secara langsung (direct) dan tidak langsung (indirect bullying). Bullying secara langsung dapat berupa verbal ataupun fisik. Sedangkan bullying tidak langsung (Indirect bullying) merupakan jenis bullying yang kurang kasat mata, namun dampaknya bagi korban sama buruknya. Bullying jenis ini juga dikenal dengan istilah relational bullying atau socialbullying. Jenis bullying lain merupakan perundungan yang bersifat sosial dan terkait dengan penggunaan internet yang lebih dikenal dengan cyberbullying. Cyberbullying memiliki bentuk dan berbagai macam tindakan seperti memposting foto ataupun status yang mempermalukan orang lain, meng-olokolok, mengancam ataupun menyebar fitnah. Pelaku cyberbullying juga memiliki motif yang beragam pula seperti iseng, bercanda, karena marah, mencari perhatian balas dendam ataupun frustasi. Willard dalam jurnal Dina Satalina menyebutkan macammacam jenis cyberbullying sebagai berikut: a. Flaming (terbakar/berapi-api), merupakan tindakan mengirim pesan teks atau mengupload sesuatu ke media sosial yang berisi kata-kata frontal dan amarah. b. Harassment (gangguan), dapat berupa pesan-pesan gangguan yang dilakukan secara terus-menerus melalui e-mail, pesan teks, inbox atau direct-massage. c. Cyberstalking, dapat berupa gangguan dan pencemaran nama baik seseorang dan dilakukan secara intens sehingga menimbulkan ketakutan yang besar pada orang yang diganggu. d. Denigration (pencemaran nama baik), dapat berupa mengumbar keburukaan seseorang dengan tujuan merusak nama baik dan reputasi seseorang. e. Impersonation (peniruan), yaitu mengirimkan sejumlah pesan dan status dengan berpura-pura menjadi orang lain. f. Outing & Trickery, outing merupakan penyebaran foto-foto pribadi dan rahasia orang lain, sedangkan trickery (tipu daya) adalah tindakan membujuk seseorang untuk mengungkapkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut. g. Exclusion (pengeluaran), merupakan tindakan kejam dan secara sengaja mengeluarkan seseorang dari grup online. 3. Kasus cyberbullying di Instagram Kasus cyberbullying saat ini tidak lagi dianggap sebagai hal yang aneh atau tabu oleh sebagian besar masyarakat karena telah menjadi fenomena yang kerap dijumpai dalam media sosial. Mulai kalangan anak-anak, remaja bahkan sampai publik figur pernah menjadi korban cyberbullying. KOMINFO bersama UNICEF pernah melakukukan penelitian tentang cberbullying di 11 provinsi Indonesia dengan sampel sebanyak 400 orang usia 10-19 tahun, hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar remaja Indonesia pernah menjadi korban Cyberbullying berupa ancaman, hinaan, dan mempermalukan korban. Pada tahun 2016, Sonya Depari mengalami cyberbullying pada akun instagramnya @sonyadepari. Nama Sonya Depari terus menjadi perbincangan kasus yang menimpanya. Tepatnya semenjak video dirinya membentak seorang polwan, dan mengaku bahwa dia seorang anak jendral BNN Arman Depari beredar. Sekejam pada akun instgramnya @sonyadepari menjadi bulan-bulanan netizen, bermacam komentar yang tidak menyenangkan dapat dilihat dan dibaca pada setiap postingan-nya. Rentetan kejadian yang dialaminya itu membuat psikis Sonya terguncang. Pada saat itu Sonya dikabarkan tengah depresi berat dan mengurung diri bahkan ketakutan untuk bertemu dengan orang-orang. Baru-baru ini Instagram dibeberkan dengan kasus yang menimpa seorang yang diduga transgender Lucinta Luna. Dalam akun instagramnya @lucinta pada 23 Maret 2018, Lucinta Luna menjadi korban bullying karena beredarnya videonya saat melakukan operasi transgender pada akun gosip @lambeturah. Pada video tersebut terlihat dengan jelas Lucinta Luna dengan nama KTP Muhammad Fatah tengah melakukaan operasi transgender. Hal ini membuat Luna mengalami cyberbulling pada akun instagramnya, karena sebelumnya Indonesia dikagetkan akan berita pro kontra kasus LGBT pada pertengahan April 2017. Masyarakat tanpa merasa bersalah melakukan bullying kepada Luna, hal tersebut dilandasi oleh logika kebenaran yang ternaturalisasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia bahwa kategorisasi jenis kelamin ataupun identitas gender hanya ada dua jenis yaitu perempuan dan laki-laki. 4. Dampak dan Solusi Cyberbullying Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa cyberbullying memiliki dampak buruk dan berkonsekuensi serius.Sebagai contoh korban cyberbullying memiliki harga diri rendah, peningkatan keinginan bunuh diri, dan berbagai tanggapan emosional, keinginan untuk membalas tapi takut, frustasi, marah, dan depresi. Tindakan cyberbullying yang tidak bisa diselesaikan dengan baik dikhawatirkan munculnya berbagai perilaku negatif yang berakibat fatal. Oleh karena itu, berbagai tindakan preventif dapat dilakukan sebagai penanggulangan masalah tersebut. Tindakan preventif dapat dimulai dari diri sendiri seperti menambah wawasan dalam penggunaan teknologi informasi, meningkatka kreativitas serta penanaman sikap kearifan sejak dini. Peran keluarga dan bimbingan orang tua juga sangat diperlukan misalnya dengan mendampingi anak saat menggunakan alat komunikasi serta membiasakan untuk bersikap terbuka antar masing-masing anggota keluarga. Di samping dimulai dari diri sendiri dan peran orang tua, tindakan preventif akan berjalan dengan baik atas dukungan pemerintah. Revolusi mental yang dicanangkan oleh pemerintah sejak pertengahan tahun 2015 lalu diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan mental masyarakat diIndonesia. Revolusi mental merupakan upaya/solusi tepat yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kepribadian bangsa yang sudah mulai rusak dan harus didukung oleh masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui revolusi mental masyarakat diharapkan memiliki kembali nilai-nilai positif dari pendahulu sebelumnya. Dasar pokok manusia untuk dapat hidup dan bersosialisasi dengan masyarakat adalah menaati etika dan hukum. Etika merupakan kebiasaan, sifat, perwatakan manusia yang dimunculkan dalam bentuk tingkah laku baik perkataan maupun perbuatan. Etika berkaitan juga dengan penilaian terhadap sebuah perilaku, baik atau tidak, pantas atau tidak pantas, berguna atau tidak berguna dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, dalam hal ini mentati undang-undang juga bisa dikatakan sebagai menaaati etika, karena di era yang serba digital ini bentuk aspirasi manusia di media sosial sangat sulit untuk dibendung. Sebagai pengguna teknologi informasi sudah sepatutnya memperhatikan etika bermedia sosial dengan mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti menjadi korbanat aupun pelaku cyberbullying. Cyberbullying di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam UU ITE belum dijelaskaan secara spesifik tentang cyberbullying akan tetapi unsur cyberbullying seperti pencemaran nama baik, pemerasan ataupun pengancaman dan tindakan yang serupa merupakan bagian dari cyberbullying. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eklektronik tersebut secara tidak langsung telah mengatur tindakan yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan tersebut termasuk dalam berkomunikasi di media sosial. Penggunaan media sosial untuk berkomunikasi harus mempertimbangkan unsur etika agar tidak menim-bulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu dan berujung pada ranah pidana. Berikut merupakan beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media social. a. Tidak memposting status yang berbau SARA dalam bentuk tulisan, gambar maupun video karena dikhawatirkan akan menyinggung pihak-pihak tertentu. b. Memperhatikan penggunaan kata atau kalimat sebelum memposting tulisan atau memberikan komentar (menggunakan bahasa yang baik dan sopan). c. Harus mampu membedakan obrolan yang bersifat pribadi dan publik. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan penculikan. d. Tidak sembarangan membagikan tautan sebelum mengkroscek kebenaran tulisan (termasuk dalam membagikan hashtag atau mention). e. Memahami konten dan maksud tulisan secara komprehensif dan tidak sepotong-potong sebelum memberikan komentar.

Conclusion

Tindakan cyberbullying yang dilakukan pada media sosial khusunya intagram semakin menghawatirkan. Cyberbullying tidak hanya membe-rikan dampak negatif pada korban namun juga pelaku. Pelaku cyber-bullying dapat dituntut pidana berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Cyberbullying dapat berupa Flaming (terbakar/berapi-api, Harassment (gangguan), Cyberstalking, Denigration (pencemaran nama baik) Impersonation (peniruan), Outing dan Trickery, Exclusion (pengeluaran). Dampak tindakan cyberbullying pada korbannya dapat berupa kecemasan, hilangnya percaya diri, peningkatan keinginan bunuh diri, dan berbagai tanggapan emosional, keinginan untuk membalas tapi takut, frustasi, marah, dan depresi. Untuk menanggulangi cyberbullying diperlukan tindakan preventif dan pendidikan etika bermedia sosial seperti tidak memposting sesuatu yang berbau sara, menggunakan bahasa yang sopan, mampu membedakan obrolan pribadi dan publik, memahami konten tulisan secara komprehensif. Selain menaati undangundang yang berlaku di Indonesia etika juga mencakup sopan santun, nilai/norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.