Kembali
16
1
2020 Jurnal El-Pustaka Vol 1 · 1 ISSN 2775-6939

PERPUSTAKAAN DAN GERAKAN SADAR LITERASI SEBAGAI UPAYA MENANGKAL HOAKS

Universitas Bengkulu

Abstract

The explosion of information has become a characteristic of the world today, information has become an unavoidable entity. Therefore, intelligence in choosing good and correct information is an appropriate step in warding off hoaks. Hoax is a news or information that contain elements of lying, spread quickly and have a negative impact on the democratic order. The library as a legitimate provider of information should have taken part in counteracting hoax attacks in order to create an intelligent and civilized society, the society who are think clearly and not easily provoked by false news. One effort that can be taken by the library as an information provider is to actively promote literacy awareness in all level of society, starting from the school community and the wider society in generally. With information literacy, someone will be able to process information appropriately. Information literacy is an absolute competency that must be possessed by every member of society, especially in the digital era, which every second produces countless amounts of information, so being smart and critical of information is a surefire strategy in the fight against hoaks.
Keywords: Library · Information · Hoax · Information Literacy

Introduction

Saat ini manusia tengah berada di era digital yang sarat dengan informasi, hal ini ditandai dengan membanjirnya informasi dalam masyarakat baik itu informasi yang sahih ataupun informasi yang belum terklarifikasi, sehingga belum diketahui kebenarannya. Faktanya, berjuta-juta bahkan bermiliar-miliar informasi yang benar berbaur dengan informasi yang diragukan kebenarannya. 1 Pesatnya perkembangan tekhnologi di bidang ICT (Information and Communication Technology) di era Informasi, bukannya tidak memiliki dampak nyata bagi perkembangan pengetahuan masyarakat. Ada dua sisi yang tumbuh saling berkelindan, yakni dampak positif maupun negatif yang secara langsung dapat berpengaruh dalam membentuk karakter berfikir masyarakat. Sisi positif yang ditimbulkan akibat perkembangan ICT adalah pengetahuan masyarakat menjadi semakin luas berkembang, dengan memanfaatkan media jejaring, siapapun akan dengan mudah mendapatkan informasi apapun yang diinginkannya. Namun, tidak boleh pula dilupakan bahwa ada sisi negatif yang turut ditimbulkan dan tidak kalah hebatnya, yakni berkembangnya informasi yang bersifat hoaks yang seringkali ditelan begitu saja oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Perkembangan hoaks semakin bertumbuh subur dengan pemanfaatan media jejaring internet, dengan memanfaatkan media online, hoaks akan lebih cepat tersebar dan menjadi bagian dari konsumsi masyarakat informasi hari ini. Keberadaan media sosial membuat informasi yang belum terverifikasi benar tidaknya tersebar begitu cepat, bahkan hanya dalam hitungan detik. Di era informasi ini pula masyarakat dihadapkan pada sebuah fakta, bahwa semua informasi yang diperoleh tidak serta merta valid, bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan budaya literasi, bukan tidak mungkin informasi yang diperolehnya akan dianggap sebagai sebuah fakta realitas yang diyakini sebagai sebuah kebenaran, informasi tersebut akan disebarkan kepada masyarakat lainnya sehingga akan mampu membentuk opini yang menyesatkan. Celakanya, karakter masyarakat yang mudah terprovokasi oleh informasi hoaks juga semakin bertumbuh pesat. Masyarakat sebagai pengonsumsi informasi masih belum sepenuhnya mampu membedakan mana informasi yang benar dan mana yang bersifat hoaks. Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini diantaranya dikarenakan ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijaksana, serta kurangnya pengetahuan yang diperoleh dari aktivitas membaca. Dalam upaya menangkal hoaks tersebut agar tidak berkembang menjadi sebuah budaya negatif dalam masyarakat, maka perpustakaan sebagai salah satu pusat informasi harus mengambil langkah strategis agar cita-cita mencerdaskan anak bangsa dapat diwujudkan dengan baik, salah satu upaya itu adalah dengan giat menggalakkan gerakan sadar literasi di berbagai lini masyarakat. Sejalan dengan salah satu fungsi perpustakaan yakni fungsi pendidikan, maka sudah seharusnya perpustakaan beserta para pustakawan turut ambil bagian dalam kekisruhan akibat hoaks yang kini semakin menjamur, agar tidak terus menerus berkembang dan pada akhirnya akan meruntuhkan tatanan demokrasi di Indonesia. LANDASAN TEORI Perpustakaan Dalam undang-undang perpustakaan No. 43 Tahun 2007 disebutkan2 , bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam (cetak dan non cetak) secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sementara, perpustakaan menurut Basuki (1991) adalah kumpulan buku atau bangunan fisik tempat buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakai. Tujuan didirikannya perpustakaan untuk kepentingan pembaca dengan koleksi yang dimilikinya dan bukan untuk mencari untung. Dengan demikian tujuan perpustakaan adalah untuk tujuan sosial bukan untuk komersial. 3 Secara umum4 perpustakaan mempunyai arti sebagai tempat yang di dalamnya terdapat kegiatan penghimpunan, pengolahan, dan penyebarluasan (pelayanan) segala macam informasi baik yang tercetak maupun terekam dalam berbagai media seperti buku, majalah, surat kabar, film, kaset, tape recorder, video, komputer, dan lain-lain (Pawito, 2007). Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa perpustakaan merupakan pusat sumber belajar dan sumber informasi bagi pemustakanya. Pemustaka yang datang ke perpustakaan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan mudah, tanpa meragukan informasi yang mereka temukan. Informasi Informasi (information) menurut asal katanya berasal dari istilah dalam bahasa Perancis kuno “informatio”, atau dalam bahasa Latin “Informare”, yang berarti pembentukan pikiran atau pengajaran. Informasi menurut kamus5 dapat diberi pengertian sebagai “fakta tentang sesuatu atau tentang seseorang yang diberikan atau dipelajari”. Sementara dalam KBBI6 (Kamus Besar Bahasa Indonesia), informasi diberi pengertian sebagai: 1). penerangan; 2.) pemberitahuan; kabar atau berita tentang sesuatu, 3) keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian-bagian amanat itu. Adapun dalam keseharian masyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Fisher (1986), informasi umumnya difahami sebagai “fakta atau data yang diperoleh dalam proses komunikasi.7 Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik8 , pasal 1, yang juga dikutip oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, informasi diberi pengertian sebagai, “pernyataan, keterangan, gagasan, serta tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasan yang dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik”. Selanjutnya dalam UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan9 atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijelaskan beberapa pengertian tekait dengan informasi dalam pasal 1, antara lain informasi elektronik, transaksi elektronik dan teknologi informasi. Infomasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Adapun teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Dengan demikian, jelas pulalah apa yang dimaksud dengan informasi, yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan data dan fakta, yang diperoleh melalui aktivitas melihat, mendengar dan membaca, baik yang tersaji secara lisan maupun tulisan melalui berbagai perangkat media, baik media massa maupun media elektronik dengan tujuan sebagai bentuk pemberitahuan, ajakan, maupun larangan. Hoaks (Berita Bohong) Jumlah pengguna internet dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, hal tersebut juga berimbas pada penyebaran hoaks yang berbanding lurus dengan jumlah pengguna. Hoaks merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenaranya, dengan kata lain hoaks diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya, dapat pula diartikan sebagai tindakan mengaburkan informasi yang sebenarnya, dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah agar bisa menutupi informasi yang benar. Hoaks atau berita bohong adalah salah satu bentuk cyber crime yang kelihatannya sederhana, mudah dilakukan, namun berdampak sangat besar bagi kehidupan sosial masyarakat.10 Salah satu efek dari perkembangan luar biasa teknologi informasi adalah kemudahan dalam mencari informasi dan menyebarkannya kembali. Dengan kemudahan penyebaran informasi ini, mempengaruhi orang lain juga semakin mudah dilakukan, terutama terhadap mereka yang kurang cepat dalam meng-update dan meng-upgrade pengetahuan dan pola pikirnya. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan masing-masing. Informasi palsu11, berita bohong, memperoleh tempat untuk dibuat dan disebarluaskan. Tidak lain tujuan penyebaran hoaks adalah untuk menggiring opini masyarakat dan mengontruksi persepsi yang keliru terhadap informasi yang sebenarnya demi meraih keuntungan pribadi atau golongan dengan tanpa mengedepankan asas manfaat dan menebar mudhorat bagi masyarakat, agama dan bangsa. Literasi Informasi Istilah “information literacy” pertama kali dikemukakan oleh Paul Zurkowski12 pada tahun 1974 dalam proposalnya yang mengatakan orang yang literat informasi adalah orang-orang yang terlatih dalam aplikasi sumber daya dalam pekerjaannya (Husaebah, 2014). Hal ini sejalan dengan Burchinal yang menyatakan13 bahwa untuk menjadi seorang yang melek informasi dibutuhkan serangkaian keahlian antara lain bagaimana cara mencari dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk pemecahan masalah secara efektif dan efisien (Naibaho, 2007). Sebelum kita berbicara lebih lanjut, terlebih dahulu kita harus mempunyai pengetahuan tentang literasi informasi. Literasi berasal dari bahasa Inggris yang artinya kemampuan membaca dan menulis. Literasi14 berasal dari bahasa latin littera yang berarti letter atau huruf, sehingga literacy sering diterjemahkan sebagai melek-huruf dan illiteracy sebagai buta huruf. Literasi informasi menurut UNESCO15 adalah kemampuan untuk menyadari kebutuhan informasi dan saat informasi dibutuhkan, mengidentifikasi dan menemukan informasi yang diperlukan, mengevaluasi informasi secara kritis, mengoorganisasi dan mengintegrasikan informasi kedalam pengetahuan yang sudah ada, memanfaatkan serta mengkomunikasikannya secara efektif, legal, dan etis. Keterampilan literasi informasi yang dikumandangkan UNESCO adalah belajar seumur hidup (lifelong learning), literasi informasi dan belajar seumur hidup sangat erat kaitannya, karena proses pembelajaran dimulai melalui gerbang informasi. Secara sederhana, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Konsep literasi informasi merupakan sebuah pemahaman dari seperangkat atau serangkaian kemampuan maupun ketrampilan yang kita miliki dan memungkinkan kita untuk mendapatkan jalan keluar atau solusi untuk memecahkan suatu masalah yang menimpa kita. Dengan demikian literasi informasi memiliki tujuan16, Lien (2014) sebagai berikut : a. Agar pemustaka menggunakan perpustakaan secara efektif dan efisien. b. Agar pemustaka dapat menggunakan sumber-sumber literatur dan dapat menemukan informasi yang relevan dengan masalah yang dihadapi. c. Memberi pengertian kepada pemustaka akan tersedianya informasi di perpustakaan dalam bentuk tercetak dan bentuk lain. d. Memperkenalkan kepada pemustaka mengenai jenis-jenis koleksi dan ciri-cirinya. e. Memberikan pelatihan atau petunjuk dalam memanfaatkan perpustakaan dan sumber informasi agar pemustaka mampu meneliti suatu masalah, menemukan materi yang relevan, mempelajari dan memecahkan masalah. f. Mengembangkan minat baca pemustaka. g. Memperpendek jarak antara pustakawan dan pemustaka.

Result & Discussion

Di Era digital ini, berbagai informasi dapat begitu mudahnya diproduksi dan dikonsumsi oleh berbagai pihak, terlepas dari latar belakang agama, sosial, ekonomi maupun politik. Sejak 1970an hingga awal abad XX perkembangan industri media terjadi begitu dahsyat, dan itu adalah dampak dari melajunya kapitalisme global.17 Hari ini masyarakat menyaksikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan drastis baik dalam pengadaan, organisasi, manajemen dan penyebarluasan informasi. Di era ini pula, begitu banyak kemudahan dalam memperoleh informasi, sehingga membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam menemukan informasi yang tepat, hoaks atau berita bohong semakin menjamur di berbagai saluran media. Di sisi lain, pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagian besar masih tergolong minim, maka penggiringan opini melalui berita bohong (hoaks) sangat mudah sekali dilakukan. Faktor utama yang menyebabkan hoaks mudah tersebar adalah dikarenakan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai belum terbiasa berpendapat atau berdemokrasi secara sehat. Keberadaan hoaks turut mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat menyulut pertikaian antar anak bangsa, bukan mustahil jika akhirnya tatanan demokrasi akan runtuh secara perlahan dan terciptalah disintegrasi bangsa. Saat ini dirasa sangat sulit untuk meredam penyebaran informasi yang bersifat hoaks di berbagai media, terutama media jejaring, kapan saja, dengan siapa saja, semua orang memiliki kebebasan yang seluas-luasnya dalam memperoleh dan menyebarkan berbagai informasi termasuk sifat palsu. Bahkan UU ITE mengenai Ujaran Kebencian masih dianggap belum efektif dalam mencegah berkembangnya hoaks dalam masyarakat. Setiap orang dapat dengan mudah menyebarkan berita yang tidak benar, dan penerima berita seringkalli pula dinilai tidak kritis dalam mencerna pemberitaan apakah berita tersebut benar atau tidak. Kekacauan informasi yang disebabkan oleh menjamurnya hoaks tentu perlu dicegah dan diantisipasi, peran dari berbagai institusi pemerintahan harus lebih ekstra bekerja keras demi mewujudkan masyarakat yang cerdas dan beradab, tidak terkecuali bagi perpustakaan yang selama ini didaulat sebagai salah satu sumber informasi yang valid dan kredibel. Perpustakaan memiliki peran sangat penting dalam menciptakan masyarakat literat, salah satu upaya yang dapat dilakukan sebagai wujud tanggung jawab terhadap amanah UUD 1945 dalam mengklarifikasi informasi adalah perpustakaan giat menggalakkan gerakan sadar literasi informasi dalam masyarakat secara luas. Literasi informasi dapat diartikan sebagai serangkaian keterampilan untuk mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, menyusun, menciptakan, menggunakan dan mengkomunikasikan informasi kepada orang lain untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluar dari suatu masalah. Untuk menjadi information literate, seseorang harus mampu untuk menempatkan, mengevaluasi dan menggunakan informasi dengan efektif. Adapun tujuan dari literasi informasi itu sendiri adalah mengetahui bagaimana mengorganisasikan informasi yang dibutuhkan dan bagaimana menggunakan informasi tersebut agar bermanfaat. Perpustakaan memiliki kontribusi besar dalam membentuk masyarakat informasi dari yang berstatus biasa menjadi masyarakat yang berpikir kritis dan menjadi pembelajar seumur hidup. Perpustakaan sebagai pusat informasi tentunya perlu mengkaji dan menyusun program kegiatan literasi informasi sebagai sebuah terobosan yang bertujuan meningkatkan literasi informasi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan terkait dengan program tersebut, antara lain dengan meningkatkan kinerja pustakawan dengan memberikan pelatihan yang relevan tentang literasi informasi, mengadakan program bedah buku rutin dengan mengundang pakar dan seluruh pemustaka, menjalin kemitraan dengan berbagai instansi pemerintahan dan sekolah untuk mendukung gerakan sadar literasi sedini mungkin. Strategi yang dapat dilakukan perpustakaan dalam mengajarkan pada pemustaka bagaimana orang yang memiliki information literacy skills dalam penelusuruan informasi: a.) Merumuskan sebuah penelusuran tentang sebuah topik dengan menggunakan kata kunci, kata benda dan informasi signifikan lain tentang topik tersebut. b.) Melakukan penelusuran dan menilai hasil yang diperoleh. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan kata kunci atau kata benda yang telah dirumuskan berkaitan dengan topik yang dibutuhkan. c.) Memodifikasi penelusuran dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih luas, sempit atau istilah yang berkaitan. d.) Membatasi hasil penelusuran berdasarkan tanggal, bahasa, format, dan parameter untuk memperoleh hasil penelusuran yang benar-benar relevan. e.) Mengevaluasi modifikasi penelusuran yang telah dilakukan strategi pembatasan hasil penelusuran. f.) Mengirim hasil penelusuran g.) Menentukan keluasan sumber-sumber pada sebuah topik dan mengidentifikasi sumber-sumber lain untuk dicari (Husaebah, 2014) Pengetahuan adalah kekuasaan, barang siapa menguasai pengetahuan dia akan menguasai dunia, demikianlah arti pentingnya pengetahuan, dalam hal ini termasuk informasi. Tanpa menguasai informasi maka orang akan jauh tertinggal dan tergilas oleh zaman. Penguatan peran perpustakaan sebagai media literasi, tentu tidak lepas dari berbagai upaya meremajakan perpustakaan itu sendiri, semisal beberapa langkah yang dapat ditempuh diantaranya: Menyediakan bahan pustaka yang up to date, menempa skill komunikasi dan literasi pustakawan, pengelolaan perpustakaan baik dari segi tata ruang, peningkatan sarana dan prasarana serta pencahayaan yang mendukung, sehingga pemustaka menjadi betah untuk berlama-lama membaca, mengadakan hari kunjung perpustakaan, serta pemberian reward sebagai motivasi bagi pengunjung perpustakaan.

Conclusion

Semakin berkembangnya dunia hari ini, di satu sisi telah menumbuhkan budaya negatif dalam masyarakat sosial, seperti latah dalam men-share berbagai berita atau informasi yang bersifat bohong atau lazim dikenal istilah hoaks, akibatnya masyarakat saling mencurigai satu sama lain, berbeda pendapat yang berujung pada saling menghujat, bahkan informasi yang bersifat bohong seringkali dianggap sebagai sebuah kebenaran. Oleh karenanya perpustakaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat, dia menjadi sebuah rujukan dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan realitas sosial, tidak ada informasi yang ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu, sehingga perpustakaan diharapkan mampu menjadi salah satu mata air dalam dahaganya masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat. Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh perpustakaan adalah dengan selalu menggiatkan gerakan sadar literasi di berbagai lini kehidupan masyarakat, dapat dimulai dengan menggandeng semua sekolah di segala jenjang, semua perguruan tinggi, serta semua jajaran pemerintah baik tingkat kota maupun provinsi, untuk terus terlibat secara aktif mengupayakan literasi kepada masyarakat. Dengan adanya literasi informasi, maka seseorang akan mampu mengolah informasi dengan tepat. Literasi informasi merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki setiap anggota masyarakat terutama di era digital yang setiap detik selalu memproduksi informasi dalam jumlah yang tak terhitung lagi, maka menjadi cerdas dan kritis terhadap informasi adalah strategi jitu dalam memerangi hoaks.