PENINGKATAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA PUSTAKAWAN
Kementerian Pertanian
Abstrak
Peningkatan kesejahteraan bagi pustakawan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan secara signifikan, hal ini dibarengi dengan daya saing serta perhatian pemerintah dalam meningkatkan SDM. Peningkatan kesejahteraan pustakawan ini diharapkan dapat memicu pustakawan sehingga dapat bekerja lebih keras dan menghasilkan ide-ide yang cerdas dan tidak hanya bekerja dalam saat jam kantor saja namun di luar jam kerja pun pustakawan dituntut tetap dapat menghasilkan karyanya. Bila mencermati peningkatan tunjangan jabatan fungsional pustakawan sejak terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 65 tahun 1992 tanggal 17 Nopember 1992 mengenai besarnya tunjangan fugsional pustakawan yang berlaku sejak sejak Januari 1990. Dan terakhir KEPRES No.71 tahun 2013 tgl 13 Nopember 2013 cukup jelas kenaikan. Selain itu kita mengenal dua jenjang jabatan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri atas jalur terampil (D2/D3) dan ahli S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat bagi pustakawan ahli. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari lima pustakawan yang ada di Balitsereal telah diwawancarai langsung, memberi tanggapan sangat baik karena dengan adanya kenaikan jumlah kegiatan yang dihasilkan pustakawan juga telah mengalami kenaikan tunjangan jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa dengan kenaikan tunjangan jabatan fungsional pustakawan mempengaruhi kinerja pustakawan ke arah yang lebih baik, motivasi kerja meningkat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Abstract
Increased prosperity for librarians from year to year has increased significantly, it is coupled with competitiveness and the government's focus on improving human resources. Improving the welfare of librarians is expected to trigger a librarian so it can work harder and generate smart ideas and not just working in the office only during hours outside working hours but also librarians are required, while delivering his work. When looking at an increase in allowance functional librarian since the issuance of Presidential Decree No. 65 of 1992 dated November 17, 1992 regarding the amount of allowances librarian functional foods in force since January 1990. And the last Presidential Decree 71 of 2013 on 13th November 2013 quite clearly rise. In addition we know two hierarchy based Decision Menpan No. 132 / KEP / M.PAN / 12/2002 consists of assistant level (Diploma library) and expert full Bachelor or Bachelor complete library not a library coupled with expert training for librarians. Results of this study showed that of the five librarians in ICERI been interviewed directly, respond very well because with the increase in the number of activities generated librarians also have increased functional benefits. This shows that with the increase of functional allowances affect the performance of librarians to better direction, motivation increases in duties and responsibilities of day-to-day.
Keywords:
Pustakawan
· kenaikan fungsional
· penigkatan
· perpustakaan
Introduction
A. Latar Belakang Pustakawan (pengelola perpustakaan) merupakan orang yang telah bekerja di perpustakaan Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/ 2002 terdiri atas jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah diklat yang disetarakan. Adapun jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat calon pustakawan ahli yang dilaksanakan perpustakan nasional sebagai pejabat fungsional keahlian. Peluang pustakawan dalam jabatan fungsional telah diakui eksistensinya dengan terbitnya keputusan MENPAN No.18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional pustakawan dan angka kreditnya dan kemudian dilengkapi dengan SEB antara kepala Perpustakaan Nasional RI dan kepala BKN No.53649/MPtakaan K/1998 dan No.15/SE/1998. Tujuan diciptakannya jabatan fungsional tersebut yaitu agar para pustakawan dapat meningkatkan karirnya sesuai dengan prestasi yang dimiliki. Bila mencermati perhatian pemerintah cukup besar terhadap jabatan fungsional, tapi di lain pihak mempunyai kendala yang kita kenal faktor eksternal dan faktor internal. Tjitropranoto, 1995. Melalui jabatan fungsional, peluang pustakawan sangat besar dalam mengembangkan karirnya. Dalam rangka menciptakan inovasi baru untuk kepentingan pembangunan, maka perkembangan perpustakaan dan pemamfaatan IPTEK serta meningkatkan kebutuhan imformai para ilmuan untuk menempatkan pustakawan sebagai peran yang strategis. Tugas dan fungi perpustakan pada umumnya adalah mengadakan, mengolah dan melestarikan informasi serta menyampaikan kepada yang memerlukannya. Selain itu kesejahteraan pejabat fungsional mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, serta batas usia pensiun dapat lebih lama atau pustakawan utama 65 tahun dan pustakawan lanjutan s/d pustakawan madya 60 tahun sesuai KERPES No.147/2003 tanggal 17 desember 2003 dibanding PNS non fungsional pustakawan usia pensiun 58 tahun. B. Tujuan 1) Untuk mengetahui apakah profesi itu ? 2) Untuk mengenal lebih jauh Jabatan Fungsional Pustakawan 3) Untuk mengetahui keterkaitan profesional perpustakaan dengan jabatan fungsional pustakawan C. Rumusan Masalah Jabatan fungsional pustakawan dapat dipahami sebagai penghargaan dari pemerintah sehingga pustakawan hendaknya dapat menanggapi secara positif dan memanfaatkan peluang ini. Maka dengan adanya jabatan fungsional pustakawan ini hendaknya dapat memicu pustakawan dapat bekerja lebih keras dan menghasilkan ide-ide yang cerdas dan tidak hanya bekerja dalam saat jam kantor saja namun di luar jam kerja pun pustakawan dituntut tetap dapat menghasilkan karyanya. Merujuk penelitian yang dilakukan oleh Koneliza Perr dengan responden sebagian masyarakat Kroasia menyangkut profesi yang diminatinya menempatkan pustakawan berada dibawah dokter, guru, konstruktor, ekonomi dan pengacara. Meskipun menyandang gelar profesi rasanya masih jauh pustakawan dapat menyamakan diri dengan profesi yang sudah mapan seperti di bidang kedokteran dan hukum. Alasan sederhana, yaitu dari layanan terhadap kebutuhan orang yang memerlukan pustakawan memberikan layanan kalau ada permintaan dari atau diminta oleh pembacanya. Sedangkan dokter dan hukum memberikan layanan secara lebih aktif dan penuh tanggung jawab dibandingkan dengan layanan yang diberikan oleh pustakawan. II. Landasan Teori Jabatan Fungsional Pustakawan Menurut Hasan (2002: 175) pemberian kompensasi atau tunjangan jabatan fungsional pustakawan maupun perpustakaan merupakan jabatan fungsional yang sudah ditetapkan pemerintah sekitar 89 jabatan fungsional, termasuk jabatan fungsional pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan awalnya diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor. 18/1988 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya. Peran positifnya bagi pustakawan antara lain: 1) Sebagai jaminan ekonomi (economy security) bagi pustakawan dan keluarganya. 2) Sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi kerja 3) Sebagai penjaga keseimbangan antara kompensasi yang diberikan dengan prestasi kerja 4) Sebagai alat kontrol bagi perpustakaan Keputusan tersebut kemudian disempurnakan dengan keputusan MENPAN Nomor 33/1988 dan memperhatikan keputusan MENPAN Nomor 132/Kep/MENPAN/12/2002. Keputusan MENPAN tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaina Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksaanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya. Pustakawan bukan menjadi “pembantu” ilmuwan. Pustakawan mempunyai keperluan ilmuwan dalam bentuk informasi. Keilmuwanan pustakawan akan terbukti jika ia mampu melahirkan karya tulis. Menurut undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain (termasuk pustakawan) yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Bagi seorang pustakawan meningkatkan ketrampilan menulis akan membuka peluang untuk memberikan citra diri pustakawan, karena melalui tulisan-tulisannya akan dapat menunjukkan kemampuannya sebagi seorang intelektual pustakawan. Bahkan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kegiatan ini merupakan kegiatan pengembangan profesi yang merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh semua jenjang jabatan fungsional pustakawan, baik jenjang terampil maupun ahli, kesemuanya itu dimaksudkan agar pejabat fungsional pustakawan mampu meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan profesi ini terkait erat dengan kegiatan penyusunan karya tulis baik ilmiah maupun populer. Salah satu yang dapat dikerjakan oleh pustakawan adalah menguasai bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tidak disaingi oleh penyedia informasi lain. Pustakawan dapat mengumpulkan berbagai informasi pembangunan atau pelaksanaan proyek-proyek penelitian.
Discussion
A. Kendala dalam Pelaksanaan Kegiatan Fungsional Pustakawan Dalam pelaksanaan kegiatan fungsional pustakawan ada dua faktor yang perlu diperhatikan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal Faktor internal yang menghambat pustakawan dalam memacu pendaya-gunaan informasi iptek sekaligus mengembangkan karirnya melalui jalur fungsional adalah bidang keahlian atau keterampilan. Keahlian yang harus dimiliki oleh pustakawan telah ditetapkan dalam surat keputusan MENPAN No.33 tahun 1998. Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa persyaratan pendidikan untuk diangkat menjadi pejabat fungsional pustakawan S1 pustakawan S1 bidang lain di tambah dengan kursus/penyetaraan di bidang perpustakaan yang dilakukan perpustakaan Nasional. Sedangkan bidang keterampilan adalah minimal D2 bidang perpustakaan dan atau D3 bidang lain ditambah dengan kursus penyetaraan dibidang perpustakaan yang di lakukan perpustakaan Nasional. (Petunjuk teknis fungsional pustakawan 2004). Firdaus. 2001 dalam Tjitropranoto (1995). Mengemukakan, disamping latar belakang pendidikan pustakawan perlu memiliki kemampuan lain, yaitu : 1. Kemampuan berkomunikasi sehingga dapat dengan mudah mengidentifikasi keperluan pengguna informasi. 2. Kemampuan berbahasa asing, terutama berbahasa Inggris sehingga mempermudah hubungan internasional. 3. Kemampuan mengembangkan teknik dan prosedur kerja dalam bidangnya. 4. Kemampuan melaksanakan penelitian di bidang perpustakaan untuk menerbitkan inovasi baru sebagai alternative pemecahan masalah berdasarkan kajian analisis atau penelitian ilmiah. Faktor eksternal Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa pekerjaan perpustakaan dapat dilakukan semua orang tanpa harus memiliki kemampuan khusus. Pandangan tersebut datang tidak saja dari orang luar, tetapi seringkali dari pimpinan unit kerja sendiri. Akibatnya pengembangan perpustakaan dan pembinaan karir pustakawan kurang mendapat perhatian pimpinan unit kerja setempat dimana perpustakaan dan pustakawan tersebut menjadi tanggung jawabnya. B. Peningkatan Tunjangan Peningkatan mutu fungsional pustakawan di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan, seiring dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Keputusan Presiden RI No.87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan, maka sebagai konsekuensi logisnya Keputusan MENPAN Nomor 32 tahun 1998 tersebut perlu direvisi dan pada tanggal 3 Desember 2002 terbit keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Keputusan MENPAN ini diikuti dengan terbitnya Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan BKN Nomor 23 tahun 2003. Hal ini menunjukan dari tahun ketahun ini terlihat mulai mendapatkan tunjangan sejak KEPRES No.65 thun 1990, Januari 1990, KEPRES RI No.86 tahun 2003 tgl 4 Nopember 2003, KEPRES RI No.40 Thn 2004 tgl 26 Mei 2006 KEPRES RI, No.47 tahun 2007 tgl 28 Juni 2007 dan KEPRES No.71 tahun 2013 tgl 13 Nopember 2013. Saat ini jumlah tenaga fungsional pustakawan yang terjaring pada pangkalan data pusat pengembangan perpustakaan sebanyak 2.240 orang tersebar di berbagai perpustakaan di Indonesia. Data pustakawan yang ada saat ini menunjukkan keberadaan pejabat fungsional pustakawan masih terkonsentrasi pada perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perpustakaan Khusus. Pejabat fungsional yang berada di perpustakaan umum baru 36 orang (1,6%) dan Perpustakaan Sekolah 201 orang (8,9%). Melihat data dari tahun ke tahun perkembangannya pustakawan mengalami kemajuan yang signifikan baik dari SDM, dari tingkat terampil ke tingkat ahli (professional). Pengembangan profesi ini dapat ditempuh melalui pendidikan atau pengembangan diri, tergantung kemampuan masing-masing pustakawan. Hal ini ditunjang pula dengan adanya butir pengembangan profesi dalam kegiatan utama jabatan nasional pustakawan, meskipun angka kredit yang diberikan dirasakan terlalu kecil. Diharapkan dimasa mendatang dapat direvisi dengan tidak terlalu memberatkan bagi pejabat fungsioal pustakawan. Selain itu peningkatan kesejahteraan fungsional telah menggembirakan karena hampir tiap tahun mengalami peningkatan. C. Tujuan Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Martoyo (1990:101) mengatakan bahwa tujuan pemberian tunjangan jabatan Fungsional Pustakawan adalah: 1) Pemenuhan kebutuhan ekonomi: pustakawan yang menerima tunjangan jabatan fungsional pustakawan akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dengan kata lain kebutuhan ekonominya. 2) Peningkatan tunjangan dengan produktivitas kerja: pemberian tunjangan jabatan fungsional pustakawan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. 3) Pengkajian antara keseimbangan keadilan pemberian tunjangan: pemberian tunjangan yang tinggi hanya mungkin apabila syarat yang harus dipenuhi juga pada tingkat kepangkatan yang lebih tinggi. Tabel 1. Besarnya tunjangan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 65 Tahun 1992 Tanggal 17 November 1992 mengenai besarnya tunjangan fungsional pustakawan yang berlaku sejak Januari 1990 No Jabatan Fungsional Golongan Tunjangan (Rp.) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Pustakawan Utama Pustakawan Utama Madya Pustakawan Utama Muda Pustakawan Utama Pratama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pratama Ajun Pustakawan Ajun Pustakawan Madya Ajun Pustakawan Muda Asisten Pustakawan IVe IVd IVc IVb IVa IIId IIIc IIIb IIIa IId IIc IIb 110.000,- 95.000,- 77.500,- 67.500,- 57.500,- 47.500,- 42.500,- 37.500,- 32.500,- 27.500,- 25.000,- 22.500,- D. Peluang Pustakawan dan Besarnya Tunjangan Sejak ditetapkannya besar tunjangan fungsional pustakawan 1990 dengan terdapat dari 12 jenis jabatan, maka peluang pustakawan semakin besar berkat perhatian pemerintah bersama perhatian perpustakaan dari tahun ke tahun untuk memperbaiki tunjangan fungsional pustakawan. Hal ini dapat dilihat pada re sebanyak lima kali, namun pada tahu dapat dilihat perkembangannya yang berarti, dari Gambar.1 Kenaikan tunjangan dan tahun 2013. Bila mengkaji jabatan fungsional pustakawan mulai tahun 1990 terdapat 12 rumpun jabatan mulai dari Asisten Pustakawan dengan pangkat IIb mendapatkan tunjangan Rp. menyusul ajun pustakawan dengan pangkat IIc mendapatkan tunjangan sebesar Rp.25.000, sampai dengan Pustakawan Utama IVe mendapatkan tunjangan sebesar Rp.110.000, atau terlihat pada tabel 1 di atas. Semakin berkembang pening pustakawan, maka pemerintah merubah jabatan fungsional pustakawan mulai tahun 2003 menjadi dua kategori yaitu Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli terbagi menjadi 4 tingkatan masing Pustakawan Utama IV/d – IV/e, Pustakawan Madya IV/a – IV/c, Pustakawan Muda III/c dan Pustakawan Pertama. Namun penulis gambarkan bagi pejabat Funsional Pustakawan Tingkat Ahli masing-masing besarnya tunjangan Rp 175.000 Rp 202.000 Rp 275.000 Rp 520.000 0 500000 1000000 1500000 2000000 2500000 3000000 3500000 III/a - III/b / JUPITER Vol. XIV No.1 (2015) revisi tunjangan tahun 2003 baru tingkat pustakawa ahli (profes dan disusul teknisi sebanyak 3 jabatan (dapat dilihat di gambar grafik di bawah ini ngan Fungsional Pustakawan Ahli Tahun 2003, 2006, 2007 apatkan 22,500,- 25.000,- 110.000,- peningkatan masing-masing stakawan – III/d sebesar Rp.500,000,- (2003), t menjadi Rp. 550.000, thn 2007 naik menjadi Rp. 700.000,- dan tahun 2013 menjadi Rp.1.300.000, atau dapat dilihat pada gambar 1 dan penjelas nya terurai dan pustakawan tingkat terampil dapat terlihat pada gambar 2. Pangkat dan Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli: Pustakawan Utama IV/d Pustakawan Madya IV/a Pustakawan Muda III/c Pustakawan Pertama III/a Bila mencermati lebih mendalam maka fungsional pustakawan tahun 2003 menjadi dua kategori yaitu fungsional pustakawan tingkat terampil terbagi menjadi 3 tingkatan masing masing pustakawan penyelia, pustakawan pelaksana lanjutan dan pustakawan pelaksana Gambar.2 Kenaikan tunjangan Fungsional Pustakawan Terampil, dan tahun 2013. Hal ini dapat terlihat pada gambar 2 di beserta penjelasan terurai sbb: Bahwa semakin berkembang peningkatan tunjangan pejabat fungsional pustakawan, maka diharapkan oleh pemerintah untuk lebih professional. Dengan pangkat II/b menjadi pustakawan Pelaksana lanjutan, dan III/c III/d namun penulis menggambarkan khusus menduduki jabatan pustakawan penyelia mulai thn 2003 - 2013 masing-masing dapat dilihat besarnya tunjangan sebesar Rp.200.000,- (2003), sedangk thn 2006 naik menjadi Rp. 220.000, Thn 2007 naik menjadi Rp.350.000,- dan tahun 2013 menjadi Rp.700.000,- dan jabatan pustakawan trampil lainnya dapat dilihat pada tabel. 3 dan penjelasannya terurai dibawah tabel/Grafik pada Pustakawan tingkat terampil: Pangkat dan Jabatan Pustakawan Tingkat Trampil menjadi 3 tingkatan: Pustakawan penyelia Pustakawan pelaksana lanjutan Pustakawan Pelaksana Besarnya Tunjangan Januari 2003 (KEPRES RI No. 86 tahun 2003 tanggal 4 November 2003). Besarnya Tunjangan Januari 2006 (KEPRES RI No. 40 tahun 2006 tanggal 26 Mei 2006). Besarnya Tunjangan Januari 2007 (KEPRES RI No. 47 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007). Dan Besarnya Tunjangan November 2013 (KEPRES No.71 tahun 2013 tgl 13 November 2013). Memperhatikan tabel 1 sampai dengan gambar 2 pustakawaan ahli dan pustakawan teknisi, maka perhatian pemerintah cukup besar dalam memperhatikan kesejahteraan bagi pejabat fungsional pustakawaan, hal ini bisa k bahwa sejak ditetapkan jabatan fungsional pustakawan 1988 dan mulai diberlakukan tunjangan sejak januari 1990 telah berapa kali mengalami revisi. Harapan bagi pustakawan yang lebih baik, sejak undang-undang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 2 Oktober 2007, karena dengan lahirnya undang-undang perpustakaan otomatis kesejahteraan pejabat fungsional pustakawan akan lebih meningkat, selain itu yang paling menarik adanya terdapat dalam pasal dalam undang-undang perpustakaan yang menyebut bahwa setiap PT atau sekolah ditetapkan 5% dari anggaran setiap PT atau sekolah, makanya dengan undang-undang ini, akan menimbulkan semangat bagi pustakawan. Maka dengan adanya anggaran rutin setiap perpustakaan dipastikan kedepan lebih baik dan tidak lagi dianggap pembuangan. Dia dapat mengembangkan profesionalisme lebih jauh karena disamping ada tunjangan fungsional juga diusulkan dapat tunjangan profesi sama dengan dosen dan guru. Batas Usia Pensiun Sesuai KEPRES 147 tahun 2003 tanggal 17 desember 2003, 65 Tahun untuk : Pustakawan Utama Golongan IVd – IVe (Tingkat Ahli) 60 Tahun untuk : Pustakawan Madya Golongan IVa – IVc (Tingkat Ahli) Pustakawan Muda Golongan IIIc – IIId (Tingkat Ahli) Pustakawan Pertama Golongan IIIa – IIIb (Tingkat Ahli) Pustakawan Penyelia Golongan IIIc – IIId (Tingkat Trampil) Pustakawan Pelaksana Lanjutan Golongan IIIa – IIIb (Tingkat Trampil) Pustakawan Pelaksana Golongan IIb – IId (Tingkat Trampil)
Conclusion
Kesimpulan Bertolak dari kajian peningkatan tunjangan jabatan fungsional pustakawan sejak ditetapkannya, maka peluang pustakawan semakin besar. Hal ini dapat dilihat pada tabel. 1 s/d gambar 2, mengalami 4 kali kenaikan tunjangan masingmasing tahun 2003, 2006, 2007 dan 2013. Besarnya tunjangan ini dapat memotivasi diri pustakawan untuk berkarya sehingga pustakawan dapat lebih menunjukkan eksistensi dirinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pustakawan memberi tanggapan sangat baik karena dengan adanya kenaikan jumlah kegiatan yang dihasilkan pustakawan juga telah mengalami kenaikan tunjangan jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa dengan kenaikan tunjangan jabatan fungsional pustakawan mempengaruhi kinerja pustakawan kearah yang lebih baik, motivasi kerja meningkat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Peningkatan mutu perpustakaan maupun peningkatan SDM pustakawan perlu mendapat perhatian pimpinan, baik dari segi pengadaan bahan pustaka dalam hal penyediaan dana untuk pembelian bahan pustaka serta penemuan kembali bahan pustaka yang tersimpan. Peningkatan SDM mutlak dilakukan dengan memberikan peluang untuk mengikuti seminar, pertemuan teknis, training jangka pendek maupun jangka panjang baik dalam negeri maupun luar negeri secara berkesinambungan seiring kemajuan IPTEK maupun Teknologi Informasi (Digital). Dan hal yang terpenting dengan terwujudnya undangUndang Perpustakaan akhir 2007 untuk mengatur aktifitas pustakawan maupun perpustakaan di Indonesia. Saran Upaya pemberdayaan pustakawan agar lebih mapan dalam mendayagunakan informasi IPTEK serta mengembangkan karirnya melalui jalur fungsional pustakawan, disarankan beberapa hal sbb: 1. Anggaran perpustakaan setiap instansi perlu ada setiap tahun 2. Koleksi perpustakaan perlu dikembangkan baik jumlah maupun mutu/kualitas koleksi 3. Pimpinan balai dapat memberikan kesempatan kepada pustakawan dalam mengembangkan diri dan wawasan melalui seminar baik tingkat Nasional, Internasional serta kursus maupun program pendidikan perpustakaan S2 maupun S3 di Universitas maupun perguruan tinggi yang telah membuka program perpustakaan.