Fenomena Gender dalam Penyiaran dan Perkembangannya
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Abstrak
Dalam media penyiaran, fenomena gender merupakan persoalan yang sangat sering diperdebatkan khususnya di media. Hal ini menjadi penting untuk dibahas dikarenakan media penyiaran cukup mempengaruhi cara pandang dan pola pikir masyarakat tentang isu gender di kalangan masyarakat. Cakupan media yang sangat luas tentunya akan mempersuasi banyak orang dalam melihat isu yang kerap diperdebatkan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fenomena gender dalam penyiaran dan perkembangannya oleh media. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui analisis konten media dan studi literatur dengan mencari data-data melalui buku dan jurnal yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa media memiliki pengaruh yang besar dalam menyiarkan isu tentang fenomena gender di kalangan masyarakat. Penggambaran oleh media juga kini menjadi standarisasi masyarakat dalam menentukan dan membentuk peranan gender.
Abstract
In broadcast media, the phenomenon of gender is an issue that is often debated, especially in the media. This is important to discuss because the broadcast media has quite influenced the perspective and mindset of the community regarding gender issues in society. The wide coverage of the media will certainly persuade many people to see issues that are often debated in society. This study aims to find out how the phenomenon of gender in broadcasting and its development by the media. This research uses descriptive qualitative research methods with data collection methods through media content analysis and literature studies by searching for data through books and journals that support this research. The results of this study conclude that the media has a great influence in broadcasting issues about gender phenomena in society. The depiction by the media is also now a standardization of society in determining and shaping gender roles.
Keywords:
Fenomena
· Gender
· Penyiaran
· Perkembangan
· Media
Introduction
Dalam pemakaian sehari-hari, sebagian orang sering mengartikan seks dan gender sebagai hal yang sama. Sebenarnya keduanya adalah hal yang berbeda. Gender cenderung berhubungan dengan identitas budaya yang sangat kental dengan elemen tertentu. Gender mengacu pada identitas biologis. Identitas biologis memiliki konsekuensi bagi sifat manusia. Misalnya, orang disebut perempuan karena menanggung akibat alamiah yang terjadi pada dirinya. Seorang wanita, suka atau tidak suka, harus melakukan fungsi seksual yang tidak dilakukan pria, seperti melahirkan, menyusui, dan berbagai fungsi kewanitaan yang terkait dengannya. Perbedaan sifat biologis seringkali mengakibatkan pihak lain diperlakukan tidak adil dalam ruang sosial. Perempuan selalu menempatkan dirinya pada ruang privat atau domestik dalam berbagai aspek kodratnya. Ketika laki-laki berada di depan umum. Perbedaan status ini berarti bahwa nilai-nilai dalam masyarakat tumbuh sedemikian rupa sehingga mereka yang bekerja di ruang publik menganggap dirinya berstatus kelas satu, sedangkan mereka yang bekerja di ruang privat (domestik) mengambil kelas dua. status kewarganegaraan Identifikasi semacam itu sebenarnya merupakan praktik ketidaksetaraan gender, seolah-olah perempuan menjalankan rumah tangga dan dipandang tidak mampu menangani persoalan ruang publik yang berdampak pada kebutuhan esensial banyak orang. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan, seperti halnya laki-laki, memiliki kemampuan untuk mengekspresikan diri di depan umum. Jadi masalahnya adalah debat publik dan berbagai otoritas yang mampu mengkonstruksi nilai-nilai sosial hampir sepenuhnya berada di bawah kendali orang, sehingga nilai-nilai yang berkembang kemudian di masyarakat dan hampir menjadi "kebenaran sosial" menjadi nilai. yang lebih didominasi laki-laki.(Ibrahim, 1998) Hingga kini, media, khususnya televisi, mengkonfrontasi kita dengan citra seksual secara tradisional dan irasional. Stereotip gender digambarkan di media, yang menurutnya laki-laki itu agresif, mandiri, dan kasar. Para wanita digambarkan seksi, tergantung dan nyaman. Pada saat yang sama, media menampilkan citra seksual kepada kita sebagai bagian dari stereotip tradisional. Pria digambarkan sensitif dan protektif, sementara wanita percaya diri dan mandiri. Media massa seperti televisi, majalah, surat kabar, internet dan lain-lain sedikit banyak telah mempengaruhi gaya hidup, pola dan cara pandang kita. Selain itu, televisi merupakan hiburan sehari-hari bagi masyarakat umum dan kalangan intelektual. Sudah pasti orang menikmati acara TV setiap hari. Baudrillard menjelaskan bahwa televisi adalah dunia yang telah mempengaruhi banyak orang. Televisi memberi pemirsa banyak gagasan tentang hal-hal yang nyata. Walaupun pada kenyataannya televisi tidak selalu menampilkan hal-hal yang nyata melainkan komponen-komponen artifisial (palsu) yang dibuat oleh mereka yang berkuasa atau orang-orang yang memproduksi televisi. Televisi memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap persepsi pemirsa terhadap jenis kelamin, gender dan juga identitas gender. Televisi merepresentasikan diskriminasi gender melalui obyektifikasi masyarakat karena masyarakat awam seringkali menjadi konsumen produk televisi. Televisi seolah memberikan informasi yang valid tentang kebenaran hidup dan lain-lain. Hal ini karena televisi dipromosikan dalam masyarakat dan budaya yang dihasilkan oleh mekanisme sistem penyiaran. Karena media penyiaran memainkan peran besar dan memengaruhi persepsi orang tentang gender, peneliti tertarik untuk mempelajari bagaimana fenomena gender dalam siaran itu ada dan bagaimana perkembangannya.
Method
Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. ujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskipsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Yaitu mengenai bagaimana fenomena gender dalam penyiaran dan perkembangannya. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi melalui media sosial, jurnal, buku dan segala jenis literatur yang memuat data mengenai gender dan media penyiaran.
Result & Discussion
Konstruktivisme Bias Gender Dalam Media Massa Menurut orang-orang Secara konstruktif, peristiwa (realitas) tidak hadir dengan sendirinya secara objektif, tetapi diketahui atau dipahami melalui pengalaman yang dipengaruhi oleh bahasa. Realitas dipahami dalam bahasa situasional yang tumbuh dari interaksi sosial dalam suatu kelompok sosial pada waktu dan tempat tertentu. Demikian pula, realitas dapat dipahami dan ditentukan melalui praktik-praktik komunikasi manusia. Oleh karena itu, persepsi realitas yang terstruktur secara sosial merupakan bagian penting dari kehidupan Atas dasar pemikiran semacam itulah kaum konstruksionis memiliki pandangan tersendiri dalam melihat wartawan, media massa, dan berita.(Eriyanto, 2002) Media merupakan salah satu suprastruktur yang memiliki kekuatan untuk menyebarkan pesan, mempengaruhi, mencerminkan budaya masyarakat dan menyebarkan ideologi gender di masyarakat. Pemahaman tentang bias gender di masyarakat juga dibentuk oleh media yang terus-menerus memproyeksikan peran gender yang stereotip. Di media, perempuan digambarkan sebagai individu feminim yang jelas berbeda dengan karakter maskulin laki-laki. Dalam kerangka stereotipe gender ini, media massa berperan sebagai penguat nilai-nilai budaya patriarki yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Perempuan yang kurang beruntung secara jelas diidentifikasi oleh media. Media juga menunjukkan melalui pemberitaannya bahwa perempuan masih belum setara dengan laki-laki. Perempuan masih digambarkan sebagai karakter yang tidak memiliki otoritas atas dirinya sendiri; Perempuan adalah objek yang sering dieksploitasi. Pemberitaan media cenderung didominasi oleh penggambaran kekuasaan, kesuksesan dan keunggulan laki-laki. Sehingga jika seorang perempuan diberitakan lebih sukses dari laki-laki di ruang publik, hal ini dirasa tidak biasa karena wilayah tersebut telah menjadi “milik” laki-laki. Citra perempuan di media, tidak hanya di media umum tetapi juga di media khusus perempuan, terus berkisar pada aspek-aspek tersebut. Meski di sisi lain juga menghadirkan berbagai kiprah tokoh perempuan yang berhasil sukses di berbagai ruang publik yang menjadi tempat laki-laki, namun rumah tangga tetap dipandang sebagai domain utama perempuan. Dapat dikatakan bahwa bias gender media arus utama sebenarnya secara tidak langsung berkaitan dengan peran perempuan yang belum mampu mentransformasikan pers menjadi wahana ekspresi diri dengan baik.(Haryati, 2012) Karena menurut pandangan konstruktivis, berita/peristiwa yang disajikan media kepada khalayaknya sudah merupakan hasil konstruksi media. Namun di sisi lain, media tidak bisa benar-benar dilihat sebagai faktor utama atau satu-satunya faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat. Namun, tidak menutup kemungkinan intensitas konsumsi masyarakat yang terus-menerus memperkuat stereotype yang sudah ada dalam nilai-nilai masyarakat. Media tidak menciptakan ketidaksetaraan gender, tetapi media dapat memperkuat, melanggengkan, dan bahkan memperparah ketidaksetaraan terhadap perempuan dalam masyarakat. Peran Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Kasus Penayangan Gender Stasiun TV menawarkan program TV yang berbeda setiap hari. Konten siaran harus sesuai dengan standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini. Standar Program Siaran (SPS) adalah standar isi siaran yang menetapkan larangan, larangan, kewajiban serta perjanjian dan sanksi siaran berdasarkan ketentuan KPIi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 BAB V alinea ke tiga yang mencakup perlindungan rasa hormat, HAM, privasi, norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak, pemuda dan perempuan. Perkembangan profesionalisme dan jurnalisme berujung pada pembentukan Dewan Pers bekerja untuk menyelesaikan keluhan dari semua media, terutama media cetak (siaran memiliki bentuk yang berbeda). Sementara itu, mempelajari sendiri Kode Etik akan memberi Anda gambaran bagus tentang apa yang harus dilakukan jurnalis. Menurut (McQuail, 2011) prinsip-prinsip umum kode etik jurnalistik, termasuk kebenaran informasi, kejelasan informasi, perlindungan hak publik, tanggung jawab dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan pelaporan informasi, dan penghormatan terhadap integritas referensial. Sebagai lembaga perwakilan, masyarakat berharap agar setiap aduan yang sesuai dengan undang-undang dan pedoman penyiaran ditanggapi oleh KPI dengan sebaik-baiknya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan, memverifikasi kejadian, melakukan pengkajian dan dilimpahkan ke bagian penjatuhan sanksi. Dari bagian penjatuhan sanksi pun diperlukan verifikasi kembali secara mendalam untuk mendalami sebab akibat secara terperinci dan menyeluruh sebelum akhirnya putusan sanksi ditetapkan. Hal itu yang kemudian dikomunikasikan dan direkomendasikan kepada Komisioner terutama pada bagian izin siar berdasarkan dampak sosiologis dari masyarakat. KPI pun perlu melihat secara dramatikal atau tata bahasa hukum yang tertera pada peraturan. Yang terakhir secara strukturikal, KPI melihat dari kejadian masa lalu untuk kemudian aduan tersebut dapat ditindaklanjuti termasuk putusan pemberian sanksi. Menurut Irvan, ada beberapa sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 sebagaimana pernyataan berikut: “Ada beberapa sanksi yang diatur dalam undang-undang 32 tahun 2002 diantaranya adalah sanksi teguran tertulis. Teguran tertulis juga terbagi menjadi dua didaplam pedoman program penyiaran itu teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. Lalu, ada yang namanya sanksi pemberhentian program siaran, pemberhentian sementara program siaran. Yang ketiga adalah pengurangan durasi waktu siaran. Yang keempat tentu nya denda, denda administratif, program siaran yang melanggar terus ada juga proses pencabutan izin, ada tidak diperpanjang nya izin dan sebagainya." Manusia hidup bersama dengan media dan dalam prosesnya juga dibombardir berbagai hal dan informasi oleh media. Media sanggup memberikan berbagai macam hal baru bagi para penggunanya, bahkan dalam beberapa fenomena, media juga dapat mengubah serta mengarahkan situasi sosial dari masyarakat penggunanya. Media mampu menimbulkan adanya audiens atau konsumen dalam jumlah banyak, serta mampu menyamakan opini dan kepercayaan serta sikap dari penggunanya. Perkembangan media massa di era globalisasi ini berdampak pada peran gender dalam fakta sosialnya. Dari aspek pemberitaan media, berita kekerasan terhadap perempuan masih lebih banyak diberitakan dibandingkan dengan kiprah positif perempuan dalam ranah sosial. Hal ini juga menunjukkan akibat etika jurnalistik yang tidak mumpuni, dimana perempuan paling banyak menjadi korbannya. Bahkan ketika merekonstruksi informasi, perempuan jarang dilibatkan sebagai sumber informasi yang mengakibatkan banyak aspirasi perempuan tidak sampai, sehingga pada akhirnya masyarakat memaknai eksistensi perempuan masih pada wilayah realitas fisik nya saja. KPI selaku pengawas diharapkan mampu meminimalisir tayangan-tayangan yang berpotensi negatif maupun tayangan yang mempunyai kesan yang tidak memberikan edukasi. Diharapkan KPI bisa mengurangi hal tersebut untuk mengeksplor rekan-rekan di lembaga penyiaran mengenai tayangan yang ramah anak, banyak memberikan edukasi, sehingga hal positif bisa didapat dari media televisi ataupun radio. Pertanyaannya kini adalah apakah sanksi tersebut menjadi teguran keras bagi lembaga penyiaran atau dianggap sebagai sehelai kertas saja.(Arafat, 2020) Kesetaraan Gender Dalam Media Penyiaran Memang, radio publik di berbagai belahan dunia memegang peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena sifatnya pembentuk opini, media massa menempati posisi penting dalam sistem sosial, salah satunya adalah pemahaman tentang kesetaraan gender dalam kehidupan masyarakat. Data Statistics Finland tahun 2019 menunjukkan bahwa 93,21 persen pria dan wanita di Indonesia masih menonton acara televisi. Hal ini memperjelas bahwa televisi masih menjadi rujukan masyarakat untuk mencari informasi. Namun, tidak sedikit media yang terus memfitnah pihak tertentu dan memunculkan opini publik, salah satunya tentang peran perempuan dan kesetaraan gender, tak terkecuali penghargaan terhadap perempuan. Tanpa disadari, media khususnya televisi melalui berbagai tayangan atau programnya menciptakan stigma terhadap perilaku atau peran perempuan, meskipun tidak demikian halnya. Hal ini sangat merugikan perempuan, apalagi jika penontonnya adalah mereka yang belum teredukasi secara memadai tentang kesetaraan gender. Mengingat pentingnya peran media dalam mempengaruhi opini publik, menurutnya media harus mampu menjaga imparsialitas, memberitakan fakta sesuai standar jurnalistik dan tidak mengeksploitasi perempuan. Oleh karena itu, perlu juga upaya bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga penyiaran dan komunitas sejenis untuk memprioritaskan perempuan untuk mencapai kesetaraan. dengan laki-laki Lena mengatakan, stereotip yang merugikan perempuan merupakan hal yang lumrah di dunia penyiaran. Misalnya, dalam sinetron, sebagian besar tokohnya menggambarkan perempuan hedonis sebagai aktris, tukang gosip, dll. Ia berharap media penyiaran dapat mengangkat sikap atau budaya yang juga menghargai perempuan. “Stereotip bahwa perempuan hanya berurusan dengan dapur, kasur, dan air mancur harus dipatahkan. Kalau ada yang mengatakan harta, singgasana dan wanita bisa melumpuhkan laki-laki, itu sangat perlu diubah karena tidak benar perempuan merayu laki-laki dan menghancurkan hidup mereka," imbuhnya. Seksisme juga menjadi pola umum dan tanpa disadari membentuk pola dalam program-program yang disajikan oleh media. Demikian pula, ada mitologi kecantikan tentang bagaimana citra wanita cantik muncul di media dan melampaui realitas yang ada. Ada pula perilaku yang memandang perempuan terpinggirkan dalam masyarakat, yang perannya tidak bisa dibandingkan dengan laki-laki. Prinsip kesetaraan gender juga harus berlabuh di media dan lembaga penyiaran. Dia percaya bahwa jika tim produksi memiliki pengetahuan dan keterampilan informasi yang peka gender, apa yang muncul di layar juga secara alami mendukung gerakan keadilan gender.
Conclusion
Menurut orang-orang Secara konstruktif, peristiwa tidak hadir dengan sendirinya secara objektif, tetapi diketahui atau dipahami melalui pengalaman yang dipengaruhi oleh bahasa. Realitas dipahami dalam bahasa situasional yang tumbuh dari interaksi sosial dalam suatu kelompok sosial pada waktu dan tempat tertentu. Oleh karena itu, persepsi realitas yang terstruktur secara sosial merupakan bagian penting dari kehidupan Atas dasar pemikiran semacam itulah kaum konstruksionis memiliki pandangan tersendiri dalam melihat wartawan, media massa, dan berita. Media merupakan salah satu suprastruktur yang memiliki kekuatan untuk menyebarkan pesan, mempengaruhi, mencerminkan budaya masyarakat dan menyebarkan ideologi gender di masyarakat. Pemahaman tentang bias gender di masyarakat juga dibentuk oleh media yang terus-menerus memproyeksikan peran gender yang stereotip. Di media, perempuan digambarkan sebagai individu feminim yang jelas berbeda dengan karakter maskulin laki-laki. Dalam kerangka stereotipe gender ini, media massa berperan sebagai penguat nilai-nilai budaya patriarki yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Perempuan yang kurang beruntung secara jelas diidentifikasi oleh media. Meski di sisi lain juga menghadirkan berbagai kiprah tokoh perempuan yang berhasil sukses di berbagai ruang publik yang menjadi tempat laki-laki, namun rumah tangga tetap dipandang sebagai domain utama perempuan. Dapat dikatakan bahwa bias gender media arus utama sebenarnya secara tidak langsung berkaitan dengan peran perempuan yang belum mampu mentransformasikan pers menjadi wahana ekspresi diri dengan baik. Karena menurut pandangan konstruktivis, berita/peristiwa yang disajikan media kepada khalayaknya sudah merupakan hasil konstruksi media. Sebagai lembaga perwakilan, masyarakat berharap agar setiap aduan yang sesuai dengan undang-undang dan pedoman penyiaran ditanggapi oleh KPI dengan sebaik-baiknya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan, memverifikasi kejadian, melakukan pengkajian dan dilimpahkan ke bagian penjatuhan sanksi. Hal itu yang kemudian dikomunikasikan dan direkomendasikan kepada Komisioner terutama pada bagian izin siar berdasarkan dampak sosiologis dari masyarakat. KPI pun perlu melihat secara dramatikal atau tata bahasa hukum yang tertera pada peraturan. Yang terakhir secara strukturikal, KPI melihat dari kejadian masa lalu untuk kemudian aduan tersebut dapat ditindaklanjuti termasuk putusan pemberian sanksi. Menurut Irvan, ada beberapa sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Lalu, ada yang namanya sanksi pemberhentian program siaran, pemberhentian sementara program siaran. Yang ketiga adalah pengurangan durasi waktu siaran. Yang keempat tentu nya denda, denda administratif, program siaran yang melanggar terus ada juga proses pencabutan izin, ada tidak diperpanjang nya izin dan sebagainya». Hal ini juga menunjukkan akibat etika jurnalistik yang tidak mumpuni, dimana perempuan paling banyak menjadi korbannya. Bahkan ketika merekonstruksi informasi, perempuan jarang dilibatkan sebagai sumber informasi yang mengakibatkan banyak aspirasi perempuan tidak sampai, sehingga pada akhirnya masyarakat memaknai eksistensi perempuan masih pada wilayah realitas fisik nya saja. KPI selaku pengawas diharapkan mampu meminimalisir tayangan-tayangan yang berpotensi negatif maupun tayangan yang mempunyai kesan yang tidak memberikan edukasi. Diharapkan KPI bisa mengurangi hal tersebut untuk mengeksplor rekan-rekan di lembaga penyiaran mengenai tayangan yang ramah anak, banyak memberikan edukasi, sehingga hal positif bisa didapat dari media televisi ataupun radio. Namun, tidak sedikit media yang terus memfitnah pihak tertentu dan memunculkan opini publik, salah satunya tentang peran perempuan dan kesetaraan gender, tak terkecuali penghargaan terhadap perempuan. Hal ini sangat merugikan perempuan, apalagi jika penontonnya adalah mereka yang belum teredukasi secara memadai tentang kesetaraan gender. dengan laki-laki Lena mengatakan, stereotip yang merugikan perempuan merupakan hal yang lumrah di dunia penyiaran. Ia berharap media penyiaran dapat mengangkat sikap atau budaya yang juga menghargai perempuan. « Kalau ada yang mengatakan harta, singgasana dan wanita bisa melumpuhkan laki-laki, itu sangat perlu diubah karena tidak benar perempuan merayu laki-laki dan menghancurkan hidup mereka,» imbuhnya. Seksisme juga menjadi pola umum dan tanpa disadari membentuk pola dalam program-program yang disajikan oleh media. Demikian pula, ada mitologi kecantikan tentang bagaimana citra wanita cantik muncul di media dan melampaui realitas yang ada. Ada pula perilaku yang memandang perempuan terpinggirkan dalam masyarakat, yang perannya tidak bisa dibandingkan dengan laki-laki. Dia percaya bahwa jika tim produksi memiliki pengetahuan dan keterampilan informasi yang peka gender, apa yang muncul di layar juga secara alami mendukung gerakan keadilan gender.