PERAN ETIKA PROFESI BAGI DUKUNGAN STRATEGIS PROFESIONALISME PUSTAKAWAN
Perpustakaan Nasional RI
Abstrak
Tatkala peran pustakawan sebagai mediator (fasilitator) bagi ketersediaan informasi keperluan pemustaka, terdistribusi dengan baik, lancar dan berkelanjutan pastinya perpustakaan, pustakawan dekat dengan masyarakatnya. Itulah profesionalisme dengan prospek masa depan bagi yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidangnya “kepustakawanan”, yaitu meliputi: pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan didukung dengan baik pilar-pilar profesi seperti ilmu (kepustakawanan), organisasi profesi (IPI), etika profesi, dan bermuara pada pengakuan (aktualisasi diri) sebagai hasil akhir dukungan strategis bagi profesionalisme pustakawan. Untuk itu seorang pustakawan sepantasnya mengedepankan strategi pengembangan dengan kesadaran, cita-cita, ilmu pengetahuan dan tekad sebagai satu kesatuan yang utuh.
Keywords:
profesionalisme pustakawan
· mediator
· etika profesi
Introduction
Tenaga Pengelola Perpustakaan atau biasa disebut sebagai “Pustakawan” resmi/sah diakui keberadaannya menjadi jabatan professional atau dilingkungan pemerintahan sebagai jabatan fungsional dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 18/ MENPAN/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pustakawan, dimana nampak dalam salah satu pertimbangannya “bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan manfaat perpustakaan dan dokumentasi sangat diperlukan adanya Pustakawan yang ditugaskan secara penuh pada perpustakaan dan dokumentasi instansi pemerintah”. Dan beberapa kali disempurnakan, pertama dengan Keputusan MENPAN No. 33/1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Ke-dua Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Ke-dua terbitnya Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, yang seharusnya diperhatikan dimana sangat diperlukan bahwa pejabat fungsional harus memiliki kualifikasi profesional dalam bidangnya. Terakhir disempurnakan dengan Peraturan MENPAN dan RB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dimana pertimbangan utama “bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pustakawan, perlu mengatur kembali Keputusan MENPAN No. 132/KEP/ M.PAN/12/ 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya”. Bermakna bahwa seseorang pustakawan dapat meniti kariernya dengan baik tatkala didukung keserasian peningkatan profesionalisme pustakawan itu sendiri, dengan melaksanakan sebaik- baiknya tugas-tugas kepustakawanan, yaitu meliputi: pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpusta- kaan dan pengembangan sistem kepustakawanan. Tugas utama Pustakawan adalah menyediakan informasi (information provider) sebanyak mungkin baik berupa karya cetak (printed) , karya rekam (recorded) , dan/atau terpasang (“on line”) . Tugas berikutnya tentu saja harus tindaklanjut dengan membagikan atau mendistribusikan semua informasi (distribution of information) tersebut sampai ke tangan pemustakanya. Profesionalisme pustakawan terwujud, tatkala perpustakaan mampu menjamin ketersediaan dan keberlanjutan informasi yang diperlukan pemustakanya, insyaAllah perpustakaan akan dekat dengan rakyat (pemustakanya). Itulah tugas pekerjaan yang harus ia sadari (aware) dan mempersiapkan diri (prepare) . Tatkala tugas-tugas tersebut tidak dapat terselenggara dengan baik, semestinya tugas berikutnya menanti yaitu “Pengembangan Sistem Kepustakawanan”. Pustakawan sebagai profesi, tentunya harus sadar dan mempersiapkan diri akan pilar-pilar profesi, yaitu ilmu, organisasi profesi, etika profesi, dan bermuara pada pengakuan masyarakat (aktualisasi diri). Itulah dukungan strategis bagi profesionalisme pustakawan. Artinya perpustakaan sebagai wadah Pustakawan beraktivitas harus di apreasi, salah satu pendapat Ahmad Baedowi (dalam Suherman, 2010); harus diakui bahwa buku (identik dengan perpustakaan) masih merupakan sumber dominan pengetahuan untuk ditimbun dan dipelajari selain media lainnya. Bukulah tempat seseorang dapat mengubah pandangannya tentang dunia dan dirinya sendiri. Henry David Thoreau bertutur “Books are the treasured wealth of the world and the fit inheritance of generations and nations”, secara sederhana dapat diartikan bahwa “ buku adalah harta kesejahteraan dunia dan warisan bagi generasi ke generasi dan bangsa” . Untuk itu sewajarnya perpustakaan dikelola tenaga profesional, yaitu pustakawan atau tenaga yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidangnya “kepustakawanan”. Mencermati UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dikehendaki Pustakawan adalah “seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan tentang kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Jelas nampak penekanannya pada unsur pendidikan dan tugas pekerjaan, itulah salah satu tanda atau ciri profesi. Pengertian Profesi atau pekerjaan, terdapat banyak istilah, berbagai batasan atau definisi tentang profesi. Kerancuan muncul tatkala membedakan antara pengertian profesi dan pekerjaan, misalnya tentara, hakim , pengacara dan sejenisnya sebagai profesi tidak jauh berbeda pengemudi, asisten rumah tangga, satpam, tukang kayu dan sejenisnya sebagai bagian dari profesi. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Dikemukakan 5 (lima) persyaratan dan kelengkapan suatu profesi, oleh Mc. Garry dalam “The Changing Contex Inform ational” (Sukarman, 2004), menyatakan, sbb: 1. Memiliki keterampilan khusus; 2. Memiliki organisasi profesi yang akan menentukan tingkat-tingkat keahlian dan menetapkan keanggotaan; 3. Memiliki kode etik yang mengatur perilaku yang berdasarkan atas 2 (dua) loyalitas kepada tugas pokok dan klien; 4. Memiliki dedikasi antar anggota dalam peningkatan profesi dan pendidikan; 5. Dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan kesejahteraan umum. Lebih lanjut Sulistio-Basuki (1991) mengemukakan bahwa Pustakawan sebagai profesi juga memiliki beberapa ciri seperti: 1. Adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, 2. Terdapat pola pendidikan yang jelas, 3. Adanya kode etik profesi, 4. Berorientasi pada jasa, 5. Adanya tingkat kemandirian. Disamping mencermati, memaknai dan memahami pengertian Pustakawan, sebagai profesi dengan ciri-cirinya seperti tersebut diatas artinya tidak sembarang orang bisa menjadi pustakawan. Ada baiknya mengenal “pekerjaan kepustakawanan” sebagaimana Peraturan MENPAN dan RB RI No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Bab V Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, yang dengan jelas menggambarkan tugas pekerjaan dan kegiatan pustakawan dalam arti luas, yang disebut “Kepustakawanan” dandapat dinilai dengan Angka Kreditnya, terdiri atas (1) Pendidikan, (2) Pengelolaan Perpustakaan, (3) Pelayanan Perpustakaan, (4) Pengembangan Sistem Kepustakawanan, (5)Pengembangan profesi, dan (6) Penunjang tugas Pustakawan. Pilar-pilar profesi adalah merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan, saling melengkapi, yaitu : 1. Ilmu Kepustakawanan Ilmu adalah salah satu pilar utama profesi yang harus dikuasai dalam proses aktualisasi diri, khususnya ilmu “kepustakawanan”. Disamping aktifitasnya dalam organisasi profesi, didukung dengan etika profesi dan bermuara pada pengakuan masyarakat sebagai wujud aktualisasi diri dalam dukungan profesionalisme. Salah satu ilmu dasar menuju profesionalisme pustakawan, lihatlah Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Pada umumnya Pustakawan hanya melihat rumpun jabatan semata dimana “Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan”, sementara kualifikasi professional sebagai dasar atau landasan kerja kurang dicermati. Pada Jabatan Fungsional Keahlian, adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama jabatan fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis (Pasal 1.4). a. Organisasi Profesi Memperhatikan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pada BAB VIII “Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi” , merupakan 1 (satu) bab bermakna bahwa Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) tidak bisa lepas dan jauh dari Pendidikan dan Organisasi Profesi. Lebih lanjut cermati Bagian Ketiga “Organisasi Profesi” Pasal 34 : b. Pustakawan membentuk organisasi profesi; c. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memaju - kan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan; (Perhatikan Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan”) . d. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. e. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. D. Etika Profesi Dan Kode Etik Profesi Apapun jabatannya khususnya jabatan profesional atau fungsional dilingkungan pemerintahan, baik itu jenjang jabatan fungsional keahlian maupun keterampilan, salah satunya mensyarakatkan ” Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya”. Dalam hal ini pengelola perpustakaan (Pustakawan) memiliki organisasi salah satunya, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) . Pengertian Etik atau etika berasal dari dari kata ethos (bahasa Yunani) yang bera rti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika yang berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan - tindakan yang telah dikerjakan itu salah, benar, baik atau buruk. Aturan (code) tertulis secara sistema tik sengaja dibuat berdasakan prinsip - prinsip moral yg ada dan pada saat yang dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat kontrolnya, yaitu kode etik. Pengertian lain Etika dari kata ethos (bahasa Yunani) berarti kebiasaan, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang dibatasai dengan dasar nilai menyangkut apa yang tidak, apa yang baik dan apa yang jelek. Para pustakawan dalam melaksanakan profesinya harus mengikuti etika profesi yang diatur dalam AD dan ART IPI.Dalam bahasa Indonesia makna Etika, diartikan sebagai : 1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral/ akhlak; 2. Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam Ensiklopedia Americana, dinyatakan bahwa “ ethikos adalah moral ( Moral ) ethos adalah watak (character) yang mengacu kepada nilai atau sejumlah aturan perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu. Ethos mempunyai banyak makna, tetapi yang utama adalah berarti kebiasaan, akhlak atau watak. Pendapat lain, mengklasifikasian etika kedalam 3 jenis definisi (Zubair, 1995), yaitu : 1. Yang menekankan pada aspek historis, dimana etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia; 2. Yang menekankan secara deskriptif dimana etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama; 3. Yang menekankan pada sifat etika sebagai ilmu yang normatif dan bercorak kefilsafatan dimana etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, evaluatif, yang hanya memberikan nilai baik buruk terhadap perilaku manusia. Strategi Pengembangan Beberapa kunci disampaikan Suherman (2010), dalam kerangka tradisi membangun potensi diri, membangun dan mengembangkan prospek masa depan yang hendak dicapai, sbb.: 1. Kesadaran; peradaban selalu bermula dari gagasan, gagasan selalu lahir dari akal dan itu perlu semangat dan kesadaran. Kesadaran terbentuk sejak dini dalam benak. Kesadaran dimaksud, sebuah proses yang dapat membuat seseorang sadar atas diri dan situasinya yang kemudian akan membuka jalan untuk berusaha mengubahnya. Kesadaran merupakan kunci yang harus dimiliki seseorang agar perubahan dapat tercapai. Dengan kesadaran yang dimiliki, maka seseorang akan sangat mudah untuk menyelesaikan problem pribadi atau sosial kemasyarakatan. Termasuk menyadari kapasitas profesionalisme kepustakawanan, kompetensi pustakawan, dan yang lain. Dengan keadaan menyadari, sadar, tahu (aware), maka ia sepantasnya harus/ akan mempersiapkan (prepare) diri. 2. Cita-cita; adalah mimpi, atau visi kedepan, adalah hasrat jiwa untuk mencapai tujuan tertinggi yang memungkinkan, baik di bidang ilmu pengetahuan, amal, atau apapun. Kesempurnaan setiap orang itu bergantung pada kesempurnaan dua hal, yaitu cita-cita yang mengangkatnya dan ilmu yang memperkenalkan serta membimbingnya. Sebuah visi secara sederhana dapat dirumuskan hanya dengan sebuah pertanyaan “Apa sebenarnya yang kauinginkan ?” . Atau bisa juga dengan mereka-reka masa depan yang diinginkan dalam khayalan, bahkan dalam mimpi. Tanpa visi, kehidupan seseorang tidak akan memiliki arah yang jelas dan proaktif dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi dirinya. 3. Ilmu pengetahuan ; orang-orang besar selalu memiliki antusiasme dalam mencari ilmu karena mereka memiliki paradigma yang jelas tentang ilmu pengetahuan. Kalau mau mengusasi dunia kuasailah ilmu. Dalam paradigma mereka ilmu merupakan kebutuhan primer bagi manusia seperti kebutuhan makan, minum, bahkan lebih dari itu . “Carilah ilmu dari buaian sampai liang lahad; Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina”. Dengan kata lain “kalau mau bermain kuasailah aturan permainannya, bermainlah dengan cantik, dan lebih baik dari yang lain ”. Bermakna seorang pustakawan dengan kesadarannya dapat memahami aturan permainan “kepustakawanan” maka pekerjaan apapun tentang kepustakawanan dapat diselesaikan dengan baik. Misal UU Perpusta kaan, SKKNI Bidang Perpustakaan, Peraturan MENPAN dan RB, dan sebagainya. 4. Tekad ; adalah energi jiwa yang memberikan tenaga dan kekuatan untuk melakukan sesuatu. Pikiran menciptakan ruang bagi tindakan yang mungkin kita lakukan, dan karenanya ia merupakan akar dari semua tindakan, perilaku dan kebiasaan kita. Tekad merangsang dan mendorong tubuh kita untuk bergerak melakukan perintah-perintahnya. Tekad yang besar akan memberikan perintah yang banyak pada tubuh dan membuatnya tidak lelah bekerja. Tekad mempunyai kemampuan memaksa tubuh bekerja melampaui kemampuannya yang tampak secara kasat mata, namun yang sesungguhnya terjadi adalah tubuh kita beradaptasi dengan perintah-perintah tekad.
Conclusion
Etika profesi sebagai pilar profesi yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan ikhlas melengkapi; ilmu (kepustakawanan), organisasi profesi (missal IPI) akan mencerminkan Profesionalisme pustakawan sesungguhnya, bermuara pada pengakuan (aktualisasi diri) dukungan strategis tugas pokok dan fungsi perpustakaan dimana pustakawan bekerja. Implementasinya nampak pada ketersediaan informasi, kemudahan memperolehnya dan keberlanjutan akan informasi yang diperlukan pemustakanya, sehingga akan mendekatkan diri pustakawan dengan pemustakanya. Bermakna “take and give” antara ”perpustakaan, pustaka wan dan pemustaka” yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan, keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, pendidikan dan pelatihan (diklat), kompetensi, serta masa jabatan seseorang sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. Pekerjaan Pustakawan adalah kepustakawanan, sebagai profesi yaitu kegiatan ilmiah dan professional meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan. Pengembangan pustakawan: profesional dan mandiri diharapkan mampu berperan melaksanakan dukungan rasional dan proporsional terhadap tugas pokok dan fungsi, dengan senantiasa mengedepankan etika profesi sebagai pilar profesi. Tidak saja bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi lingkungan, komunitas dan kantornya “Perpustakaan”. Sebuah pengakuan (aktualisasi diri) hasil kerja keras Pustakawan, mengutip kata-kata bijak disampaikan Budi Karya Sumadi, dalam Quote of the day (Koran Sindo, 19 April 2016) “Kepandaian dan pengalaman itu akan hilang kalau tidak bekerja dengan hati. Orang pintar juga tidak akan berarti apa-apa kalau dia tidak punya keterlibatan emosional”