Kembali
16
1
2014 Pustakaloka : Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan Vol 6 · 1 ISSN 2502-4108

PENGEMBANGAN LAYANAN PERPUSTAKAAN BAGI PEMUSTAKA DIFABEL DI PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA

N/A

Abstract

The dissable (diffabel) students are a part of academic society that have rights to access information resources and library services. This paper tries to describe UIN Sunan Kalijaga Library’s effort to provide some adaptive tools and an atmosphere supporting for the dissable or students accessiblility. This article shows that managers of this institution support policies in favour of the dissable in the university, and this experience could be implemented in other libraries
Keywords: library services · difabel · accessibility

Introduction

Bab II Pasal 4 undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa tujuan perpustakaan adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam undang-undang yang sama, pasal 5 menjelaskan tentang kesamaan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, selain itu bagi masyarakat penyandang cacat berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasannya.2 Berdasarkan dua pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pembuat UU juga memberikan perhatian kepada difabel. Dengan demikian difabel memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan dan memperluas pengetahuannya melalui perpustakaan. Pencantuman hak-hak difabel oleh pembuat UU perpustakaan harus menjadi titik tolak para pengelola perpustakaan di Indonesia untuk mendesain kembali layanan perpustakaan yang berpihak kepada seluruh pemustaka termasuk difabel. Hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan dan memberikan layanan prima bagi masyarakat tanpa memandang perbedaan fisik, latar belakang agama, dan sosial ekonominya. Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga merupakan salah satu perpustakaan perguruan tinggi yang memiliki pemustaka difabel, baik mahasiswa program S1 maupun S2. Para pemustaka difabel tersebut membutuhkan layanan perpustakaan antara lain, administrasi, layanan pengguna (membaca, menelusur, meminjam dan mengembalikan koleksi). Agar pemustaka difabel terjamin haknya atas layanan tersebut, maka direalisasikan kebijakan di bidang aksesibilitas layanan bagi pemustaka difabel melalui penambahan fasilitas perpustakaan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung pengembangan kampus inklusif. Sejak tahun 2007 UIN Sunan Kalijaga telah mencanangkan diri sebagai kampus inklusif, yaitu kampus yang memberi kesempatan menuntut ilmu bagi masyarakat tanpa memandang perbedaan latar belakang agama, budaya, ekonomi, status sosial, maupun perbedaan fisik. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan.3 B. Difabel dalam Berbagai Literatur Istilah difabel merupakan akronim dari differently abled people. Istilah tersebut digagas oleh para aktivis pada era 90an yang menolak pemaknaan konsep penyandang cacat/disabilitas (dissable) yang dipandang cenderung diskriminatif, dan mengabaikan faktor individu lain di luar keterbatasannya sebagai bagian yang sangat menentukan dalam pencapaian aktualitas sosial seseorang. Istilah difabel secara obyektif dirasa lebih adil dengan mengedepankan pengakuan atas keberbedaan dan bukan ketidakmampuan/ kecacatan.4 Mengenai pandangan masyarakat terhadap difabel, menurut Coleridge, masih ada masyarakat yang memandang bahwa penyandang cacat merupakan kelompok yang perlu dikasihani yang menjadi sasaran amal, tidak mampu menentukan nasib sendiri, pasif dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di tengah masyarakat.5 Oleh karena itu, istilah difabel dipandang sebagai istilah yang lebih memanusiakan dan mencerminkan kesetaraan. Hingga saat ini istilah difabel masih diperdebatkan. Meskipun demikian, istilah tersebut sudah memasyarakat terutama di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dalam pemaparan tulisan ini tetap dicantumkan istilah istilah yang tercakup dalam istilah penyandang cacat, sesuai dengan sumber informasinya. Istilah aksesibilitas, di dalam Undang-undang RI Bab I Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Bab I disebutkan bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Aksesibilitas merupakan hak bagi penyandang cacat dalam rangka kemandiriannya. Selanjutnya, pada pasal 10 disebutkan bahwa penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Aksesibilitas tersebut diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat secara terpadu dan menyeluruh dan berkesinambungan.6 Istilah yang berkaitan erat dengan difabel adalah inklusi. Inklusi mengacu pada sebuah sistem atau lingkungan pembelajaran yang mampu mengadopsi semua kebutuhan anak tanpa kecuali. Istilah inklusi dimunculkan sebagai solusi atas termarginalkannya jutaan anak dari pendidikan karena latar belakang jender, agama, etnik budaya, bahasa, kemampuan fisik dan intelektual (difabilitas), lokasi geografis, dan atau kondisi sosial dan ekonomi. Adapun perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang berada di bawah pengawasan dan dikelola oleh perguruan tinggi dengan tujuan utama untuk membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya.8 Perpustakaan perguruan tinggi turut melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, melestarikan informasi serta dan melayankan sumber informasi dalam berbagai bentuknya kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.9 Terkait layanan perpustakaan, di dalam UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 Pasal 14 disebutkan bahwa layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka.10 Menurut Sutarno, layanan perpustakaan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain a) sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani, b) diupayakan berlangsung mudah, cepat, tepat, dan sederhana, c) didesain dengan menarik, menyenangkan atau memuaskan pengguna perpustakan.11 Pemustaka difabel yang memanfaatkan layanan perpustakaan pada umumnya adalah mahasiswa yang memiliki gangguan penglihatan (tunanetra), gangguan pendengaran (tunarungu), gangguan bicara (tunawicara), dan gangguan motorik (tunadaksa). Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi dipaparkan, bahwa tunanetra adalah orang yang mengalami gangguan daya penglihatan yang memerlukan sarana khusus dalam membaca, menulis dan berhitung, misalnya huruf braille dan kaca pembesar. Tunanetra terbagi menjadi dua kelompok, yaitu: kelompok pertama, orang dengan keterbatasan penglihatan (low vision). Kelompok ini mampu melihat dengan ketajaman penglihatan 20/70 artinya tunanetra melihat dari jarak 20 feet, sedangkan orang normal dari jarak 70 feet. Kelompok kedua orang mengalami keterbatasan penglihatan berat (tunanetra total), baik yang mempunyai persepsi cahaya maupun tidak memiliki persepsi cahaya. Adapun penyandang tunarungu adalah orang yang kehilangan seluruh atau sebagian kemampuan mendengarnya sehingga mengalami gangguan komunikasi secara verbal. Sedangkan tunadaksa adalah orang yang mengalami kelainan yang menetap pada anggota gerak (tulang, otot, sendi) karena kelayuan otot, atau gangguan fungsi syaraf otak.12 C. Layanan Difabel di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Undang-undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 Pasal 3 menyebutkan bahwa fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.13 Aksesibilitas layanan perpustakaan bagi pemustaka difabel harus diupayakan agar fungsi perpustakaan seperti yang tercantum dalam undang undang tersebut dapat terealisir. Pada prinsipnya seluruh layanan perpustakaan harus aksesibel, mulai dari tata ruang, furniture, fasilitas pengunjung dan sarana layanan perpustakaan. Dengan demikian, jika perpustakaan telah mampu menyediakan seluruh sarana dan prasarana dengan dukungan teknologi yang aksesibel maka perpustakaan tidak perlu menyediakan ruangan khusus untuk melayani pemustaka difabel. Adapun upaya aksesibilitas layanan perpustakaan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perpustakaan, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusianya. Dalam jurnal IFLA disebutkan bahwa beberapa sarana yang diperlukan untuk layanan yang aksesibel bagi pemustaka difabel dapat berupa talking books, talking newspapers, talking periodicals, large print books, video/DVD books with subtitles and/or sign language, tactile picture books. Layanan aksesibilitas bagi difabel rungu dapat berupa menyajikan instruksi layanan dengan bahasa isyarat melalui video, layanan via email, sms, dan informasi melalui website perpustakaan. Intinya adalah bahwa semua informasi layanan perpustakan hendaknya dapat diketahui oleh seluruh pemustaka difabel netra, rungu, dan wicara. Tabel berikut menggambarkan bentuk media yang memungkinkan digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pemustaka difabel: Information to patrons with disabilities: media formats required14 Disability group Visually impaired Deaf hearing imp. Reading difficulties Physical disabilities Cognively disabled Large Print X X Tape/ DAISY/ CD/DVD X X X Braille Website Videos with Subtitles and/ or Sign language X X X X Textx/ telephone Easy-to Read X X X X X X X X Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga mengupayakan aksesibilitas layanannya bagi pemustaka difabel secara bertahap semenjak tahun 2008. Upaya tersebut pada awalnya diprakarsai oleh Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD). Unit ini berperan besar dalam melaksanakan kajian dan mendorong aksesibilitas layanan akademik bagi difabel di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Lembaga ini sangat berperan mendorong munculnya berbagai kebijakan yang prodifabel di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, salah satunya aksesibilitas layanan perpustakaan. PSLD yang kini berubah menjadi Pusat Layanan Difabel (PLD) menjadi mitra Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga dalam rangka mewujudkan kampus inklusif. Pada bulan Desember tahun 2011 secara resmi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga memiliki layanan Difabel Corner yang berlokasi di lantai 1. Difabel Corner bertujuan untuk menyediakan fasilitas belajar bagi mahasiswa difabel, serta kemudahan akses pada semua layanan perpustakaan. Berdasarkan data PLD, mahasiswa difabel UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2014 sejumlah 23 orang tunanetra, 10 orang tunarungu, dan 3 orang tunadaksa. Dari 36 mahasiswa difabel tersebut, 2 orang menempuh program pascasarjana. Beberapa unsur pendukung aksesibiltas layanan bagi pemustaka difabel di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga berupa: 1. Digitalisasi koleksi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga memiliki kebijakan dalam hal digitalisasi koleksi dalam rangka pengembangan koleksi repositori digital. Koleksi digital tersebut merupakan hasil dari proses alih media koleksi tercetak ke format digital. Salah satu produknya adalah buku digital. Digitalisasi koleksi buku teks dimaksudkan untuk mempermudah pemustaka difabel netra untuk mendapatkan berbagai informasi dari buku yang dikehendaki tanpa harus mencarinya di ruang koleksi perpustakaan. Kegiatan digitalisasi buku dilaksanakan oleh para relawan yang terdiri dari mahasiswa, alumni dan mahasiswa difabel UIN Sunan Kalijaga yang sudah terlatih dengan baik melalui workshop dan pelatihan digitalisasi buku (e-book production). Proses digitalisasi buku mencakup: a. Proses scanning buku dengan program abbyfind reader. Kegiatan ini berupa memindai buku teks dengan menggunakan scanner. Program abbyfind reader akan membaca baik teks maupun gambar dari buku yang discan, lalu dialihkan ke word. b. Proses editing, yaitu memperbaiki dan merapikan teks-teks maupun gambar hasil scanning dalam file word c. Mengubah file format word ke format PDF d. Upload file PDF ke website perpustakaan. Pemustaka dapat mengakses hasil kegiatan digitalisasi koleksi buku melalui difa. lib.uin-suka.ac.id Buku-buku yang didigitalkan ini pada umumnya mencakup buku-buku referensi perkuliahan. 2. Buku elektronik Buku elektronik merupakan salah satu sarana adaptif untuk pemustaka difabel. Sarana adaptif merupakan sarana yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mahasiswa difabel. Pemustaka difabel dapat mengakses koleksi buku digital khusus melalui database e-book dengan menggunakan password dan username-nya masing-masing. Kelebihan buku digital dari buku tercetak adalah lebih praktis penyimpanannya, mudah perawatannya, mudah diakses dari luar perpustakaan, lebih interaktif, dapat diunduh, dan dapat diakses kapanpun secara bersamaan tanpa harus datang ke gedung perpustakaan. Salah seorang pemustaka difabel, Akbar, salah satu dari 36 mahasiswa difabel di UIN Sunan Kalijaga menyatakan bahwa mahasiswa difabel netra lebih menyukai buku digital daripada bentuk printed/ braille. Hal ini karena lebih praktis, aplikatif, serta mudah di akses. Database buku digital ini dapat diakses secara intranet melalui difa.lib.uin-suka.ac.id 3. Pembaca buku teks Pemustaka difabel yang menghendaki membaca koleksi di perpustakaan dapat memanfaatkan sarana ini. Sarana adaptif ini terdiri dari scanner dan satu unit komputer yang dilengkapi program abbyfind reader. Bagi pemustaka difabel yang sudah mahir, kegiatan membaca dengan menggunakan scanner ini dapat mereka lakukan sendiri, namun bagi pemula maka diperlukan pendampingan dari relawan. Pada umumnya pemustaka difabel netra mahir menulis dan membaca huruf braille, namun buku braille untuk kebutuhan perguruan tinggi masih minim, sehingga teknologi pada sarana adaptif merupakan solusi dan menjadi jembatan bagi pemustaka difabel untuk mendapatkan informasi dengan mudah dan praktis. 4. JAWS (Job Access with Speech) Salah satu sarana yang sangat penting bagi mahasiswa difabel netra pada saat ini adalah software pembaca layar atau JAWS. Software ini memungkinkan seorang difabel mengoperasikan komputer dengan berbagai aplikasinya, seperti mengoperasikan MS Office, internet, membaca koleksi digital, dan beragam aplikasi lainnya. Software ini dapat diinstal di seluruh unit komputer yang ada di perpustakaan sehingga menjadi adaptif bagi pemustaka difabel 5. DTB (digital talking book ) DTB merupakan sarana untuk memutar CD yang berisi berbagai subyek ilmu pengetahuan. Sarana ini merupakan hasil alih media melalui proses merekam bacaan buku yang dilakukan di ruang studio khusus. Koleksi CD untuk DTB Di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga saat ini berasal dari sumbangan lembaga Mitra Netra di Jakarta yang pada awalnya menjalin kerjasama dengan PLD UIN Sunan Kalijaga. 6. Katalog Online adaptif Pemustaka difabel dapat memanfaatkan fasilitas Online Public Access ( OPAC ) yang sudah dilengkapi dengan speaker untuk penelusuran. Dengan speaker tersebut pemustaka difabel cukup menyebutkan istilah, baik judul maupun pengarang yang ia kehendaki dan sistem merekam kemudian memunculkan di layar semua hasil penelusurannya. 7. Orientasi perpustakaan bagi mahasiswa baru difabel Orientasi perpustakaan merupakan kegiatan pengenalan fasilitas, sarana dan layanan perpustakaan kepada mahasiswa baru yang dilaksanakan setiap awal tahun akademik. Para mahasiswa baru difabel yang mengikuti kegiatan ini didampingi oleh mahasiswa relawan yang telah mengikuti training of trainers (ToT) terlebih dahulu. Dalam kegiatan ini para mahasiswa difabel diperkenalkan pada berbagai fasilitas dan sarana adaptif yang terdapat di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga. 8. Pustakawan peduli difabel Aksesibilitas layanan perpustakaan bagi pemustaka difabel harus didukung oleh para pustakawan yang juga mendukung kebijakan inklusif. Pustakawan perlu memiliki wawasan baru tentang difabel, yaitu bahwa bahwa difabel adalah:  Manusia biasa yang harus dihargai, memiliki kesempatan dan hak-hak yang setara seperti manusia pada umumnya tanpa ada diskriminasi,  Individu-individu yang mampu membangkitan harga dirinya, tidak malas, selalu bersungguh-sungguh dalam setiap usahanya serta mampu mengatasi hambatan dalam dirinya,  Pelayanan kepada pemustaka difabel merupakan upaya pemberdayaan dan peningkatan derajat kemanusiaan.15 Pustakawan harus meningkatkan pemahamannya tentang difabelitas, inklusi dan sarana adaptif. Di samping itu, mereka harus memahami karakteristik difabel, dan mengetahui dengan baik cara bersikap dan berkomunikasi kepada difabel, sehingga memudahkan dalam berinteraksi dengan mereka. Berbagai sarana adaptif telah menggunakan tekologi informasi, oleh karena itu harus dipersiapkan pustakawan yang ahli di bidang teknologi informasi agar dapat mengantisipasi permasalahan yang timbul. Training dan workshop tentang difabilitas perlu dilaksanakan agar pustakawan memperoleh pengetahuan yang komprehensif terkait hal tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga telah melaksanakan pelatihan bahasa isyarat yang bertujuan untuk mempermudah pustakawan dalam berkomunikasi dengan pemustaka difabel rungu. Selain itu pustakawan UIN Sunan Kalijaga juga ikut serta dalam kegiatan workshop layanan difabel yang diselenggarakan oleh PLD 9. Kerjasama dengan unit/lembaga lain Dalam jurnal IFLA tahun 2005 disebutkan pula bahwa, perpustakaan perguruan tinggi perlu melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang berjuang untuk masyarakat difabel. Hal tersebut sangat penting untuk menjangkau seluruh masyarakat dan menjaga kredibilitas layanan dan program-program perpustakaan. Upaya-upaya tersebut antara lain mencakup: a) kunjungan formal untuk bekerjasama dalam berbagai proyek, b) melaksanakan aktifitas di perpustakaan, seperti kampanye dan pameran untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang difabel, mengadakan seminar atau konfrensi tentang isu-isu difabel, menyelenggarakan pertunjukan seni yang menghadirkan seniman difabel, c) melaksanakan pertemuan rutin dengan organisasi dan/atau para pemustaka untuk mendiskusikan berbagai inisiatif untuk pengembangan program masa depan, d) menjalin kerjasama dengan media masa.16 Dalam hal kerjasama, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga bermitra dengan PLD UIN Sunan Kalijaga, terutama dalam pengembangan layanan yang bisa dijangkau oleh difabel. Hal tersebut direalisasikan antara lain dengan mendatangkan seorang konsultan difabel rungu dari Kanada. Hasil kerjasama tersebut adalah terwujudnya desain layanan “difabel corner” yang lebih baik, dan kemudahan dalam pengembangan koleksi adaptif. Selain itu, kerjasama dijalin dengan Mitra Netra Jakarta. Lembaga ini bergerak dalam bidang penyediaan sarana adaptif bagi difabel, dan memberikan pendampingan untuk kemandirian difabel. Selain itu, lembaga ini juga memberikan bantuan konsultasi kepada lembaga-lembaga lain untuk pengembangan layanan yang aksesibel. Aksesibilitas layanan perpustakaan bagi mahasiswa difabel di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga masih menghadapi beberapa kendala, yaitu: a) Unit komputer untuk layanan pemustaka belum seluruhnya adaptif bagi pemustaka difabel. Software pembaca layar pada saat ini hanya diinstal di ruang difabel corner saja. Keberadaan sarana adaptif untuk seluruh pemustaka di semua lantai akan mendukung aksesibilitas pemustaka difabel di perpustakaan. b) Keterbatasan jumlah pustakawan dan relawan untuk kegiatan digitalisasi buku. Hal tersebut menyebabkan koleksi buku digital berkembang lambat, karena kegiatan kurang terkoordinir dengan baik. Kegiatan digitalisasi koleksi memerlukan kemampuan yang baik untuk mengoperasikan software pendukungnya, yang hal tersebut diperoleh melalui pelatihan. c) Keterbatasan anggaran menyebabkan perpustakaan UIN Sunan Kalijaga belum dapat memenuhi kelengkapan sarana adaptif bagi pemustaka difabel, serta terbatasnya penyelenggaraan pelatihan bagi pustakawan Agar aksesibilitas layanan perpustakaan bagi mahasiswa difabel terlaksana dengan baik, maka penulis merekomendasikan: a) instalasi software pada seluruh komputer layanan secara bertahap, b) untuk meningkatkan jumlah koleksi buku digital, maka harus diusahakan agar kegiatan digitalisasi koleksi dapat dilaksanakan secara rutin dan terorganisir dengan baik yang melibatkan lebih banyak pustakawan, d) menempatkan anggaran pengembangan layanan adaptif untuk pemusaka difabel sebagai salah satu prioritas dalam rencana alokasi kegiatan

Conclusion

Pengembangan layanan bagi difabel harus diupayakan agar menjangkau segala bidang, termasuk pendidikan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi harus turut berperan dalam meningkatkan suasana akademik dan pelayanan yang aksesibel agar pemustaka difabel terpenuhi haknya dalam mengakses informasi sebanyak dan semudah mahasiswa pada umumnya. Aksesibilitas layanan Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga dilakukan dengan penyediaan sarana, prasarana, serta layanan dengan teknologi yang adaptif bagi difabel. Pelatihan bagi pustakawan adalah penting untuk menumbuhkan empati terhadap pemustaka difabel, meningkatkan pemahaman yang komprehensif tentang difabilitas, mampu memberikan pelayanan yang prima bagi pemustaka difabel, serta mampu mengoperasikan berbagai sarana adaptif. Kerjasama dengan berbagai pihak merupakan hal penting yang harus selalu dibangun dan dilestarikan agar aksesibilitas layanan bagi pemustaka difabel di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga tetap eksis, berkesinambungan, serta dapat diakses secara luas oleh seluruh sivitas akademika difabel, baik dari dalam maupun dari luar UIN Sunan Kalijaga.