Kembali
16
1
2016 Pustakaloka : Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan Vol 8 · 1 ISSN 2502-4108

AKREDITASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI : PENGALAMAN PERPUSTAKAAN STAIN KEDIRI

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri

Abstrak

Pentingnya mutu atau kualitas(quality)telah menjadi perhatianpengelola perpustakaan perguruan tinggi. Perpustakaan Nasional RItelahmenyusun standaryang dapatdijadikan acuan minimal dalampenyelenggaraanperpustakaan perguruan tinggiyang berkualitas. Suatu bentuk formal pengakuanterhadap pemenuhan standar tersebut yaitu denganpelaksanaanakreditasiperpustakaan. Akreditasiperpustakaaanbertujuan untuk memperbaikiperpustakaanyang diakreditasi sehingga bermanfaat untuk membangun kualitasperpustakaan.Sesuai amanatUU RI No43 tahun2007 dan PP No24 tahun2014,Perpustakaan NasionaltelahmembentukLembaga AkreditasiPerpustakaan Nasional (LAP-N).Sertifikat terakreditasi dapat diperoleh suatuperpustakaan berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari komponen komponenlayanan, kerjasama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber dayamanusia, gedung / ruang dan sarana prasarana, anggaran, manajemenperpustakaan dan perawatan keoleksi perpustakaan.PengalamanPerpustakaanSTAIN Kediridalammelaksanakan akreditasi perpustakaan dengan menempuh langkah-langkah antara lainmerencanakan kegiatan akreditasi, membentuk timpersiapanakreditasi, melakukan asesmenmandiri (self assessment), menyiapkanberkas pendukung, mengirimkan surat permohonan dan berkas data pendukung,melakukan penilaian borang, menyiapkan dan melaksanakan asesmen lapangan.Hal yang pokok dari sebuah akreditasi adalah budaya kualitas. Harapan untukmemperoleh nilai akreditasi terbaik terletak pada budaya kualitas yang dilakukansecara konsisten dan berkesinambungan</p>

Abstract

The importance of quality bas been a concern of college library librarian. National Library has compiled standards can be used as a minimum level college library guality. A form of formal recognition of compliance with these standards is by accrediting library. Accreditation aims to improve accredited institution so useful to build a library guality. As stipulated by Law Decree(UU) No. 43 of 2007 and Government Regulation (PP)No. 24 of 2014, the National Library has the National Library Acoreditation Agency (LAP-N). Accredited certificate can obtain a library based on the number of components weighted valnes of service, cogperation, collection, organization of library materials, human resources, building | space and infrastructure, budget, library management and maintenance of library collection. The experience of STAIN Kediri library in carrying out the library accreditation including : make a plan of accreditation activities, form preparation team of accreditation, perform self assessments, set up support files, send a letter of application and data file support, assessment accreditation forms, prepare for site assessment and carry ont the acreditation. The main thing is the accreditation is a culture of quality. Hope to obtain the best value of accreditation lies in the culture of quality.
Keywords: Acwdemic library · Library accreditation · Library guality

Introduction

Perpustakaan mendukung Perpustakaan memiliki pengembangan perguruan peran tinggi, dan pendidikan fungsi strategis diberbagai khususnya, berperan dalam jenjang. dalam mendukung tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Undang-Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pemustaka. pelestarian, informasi, dan rekreasi para Dengan peran dan fungsi strategis tersebut sudah selayaknya perhatian terhadap perpustakaan harus semakin ditingkatkan. Produk hukum yang mendukung terhadap pengembangan perpustakaan telah lama disusun. Undang-Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan telah sahkan. Sebagai turunan hukum lainnya, telah terbit pula PP atau Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang tentang perpustakaan. PP yang dimaksud yaitu Peraturan pelaksanaan Pemerintah undang-undang nomor nomor 24 43 tahun tahun 2014 2007 tentang tentang perpustakaan. Dengan berbekal produk hukum tersebut maka para stakeholder perpustakaan, terutama pustakawan, telah memiliki kekuatan baru dalam mengelola dan mengembangkan perpustakaan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2007 Bab III pasal 11 menuntut adanya standar nasional perpustakaan. Standar tersebut merupakan acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Kemudian tuntutan tersebut diperinci lagi dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 bahwa perpustakaan harus memenuhi beberapa unsur dalam standar perpustakaan antara lain standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional RI untuk menyusun standar perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI telah menyusun beberapa standar untuk berbagai jenis perpustakaan. Standar yang telah disusun antara lain standar untuk perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, standar nasional perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan standar nasional perpustakaan perguruan tinggi. Khusus untuk standar perpustakaan perguruan tinggi Perpustakaan Nasional RI telah menetapkan standar perpustakaan perguruan tinggi pada tahun 2013. Proses kemunculan standar ini mulai tahun 2011 setelah melalui pembahasan dan kesepakatan oleh tim perumus. finalisasi dan Hasil uji rumusan tersebut publik pada diterbitkan pada akhir tahun 2013.% Implementasi standar tahun tersebut telah kemudian ditinjau ulang, 2012, yang diatur pada dalam akhimnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014. Dalam bagian ke delapan pasal 48 diatur mengenai sistem standarisasi. Salah satu yang menjadi tuntutan dalam impelentasi tersebut adalah adanya akreditasi perpustakaan dan sertifikasi pustakawan. akreditasi Kegiatan akreditasi dan = sertifikasi ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas perpustakaan. Kegiatan perpustakaan, khususnya, dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional atau LAP-N yang telah disahkan oleh Perpustakaan Nasional RI. Makalah ini membahas tentang akreditasi perpustakaan perguruan tinggi yang Nasional atau dilaksanakan LAP-N. oleh Lembaga Akreitasi Perpustakaan Pembahasan akreditasi perpustakaan ini didasatkan pula dari pengalaman Perpustakaan STAIN Kediri yang telah mengajukan dan melaksanakan akreditasi perpustakaan. Pokok bahasan terutama akreditasi difokuskan perpustakaan. terhadap Penulisan bagaimana makalah ini menyiapkan bertujuan memberikan deskripsi tentang pelaksanaan kegiatan untuk akreditasi perpustakaan perguruan tinggi. B. Akreditasi Perpustakaan Salah satu bentuk pengakuan formal terhadap pemenuhan standar perpustakaan yaitu melalui akreditasi perpustakaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 dinyatakan bahwa akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi perysaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. perpustakaan yang telah diakreditasi akan memperoleh sertifikat akreditasi. > Lebih lanjut dapat ditambahkan bahwa penerima sertifikat akreditasi perpustakaan menunjukkan telah dapat mencapai perpustakaan. tingkatan tertentu dalam pencapaian standar Akreditasi perpustakaan merupakan evaluasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan apakah sudah sesuai dengan standar nasional perpustakaan.® evaluasi yang dilakukan Akreditasi oleh pihak perpustakaan eksternal juga untuk merupakan dan mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas perpustakaan. Salah menilai satu tujuan akreditasi adalah memperbaiki lembaga yang diakreditasi. Perpustakaan yang belum memenuhi standar minimal sebagaimana standar berupaya memperbaiki minimal perpustakaan.’ Dalam melakukan perpustakaan harus membenahi diri untuk perpustakaanya akreditasi agar perpustakaan memenuhi terdapat standar beberapa standar dan pedoman yang dijadikan acuan dalam melakukan evaluasi. Standar dan pedoman tersebut diantaranya : Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait untuk komponen-komponen yang diperlukan namun belum terliput dalam SNP, standar menejemen mutu dalam kegiatan perpustakaan, pedoman akreditasi perpustakaan terkait dan pedoman lain yang dikembangkan (termasuk kode etik asesor dan penyusunan laporan asesmen).’ Kegiatan akreditasi perpustakaan memberikan banyak manfaat untuk perpustakaan yang diakreditasi. Beberapa manfaat akreditasi perpustakaan antara lain : 1) membangun kualitas lembaga perpustakaan; 2) menentukan derajat pemenuhan standar pada suatu perpustakaan; 3) memotivasi pengelola untuk membangun perpustakaan ke jenjang yang labih baik dan profesional; perpustakaan 4) mengangkat citra perpustakaan; 5) meningkatkan pengakuan pasar atau masyarakat terhadap kinerja perpustakaan; 6) memberikan sarana perpustakaan untuk memperjuangkan anggaran.® C.Lembaga Pemberi Perpustakaan Akreditasi dan Asesor Akreditasi UU RI No 43 tahun 2007 dan PP No 24 tahun 2014 memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional untuk membentuk lembaga akreditasi Lembaga perpustakaan. Akreditasi Perpustakaan Nasional telah membentuk Perpustakaan dengan Nasional (LAP-N). Lembaga akreditasi perpustakaan ini memiliki misi melaksanakan kebijakan sesuai pedoman program akreditasi Standar akreditasi perpustakaan perpustakaan,melaksanakan untuk semua jenis perpustakaan,membangun dan mengembangkan perpustakaan sesuai dengan Nasional sertifikat akreditasi Perpustakaan sehingga perpustakaan.Organisasi mendapatkan lembaga perpustakaan ini terdiri dari pembina, ketua, akreditasi sekretars, kabid akreditasi sesuai dengan jenis perpustakaan yaitu perguruan tinggi, sekolah, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus. Tiap kepala bidang akreditasi asesor. Dalam pada ketentuannya, jenis perpustakaan membawahi kelompok asesor akreditasi perpustakaan memiliki sertifikat asesor bidang perpustakaan dari lembaga diklat asesor yang telah terakreditasi. Dengan berbekal pendidikan asesor tersebut seorang aseseor harus memiliki pengetahuan teknis dan pengalaman kerja di bidang perpustakaan dan kepustakawanan. Selain itu dalam melaksanakan tugasnya seorang asesor diharuskan memiliki surat p- enugasan dari lembaga akreditasi perpustakaan. Di luar ketentuan teknis sebagaimana tersebut di atas seorang asesor harus memiliki etos kerja yang bisa dipertanggung jawabkan. D.Komponen Akreditasi Perpustakaan Sesuai pedoman yang ada, sertifikat terakreditasi dapat diperoleh suatu berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari komponen komponen di bawah ini'' : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Komponen Layanan Kerja sama Koleksi Pengorganisasian Bahan Perpustakaan Sumber Daya Manusia Gedung/ruang, Sarana Prasarana Anggaran Manajemen Perpustakaan Perawatan Koleksi perpustakaan Jumlah Jumlah Bobot | Keterangan Indikator | Nilai Kunci 12 2 14 3 10 35 3 5 3 87 % 20 5 15 10 15 10 10 10 5 100% pokok Penunjang Pokok Penunjang Pokok Penunjang Penunjang Penunjang Penunjang Berikut ini merupakan rincian borang akreditasi dengan disertai standar jawaban dengan nilai tertinggi, yaitu'? : 1 Aspek Layanan a. b. c. Jam buka perpustakaan per hari : Lebih dari 10 jam per hari Jam buka perpustakaan per minggu : minggu Lebih dari 48 jam per Sistem peminjaman buku : Sistem otomasi dan manual d. e. Persentase jumlah mahasiswa perpustakaan : Lebih dari 80% yang menjadi anggota Persentase jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang menjadi anggota perpustakaan : Lebih dari 80%f. g. h. i. j. Jumlah rata-rata buku yang dipinjam per bulan dalam satu tahun : Lebih dari 6.000 judul Jenis promosi yang pernah dilaksanakan (misalnya brosur, lomba, pameran, penyebaran daftar buku terbaru, display buku baru, orientasi, dll) per-tahun : Lebih dari 8 jenis Jumlah promosi perpustakaan per tahun : Lebih dari 8 kali Pelayanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) : internet dan intranet Literasi informasi (pendidikan pemustaka, perpustakaan, dll) per tahun : lebih dari 3kali k. orientasi Otomasi perpustakaan : penelusuran (OPAC), sirkulasi, dan keanggotaan 1. 2. Layanan yang diberikan perpustakaan : layanan baca ditempat, sirkulasi,penelusuran informasi, fotocopy Aspek Kerja Sama a. Jumlah kerja sama bimbingan pengembangan pemakai perpustakaan komunitas lingkungan perguruan tinggi (rektor, dan dengan fakultas, jurusan, pengelola program, pengajar, mahasiswa, lembaga penelitian di perguruan tinggi, dll.) per tahun : Lebih dari 3 kali b. 3. Jumlah kerja sama pengembangan perpustakaan dengan komunitas lingkungan di luar perguruan tinggi (perpustakaan nasional, perpustakaan kab/kota,perpustakaan provinsi, perguruan perpustakaan = umum tinggilain, pemerintah, dll) per tahun : lebih dari 3 kali Aspek Koleksi a. lembaga Jumlah keseluruhan koleksi buku (cetak) : Lebih dari 10.000 judul b. c. d. e. Persentase koleksi inti (koleksi yang menunjang kurikulum program studi) dari keseluruhan koleksi : Lebih dari 80% Judul buku referens yang dimiliki (misalnya kamus, ensiklopedia direktori, handbook/manual, atlas, globle, dll) : Lebih dari 500 judul Surat kabar yang dilanggan : Lebih dari 4 Judul Majalah yang dilanggan : lebih dari 4 Judul f. g h. i. j. k. 1. n. Jumlah jurnal ilmiah yang dilanggan per program studi: Lebih dari 3 judul per program studi Melanggan jurnal elektronik : lebih dari 3 judul per program studi Jumlah koleksi khusus (hasil penelitian, skripsi, tesis disertasi) dalam 3 tahun terakhir : Lebih dari 2000 judul Prosentase penambahan koleksi per tahun : lebih dari 16 % Stok Opname : 1 tahun sekali Penyiangan : 1 tahun sekali dan Survey kebutuhan koleksi : Survey kebutuhan koleksi dilakukan rutin dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara m. Jumlah sumber daya elektronik : lebih dari 2000 judul Homepage /website perpustakaan : sudah ada konten sudah lengkap . . Aspek Pengorganisasian Bahan Perpustakaan a. b. Jumlah alat pemustaka, seleksi timbangan bahan buku, penerbit, dll) : lebih daxi 7 jenis Pengolahan buku/monografi perpustakaan bibliografi, : (masukan anotasi, inventarisasi, dari katalog klasifikasi, pengatalogan (manual dan otomasi), labelling c. Kelengkapan buku : kartu katalog, kantong kartu buku, slip tanggal kembali, label buku, barcode/chip (sebagai perangkat otomasi) Aspek Sumber Daya Manusia a. b. Status kepala (profesional) perpustakaan : Fungsional pustakawan Jenjang pendidikan kepala perpustakaan dalam 3 tahun terakhir :$3/52/S1 perpustakaan c. d. Jumlah diklat perpustakaan perpustakaan : Lebih dari 5 kali Continuing profesional yang development (seminar, pelatihan, lokakarya, pernah kepala bimbingan diikuti kepala perpustakaan teknis) 3 tahun terakhir : lebih dari 10 kali e. f. g. h. i j- Jumlah tenaga perpustakaan : lebih dazi 16 orang Jumlah tenaga perpustakaan yang berlatar belakang pendidikan minimal $3/52/S1/D3/D2 perpustakaan : Lebih dari 8 orang Jumlah tenaga perpustakaan berstatus pustakawan (fungsional) : lebih dari 3 orang Jumlah rata-rata diklat perpustakaan yang dilkuti tenaga tetap perpustakaan dalam 3 tahun : lebih dari 9 kali Jumlah rata-rata continuing profesional development tenaga tetap perpustakaan (seminar, pelatihan, lokakarya, bimbingan teknis) dalam 3 tahun terakhir : Lebih dari 11 kali Jumlah tenaga perpustakaan sebagai anggota profesi (misalnya forum perpustakaan, asosiasi tenaga perpustakaan, Pustakawan Indonesia dll) : Lebih dari 9 orang 6. Aspek Gedung/Ruang, Sarana dan Prasarana 1 .Luas gedung/ruang perpustakaan : lebih dari 999 m? 2.Luas area koleksi (45%) : lebih dari 449 m® 3.Luas atea Baca (25 %) : lebih dari 249 m® 4.Luas area untuk Staf (20%) : Lebih dazi 198 m* 5.Luas area lain (10%) : lebih dari 99 m’ 6.Kebersihan gedung dan ruangan : sangat bersih 7.Pencahayaan : sangat terang 8.Sirkulasi udara : sangat baik 9.Letak/Lokasi Perpustakaan : di pusat kegiatan pembelajaran dan administrasi PT 10.Keamanan : Ada locker penitipan barang, penjagaan petugas, TV monitor CCTV 11.Rak Buku: lebih dari 19 buah 12.Rak Jurnal : lebih dari 7 buah Rak 13.Surat Kabar : lebih dari 3 buah 14.Rak multimedia : lebih dari 4 buah 15.Rak Buku Referens : lebih dari 4 buah 16.Laci Katalog : lebih daxi 3 buah 17) 18) 19) 20) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 33) 34) 35) 7. Rak Display Buku Baru : lebih dari 4 buah Rak penitipan tas (loker) : lebih dari 3 buah ) Jumlah tempat penyimpanan berkas (lemari/filing kabinet) : lebih dari 9 buah Jumlah papan pengumuman : lebih dari 3 buah Meja Belajar Perorangan (Study Carrel) : lebih dari 20 buah Meja Baca :lebih dari 21 buah Jumlah meja sirkulasi (manual dan otomasi) : lebih dari 3 buah Jumlah meja kerja petugas : lebih dari 16 buah Kursi Baca : lebih dari 70 buah Kursi Tamu : lebih dari 3 set Komputer dan printer untuk kegiatan pengelolaan perpustakaan : lebih dari 16 buah Scanner : lebih dari 3 buah Komputer untuk pemustaka : lebih dari 16 buah Perangkat Multi media : lebih dari 3 buah Jumlah mesin tik : lebih dari 3 buah Jumlah Televisi : lebih dari 8 buah Kipas Angin : lebih dari 8 buah Kamera : lebih dari 3 buah AC: lebih dari 8 buah Aspek Anggaran a. b. c. Jumlah Anggaran/tahun : lebih dari 200 juta Alokasi Anggaran untuk perpustakaan dari seluruh anggaran perguruan tinggi : lebih dari 5 % Jumlah dana partisipasi masyarakat/sumbangan yang tidak mengikat : lebih dari 100 juta 8. Aspek Manajemen Perpustakaan a. Kelembagaan perpustakaan (struktur organisasi) : struktur organisasi lengkap dan deskripsi tugas b. c. Line of Kepala commands Kepala Perpustakaan : Line of commands perpustakaan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Pendirian Perpustakaan : SK pendirian dari menteri d. pimpinan Program kerja perpustakaan: Program kerja jangka panjang, menengah, pendek. e. 9. Laporan kegiatan yang disusun : laporan bulanan, semester dan tahunan Aspek Perawatan Koleksi Perpustakaan a. b. Cara pengendalian kondisi ruangan cahaya dan kelembaban yang ideal : menjaga temperatur, Pembasmian serangga perusak bahan pustaka (fumigasi) : 1 tahun sekali c. Jumlah perbaikan bahan perpustakaan(menyampul, menjilid) per tahun : lebih dari 150 eksemplar Semua aspek yang telah dinilai tersebut harus dilengkapi dengan bukti fisik naskah antara kerjasama, lain : naskah buku panduan, statistik, laporan-laporan, survey, alat seleksi, keputusan, bio data, sertifikat, dan naskah program. fisik buku, surat Nilai akhir diperoleh dari jumlah bobot masing-masing komponen. Skor dan predikat penilaian dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Nilai 91-100 76-90 60-75 < E. 60 Predikat Penilaian Akreditasi A (Amat Baik) Akreditasi B (Baik) Akreditasi C (Cukup Baik) Belum terakreditasi Prosedur Akreditasi Perpustakaan Perpustakaan yang hendak melaksanakan akreditasi perpustakaan mengusulkan kepada Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N). setelah ususlan diterima kemudian LAP-N akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. dari hasil verifikasi tersebut dinyatakan lolos maka perpustakaan tersebut dinominasikan untuk dilakukan akreditasi. Selanjutnya Tim Profiling akan melakukan pemetaan lapangan dan dilanjutkan dengan presentasi profil perpustakaan. Langkah berikutnya survey perpustakaan. Setelah itu dilaksanakan presentasi atau ulasan oleh tim profiling sebagai hasil survey dan dilanjutkan rapat tim akreditas. hasil dari rapat tersebut menentukan apakah perpustakaan tersebut terakreditasi atau belum terakreditasi. LAP-N mengirim suraat pemberitahuan kepada perpustakaan yang bersangkutan sesuai dengan hasil penilaian. LAP-N akan menerbitkan sertifikat hasil akreditas bagi perpustakaan yang telah terakreditasi. Pedoman akreditasi mengatur bahwa kegiatan asesmen lapangan yang dilaksanakan selama dua hari dengan durasi waktu 390 Menit atau 6,5 jam dihari pertama dan 150 menit atau 2,5 jam dihari kedua. Hari pertama melakukan pertemuan pembukaan dan diskusi dengan kepala perpustakaan presentasi perpustakaan atau dan lembaga induk. ditanggapi oleh Dilanjutkan asesor. dengan Setalah itu verifikasi instrumen dan bukti fisik dan dilanjutkan dengan peninjauan perpustakaan meliputi observasi dan wawancara. Kegiatan terakhir dihari pertama yaitu pembuatan hasil asesmen lapangan berupa rekap hasil sementara asesmen lapangan, berita acara hasil asesmen lapangan dan saran perbaikan dari asesor. Kegiatan pada hari ke duayaitu asesor melakukan verifikasi bukti fisik susulan, penyampaian hasil asesmen lapangan berupa presentasi hasil asesmen lapangan dan tanggapan perpustakaan. Kemudian dilanjutkan dengan berita acara persetujuan dan berita acara keberatan bila ada keberatan yang diajukan oleh perpustakaan. Pertemuan penutup menjadi kegiatan terakhir dalam asesmen lapangan.' F. Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan STAIN Kediri Perpustakaan STAIN Kediri merupakan pusat sumber belajar yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga induk yaitu STAIN Kediri. Perpustakaan STAIN Kediri didirikan guna mendukung tercapainya tri dharma perguruan tinggi yakni kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perjalannya perpustakaan pengembangan guna STAIN memenuhi Kediri kebutuhan selalu melakukan pemustaka dalam peningkatan budaya akademik. Pasal 24 ayat 1-4 UU RI nomor 43 tahun 2007 mencantumkan dengan jelas bahwa tujuan pengembangan perpustakaan perguruan tinggi adalah menyelenggarakan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang memenuhi standar nasional perpustakaan dan memperhatikan standar nasional pendidikan, yang berkembang dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dengan memiliki koleksi yang mencukupi kebutuhan semua peserta pemustaka, serta mengembangakan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. telah Akreditasi merupakan sebuah evaluasi apakah sebuah perpustakaan telah memenuhi standar perpustakaan yang ada. Perpustakaan STAIN Kediri melaksanakan kegiatan akreditasi untuk mengetahui sejauhmana pemenuhan standar perpustakaan perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan tujuan perpustakaan perguruan tinggi yaitu menyelenggarakan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Kegiatan akreditasi perpustakaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N). Dalam menjalanai prosedur tersebut Perpustakaan STAIN kediri melakukan beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut : 1. 3. 15 Merencanakan Akreditasi Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengroganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Fungsi manajamen ini diterapkan dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan akreditasi perpustakaan. Kegiatan merencanakan akreditasi dilakukan setahun sebelum kegiatan akreditasi dilaksanakan. Perencanaan yang telah dibuat tersebut dimasukkan dalam agenda lembaga untuk mendapatkan dukungan anggaran. Setelah sampai pada waktu pelaksanaan yang telah direncanakan tersebut maka perpustakaan mematangkan kembali rencana dengan sedikit merevisi atau menyesuaikan TOR yang telah dibuat pada saat perencanaan pertama kali dilakukan. 2. Membentuk Tim Persiapan Akreditasi Langkah berikutnya dalam mempersiapkan akreditasi yaitu

Conclusion

Hasil akreditasi perpustakaan merupakan sebuah gambaran terhadap pemenuhan standar perpustakaan. Hasil akreditasi secara formal ditunjukkan dengan sertifikat akreditasi yang yang berikan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N). Yang terpenting menurut hemat penulis adalah sikap kita terhadap hasil akreditasi. Apapun hasil yang diperoleh haruslah menjadi sebuah daya dorong untuk dipertahankan substansial kemujuan bahkan terjadi terus perpustakaan. untuk Hasil ditingkakan peningkatan kualitas tersebut sehingga perpustakaan. harus secara Akreditasi sebagai sebuah tolok ukur sedangkan pelayanan perpustakaan yang merupakan substansi tugas dan tanggung jawab arus terus ditingkatkan.