Kembali
16
1
2018 Edulibinfo Vol 5 · 2 ISSN 2541-3279

ANALISIS POLA PERILAKU BIBLIOCRIME

Universitas Pendidikan Indonesia; Universitas Pendidikan Indonesia; Universitas Pendidikan Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas mengenai bagaimana pola perilaku bibliocrime yang terjadi pada UPT Perpustakaan Universitas Pasundan, dan merupakan dasar paparan intensitas dan pola perilaku bibliocrime, faktor penyebab perilaku bibliocrime, dampak yang terjadi akibat perilaku bibliocrime, dan upaya dalam mengatasi perilaku bibliocrime itu sendiri. Faktor penyebab terjadinya perilaku bibliocrime menjadi fokus utama peneliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Intensitas kejadian bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan berkategori jarang, namun keempat tindakan tersebut pernah terjadi. Tindakan yang banyak terjadi adalah tindakan peminjaman tidak sah. (2) Faktor yang melandasi perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan adalah karena kebutuhan dan kurangnya pengawasan. (3) Dampak dari perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan ialah terpenuhinya kebutuhan pelaku, kerugian sosial berupa timbulnya rasa kecewa dari pemustaka lain akibat tidak tersedianya koleksi yang diperlukan, dan kerugian finansial dirasakan ketika pelaku harus mengganti koleksi yang dihilangkannya. (4) Selain mewajibkan pelaku untuk mengganti koleksi yang dihilangkannya, perpustakaan mengharuskan untuk memperpanjang masa berlaku kartu anggota perpustakaan, dan mengajukan CCTV ke pihak universitas untuk identifikasi kasus. Belum ada upaya khusus dalam mengatasi perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan

Abstract

This article is discuss about how bibliocrime behavior patterns occur at the Pasundan University Library, which will later describe the intensity and patterns of bibliocrime behavior, factors that cause bibliocrime, the effects that occur due to bibliocrime, and efforts to overcome bibliocrime. The main focus of the research is the factors that underlie the occurence of bibliocrime. This research use a qualitative approach with a case study method. The results showed that: (1) The intensity of bibliocrime occurrences at Pasundan University Library falls into the category of sparse, but all of this actions has ever done. The most common action is illegal borrowing. (2) The factors that cause the occurence of bibliocrime behavior at Pasundan University Library are due to the needs and lack of supervision. (3) The impact of bibliocrime behavior at Pasundan University Library is the fulfillment of the needs of the perpetrator, the social loss in the form of a sense of disappointment other user due to the unavailability of collections needed, and financial losses felt when the perpetrator must replace the self-lost collection. (4) In addition to requiring the perpetrator to replace the self-lost collection, the user is also asked to extend the validity period of the library member card, and submit CCTV to the university. There has been no special effort in addressing bibliocrime behavior at Pasundan University Library.
Keywords: Behavior · Bibliocrime · Library · Un-authorized borrowing · Vandalism

Introduction

Penyalahgunaan koleksi atau yang dapat disebut bibliocrime merupakan salah satu faktor yang menyebabkan koleksi perpustakaan menjadi rawan kejahatan. Dewasa ini, perilaku bibliocrime sudah menjadi hal yang lumrah. Seperti yang dikatakan oleh Harwell dalam artikelnya yang berjudul Library Security Gates: Effectiveness and Current Practice (2014, hlm. 1) bahwasannya “library collections have always faced the danger of theft, damage, and accidental loss”. Dengan kata lain, koleksi perpustakaan selalu menghadapi bahaya pencurian, kerusakan, dan kerugian tidak disengaja. Begitupun dengan koleksi milik Perpustakaan Universitas Pasundan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Universitas Pasundan. Peneliti ini lebih memperdalam tentang faktor penyebab terjadinya tindakan bibliocrime itu sendiri yang berfokus pada perilaku berdasarkan teori psikologi kognitif yang menghasilkan sebuah pola perilaku menggunakan pendekatan teori perilaku dari Kurt Lewin (1936). Dalam teori tersebut, Lewin (dalam Sobur, 2003, hlm. 312) menyatakan bahwa “perilaku (behavior) adalah hasil interaksi antara keseluruhan diri seseorang (individual) dengan lingkungannya (environment). Sehingga, seseorang dengan lingkungannya merupakan suatu jaringan sistem yang saling terkait”. Penelitian ini mengungkapkan mengapa dan bagaimana bibliocrime dapat terjadi di perpustakaan. Hasil penelitian menjawab empat pertanyaan mengenai intensitas dan pola perilaku bibliocrime, faktor penyebab perilaku bibliocrime, dampak yang terjadi akibat perilaku bibliocrime, dan upaya dalam mengatasi perilaku bibliocrime itu sendiri. TINJAUAN PUSTAKA 1. Pola Perilaku Pola merupakan suatu bentuk atau model yang dilakukan secara beraturan, bersistem, terstruktur, teratur, tersusun dan tertata (Endarmoko, 2009; Tim, 2002). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa suatu hal dapat dikatakan berpola apabila hal tersebut memiliki sistem yang terartur. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, perilaku atau bisa disebut sikap, perbuatan dan tingkah laku merupakan “tanggapan atau reaksi dari individu terhadap suatu rangsangan atau lingkungan” (Tim, 2008, hlm. 1056). Perilaku dapat dikelompokkan menjadi dua: a) Perilaku Tertutup (Covert Behaviour): Perilaku tertutup terjadi bila respon terhadap stimulus tersebut masih belum bisa diamati orang lain (dari luar) secara jelas. Respon seseorang masih terbatas dalam bentuk perhatian, perasaan, persepsi, dan sikap terhadap stimulus yang bersangkutan. Bentuk “unobservable behavior” apabila respon tersebut terjadi dalam diri sendiri, dan sulit diamati dari luar (orang lain) yang disebut dengan pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude). b) Perilaku Terbuka (Overt behaviour): Apabila respon tersebut dalam bentuk tindakan yang dapat diamati dari luar (orang lain) yang disebut praktek (practice) yang diamati orang lain dari luar atau “observable behavior”. Perilaku terjadi melalui proses adanya stimulus terhadap organisme, dan kemudian organisme tersebut merespon, maka teori Skinner ini disebut teori ‘S-R” (Stimulus-Respon). (Skinner dalam Makmun, 2007, hlm. 26-27) Dalam penelitian ini, tindakan penyalahgunaan koleksi (bibliocrime) dapat dikatakan sebagai perilaku terbuka, di mana seseorang memberikan respon melalui tindakan bibliocrime seperti pencurian, vandalisme, perobekan, bahkan peminjaman koleksi secara tidak sah dari stimulus (faktor) yang diberikan baik dari luar maupun dalam diri orang tersebut. Selain itu, jika dikaitkan dengan pola perilaku bibliocrime, maka tidak hanya tindakan yang dilakukan oleh seseorang secara terus-menerus, melainkan perilaku yang dilakukan oleh banyak orang dengan stimulus (faktor) dan respon (tindakan bibliocrime) yang sama pun dapat dikatakan sebagai pola perilaku, atau perilaku yang berpola dengan sistem yang teratur. 2. Psikologi Kognitif Berdasarkan teori psikologi kognitif, Lewin (dalam Sobur, 2003, hlm. 312) menyatakan bahwa “perilaku (behavior) adalah hasil interaksi antara keseluruhan diri seseorang (individual) dengan lingkungannya (environment)”. Sehingga, seseorang dengan lingkungannya merupakan suatu jaringan sistem yang saling terkait. Perilaku tersebut telah dirumuskan sebagai berikut. Gambar 2.1. Teori Perilaku Kurt Lewin (1936) Sumber: Rekonstruksi Peneliti Fungsi individu itu sendiri terdiri atas faktor kebutuhan, ekonomi, Religius dan sebagainya. Sedangkan fungsi lingkungan dapat berupa faktor lingkungan fisik, lingkungan alam dan lingkungan sosial dengan gambaran sebagai berikut. Gambar 2.2. Struktur Perilaku Sumber: Rekonstruksi Peneliti Dalam penelitian ini, tindakan penyalahgunaan koleksi (bibliocrime) dapat dikatakan sebagai perilaku seseorang yang terjadi akibat faktor yang dipengaruhi baik dari dalam diri (faktor Individu) maupun dari luar (faktor lingkungan). 3. Bibliocrime Secara harfiah, istilah bibliocrime, terdiri atas kata biblio dan crirme. Istilah kata biblio, bukan hanya istilah yang digunakan untuk buku saja, melainkan merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan pustaka. Istilah pustaka juga, sering disebut sebagai koleksi perpustakaan. Koleksi di sini tidak hanya koleksi berupa buku, melainkaan seluruh koleksi yang ada pada perpustakaan. Sedangkan crime berarti kriminal atau kejahatan (Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia offline; Aplikasi Kamus Bahasa Inggris-Indonesia offline). Bibliocrime adalah serangkaian tindakan yang tidak menyenangkan, karena tindakan tersebut dapat merusak ketentraman perpustakaan dan merugikan berbagai pihak khususnya perpustakaan. Bibliocrime sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku penyalahgunaan koleksi perpustakaan, di mana pemustaka tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan perpustakaan yang dilakukan secara tidak sesuai dan akhirnya menyebabkan terjadinya penyelewengan dalam pemanfaatan koleksi (Bahri, 2017; Hariri, 2015; Listiyani, 2010). Terdapat empat jenis kejahatan terhadap buku. Hal ini diungkapkan oleh Obiagwu, 1992 (dalam Damayanti, 2015, hlm. 113) yaitu: a) Thief (Pencurian), yakni mengambil koleksi perpustakaan tanpa diketahui oleh pustakawan. b)Mutilation (Perobekan), baik menggunakan alat maupun secara langsung dengan hanya menggunakan tangan yang sifatnya merusak fisik koleksi seperti melipat dan merobek serta hal lainnya yang menghancurkan hasil karya orang lain. c)Vandalism (corat-coret), merupakan tindakan perusakan koleksi bahan perpustakaan dengan cara menulisi, mencorat-coret, memberi tanda khusus, membasahi, membakar, dan sebagainya (Obiagwu dalam Barcell, 2013, hlm. 28). d)Un-authorized Borrowing (Peminjaman tidak sah), dapat berupa peminjaman koleksi perpustakaan menggunakan identitas orang lain, atau melakukan peminjaman yang tidak sesuai dengan prosedur, hal ini diakibatkan oleh adanya kedekatan atau hubungan yang tidak biasa antara pustakawan dengan pemustaka. Selain itu, penyembunyian dalam hal penyimpanan koleksi juga merupakan bagian dari peminjaman tidak sah.

Method

Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif pendekatan studi kasus, di mana permasalahan yang akan diteliti belum jelas, holistik, kompleks dan penuh makna. Pada penelitian ini, partisipan dipilih dengan menggunakan teknik purposive dan bersifat snowball sampling. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Sukardi (2016, hlm. 64) bahwa “teknik purposive sampling merupakan suatu teknik memilih sampel dengan dasar pertimbangan dan tujuan tertentu”. Dalam teknik purposive ini, peneliti memiliki tujuan tertentu dalam menentukan sampel, misalnya atas dasar pertimbangan profesionalisme dalam bekerja, mereka dianggap serba tahu sehingga dapat memberikan informasi secara rinci, atau bahkan penguasa, dengan anggapan bahwa mereka akan mempermudah peneliti dalam menjelajahi situasi sosial yang sedang diteliti. Sehingga, penelitian dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, teknik snowball sampling ialah teknik penentuan sampel atas dasar rekomendasi atau anjuran dari orang yang telah lebih dahulu menjadi sampel. Sampel sumber data (informan) yang diambil adalah 6 orang tenaga perpustakaan/ pustakawan di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan beserta 3 orang pemustaka yang pernah melihat atau bahkan mengalami tindakan bibliocrime. Selain kesembilan informan tadi, peneliti juga melakukan konfirmasi kepada ahli psikologi guna mengonsultasikan kesesuaian dan kebenaran hasil penelitian dengan teori yang ada.

Result & Discussion

Saat ini, UPT Perpustakaan Universitas Pasundan menduduki peringkat ke 49 dari 100 besar perguruan tinggi non politeknik terbaik di Indonesia versi Kemenristek Dikti. Perpustakaan tersebut menerapkan sistem layanan terbuka bagi pemustakanya, di mana pemustaka diberi kebebasan untuk mencari koleksi yang diperlukannya. Konsekuensi dari layanan terbuka adalah perpustakaan memerlukan sistem keamanan yang memadai. Temuan penelitian memerkuat pernyataan tersebut. 1.Intensitas Kejadian Bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan Menurut Obiagwu (1992), tindakan bibliocrime terdiri atas pencurian (thief), perobekan (mutilation), corat-coret (vandalism) dan peminjaman tidak sah (un-authorized borrowing). Keempat tindakan tersebut pernah terjadi di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan. Namun, intensitas kejadiannya masih dapat dikatakan jarang. Sebelumnya, tindakan tersebut sering terjadi ketika perpustakaan berlokasi di Tamansari. Sedangkan di Setiabudhi, tindakan tersebut sangatlah jarang. Biasanya, pelaku tindakan bibliocrime tersebut merupakan mahasiswa yang berperan sebagai pemustaka pada UPT Perpustakaan Universitas Pasundan. Walaupun demikian, pernah terjadi kasus peminjaman tidak sah yang dilakukan oleh mahasiswa luar. Untuk kasus pencurian, pernah ditemukan mahasiswa yang menyembunyikan koleksi di dalam tempat sampah. Tindakan tersebut akhirnya diketahui oleh pustakawan lain dan buku pun dikembalikan. Dalam pernyataan lainnya, informan mengatakan bahwa tidak pernah terjadi kasus pencurian, melainkan hilangnya buku yang dilakukan oleh mahasiswa. Sehingga tidak pernah ditemukan kasus pencurian dan tidak ada buku yang benar-benar hilang, karena pemustaka diwajibkan untuk mengganti buku yang hilang tersebut. Untuk kasus perobekan, merupakan tindakan perusakan baik menggunakan alat maupun secara langsung dengan hanya menggunakan tangan yang sifatnya merusak fisik koleksi seperti melipat dan merobek serta hal lainnya yang menghancurkan hasil karya orang lain. Obiagwu (dalam Listiyani, 2010, hlm. 16) menyatakan bahwa “ada dua tipe mutilasi, yaitu pertama adalah mutilasi yang meliputi perobekan halaman yang sebagian besar terdiri atas ilustrasi dan fotografi, dan yang kedua adalah mutilasi teks dan tulisan”. Selain itu, Bahri (2017, hlm. 2) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa “terkadang pemustaka melakukan perusakan koleksi dengan cara melipat kertas untuk dijadikan sebagai tanda baca maupun melipat buku kebelakang secara disengaja maupun tidak.” Hal ini jelas akan merusak fisik koleksi karena perekat punggung buku akan lepas dan menjadikan jilid buku tidak menempel yang mengakibatkan lembaran kertas dalam buku menjadi tercecer. Sama seperti halnya kasus pencurian, kasus perobekan pada UPT Perpustakaan Universitas Pasundan pun jarang terjadi, hanya terdapat satu kasus di mana pemustaka merobek sekitar 3-5 halaman koleksi yang dibutuhkannya (KG). Namun, kebanyakan buku robek karena sering digunakana atau lemnya kurang merekat. Biasanya, koleksi mengalami perobekan pada bagian sampulnya. Selama kegiatan observasi dilakukan pun, peneliti tidak menemukan pemustaka yang membawa benda tajam ke dalam perpustakaan. Sedangkan untuk kasus vandalisme, tindakan yang terjadi berupa corat-coret (menggunakan spidol, stabillo, pulpen dan pensil), melipat buku dan buku terkena air hujan. Vandalisme sendiri merupakan tindakan perusakan koleksi bahan perpustakaan dengan cara menulisi, mencorat-coret, memberi tanda khusus, membasahi, membakar, dan sebagainya (Obiagwu dalam Barcell, 2013, hlm. 28). Hal ini mengakibatkan koleksi menjadi kotor dan keindahan koleksi menjadi berkurang. Fatmawati (dalam Evriza, 2015, hlm. 40) menyatakan bahwa “bentuk vandalisme yang terjadi di perpustakaan, di antaranya pengeratan dan pembetotan halaman- halaman pada koleksi perpustakaan; perobekan pada halaman tertentu; pengguntingan pada gambar-gambar tertentu; segala bentuk coret-coret tulisan atau penandaan yang menggunakan ballpoint, spidol, stabillo, maupun pensil warna”. Selain itu, Suherman (2013, hlm. 123-124) juga menyatakan bahwa “vandalisme merupakan kegiatan mencoret koleksi -khususnya buku-dengan berbagai alasan, sehingga mengurangi keindahan koleksi”. Biasanya, vandalisme dilakukan menggunakan pensil, pena maupun stabilo. Untuk coretan pensil, pustakawan dapat menghapusnya dengan menggunakan penghapus yang lunak. Sedangkan jika coretan tersebut menggunakan pena dan stabilo, maka dapat dihilangkan menggunakan penghapus tinta atau kaporit. Selain itu, tidak hanya melalui coretan, ketidakbersihan tangan sewaktu memegang buku juga akan mengakibatkan berpindahnya kotoran yang menempel di tangan ke buku yang sedang dipegang. Selanjutnya, kasus peminjaman tidak sah dapat berupa peminjaman koleksi perpustakaan menggunakan identitas orang lain, atau melakukan peminjaman yang tidak sesuai dengan prosedur, hal ini diakibatkan oleh adanya kedekatan atau hubungan yang tidak biasa antara pustakawan dengan pemustaka. Selain itu, penyembunyian dalam hal penyimpanan koleksi juga merupakan bagian dari peminjaman tidak sah. Listiyani (2010, hlm. 72) menyatakan bahwa “peminjaman tidak sah merupakan tindakan pemustaka yang melanggar ketentuan peminjaman seperti: melanggar jenis koleksi yang dipinjam, melanggar jumlah koleksi yang dipinjam, dan melanggar ketentuan batas peminjaman”. Fatmawati (dalam Evriza, 2015, hlm. 40) juga menyatakan “bentuk peminjaman tidak sah, terdiri atas pemanfaatan Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) milik orang lain dan buku yang tidak dikembalikan melebihi batas tempo pengembalian”. Tindakan peminjaman tidak sah yang terjadi pada UPT Perpustakaan Universitas Pasundan terdiri atas peminjaman dengan menggunakan identitas orang lain, terlambat mengembalikan, penyimpanan koleksi tidak sesuai pada tempatnya dan peminjaman koleksi tanpa menggunakan prosedur. Dalam kasus ini, (LO), (AS), (MR) dan (KG) berpendapat bahwa tindakan yang sering terjadi ialah peminjaman dengan menggunakan identitas orang lain, bahkan (HF) pernah menemukan mahasiswa perguruan tinggi lain yang meminjam koleksi dengan menggunakan identitas mahasiswa Unpas. Selain itu, sebagai pemustaka, salah satu informan pun pernah melihat dan bahkan melakukan peminjaman dengan menggunakan identitas orang lain. Hal tersebut di atas terjadi karena informan lupa tidak membawa kartu anggota perpustakaan. Sedangkan mengenai kasus keterlambatan pengembalian, biasanya keterlambatan pengembalian diketahui pada saat mahasiswa akan membuat surat pernyataan bebas perpustakaan. Selanjutnya, terdapat informan yang pernah mengalami tuduhan terkait kasus keterlambatan pengembalian koleksi, akibat kecurangan petugas perpustakaan. Padahal sebagai pengelola, petugas perpustakaan dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Pengelolaan yang baik, akan melibatkan petugas dan pemustaka. Tidak hanya pemustaka yang harus mentaati peraturan perpustakaan, di pihak lain, petugas perpustakaan juga harus tertib administrasi. Sehingga tuduhan tersebut merupakan bukti dari kurang disiplinnya pengelola perpustakaan. Kurang disiplin tersebut dapat mengakibatkan kurang nyamannya pemustaka yang memanfaatkan pelayanan perpustakaan. Disiplin itu sendiri dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan, tunduk pada pengawasan dan pengendalian (Soeminah dalam Supriyadi, 2015). Tindakan terakhir yang terjadi pada kasus peminjaman tidak sah ialah tindakan peminjaman tidak sesuai prosedur. Tindakan tersebut dapat berupa peminjaman tanpa lapor kepada pustakawan. Selain mahasiswa, terdapat karyawan yang meminjam dengan menyalahi aturan. Selain kasus yang terjadi di atas, informan juga sering menemukan koleksi yang letaknya tidak sesuai dengan seharusnya. Tujuan pemustaka menyimpan koleksi tidak sesuai dengan tempatnya adalah supaya rekannya tidak dapat menemukan koleksi yang sedang diperlukan. Biasanya, koleksi yang disembunyikan ialah koleksi yang berkaitan dengan tugas kuliah seperti Tugas Akhir (TA). 2.Faktor yang Melandasi Perilaku Bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan Dalam penelitian ini, lebih difokuskan pada faktor individu dan faktor lingkungan, yang mana faktor tersebut dipengaruhi dari dua sisi, baik itu dari dalam diri seseorang maupun dari luar diri/ lingkungan di mana seseorang tersebut berada. Mengenai penjelasannya, faktor individu merupakan faktor yang berasal dari dalam diri sendiri tanpa harus dirangsang dari luar. Faktor ini terdiri atas faktor fisik berupa faktor yang dapat dilihat dan faktor psikis berupa faktor yang tidak dapat dilihat. Sedangkan faktor lingkungan, ialah faktor yang befungsi karena adanya rangsangan dari luar. Faktor ini terdiri atas faktor lingkungan fisik, faktor lingkungan alam dan faktor lingkungan sosial. Semua faktor di atas dapat saling berkaitan dan dapat mempengaruhi terjadinya perilaku seseorang. Contoh dari perilaku ini ialah adanya keinginan untuk melakukan sesuatu karena akan mendapatkan imbalan. Secara umum, faktor dari dilakukannya tindakan bibliocrime ialah karena adanya faktor psikis berupa kebutuhan, baik secara finansial, maupun untuk tugas perkuliahan. Pada pertanyaan ini, peneliti membagi menjadi 2 fokus pembahasan, yakni faktor individu (faktor dari dalam diri) dan faktor lingkungan (faktor dari luar diri). Secara individu, faktor utama yang melandasi seseorang melakukan tindakan bibliocrime ialah karena kebutuhan, lupa, rasa malas untuk memperpanjang anggota, tergesa-gesa, hilang, dan memerlukan buku dalam jumlah banyak. Selain itu tidak memiliki atau tidak dibawanya kartu anggota ke perpustakaan menjadi salah satu faktor dilakukannya tindakan bibliocrime. Alasan utama tidak dimilikinya kartu anggota ialah karena pemustaka harus membayar biaya administrasi. Selain itu, kurangnya pengawasan karena tidak adanya petugas keamanan khusus dan tidak terpasangnya kamera pengawas CCTV juga menjadi faktor lingkungan dari terjadinya tindakan bibliocrime. Keberadaan kamera CCTV sangatlah penting, karena selain mengawasi seluruh kegiatan di dalam ruangan perpustakaan, kamera CCTV juga mampu menimbulkan rasa takut bagi pelaku bibliocrime untuk berbuat hal-hal yang merugikan perpustakaan dan orang lain. Hal ini dikarenakan kamera CCTV merupakan suatu bentuk pencegahan dengan mendokumentasi visual setiap pengunjung yang datang ke perpustakaan (Haryanto, 2016). Mengenai CCTV sendiri, berdasarkan hasil observasi, ditemukan bahwa CCTV belum terpasang di ruangan perpustakaan, selain itu, seluruh informan pun menyepakati hal tersebut. Walaupun demikian, pihak perpustakaan sudah melakukan pengajuan pemasangan CCTV terhadap pihak universitas. 3. Dampak dari Perilaku Bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan Syaikhu dan Ginting (2011, hlm. 35-36) dalam artikel jurnalnya yang berjudul “Keamanan Koleksi Perpustakaan” memaparkan bahwa “terdapat beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh tindakan bibliocrime ini, di antaranya adalah kerugian secara finansial dan kerugian secara sosial”. Hal ini dapat dibenarkan melalui hasil penelitian yang dilakukan oleh Hariri (2015, hlm. 98) tentang “Tindakan Bibliocrime di Perpustakaan Universitas Gadjah Mada”. “Kerugian finansial disini maksudnya adalah perlunya dana perawatan, perbaikan bahkan sampai penggantian koleksi yang hilang”. Suherman, (2013, hlm. 123) menyatakan bahwa “apabila koleksi rusak, akan susah untuk memperbaikinya dan juga akan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit”. Sedangkan kerugian sosial berupa berkurangnya rasa kepuasan dan kepercayaan pemustaka terhadap perpustakaan yang mengakibatkan menurunnya citra perpustakaan bagi pemustaka. Selain itu, Latif (2016, hlm. 3) juga menyatakan bahwa “akibat dari tindakan bibliocrime di antaranya adalah kerugian bagi perpustakaan, hilangnya informasi bagi pemustaka, mengurangi bahkan menghilangkan keindahan koleksi”. Pada penelitian ini, terdapat dua jenis dampak atau pengaruh dari dilakukannya tindakan bibliocrime, yaitu dampak positif dan dampak negatif baik bagi pihak perpustakaan maupun pemustaka. Bagi perpustakaan, seluruh informan menyepakati bahwa tindakan bibliocrime tidak memberikan dampak positif sama sekali. Namun dampak positif bagi pelaku, seluruh informan yang berperan sebagai pemustaka dan (AS) serta (MR) sebagai pustakawan, mereka menyatakan bahwa dari dilakukannya tindakan bibliocrime, maka kebutuhan pelaku dapat terpenuhi. Tidak hanya dampak positif, perilaku bibliocrime juga berdampak negatif baik bagi perpustakaan maupun pemustaka. Dalam penelitian ini, dampak negatif dari tindakan bibliocrime dibagi menjadi dua bagian, yaitu kerugian sosial dan finansial. Dari segi sosial, kerugian yang didapatkan ialah tercorengnya nama baik pelaku bibliocrime. Selain itu, timbul rasa tidak nyaman dan kecewa bagi pemustaka akibat tindakan bibliocrime yang terjadi. Rasa kecewa itu sendiri terjadi akibat dari tidak tersedianya koleksi yang diperlukan, hal ini membuat pemustaka lain sulit untuk meminjam dan menggunakan buku yang disalahgunakan. Sedangkan secara finansial, dapat dirasakan ketika pemustaka harus mengganti buku yang telah dihilangkan baik secara sengaja maupun tidak. 4. Upaya dalam Mengatasi Perilaku Bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan UPT Perpustakaan Universitas Pasundan memiliki beberapa upaya tersendiri dalam mengatasi perilaku bibliocrime, diantaranya adalah dengan cara memperbaiki koleksi yang rusak, mengganti koleksi yang hilang, menegur pemustaka yang melakukan tindakan bibliocrime, mengizinkan pemustaka untuk menyalin koleksi menggunakan mesin fotokopi, mengajukan CCTV, dan membuat pedoman perpustakaan. Setiap ada koleksi yang rusak (biasanya halaman robek atau lepas), perpustakaan selalu memperbaikinya dengan cara menyalin koleksi yang sama, lalu ditempelkan lagi dan direkatkan menggunakan lem atau lakban. Selain memperbaiki koleksi yang rusak, pihak perpustakaan juga selalu berupaya untuk mengganti koleksi yang hilang dengan koleksi yang sama. Penggantian koleksi dilakukan dengan cara meminta ganti kepada pemustaka yang telah menghilangkan koleksi tersebut, baik berupa buku yang sama atau dengan membayar sesuai harga buku yang telah dihilangkan. Hal ini telah menjadi peraturan yang harus ditaati oleh pemustaka, guna tidak ada informasi yang berkurang dari perpustakaan. Walaupun demikian, perpustakaan masih memperhatikan berbagai kemungkinan, seperti tidak adanya buku yang sama persis, atau bahkan tidak adanya biaya pengganti yang dimiliki oleh pemustaka, dan sebagainya. Sehingga, untuk menghindari segala kemungkinan yang ada, maka pemustaka memberikan beberapa alternatif sebagai berikut. Jika koleksi yang dihilangkan tersebut tidak ada di pasaran, maka perpustakaan meminta koleksi yang sama dengan edisi terbaru. Jika tetap tidak ada atau memang sudah tidak diterbitkan lagi, maka perpustakaan meminta buku lain dengan judul atau pembahasan yang sama. Dalam kasus lain, pihak perpustakaan juga mengurangi biaya pengganti agar pemustaka dapat membayar semampunya, dan ketika pembelian koleksi dilakukan, maka perpustakaan yang memberikan tambahan biaya pengganti tersebut, sehingga tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya.

Conclusion

Secara umum, tindakan bibliocrime di UPT Perpustakaan pernah terjadi ketika perpustakaan masih berlokasi di Tamansari. Sedangkan di Setiabudhi, tindakan bibliocrime jarang terjadi. Dari kedua lokasi tersebut, tindakan yang banyak terjadi ialah tindakan peminjaman tidak sah. Selain itu, belum ada upaya khusus dalam mengatasi perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan. Intensitas kejadian bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan terbilang jarang. Hal ini dibuktikan oleh beberapa pendapat dari informan dan bukti fisik yang menunjukkan bahwa hanya terdapat beberapa koleksi yang robek, kotor dan diperbaiki karena rusak. Tindakan yang banyak terjadi adalah tindakan peminjaman tidak sah. Pola perilaku peminjaman tidak sah dilakukan dengan cara meminjam dengan menggunakan identitas orang lain, pengembalian koleksi yang melebihi batas waktu peminjaman, meletakkan koleksi tidak sesuai dengan tempat seharusnya, serta meminjam koleksi yang tidak sesuai dengan prosedur. Faktor yang melandasi perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan adalah faktor individu berupa faktor psikis karena kebutuhan, sedangkan mahasiswa tidak memperpanjang kartu anggota atau lupa tidak membawa kartu anggota, dan faktor lingkungan fisik dan sosial ialah kurangnya pengawasan. Dampak positif dari perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan ialah terpenuhinya kebutuhan pemustaka, sedangkan dampak negatifnya ialah kerugian secara sosial berupa timbulnya rasa kecewa dari pemustaka lain akibat tidak tersedianya koleksi yang diperlukan dan kerugian secara finansial dirasakan ketika pelaku harus mengganti koleksi yang dihilangkannya. Selain mewajibkan pelaku untuk mengganti koleksi yang dihilangkannya, mengharuskan untuk memperpanjang masa berlaku kartu anggota perpustakaan, dan mengajukan CCTV ke pihak universitas, belum ada upaya khusus dalam mengatasi perilaku bibliocrime di UPT Perpustakaan Universitas Pasundan. Upaya lain yang dapat ditempuh oleh perpustakaan adalah memberikan kebijakan masa berlaku kartu anggota perpustakaan selama menjadi sivitas akademik kampus tanpa harus memperpanjang setap tahun. Kedua, memberikan user education di masa orientasi mahasiswa baru yang lebih komprehensif, sebagai tindakan preventif. Dengan demikian, sebaiknya UPT Perpustakaan Universitas Pasundan lebih tegas dalam menerapkan kebijakan, agar dapat diterapkan bagi seluruh sivitas akademika, baik itu mahasiswa maupun pegawai. Selain itu, UPT Perpustakaan Universitas Pasundan merupakan perpustakaan milik bersama, sehingga perlu adanya rasa memiliki bagi setiap manusia yang terlibat di dalamnya, termasuk pustakawan dan pemustaka. Mengingat pengelolaan yang baik, akan melibatkan pustakawan dan pemustaka. Tidak hanya bagian pelayanan, seluruh elemen yang ada wajib menjaga keamanan dan menciptakan kenyamanan di perpustakaan. Sehingga, kedisiplinan SDM sangatlah penting keberadaannya. Tata tertib yang dimiliki oleh pemustaka juga harus lebih dipertegas dan dipasang di setiap tempat bila perlu dan sebaiknya perpustakaan menyediakan hanya satu pintu masuk dan keluar guna setiap aktivitas keluar dan masuk pemustaka dapat terawasi dengan baik.