Kembali
16
1
2015 Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Vol 3 · 1 ISSN 2549-1334

PERKEMBANGAN LITERATUR HADIS PADA MASA AWAL ISLAM

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Al-Qur’an menyebutkan beberapa kali kata "kertas," dan bangsa Arab telah mengenal kertas sebelum Islam. Namun, belum ditemukan fakta bahwa Al-Qur’an dan hadis ditulis pada masa Nabi di atas kertas. Yang jelas, kertas mulai berkembang penggunaannya di dunia Islam setelah ‘Amr bin ‘Ash merebut Mesir pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Pada waktu terbunuhnya Utsman bin ‘Affan, disebutkan bahwa Fatimah binti Syuraik memasukkan Marwan bin al-Hakam ke dalam sebuah rumah yang berisi kertas. Pada zaman Khulafa’ al-Rasyidin, terutama pada zaman Abu Bakar al-Shiddiq dan ‘Umar bin al-Khaththab, periwayatan hadis sedikit. Pada zaman ini, periwayatan hadis dilakukan dengan cara yang ketat dan hati-hati. Hal tersebut diketahui dari cara mereka menerima hadis. Terkait dengan hadisnya, Nabi Muhammad saw. menetapkan beberapa kebijakan, di antaranya memerintahkan untuk menghafal dan menyampaikan hadisnya (termasuk Al-Qur’an), melarang menulis segala sesuatu yang berasal dari padanya kecuali Al-Qur’an, serta memerintahkan atau membolehkan menulis segala sesuatu yang berasal dari padanya, termasuk hadisnya. Artikel ini merupakan kajian pustaka yang diperoleh dari berbagai macam sumber bacaan.
Keywords: Literatur islam · musnad · mushannaf · shahih · sunan

Introduction

Jelas telah menjadi fakta sejarah bahwa umat Islam pada masa awal Islam telah memiliki kemampuan menulis dan membaca, dan Nabi Muhammad saw. sendiri menganjurkan bahkan memerintahkan sahabatnya untuk menulis hadis. Namun, timbul pertanyaan apakah pada masa Nabi sudah ada dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sahabat telah menulis hadis, atau dengan ungkapan lain, apakah sudah ada literatur hadis pada masa Nabi saw.? Pertanyaan ini muncul karena masih ada orang yang berpendapat bahwa orang pertama kali menulis hadis adalah Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar bin Abd al-Aziz (W. 123 H). Ada juga yang berpendapat bahwa penulisan hadis dilakukan jauh setelah Nabi saw. wafat, sehingga besar kemungkinan ada pemalsuan hadis, dan hadis tidak mungkin dijadikan salah satu sumber utama ajaran Islam. Meskipun pendapat tersebut telah dibantah kebenarannya, masalah ini masih aktual untuk dibahas, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab tertulis yang diwariskan oleh Nabi saw. kepada kita, sehingga layak dijadikan sumber utama ajaran Islam, berbeda halnya dengan hadis. Al-Qur’an menyebutkan beberapa kali kata "kertas," dan bangsa Arab telah mengenal kertas sebelum Islam. Namun, belum ditemukan fakta bahwa Al-Qur’an dan hadis ditulis pada masa Nabi di atas kertas. Yang jelas, kertas mulai berkembang penggunaannya di dunia Islam setelah ‘Amr bin ‘Ash merebut Mesir pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Pada waktu terbunuhnya Utsman bin ‘Affan, disebutkan bahwa Fatimah binti Syuraik memasukkan Marwan bin al-Hakam ke dalam sebuah rumah yang berisi kertas. Kalau demikian, maka kertas telah digunakan sebagai alat tulis menulis, dan Mushhaf Utsmaniy ditulis di atas kertas (Al-Azamiy, 1980: 373). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana perkembangan pengkodifikasian hadis pada masa awal Islam. Dengan ungkapan lain, bagaimana perkembangan literatur hadis pada masa awal Islam?

Discussion

Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabiul Awal 570 M. Empat puluh tahun kemudian, dia menerima wahyu (Al-Qur`an) untuk pertama kalinya. Dengan demikian, pada waktu itu, dia dinobatkan menjadi nabi dan rasul. Sebagai makhluk sosial, manusia pada umumnya hidup di tengah-tengah masyarakatnya, tidak terkecuali Nabi Muhammad saw. Dia hidup dan bergaul dengan masyarakatnya, khususnya dengan para sahabatnya, di rumah, di pasar, di jalanan, di perjalanan, dan lain-lain. Seluruh amal perbuatan, tutur kata, dan gerak geriknya, tanpa kecuali, menjadi tumpuan perhatian dan menjadi suri tauladan bagi para sahabat dan umatnya. Diinformasikan oleh al-Bukhariy bahwa ‘Umar bin al-Khaththab pernah menjelaskan: كُنْتُ اَنَا وَ جَ ارٌ لِى مِنَ اْلاَنْصَ اِر فِى اُمَیَّةَ بـْنِ یَزِ یْدٍ وَ ھِىَ مِنْ عَ وَ الِــى اْلمَدِیْنَــةِ وَ كُنَّ ــــا نَتَنَــاوَ بُ النُّ زُ وْ لَ عَ لَى عَ ھْدِ رَ سُوْ لِ ﷲِ صَ لىَّ ﷲُ عَ لَیْــھِ وَ سَ لَّ مَ یَنْزِ لُ یَوْ مًا وَ اَنْزِ لُ یَوْ مًـا فَاِذَ ا نَزَ لْتُ جِئْتُـــھُ بِخَ بَرِ ذَ لِكَ اْلیَوْ مِ مِــنَ اْلوَ حْ ــىِ وَ غَ ـیْـرِ هِ. وَ اِذَ ا نَزَ لَ فَعَ ـلَ مِثْـلَ ذَ لـِكَ. فَنـــَزَ لَ صَ احِبِى اْلاَنْصَ ارِىُّ یَوْ مَ نَوْ بَتِھِ فَضَ رَ بَ بَاِبى شَدِیْـــدً ا فَقَاَل اَثَمَّ ھُوَ ؟ فَفَزَ عْ ــتُ فَخَ رَ جْ ــــتُ اِلَیْــھِ فَـقَالَ قَدْ حَ دَ ثَ اَمْ رٌ عَ ظِ یْمٌ قَالَ فَــدَ خَ لْتُ عَ لَى حَ فْصَ ــةَ فَاِذَ ا ھِىَ تَبْكِى فَـقُـلْـتُ طَ لَّ قَكُـنَّ رَ سُوْ لُ ﷲِ صَ لىَّ ﷲُ عَ لَیْــھِ وَ سَ لَّ مَ قَالَـــتْ لاَ اَدْ رِ ى ثُمَّ دَ خَ لْتُ عَ لَى النَّ بِىِّ صَ لىَّ ﷲُ عَ لَیْــھِ وَ سَ لَّ مَ فَقُلْتُ وَ اَنَا قَائِـمٌ اَطَ لَّ قْـتَ نِسَ اءَكَ قَالَ لاَ فَقُلْتُ ﷲُ (اَكْ بَرُ . )رواه البخارى Artinya: Saya dan seorang tetanggaku dari kaum Anshar di kampung Umayyah bin Yazid, sebuah kampung di pinggir kota Madinah. Kami bergantian turun (datang) kepada Rasulullah saw. Suatu hari dia turun, pada hari lain saya yang turun. Kalau saya yang turun, saya beritakan kepadanya tentang wahyu dan lain-lain. Kalau diayang turun, dia memberitakan kepadaku juga. Pada waktu giliran tetanggaku turun, sekembalinya, dia mengetuk pintu rumahku dengan ketukan yang keras dan berkata, “Adakah ‘Umar di dalam?” Saya terke jut, lalu saya keluar menemuinya, maka dia berkata, “Telah terjadi kejadian yang penting. Rasulullah telah mentalak ister-isterinya.” ‘Umar berkata, “Saya menemui Hafsah. Tiba-tiba dia menangis.” Saya bertanya kepadanya, “Apakah kalian telah ditalak oleh Rasulullah saw.?” Hafsah menjawab, “Saya tidak tahu.” Lalu saya datang kepada Rasulullah saw. Lalu saya bertanya kepadanya dalam keadaan berdiri, “Apakah kamu mentalak isteri-isterimu?” Dia menjawab, “Tidak.” Saya mengucapkan, “Allah Maha Besar.” (Al-Bukhariy, 1: 52). Informasi ini menjadi bukti bahwasahabat sangat besar perhatian terhadap amal perbuatan, tutur kata, dan gerak-gerik Nabi Muhammad saw. Memang mereka percaya bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan mentaati perintahnya serta menjauhilarangannya. Kabilah-kabilah bangsa Arab yang berdomisili jauh dari kota Madinah sering mengutus salah seorang anggota kabilahnya pergi menghadap Nabi Muhammad saw. untuk mempelajari ajaran Islam. Sepulang utusan itu ke kabilahnya, dia mengajarkannya kepada anggota-anggotakabilahnya. (Ash-Shiddieqy, 1956: 25). Diinformasikan pula oleh al-Bukhariy, bahwa seorang wanita mengatakan kepada ‘Uqbah bin Harits bahwa dia telah menyusuinya bersama isterinya. Mendengar hal itu, ‘Uqbah yang ketika itu berada di Mekah berangkat menuju Madinah. Sesampainya, ‘Uqbah bertanya kepada Nabi Muhammad saw. tentang hukum Allah mengenai seseorang yang memperisterikan saudara sesusuannya karena tidak mengetahuinya. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Bagaimana, pada hal telah dijelaskan orang?” Mendengar hal itu dengan berat hati, ‘Uqbah menceraikan isterinya, kemudian isterinya itu kawin dengan orang lain. (Al-Bukhariy, 3: 2113). Dari informasi tersebut dapat dipahami bahwa sahabat menerima hadis Nabi Muhammad saw. ada kalanya secara langsung dari Nabi Muhammad saw. Adakalanya sahabat bertanya langsung kepada Nabi Muhammad saw. tentang suatu masalah, lalu Nabi Muhammad saw. menjawabnya. Ada kalanya pula Nabi Muhammad saw. menyampaikan langsung tanpa ditanya, serta ada kalanya sahabat menyaksikan langsung sesuatu amal perbuatan, tingkah laku, dan gerak gerik Nabi Muhammad saw. Sahabat juga menerima hadis dari Nabi Muhammad saw. secara tidak langsung, ada kalanya melalui sahabat yang menerima langsung hadis dari Nabi Muhammad saw. atau mengutus seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad saw., karena malu atau karena ada sebab lain sehingga tidak dapat menerimanya secara langsung. Hadis yang diterima oleh sahabat dari Nabi saw. baik secara langsung, maupun secara tidak langsung ada yang menghafalnya dan ada yang mencatat dan mengkodifikasikannya. Hal ini terjadi karena Nabi saw. tidak menunjuk seseorang untuk mencatat dan mengkodifikasikannya, dan juga tidak memerintahkannya, sebagaimana Nabi saw. menunjuk dan memerintahkan kepada seseorang untuk mencatat dan mengkodifikasi wahyu yang baru diterimanya. Tegasnya, hadis tidak dicatat dan dikodifikasi secara resmi dan massal pada masa Nabi masih hidup, hanya dicatat dan dikodifikasi secara pribadi. Dengan demikian maka mulailah lahir hadis dan bahan pustaka hadis. Hadis Nabi Muhammad saw. mulai muncul pada masa kenabian, yaitu ketika dia berusia empat puluh tahun pada waktu berhalwat di Gua Hira dengan alasan sebagai berikut: Perintah Allah kepada kaum mukminin untuk meneladani Nabi Muhammad saw. dalam kedudukannya sebagai utusan Allah, yaitu ketika Nabi telah dinobatkan menjadi nabi dan rasul. Sifat-sifat luhur Nabi Muhammad saw. sebelum diutus menjadi nabi terus berlanjut sampai pada masanya diutus. Ini tidak berarti bahwa perintah mengikuti Nabi berlaku sebelum dinobatkan jadi utusan Allah. Kegiatan Nabi saw. sebelum diutus menjadi nabi ada yang tidak dilanjutkan lagi setelah masa kenabian, seperti berhalwat di Gua Hira. Kegiatan tersebut tidak untuk diteladani. Sekiranya perbuatannya itu untuk diteladani, Nabi memberi petunjuk. (Ismail, 1988: 5). Terkait dengan hadisnya, Nabi Muhammad saw. menetapkan beberapa kebijakan, di antaranya adalah: Nabi Muhammad saw. memerintahkan untuk menghafal dan menyampaikan hadisnya (termasuk Al-Qur`an). Hadis yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Nabi saw. وَ حَ دِّ ثُــوْ ا عَ ـنِّ ى ف لاَ حَ رَ جَ وَ مَنْ كَـذَ بَ عَ ـلَىَّ مُتَعَ مِّ دً ا فَلْیَتَبَوَّ اْ مَقْعَ دَ هُ مِنَ النَّ ارِ . .)رواه البخارى وغیره Artinya: Dan ceriterakan dari padaku. Tidak ada keberatan. Dan barangsiapa berdusta mengatasnamakan saya, hendaklah dia bersediamenempatitempat duduknya di Neraka. (HR. Al-Bukhari dan lain-lain). Sabda Nabi saw. yang lain: بَلِّ غُوْ ا عَ نِّ ى وَ لَوْ آیَةً. )رواه أحمد والبخارى والترمذى Artinya: Sampaikan yang berasal daripadaku sekalipun satu ayat. (HR. Ahmad, al-Bukhari dan al-Turmudziy). Sabda Nabi saw. yang lain lagi: فَاِنَّ دِمَائَكُمْ وَ أَمْ ــوَ الكُمْ وَ اَعْ ـرَ اضَ كُمْ بَیْنَكُمْ حَ رَ امٌ كَحُ رْ مَةِ یَوْمِكُمْ ھَ ذَ ا فِى شَھْرِ كُمْ ھَ ذَ ا فِى بَلَدِكُمْ ھَ ذَ ا لِیُبَلِّ غِ الشَّ اھِــدُاْلغَ ائِــبَ فَــاِنَّ الشَّ اھِدَ عَ سَ ى اَنْ یُبَلِّ غَ مَنْ ھُوَ اَوْ عَ ى لَھُ مِنْھُ. )رواه البخارى Artinya: Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu di antara kamu adalah sucisebagaimana sucinya hari ini pada bulan ini di negeri ini. Hendaklah orang yang hadir (menyaksikan) menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, boleh jadi orang yang lebih sadar akan menyampaikannya. (Al-Bukhariy, 1: 41-42). Dapat dipahami dari hadis di atas bahwa Nabi saw. menghendaki dan memerintahkan agar supaya menyebarkan hadis dan ayat-ayat Al-Qur`an. Tegasnya, Nabi saw. memerintahkan menyebarkan ajaran-ajaran Islam. Nabi saw. melarang menulis segala sesuatu yang berasal dari padanya kecuali Al-Qur`an. Nabi saw. bersabda, لاَ تَكْ تُبُوْ ا عَ نِّ ى شَیْئًا غَ یْرَ اْلقُرْ آنِ وَ مَنْ كَتَبَ عَ نِّ ى شَیْئًا غَ یْرَ القُرْ آنِ فَلْیَمْ حُ ــھُ. )رواه مسلم Artinya: Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal dari padaku selain Al-Quran. Dan barangsiapa menulis sesuatu yang berasal daripadaku selain Al-Quran, maka hendaklah menghapusnya. (Muslim, 4: 2298–2299). Nabi Muhammad saw. memerintahkan atau membolehkan menulis segala sesuatu yang berasal dari padanya termasuk hadisnya. Sebagian sahabat merasa keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh ‘Abd Allah bin ‘Amr bin al-‘Ash yang menulis hadis Rasulullah saw. Mereka berkata kepada ‘Abd Allah, “Kamu menulis apa yang kamu dengar dari Rasulullah saw., padahal beliau kadang-kadang dalam keadaan marah, lalu beliau menurunkan sesuatu yang bukan syariah”. ‘Abdullah menghadap kepada Rasulullah saw. lalu menanyakan apakah dia boleh menulis apa yang didengarnya dari beliau. Rasulullah saw. bersabda, اُكْ تُبْ عَ نِّ ى فَوَ الَّ ذِى نَفْسِ ى بِ یَدِهِ مَا خَ رَ جَ مِنْ فَمِى اِلاَّ حَ قٌّ Artinya: Tulislah yang berasal daripadaku. Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari mulutku kecuali kebenaran. (Al-Bukhariy, 1: 618). Selain hal tersebut, pada waktu penaklukan kota Mekah (630 M) terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Bani Hudzayl terhadap seorang laki-laki dari Bani Layts karena balas dendam. Peristiwa ini dilaporkan kepada Rasulullah saw. Lalu Rasulullah naik di atas untanya berkhotbah, َّاِنَ حَ بَسَ عَ ـنْ مَكَّ ةَ اْلفِیْلَ وَ سَ لَّ ـطَ عَ ـلَیْھَـا رَ سُوْ لَھُ أوَ اْلمُؤْ مِنِیْنَ . وَ اِنَّ ھَا لَنْ تَحِلَّ لأِ َحَ دٍ كَانَ قَبْلِىْ . وَ اِنَّ ھَا اُحِلَّ تْ لِى سَ اعَةً مِنَ نَھَاٍر. وَ اِنَّ ھَا لـَنْ تَحِـلَّ لاِ َحَ دٍ بَعْ ـدِى فَلاَ یُنَفَّ ـرُ صَ ـیْدُ ھَ ا وَ لاَ یُخْ تَلَى شَـوْ كُھَا وَ لاَ تَحِلُّ سَ اقِطَ تُھَا اِلاَّ لِمُنْشِ ـدٍ. وَ مَنْ قُتِلَ لَـــھُ قَتِیْلٌ فَھُوَ بِخَ یْرِ النَّ ظَ رَ یْنِ. اِمَّ ا اَنْ یُفْـدَ ى وَ اِما اَنْ یُقْتَلَ . . . فَقَامَ أَبُـوْ شَاهٍ رَ جُلٌ مِنْ أَھْ ـلِ اْلیَمَنِ فَـقَالَ: اُكْ ـتُـبُـوْ ا لِــــى یَارَ سُــــوْ لُ ﷲِ! فَـقَالَ رَ سُـوْ لُ ﷲِ صَ لَّ ى ﷲُ عَ ـلَیْھِ وَ سَ لَّ مَ: اُكْ تُبُوْ ا لاِ َبِى شَـاهٍ Artinya: Sesungguhnya Allah melarang memasuki Mekah untuk merusak Ka’bah dan telah diberikekuasaan atas mereka kepada Rasulullah dan kaum mukmin. Sesungguhnya tidak pernah dihalalkan bagi seseorang sebelumku. Sesungguhnya dihalalkan bagi satu saat di siang hari, dan inilah saatnya. Sesungguhnya tidak dihalalkan bagi seseorang sesudahku. Maka tidak boleh diburu binatangnya. Tidak boleh dicabut durinya. Tidak boleh dipungut barang yang hilang kecuali akan dikembalikan kepada pemiliknya. Barang siapa yang dibunuh keluarganya, maka boleh memilih salah satu dari dua pilihan: adakalanya menerima diyat atau menuntut bela (qishash).. . Maka Abu Syah seorang penduduk Yaman berdiri lalu berkata, “Mohon dituliskan untukku, ya Rasulullah”. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada mereka, “Tuliskan khutbahku tadi untuk Abu Syah”. (Muslim, 2: 15). Hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa setiap umat muslim punya tanggung jawab menyampaikan dan menyebarluaskan Al-Qur`an dan hadis. Tegasnya, Islam menghendaki ajaran-ajarannya disebarluaskan kepada seluruh manusia. Cara menyampaikannya ada dua macam, yaitu (1) secara lisan. Hadis yang melarang menulis hadis Nabi di atas dapat dipahami demikian. (2) secara tulisan. Hal ini dipahami dari hadis di atas yang membolehkan, bahkan memerintahkan untuk menulis hadis. Aktivitas Sahabat dalam Menukilkan dan Mengkodifikasikan Hadis kepada Orang Lain Setelah Nabi Muhammad saw. wafat pada tahun 11 H/632 M, maka dimulailah zaman sahabat yang ditandai dengan tampilnya Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama (11 H-13 H) dari Khulafa’ al-Rasyidin. Pada zaman Khulafa’ al-Rasyidin, terutama pada zaman Abu Bakar al-Shiddiq dan ‘Umar bin al-Khaththab, periwayatan hadis sedikit. Pada zaman ini periwayatan hadis dilakukan dengan cara yang ketat dan hati-hati. Hal tersebut diketahui dari cara mereka menerima hadis. Diinformasikan bahwa Abu Bakar al-Shiddiq dalam kasus seorang nen ek menuntut warisan, dia tidak langsung menerima keinginan nenek tersebut, tetapi dia minta mendatangkan saksi seorang untuk menerima hadis yang disampaikan oleh Mugirah bin Syu’bah. Muhammad bin Maslamah tampil menjadi saksi, maka Abu Bakar al-Shiddiq menerima hadis itu. Demikian juga ‘Umar bin al-Khaththab tidak langsung menerima hadis yang disampaikan oleh sahabat. Pada suatu waktu Abu Musa al-Asy’ariy datang ke rumah ‘Umar bin al-Khaththab. Dia mengucapkan salam tiga kali, tetapi ‘Umar bin al-Khaththab tidak menjawab salamnya walaupun dia mendengarnya, maka dia tidak masuk dan meninggalkan rumah ‘Umar bin al-Khaththab. ‘Umar bin al-Khaththab tidak menjawabnya karena dia menduga Abu Musa al-Asy’ariy pasti akan masuk karena pintu rumah terbuka. Dugaan ini ternyata meleset, Abu Musa al-Asy’ariy pulang. ‘Umar bin al-Khaththab menyusul di belakangnya dan menanyakan mengapa dia tidak masuk dan berbalik pulang. Abu Musa al-Asy’ariy berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila seseorang mengucapkan salam sampai tiga kali tetapi tuan rumah tidak menjawab, maka hendaklah dia pulang.” ‘Umar bin al-Khaththab tidak yakin akan keterangan Abu Musa al-Asy’ariy tersebut. ‘Umar bin al-Khaththab menghendaki adanya saksi. Setelah Ubay bin Ka’ab bertindak menjadi saksi, maka ‘Umar bin al-Khaththab menerima hadis yang diinformasikan oleh Abu Musa al-Asy’ariy kepadanya. (Al-Bukhariy, 1: 442). Demikian juga halnya ‘Utsman bin Affan sangat hati-hati dan teliti dalam menerima hadis. Dia pernah mengatakan dalam khutbahnya supaya sahabat tidak banyak meriwayatkan hadis. Begitupun ‘Ali bin Abiy Thalib tidak gampang menerima hadis dari sahabat lain. ‘Ali bin Abiy Thalib pernah berkata, “Saya tidak pernah ragu-ragu terhadap hadis yang saya terima langsung dari Nabi Muhammad saw., tetapi jika orang lain menyampaikannya, maka saya akan mengambil sumpah orang itu.” (Ibn Hajar, 1959: 218). Sejarah telah menjadi bukti bahwa pada zaman Khulafa’ al-Rasyidin, khususnya pada zaman Abu Bakar al-Shiddiq dan ‘Umar bin al-Khaththab, periwayatan hadis sedikit. Hal tersebut disebabkan karena kehati-hatian dan ketelitian. Sebenarnya mereka itu bersikap demikian karena khawatir terjadi kekeliruan dalam meriwayatkan hadis, sebab hadis termasuk sumber utama ajaran Islam bersama dengan Al-Qur`an. Sikap kehati-hatian itu bukan hanya ditunjukkan oleh para sahabat, tetapi juga oleh tabi’in. Hal ini diketahui sikap tabi’in di Basrah. Mereka merasa perlu mengkonfirmasi suatu hadis yang diterima dari sahabat dengan mencek kebenarannya pada sahabat yang lain. Aktivitas generasi sahabat adalah asas utama dalam pengkodifikasian, pemeliharaan, dan penukilan hadis kepada umat Islam, sebagaimana aktivitas mereka merupakan asas penyebaran Islam, penguatan akidah, dan pemeliharaan hadis dari segala sesuatu yang dapat merusaknya. Di bawah ini dikemukakan contoh dari aktivitas sahabat secara singkat: Mendorong untuk menghafal dan memperkuat hafalan. Banyak di kalangan sahabat yang mendorong muridnya untuk menulis hadis agar supaya baik dan kuat hafalannya, kemudian menghapusnya setelah mereka menghafalnya, agar tidak bergantung pada tulisan. Al-Khathib al-Bagdadiy berkata, “Bukan hanya seorang salaf saja yang menulis hadis untuk mempermantap hafalannya dan mempelajari tulisannya (kitabnya). Apabila telah dihafal betul, maka dia menghapus tulisannya, karena khawatir, akan berkurang kemampuan hafalannya dan mengurangi ketergantungan pada tulisan.” (Al-Bukhariy, 1: 60-61). Menulis hadis untuk diberikan kepada orang lain. Contohnya sebagai berikut: a. Usayd bin Hudhayr al-Anshariy menulis sebagian hadis Nabi Muhammad saw., keputusan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, kemudian mengirimkannya kepada Marwan bin al-Hakam. (Al-Zahraniy, 1412 H.: 96). b. Jabir bin Samurah menulis sebagian hadis Nabi Muhammad saw., kemudian mengirimkannya kepada ‘Amir bin Sa’ad bin Abiy al-Waqqash berdasarkan atas permintaannya. (Al-Zahraniy, 1412 H.: 97). c. Zayd bin Arqam menulis sebagian hadis Nabi Muhammad saw., kemudian mengirimnya kepada Anas bin Malik ra. (Al-Zahraniy, 1412 H: 97). d. Samurah bin Jundub menghimpun hadis Nabi Muhammad saw. yang ada di tangannya, kemudian dikirimkannya kepada anaknya, Sulayman. Muhammad Ibn Sirin memuji tulisan Samurah, dan mengatakan, “Itu adalah ilmu yang banyak”. (Al-Zahraniy, 1412 H.: 75). e. Abdullah bin Abiy ‘Awfah menulissebagian hadis Rasulullah saw. kepada ‘Umair bin ‘Ubayd Allah. (Al-Zahraniy, 1412 H.: 76). Mendorong muridnya menulis hadis. Di antara contohnya: Anas bin Malik mendorong anak-anaknya untuk menulis ilmu (hadis) dengan katanya, “Wahai anakku, Ikatlah ilmu itu dengan tulisan.” (Ibn Sa’ad, 7: 14). Menulis hadis dalam kitab atau shahifah (jamaknya shuhuf) kemudian dinukilkan kepada muridnya. Kata kitab secara umum mempunyai dua arti: sebuah surat atau sebuah buku. Kalau dipakai untuk merujuk pada tulisan-tulisan sahabat – dengan beberapa pengecualian seperti ‘Abd Allah bin Amr bin al-‘Ash, Ibn al-‘Abbas, Jabir, dan lain-lain – maka ia diartikan surat, sementara untuk tulisan-tulisan tabi’in kata tersebut diartikan buku. Ini tidak berarti bahwa kata kitab yang berarti surat adalah surat menyurat pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Surat-surat itu dalam perkembangannya menjadi cikal bakal karya tulis. Sedangkan kata shahifah pada mulanya berarti lembaran dan terkadang digunakan dalam arti booklet (buku kecil). Muhammad Muhammad al-A’dzamiy menyebutkan tidak kurang dari 50 orang sahabat dan 49 orang tabi’in yang memiliki kitab atau shahifah yang ditulis oleh mereka atau yang ditulis oleh murid-murid mereka. Sebagai contoh dari tulisan hadis sahabat pada kitab atau shahifah: Shahifah Abu Bakar al-Shiddiq (w. 13 H). Al-Khatib menginformasikan bahwa Abu Bakar al-Shiddiq menulis shahifah yang berisi tentang kewajiban sedekah (zakat) yang distempel dengan stempel Nabi Muhammad saw. Di dalamnya, dia berkata, “Ini adalah kewajiban sedekah yang telah difardukan oleh Rasulullah saw.” (Al-Bukhariy, 3: 317). Shahifah Abdullah bin Amr bin al-‘Ash (27 SH–63 H) yang diberi nama al-Shahifat al-Shadiqah. Dia mengkodifikasi hadis atas izin Nabi saw. Shahifah Abdullah bin Abiy Awfa’ (w. 86 H). Shahifah Abu Musa al-Asy’ariy (w. 42 H). Shahifah Jabir bin Abdullah (w. 54 H). Kitab Mu’az bin Jabal (20 SH–18 H). Kitab Sa’d bin ‘Ubadah (w. 18 H). Kitab Samurah bin Jundub (w. 59 H). Kitab Ubay bin Ka’b (w. 22 H). Kitab ‘Aisyah, Umm al-Mukminin (w. 58 H). Mu’awiyah bin Abu Sufyan pernah menulis kitab (surat) kepada ‘Aisyah beberapa kali untuk dituliskan hadis. ‘Aisyah mengirimkannya dalam bentuk tertulis. Urwah, kemenakannya sering menuliskan hadis-hadisnya. (Al-Zahraniy, 1412 H.: 78–79). Aktivitas Tabiin dalam Penukilan dan Pengkodifikasian Hadis Tabiin adalah orang-orang yang berjumpa dengan sahabat Nabi Muhammad saw., beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan Islam. Ia adalah generasi pelanjut setelah sahabat. Tabiin menerima hadis dari sahabat, bahkan menerima agama Islam seluruhnya, kemudian mereka menyampaikan seluruhnya kepada manusia. Mereka sebaik-baik generasi Islam sesudah generasi sahabat. Generasi tabi’in telah mengarahkan aktivitasnya sebagai pengabdian dalam rangka penghidmatan kepada hadis berupa pengkodifikasian dan pemeliharaan hadis. Sebagai contoh aktivitas mereka adalah sebagai berikut:Mendorong supaya selalu bersama dengan hadis dengan menghafal, mendengar, mempermantap periwayatan, menulis, dan mengkodifikasikannya. Di sini dikemukakan contoh yang dilakukan dalam rangka mendorong pencatatan dan pengkodifikasian hadis. Al-Imam ‘Amir al-Sya’biy pernah berkata, “Apabila kamu mendengar sesuatu maka tulislah walaupun pada dinding. Janganlah kamu membiarkan suatu ilmu kecuali kamu mencatatnya, maka yang demikian itu lebih baik bagimu dari tempatnya di dalam shahifah, karena kamu membutuhkannya pada suatu hari.” Sa’id bin Jabir berkata, “Saya menulis (ilmu) di sisi Ibn ‘Abbas dalam shahifah, kemudian dia mendiktekan, kemudian saya tulis di atas sepatuku, kemudian saya tulis di tapak tanganku.” Mengkodifikasi hadis dalam shuhuf. Pencatatan dan penulisan hadis sudah tersebar pada generasi tabi’in melebihi pada masa sahabat. Di pusat-pusat studi di kota-kota Islam pada waktu itu pencatatan dan penulisan sudah biasa. Hal ini disebabkan oleh: a. Tersebarnya riwayat, panjangnya sanad, dan banyaknya nama periwayat. b. Meninggalnya banyak penghafal hadis dari sahabat dan tabi’in, sehingga mengkhawatirkan banyak hadis akan hilang. c. Berkurangnya kemampuan daya hafal dan disertai dengan tersebarnya budaya tulis dan bermacam-macamnya ilmu pengetahuan. d. Tersebarnya bid’ah dan merajalelanya kedustaan, maka hadis perlu dijaga dari pengaruh buruk yang akan mempengaruhi dan memasukinya lalu merusaknya. (Al-Zahraniy, 1412 H: 79-80). 3. LITERATUR HADIS PADA ABAD II H a. Latar Belakang Pengkodifikasian Hadis Secara Resmi Pada abad 1 H, mulai zaman Nabi Muhammad saw., zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin, sampai sebagian zaman Dinasti Bani Umayyah pada akhir abad I H, hadis diriwayatkan sebagian besarnya dari mulut ke mulut secara lisan dan sebagian lainnya diriwayatkan secara tertulis. Banyak periwayat hadis meriwayatkannya berdasarkan kepada kekuatan hafalan. Pada waktu itu belum cukup motif untuk mengkodifikasikan hadis secara besar-besaran. Ketika ‘Umar bin Abd al-‘Aziz dinobatkan menjadi khalifah dari Dinasti Bani Umayyah pada tahun 99 H, ia mengambil langkah-langkah dan inisiatif untuk mengkodifikasikan hadis yang berserakan dan berada pada periwayat hadis. Hatinya terdorong untuk mengkodifikasikan hadis karena melihat kenyataan periwayat yang di dalam dadanya sarat dengan hadis, makin lama makin banyak yang meninggal. Dia khawatir hadis akan hilang bersama dengan meninggalnya periwayat. Dia juga melihat bahwa tidak ada sama sekali penghalang untuk mengkodifikasi hadis, karena Al-Quran sudah dikodifikasi dan tersebar di dalam masyarakat, tidak dikhawatirkan bercampur baur dengan hadis. Dia menyaksikan pula semakin gencar pemalsuan hadis yang pada mulanya dilakukan karena dorongan politik yang dilakukan oleh politisi dari kalangan pendukung Bani Umayah dan Syi’ah, kemudian berkembang dilakukan oleh orang-orang Zindik dan lain-lainnya, yang kesemuanya sadar atau tidak sadar akan merusak Islam. Dia pula paham bahwa masyarakat Islam yang tersebar di berbagai daerah yang terdiri dari bangsa Arab dan Ajam banyak menghadapi masalah yang memerlukan tuntunan, petunjuk, dan bimbingan dari Al-Quran dan hadis. (Ismail, 1994: 107–108). Untuk keberhasilan maksud mulianya itu, pada tahun 100 H, dia menginstruksikan kepada Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (selanjutnya ditulis Ibn Hazm) untuk mengkodifikasikan hadis Nabi Muhammad saw. yang ada pada ‘Amrah binti ‘Abd al-Rahman bin Sa’ad bin Surarah bin Ades, salah seorang fuqaha dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar al-Shiddiq, seorang pemuka tabi’in dan salah seorang fuqaha Madinah yang tujuh. (Fuqahatu tujuh adalah: Al-Qasim, ‘Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin “Abd al-Rahman, Sa’id bin Musayyab, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Uttbah bin Mas’ud, Kharijah bin Zayd bin Tsabit, dan Sulayman bin Yassar. Ash-Shiddiq 1956: 53). Instruksi ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz kepada Ibn Hazm berbunyi: “Lihat, apa yang termasuk hadis Rasulullah saw., lalu tulislah, karena saya khawatir ilmu lenyap bersama wafatnya ulama, dan janganlah kamu terima kecuali hadis Rasulullah saw., dan hendaklah kamu menyebarkan ilmu dan bentuklah majlis-majlis ilmu, supaya orang yang tidak mengetahui dapat mengetahuinya, lantaran ilmu tidak lenyap hingga dijadikan barang rahasia.” ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz juga menginstruksikan kepada semua gubernur yang ada di bawah kekuasaannya untuk mengkodifikasi hadis yang ada di daerahnya masing-masing. Juga kepada ulama-ulama yang masyhur. Pada umumnya, mereka belum melaksanakannya, khalifah ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz wafat pada tahun 101 H. Di antara ulama yang membukukan hadis atas keinginan ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz adalah Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin ‘Ubayd Allah bin Syihab al-Zuhriy (selanjutnya ditulis al-Zuhriy). Setelah kedua ulama besar tersebut mengkodifikasikan hadis, maka berbondong-bondonglah ulama mengkodifikasikan hadis yang ada di daerahnya masing-masing. Sejarah telah mencatat mana-nama mereka yang pertama mengkodifikasikan di daerah masing-masing, di antaranya diungkapkan di bawah ini hadis pada abad I H. Pada abad I H, sistem kodifikasi hadis adalah sekedar menghimpun hadis, sedangkan pada abad II H ini adalah menghimpun dan mengaturnya secara bab per bab (mushannaf). Hanya saja, bahan pustaka hadis pada abad II H mengkodifikasi hadis Nabi Muhammad saw. (biasa disebut juga dengan Hadis Marfu’) bersama dengan perkataan/fatwa sahabat (biasa juga disebut dengan Hadis Mawquf) dan perkataan/fatwa tabi’in (biasa juga disebut dengan Hadis Maqthu’). Jadi, hadis Nabi bercampur dengan fatwa sahabat dan tabi’in. Pada abad II H ini pula mulai diadakan pemisahan antara hadis tafsir dari hadis pada umumnya, juga pemisahan hadis sirah dan magaziy. Yang pertama melakukan pemisahan hadis sirah dan magaziy adalah Muhammad bin Ishaq bin Yassar al-Muththalibiy. Kitab ini diriwayatkan daripadanya oleh Abu Muhammad Jamal al-Din bin ‘Abd al-Malik bin Hisyam al-Himyariy (lebih dikenal dengan nama Ibn al-Hisyam) (151 H–213 H). Kitab ini masyhur dengan nama Sirah Ibn Hisyam. Kitab ini merupakan sumber pokok kitab sirah yang datang sesudahnya. (Ash-Shiddieqy, 1956: 59–60). Hadis yang dikodifikasi pada abad II H ini berasal dan bersumber dari hadis yang dikodifikasi dalam shahifah dan buku yang dilakukan oleh sahabat dan tabi’in. Juga bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh mereka dari mulut ke mulut secara lisan. Kodifikasi hadis pada masa ini diberi judul yang berbeda-beda, seperti: al-Muwaththa`, al-Mushannaf dan al-musnad. Ada juga diberinama judul khusus, seperti Jihad, Zuhud, Magaziy, dan Sirah. 4. LITERATUR HADIS PADA ABAD III H a. Upaya yang Dilakukan untuk Memelihara Hadis Pada abad III H, dimulai pemerintahan al-Ma’mun sampai dengan permulaan pemerintahan al-Muqtadir dari Dinasti Bani Abbasiyah. Pada masa ini terjadi hal-hal yang kurang baik, yaitu: Terjadi fitnah terhadap ulama hadis, di mana aliran Mu’tazilah yang didukung oleh al-Ma’mun berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, sedangkan sebaliknya, ulama hadis berpendapat Al-Qur’an adalah qadim. Di antara ulama hadis yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hambal. Karena pendapatnya itu, Ahmad bin Hanbal mengalami nasib yang tragis. Dia dipenjara dan disiksa karena tidak bersedia surut dari pendapatnya. Keadaan yang kurang menguntungkan ulama hadis itu berlanjut pada masa al-Mu’tashim dan al-Watsiq. Pada akhir hidupnya al-Watsiq berubah pendirian dan mulai cenderung kepada pendapat ulama hadis. Pada masa pemerintahan al-Mutawakkil (w. 232 H) ulama hadis mendapat angin segar dan dukungan dari penguasa. Kaum Zindik dan lain-l ainya semakin merajalela, yang berusaha untuk merusak ajaran Islam dengan menyebarkan pemalsuan hadis. Hal ini memicu para ulama untuk lebih giat dalam mengumpulkan dan mengkodifikasi hadis agar dapat membedakan antara yang asli dan yang palsu. Munculnya berbagai kitab hadis yang lebih sistematis dan terstruktur, di mana para ulama mulai mengklasifikasikan hadis berdasarkan tema dan kategori tertentu. Ini termasuk pengelompokan hadis berdasarkan hukum, akhlak, dan ibadah, yang memudahkan umat untuk merujuk kepada hadis yang relevan dengan kebutuhan mereka. Perkembangan ilmu hadis semakin pesat, dengan lahirnya banyak ulama hadis yang berkompeten dalam bidang ini. Mereka tidak hanya mengumpulkan dan menulis hadis, tetapi juga melakukan penelitian kritis terhadap sanad dan matan hadis untuk memastikan keaslian dan kebenarannya. Pada masa ini, beberapa kitab hadis yang terkenal mulai ditulis, seperti kitab al-Musnad oleh Ahmad bin Hanbal dan kitab al-Sahih oleh al-Bukhari dan Muslim yang akan muncul pada abad berikutnya. Ini menandai langkah penting dalam sejarah pengkodifikasian hadis, di mana hadis-hadis yang sahih dan terpercaya mulai dikumpulkan dalam satu buku yang dapat diakses oleh umat Islam. Dengan demikian, abad III H menjadi periode penting dalam sejarah hadis, di mana upaya untuk memelihara dan mengkodifikasi hadis semakin intensif, dan para ulama berjuang untuk menjaga keaslian ajaran Islam dari berbagai ancaman yang ada. 6) Selain itu, pada abad ini juga terjadi peningkatan dalam metode pengajaran hadis. Para ulama mulai mengadakan majelis-majelis ilmu di masjid-masjid dan tempat-tempat umum, di mana mereka mengajarkan hadis kepada murid-muridnya. Ini tidak hanya memperluas pengetahuan tentang hadis, tetapi juga menciptakan komunitas yang saling mendukung dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam. Munculnya berbagai disiplin ilmu terkait hadis, seperti ilmu jarh wa ta'dil, yang berfokus pada penilaian periwayat hadis, menjadi semakin penting. Para ulama mulai mengembangkan kriteria untuk menilai keandalan dan kredibilitas para periwayat, sehingga hadis yang diterima dan disebarkan dapat dipastikan keasliannya. Pada akhir abad III H, pengaruh hadis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam semakin kuat. Hadis tidak hanya menjadi sumber hukum, tetapi juga menjadi pedoman moral dan etika dalam berinteraksi dengan sesama. Umat Islam mulai lebih menghargai dan mengamalkan ajaran yang terkandung dalam hadis, menjadikannya sebagai bagian integral dari kehidupan mereka. Dengan demikian, abad III H tidak hanya menjadi masa pengumpulan dan pengkodifikasian hadis, tetapi juga masa pembentukan identitas keilmuan dan keagamaan yang lebih kuat di kalangan umat Islam. Upaya para ulama dalam menjaga dan menyebarkan hadis menjadi landasan bagi generasi selanjutnya untuk terus melestarikan ajaran Nabi Muhammad saw. dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 10) Pada abad ini, juga terjadi interaksi yang lebih besar antara berbagai aliran pemikiran dalam Islam, yang mendorong diskusi dan debat mengenai interpretasi hadis. Hal ini menciptakan dinamika intelektual yang kaya, di mana para ulama saling bertukar pandangan dan memperkaya pemahaman mereka tentang ajaran Islam. Selain itu, perjalanan hadis ke berbagai wilayah Islam juga semakin meningkat. Para ulama melakukan perjalanan jauh untuk mencari hadis dari para periwayat yang terkenal, sehingga memperluas jaringan pengetahuan dan memperkaya khazanah hadis yang ada. Ini juga berkontribusi pada penyebaran ajaran Islam ke daerah-daerah baru. Pada akhir abad III H, munculnya beberapa tokoh ulama hadis yang sangat berpengaruh, seperti al-Bukhari dan Muslim, yang akan menjadi pionir dalam pengumpulan dan penyusunan kitab hadis yang sistematis. Karya-karya mereka tidak hanya menjadi rujukan utama bagi umat Islam, tetapi juga menjadi standar dalam penilaian hadis yang sahih. Dengan semua perkembangan ini, abad III H menjadi tonggak penting dalam sejarah hadis, di mana upaya kolektif para ulama untuk menjaga, mengkodifikasi, dan menyebarkan hadis membentuk fondasi yang kuat bagi tradisi keilmuan Islam yang akan terus berkembang di masa-masa berikutnya. 14) Pada abad ini, juga terlihat adanya peningkatan dalam penggunaan hadis sebagai sumber hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Para ulama mulai merujuk kepada hadis untuk memberikan panduan dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, munculnya berbagai kitab yang mengkhususkan diri dalam menjelaskan dan menguraikan hadis, seperti kitab-kitab syarah, semakin memperkaya pemahaman umat Islam terhadap hadis. Ini membantu umat untuk lebih memahami konteks dan aplikasi dari hadis-hadis yang ada. Pada masa ini, juga terjadi pengembangan metode kritik hadis yang lebih sistematis, di mana para ulama mulai menerapkan pendekatan ilmiah dalam menilai keaslian dan kebenaran hadis. Ini termasuk analisis mendalam terhadap sanad dan matan, serta perbandingan dengan sumber-sumber lain. Dengan semakin banyaknya kitab hadis yang ditulis, umat Islam memiliki akses yang lebih baik terhadap ajaran Nabi Muhammad saw. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran dan pemahaman agama di kalangan masyarakat. Pada akhir abad III H, pengaruh hadis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam semakin terlihat, di mana banyak orang mulai mengamalkan ajaran yang terkandung dalam hadis dalam interaksi sosial mereka. Ini menciptakan budaya yang lebih menghargai nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, abad III H tidak hanya menjadi masa pengumpulan dan pengkodifikasian hadis, tetapi juga masa pembentukan identitas keilmuan dan keagamaan yang lebih kuat di kalangan umat Islam. Upaya para ulama dalam menjaga dan menyebarkan hadis menjadi landasan bagi generasi selanjutnya untuk terus melestarikan ajaran Nabi Muhammad saw. dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 2

Conclusion

Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada permulaan abad 2 H, masa Nabi saw. (13 SH–11 H), hadis ditulis atas perintah Nabi saw. sendiri. Dengan demikian, literatur hadis mulai ada yang (diduga) ditulis di atas pelepah-pelepah kurma, potongan-potongan kulit binatang, atau tulang-tulang binatang, dan lain-lain. 2. Pada masa sahabat dan tabi’in (11 H–100 H), literatur hadis dikodifikasi oleh sahabat dan tabi’in dalam bentuk booklet (shahifah dan kitab). Kebanyakannya tidak diberi judul sehingga dikenal dengan nama penyusunnya dan ada yang diberi judul. 3. Pada abad II H, hadis dikodifikasi secara besar-besaran. Hadis yang dikodifikasi menyatu meliputi hadis marfu’, hadis maqthu’, dan hadis mawquf. Literatur hadis mulai muncul dalam bentuk mushannaf dan musnad. 4. Pada abad III H, hadis yang dikodifikasi hanya hadis marfu’ dan kadang-kadang masih ada beberapa hadis maqthu’ dan mawquf. Literatur hadis muncul dalam bentuk mushannaf (shahih, sunan) dan musnad. 5. Kebanyakan literatur yang dikodifikasi pada awal Islam tidak diberi judul sehingga ia dikenal sesuai dengan bentuk susunannya. Bentuk susunannya kemudian hari dikenal sebagai judul literatur: Al-Mushannaf oleh Sufyan bin ‘Ulaynah (w. 198 H), Al-Shahih oleh al-Bukhariy (w. 256 H), Al-Sunan oleh Abu Dawud (w. 275 H), dan Al-Musnad oleh Ahmad bin Hanbal (w. 241 H). Memang ada literatur hadis yang diberi judul oleh penyusunnya: Al-Shahifah al-Shahihah oleh ‘Abd Allah bin ‘Amr bin Ash (w. 65 H) dan Al-Muwaththa` oleh Malik bin Anas (w. 179 H).