Kembali
16
1
2020 Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi Vol 4 · 1 ISSN 2598-3040

Kontribusi Perpustakaan dalam Mendorong Ratifikasi Traktat Marrakesh Penyandang Disabilitas Netra di Indonesia

Universitas Diponegoro

Abstrak

Di Indonesia banyak penyandang disabilitas yang kesulitan dalam mengakses pendidikan dan pemenuhan atas kebutuhan informasi yang di butuhkan oleh mereka, Salah satunya adalah perpustakaan. Tidak banyak perpustakaan yang ramah dan accessable untuk penyandang disabilitas. Dalam Traktat Marrakesh perpustakaan dapat memberikan kontribusi dan memfasilitasi hak memperoleh informasi dan pendidikan mereka, memfasilitasi kebebasan berekspresi mereka, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide dari semua jenis atas dasar kesetaraan dengan orang lain , termasuk melalui semua bentuk komunikasi pilihan mereka.Hal ini dapat dilihat dari minimnya sumber bacaan yang berhuruf Braille, atau dengan format lain seperti audiobook. pada penelitian ini peneliti ingin memfokuskan pada pembahasan Kontribusi Perpustakaan Dalam Mendorong Ratifikasi Traktat Marrakesh Penyandang Disabilitas Netra Di Indonesia, peneliti tertarik mengangkat tema tersebut karena pada poin penting dalam Traktat Marrakesh memberikan izin bagi organisasi dan perpustakaan untuk berbagi koleksi dan judul yang dapat mereka akses dengan komunitas berbahasa lain di seluruh dunia

Abstract

In Indonesia, many people with disabilities have difficulty in accessing education and meeting the information needs needed by them, one of which is the library. There are not many libraries that are friendly and accessable for people with disabilities. In the Marrakech Treaty the library can contribute and facilitate their right to obtain information and education, facilitate their freedom of expression, including freedom to seek, receive and impart information and ideas of all types on the basis of equality with others, including through all forms of communication of choice them.This can be seen from the lack of reading sources that are written in Braille, or with other formats such as audiobooks. in this study the researcher wants to focus on discussing the Contribution of the Library in Encouraging the Ratification of the Marrakech People With Disability Treaty in Indonesia, researchers are interested in raising the theme because at important points in the Marrakech Treaty it gives permission for organizations and libraries to share collections and titles that they can access with the language community others throughout the world
Keywords: contribution · library · the Marrakech treaty · people with disabilities · Indonesia

Introduction

Pada Abad 21 Pustakawan memiliki tanggung jawab yang jauh lebih banyak daripada yang disadari banyak orang. Faktanya adalah bahwa menjadi pustakawan melibatkan lebih dari sekedar meletakkan buku di rak dan memastikan bahwa perpustakaan digunakan dengan benar. Pustakawan dituntut untuk mengetahui segala sesuatu, mulai dari mengelola menejemen dan pengelolaan sumberdaya, mengetahui dan menguasai Perpustakaan. Nursyamsi (2018) dalam tulisannya, mengemukakan bahwan WBU (World Blind Union) memperkirakan ada kurang lebih 10% dari semua buku yang terpublikasi sudah dialih bentuk menjadi format yang aksesibel. Namun, jumlah buku terus berkurang di negara berkembang, hingga mencapai kurang dari 1%. WBU (World Blind Union) merupakan sebuah organisasi global yang mewakili sekitar 253 juta orang di seluruh dunia yang buta atau melihat sebagian. Anggota adalah organisasi dari dan untuk orang buta di 190 negara, serta organisasi internasional yang bekerja di bidang gangguan penglihatan. Selanjutnya Nursyamsi menyebut “Paceklik Buku” di negara berkembang ini berdampak pada terbatasnya hak untuk mendapat informasi dan pengetahuan untuk para penyandang disabilitas. Adapun beberapa hambatan lain yang menyebabkan penyandang disabilitas mengalami keterbatasan dalam membaca buku cetakan adalah fungsi pengelihatan yang menurun, kebutaan permanen, menderita autisme atau menderita penyakit parkinson serta kelumpuhan. Pada tahun 2015, Badan Pusat Statistik Indonesia merilis data yang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia secara keseluruhan berjumlah 22 juta orang, 2,5 juta diantaranya adalan penyandang disabilitas netra, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara nomor dua tertinggi dunia dalam hal penduduk dalam keterbatasan penglihatan (Habsyiyah:2015:45). Dijelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah mereka yang mempunyai kelainan fisik, mental dan intelektual, atau sensorik secara permanen. Hal tersebut merujuk kepada interaksi penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan yang dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan dengan orang lain. Hal tersebut bertolak belakang dengan pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), yaitu Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mendukung penuh terciptanya kesetaraan antara penyandang disabillitas dengan orang-orang yang normal. Disahkannya CRPD oleh Indonesia pada tahun 2011 silam, serta penandatanganan Traktat Marrakesh pada tahun 2013 membawa konsekwensi bahwa Indonesia mesti melakukan implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam segala aspek, dengan ketentuan-ketentuannya merujuk kepada ketentuan yang tertuang dalam Traktat Marrakesh di antaranya adalah mengenai hak atas akses terhadap informasi, hak dalam kebebasan berekspresi, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya. Traktat Marrakesh adalah sebuah perjanjian untuk memfasilitasi akses ke karya-karya yang diterbitkan untuk orang yang penyandang disabilitas netra. Perjanjian ini adalah perjanjian hak cipta internasional yang disetujui oleh negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Juni 2013 di Marrakesh, Maroko. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus. Di Indonesia banyak penyandang disabilitas yang kesulitan dalam mengakses pendidikan dan pemenuhan atas kebutuhan informasi yang di butuhkan oleh mereka, Salah satunya adalah perpustakaan. Tidak banyak perpustakaan yang ramah dan accessable untuk penyandang disabilitas. Diharapkan perpustakaan dapat membantu para siswa untuk mendapatkan informasi tentang mereka kebutuhan hidup (Husna:2013). Perpustakaan juga harus membuat kebijakan dan peta pendaratan yang bisa memberikan panduan untuk menyimpan, mengumpulkan buku, bahan cetakan dan merekam khususnya. Oleh karena itu, peta dapat menyediakan perpustakaan sekolah di mana setiap siswa memiliki hak dan kesempatan untuk menambah pengetahuan (Rukiyah:2019:29). Dalam Traktat Marrakesh perpustakaan dapat memberikan kontribusi dan memfasilitasi hak memperoleh informasi dan pendidikan mereka, memfasilitasi kebebasan berekspresi mereka, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide dari semua jenis atas dasar kesetaraan dengan orang lain , termasuk melalui semua bentuk komunikasi pilihan mereka.Hal ini dapat dilihat dari minimnya sumber bacaan yang berhuruf Braille, atau dengan format lain seperti audiobook. Traktat Marrakesh memfasilitasi aksesibilitas terhadap karya yang dipublikasikan bagi Orang dengan kebutaan, Penyandang gangguan penglihatan, atau Penyandang keterbatasan dalam mengakses cetakan, dengan menyediakan kerangka hukum internasional yang mengizinkan suatu kreasi, distribusi, dan pertukaran lintas batas suatu karta dengan format yang akses seperti huruf braille, suara, buku elektronik atau buku dengan cetakan huruf yang besar (Nursyamsi:2018). Dari uraiaan di diatas, pada penelitian ini peneliti ingin memfokuskan pada pembahasan KONTRIBUSI PERPUSTAKAAN DALAM MENDORONG RATIFIKASI TRAKTAT MARRAKESH PENYANDANG DISABILITAS NETRA DI INDONESIA, peneliti tertarik mengangkat tema tersebut karena pada poin penting dalam Traktat Marrakesh memberikan izin bagi organisasi dan perpustakaan untuk berbagi koleksi dan judul yang dapat mereka akses dengan komunitas berbahasa lain di seluruh dunia. Contohnya adalah Spanyol dan Argentina dapat berbagi koleksi gabungan lebih dari judul 150,000 tepat di seluruh Amerika Latin segera setelah pemerintah masing-masing negara penerima meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian. Singkatnya, Perjanjian ini menyediakan kerangka hukum penting untuk adopsi pengecualian hak cipta nasional di negara-negara yang kekurangan mereka. Ini juga menciptakan kerjasama impor/ekspor internasional untuk pertukaran buku yang dapat diakses lintas batas. implementasi subtansi dari regulasi tersebut harus terwujud dalam kebijakan. Ini tentu bukanlah hal yang mudah bagi Indonesia, mengingat bahwa pandangan disabilitas yang tertuang dalam perjanjian tersenut merupakan hal yang masih baru. Semoga penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan penyandang disabilitas netra yang harus diberdayakan dan juga menimbang hak intelektual dan properti para penulis dan penerbit 2. Landasan Teori 2.1. Sejarah Traktat Marakesh Tujuan utama dari Traktat Marrakesh adalah untuk meningkatkan ketersediaan format yang dapat diakses dari materi yang diterbitkan, termasuk buku dan majalah, untuk keperluan akses informasi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Sebuah kabar yang menyenangkan bagi penyandang disabilitas netra, Traktat Marrakesh ini diharapkan dapat memenuhi dahaga penyandang disabilitas netra akan buku sebagai gudang ilmu. tentunya dengan resiko terusiknya hak intelektual para penulis. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO:2013) pada Oktober 2017 diperkirakan 285 juta orang di seluruh dunia memiliki bentuk gangguan penglihatan termasuk mereka yang buta. Dalam Traktat Marrakesh, negara-negara yang berpartisipasi diwajibkan untuk membuat “pengecualian” hak cipta yang memungkinkan pembuatan dan distribusi salinan format yang dapat diakses dalam bentuk materi seperti Braille atau buku audio, termasuk melalui pertukaran untuk memberi manfaat kepada para penyandang disabilitas netra (WIPO:2013). Lior Zemer dan Aviv Gaon (2015) dalam Rama (2019) menyatakan bahwa Traktat Marrakesh memiliki tujuan untuk mengatasi persoalan hukum terkait akses bagi penyandang disabilitas netra terhadap materi yang diberikan proteksi dengan hak cipta. Sejauh ini, 35 negara telah meratifikasi perjanjian itu, termasuk Kanada, Australia, dan India, Inggris dan Amerika (IFLA:2018) untuk segera merealisasikan penandatanganan perjanjian untuk meratifikasinya dengan mengubah undang-undang hak cipta untuk mematuhi ketentuan perjanjian Traktat Marrakesh tersebut. Perjanjian itu akan mulai berlaku tiga bulan setelah diratifikasi oleh 20 anggota WIPO yang setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya. Sampai dengan Agustus 2013, sebanyak 52 negara telah meratifikasi perjanjian ini. Kamboja dan Indonesia, tercatat sebagai negara ASEAN yang telah menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian ini akan memungkinkan perpustakaan di satu negara untuk mengirim buku dalam format yang aksesibel langsung ke badan yang berwenang atau penyandang disabilitas di negara lain. Sebelum diberlakukannya perjanjian ini, hal tersebut sering dianggap melanggar hukum dan mengakibatkan buku-buku aksesibel perpustakaan besar terhambat dan terhenti di batas-batas negara. Setelah perjanjian ini, pengiriman lintas perbatasan akan dianggap legal dan diberikan beban administrasi yang ringan. Perjanjian Marrakesh juga memungkinkan untuk membuka kunci digital pada ebook untuk kepentingan penyandang disabilitas netra. Dengan kata lain, buku Kindle atau iBook dengan manajemen hak digitalnya, sekarang bisa dibuka dan dicetak dalam huruf Braille tanpa berkonsultasi dengan pemegang hak. 2.2. Kontribusi yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan Perpustakaan adalah kunci keberhasilan Traktat Marrakesh karena mereka adalah penyedia utama bahan bacaan dalam format yang dapat diakses. Setelah diimplementasikan ke dalam hukum nasional, Perjanjian Marrakesh memungkinkan perpustakaan membuka layaanan kusus untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan kontribusi perpustakan dalam pengadaan dan pengelolaan buku barille, maupun audio book tanpa khawatir lagi terhadap hambatan hokum. Hal tersebut membuat berbagi karya dalam berbaagi format yang dapat diakses oleh penggunan disabilitas, hal tersebut akan meningkatkan jumlah bahan bacaan yang tersedia untuk cetak sesui kebutuhan pembaca. Di bawah ini kontribusi yang dapat di lakukan oleh perpustakaaan yang dilakukan oleh IFLA (12:2018), kontribusi dalam Perjanjian tersebut memungkinkan perpustakaan, organisasi, dan 'entitas resmi' penyandang disabilitas netra dapat mendistribusikan salinan format yang dapat diakses lintas batas. Perjanjian Marrakesh berupaya menghilangkan hambatan dalam dua cara utama: 1. Dengan mewajibkan negara-negara yang meratifikasi Perjanjian memiliki “pengecualian” dalam hak cipta hukum untuk kepentingan penyandang disabilitas. Ini berarti negara yang meratifikasi perjanjian harus memastikan undang-undang mereka mengizinkan perpustakaan orang buta, dan organisasi lain membuat salinan format yang dapat diakses tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta (biasanya penulis atau penerbit), dan untuk mendistribusikan salinan yang dapat diakses di dalam negeri. 2. Dengan menjadikannya sah untuk mengirim dan menerima versi buku yang dapat diakses dan karya cetak lainnya dari satu negara ke negara lain. Ini berarti bahwa pengiriman format yang dapat diakses berfungsi lintas batas negara diizinkan, membantu menghindari upaya duplikasi yang mahal di berbagai daerah negara oleh berbagai institusi (yang sering didanai publik atau memiliki amal) akan memungkinkan lembaga dengan koleksi buku-buku yang dapat diakses lebih besar untuk membagikannya koleksi dengan orang buta dan visual di negara-negara dengan sumber daya lebih sedikit, dan menjadi lebih baik melayani orangorang cacat cetak di setiap negara dengan menyediakan bahan bacaan dalam bahasa apa pun itu dibutuhkan.

Method

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, Peneliti mengumpulkan data-data penelitian memalui membaca dan mencatat serta mengolah bahan pustaka. Dengan menekankan pada kekuatan analisis sumber dan data penelitian berupa teori dan konsep yang mengarah kepada pembahasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memecahkan masalah aktual yang sedang dihadapi sekarang ini. Peneliti ingin memfokuskan pada pembahasan Kontribusi Perpustakaan Dalam Mendorong Ratifikasi Traktat Marakesh Difable Netra Di Indonesia, peneliti tertarik mengangkat tema tersebut karena pada poin penting dalam Traktat Marrakesh memberikan izin bagi organisasi dan perpustakaan untuk berbagi koleksi dan judul yang dapat mereka akses dengan komunitas berbahasa lain di seluruh dunia. Semoga penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan penyandang disabilitas netra yang harus diberdayakan dan juga menimbang hak intelektual dan property para penulis dan penerbit, penelitian inin dapat digunakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan melihat kemungkinan cara kerja dan dampaknya terhadap pendidikan Ilmu Perpustakaan dan Informasi di Indonesia.

Discussion

4.1. Traktat Marrakes di Indonesia Bersama kamboja, indonesia adalah salahsatu dari 10 negara anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara) yang menandatangani Perjanjian ketika dibuka untuk penandatanganan pada 28 Juni 2013 di Marrakesh. Indonesia sudah menunjukkan komitmen, dengan membuat UndangUndang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat pasal yang mengatur aspek pengecualian hak cipta untuk kepentingan akses informasi tidak hanya untuk tunanetra, tetapi juga secara luas untuk orang dengan masalah membaca barang cetakan. Undang-undang tersebut merupakan implementasi terhadap Traktat Marrakesh. Dimana Indonesia pada 24 September 2013 lalu telah menandatangani perjanjian internasional Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Tunanetra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak (DJKI:2017). Karena alasan ini, EIFL telah menjadi penganjur yang kuat untuk ratifikasi Perjanjian Marrakesh dan penerapannya dalam hukum hak cipta nasional. Konsekwensinya Indonesia harus segera membuat ratifikasi Perjanjian Marrakesh tersebut, agar memberikan Indonesia kerangka kerja hukum tambahan untuk mengadvokasi dan melindungi serta mempromosikan hak-hak para penyandang disabilitas. Hal ini akan menciptakan peluang bagi organisasi dan lembaga dari berbagai sektor masyarakat untuk menanggapi kebutuhan orang-orang yang hidup dengan cacat cetak. Ratifikasi akan membutuhkan perubahan tertentu dalam undang-undang hak cipta Indonesia Misalnya, untuk memenuhi persyaratan Perjanjian, undang-undang perlu memasukkan ketentuan untuk mengizinkan pembuatan salinan format yang dapat diakses. Ruang lingkup ketentuan tertentu dari undang-undang yang ada juga perlu diperluas untuk memungkinkan pertukaran salinan format yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tahun 2020 ini harapan para penyandang disabilitas tersebut semakin menjadi kenyataan, melalui lamaan resmi dan website, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib (28 Januari 2020), menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Beijing dan Traktat Marrakesh kepada Direktur Jenderal WIPO, Francis Gurry, di Jenewa, Swiss. Duta Besar Hasan Kleib menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak (Marrakesh Treaty). Marrakesh Treaty yang disepakati pada tanggal 27 Juni 2013 merupakan penambahan atas traktat internasional di bidang hak cipta. 4.2. Kontribusi Perpustakaan Dalam Traktat Marrakes di Indonesia Traktat Marrakesh memiliki dimensi kemanusiaan dan pembangunan sosial yang jelas dengan tujuan utama untuk menciptakan seperangkat standar batasan dan pengecualian untuk kepentingan penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak. Traktat ini memperkenalkan batasan dan pengecualian terkait produksi, distribusi, dan pembuatan karya cetak agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas. Traktat Marakkes ini memungkinkan perpustakaan untuk meningkatkan sumber daya cetak dalam format yang dapat diakses oleh banyak orang. undang-undang ini akan menguntungkan penyandang disabilitas membaca sumber daya cetak standar (WIPO:2013). Di Indonesia Ratifikasi Marrakesh Treaty direkomendasikan untuk dilakukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dibandingkan dalam bentuk Undang-undang (UU). Dengan Perpres akan memudahkan dalam melakukan kontrol terhadap proses yang dilakukan, dan dapat mempercepat proses. Selain itu, dengan Perpres dapat lebih jelas melakukan identifikasi siapa saja Kementerian/Lembaga yang ikut bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi dan implementasi Nursyamsi (2018). Dalam implementasi Traktat Marrakesh, perpustakaan dapat berkontribusi dalam menyediakan salinan yang dapat diakses secara langsung ke pengguna disabilitas atau kepada seseorang yang bertindak atas nama mereka, seperti pengasuh. Perpustakaan juga dapat menyediakan salinan yang dapat diakses ke, atau menerimanya dari, yang lain perpustakaan atau institusi di negara tersebut atau di negara lain yang telah bergabung dalam Perjanjian Marrakesh. Perpustakaan dapat menghasilkan salinan format karya yang dapat diakses, dan menyimpan serta catalog pekerjaan. Kontribusi positif juga bisa dilakukan oleh perpustakaan dengan mendorong dan menerapkan tentang bagaimana bertukar karya yang dapat diakses antar perpustakaan. Pertukaran alur kerja akan tergantung pada format pekerjaan dan bagaimana orang itu lebih suka menerimanya, frekuensi permintaan dan yang ada infrastruktur untuk memberikan layanan tersebut. Misalnya: 1. Berkontribusi dalam kerjasama terhadap hasil karya cetak dan membuat pengecualian hak cipta bagi pengguna disabilitas. Mendorong dan bekerjasama pihak berwenang seperti pemerintah, perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi dengan misi utama untuk melakukan pelayanan khusus terhadap pengguna perpustakaan yang berkebutuhan khusus, memperbanyak dan membuat salinan yang dapat diakses dari karya sastra yang diterbitkan dan mendistribusikan salinan itu ke pengguna tanpa izin. Implementasi Perjanjian Marrakesh memperluas untuk memasukkan distribusi format yang dapat diakses di luar negeri. 2. Berkontribusi dalam memperluas akses informasi global. Di Indonesia diperlukan pustakawan yang sering berbicara tentang kebebasan membaca bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan bahan bacaan dalam format yang dapat diakses bisa menjadi perjuangan. Di seluruh dunia, lebih dari 90 persen buku yang diterbitkan tidak dapat diakses oleh orangorang yang buta atau cacat cetak, sehingga menciptakan "paceklik buku". Saat ini undangundang hak cipta di banyak negara tidak mengizinkan reproduksi dan distribusi bahan cetak dalam format yang dapat diakses seperti Braille, cetakan besar, dan audio (World Blind Union). Perjanjian dan undang-undang ini akan meningkatkan sumber daya cetak dalam format yang dapat diakses oleh banyak orang. 3. Berkontribusi dalam mendukung hak asasi manusia yang paling dasar. Traktat Marrakesh dan prinsip-prinsip perwujudan undang-undang selaras sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tentang hak untuk mencari dan menerima informasi dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 21 yaitu tentang memberikan informasi dalam format yang dapat diakses. Perjanjian dan undang-undang yang diusulkan menekankan konsep bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi dalam format yang memenuhi kebutuhan pribadinya.

Conclusion

Traktat Marrakesh tidak hanya perjanjian oleh dan untuk para penyandang disabilitas, tetapi itu juga perjanjian untuk perpustakaan, untuk masyarakat, untuk membantu mereka menjadi lebih inklusif dan adil; ini yang pertama instrumen hukum internasional, yang disetujui oleh badan PBB, yang dapat membantu Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas untuk melaksanakan sebagian dari tujuannya, untuk mempromosikan rasa hormat untuk martabat yang melekat dari orang-orang dengan penyandang disabilitas. Perpustakaan dapat berkontribusi dalam menyediakan salinan yang dapat diakses secara langsung ke pengguna disabilitas atau kepada seseorang yang bertindak atas nama mereka, seperti pengasuh. Perpustakaan juga dapat menyediakan salinan yang dapat diakses ke, atau menerimanya dari, yang lain perpustakaan atau institusi di negara tersebut atau di negara lain yang telah bergabung dalam Perjanjian Marrakesh. Perpustakaan dapat menghasilkan salinan format karya yang dapat diakses, dan menyimpan serta catalog pekerjaan. Kontribusi positif juga bisa dilakukan oleh perpustakaan dengan mendorong dan menerapkan tentang bagaimana bertukar karya yang dapat diakses antar perpustakaan.