IMPLEMENTASI PERPUSTAKAAN DIGITAL RAMAH DIFABEL (Sebuah Pengamatan pada Pustaka Digital Mitra Netra)
Universitas Muhammadiyah Magelang
Abstrak
Perkembangan dunia kepustakawanan semakin maju seiring dengan perkembangan teknologi. Sebuah era baru yakni era digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan yang tak dapat dihindari oleh perpustakaan. Saat ini, hampir seluruh aspek yang ada di perpustakaan tidak lepas dari adanya teknologi dan sistem informasi elektronik. Sistem konvensional sedikit demi sedikit namun pasti telah ditinggalkan meskipun prinsip dasar pengelolaan koleksi tetap dipertahankan. Kemunculan perpustakaan digital yang semakin hari semakin banyak jumlahnya menjadi bukti bahwa terdapat perubahan paradigma tentang perpustakaan. Namun, kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam perpustakaan digital nampaknya belum selaras dengan keterbukaan informasi terutama untuk kalangan difabel. Tulisan ini memaparkan bagaimana implementasi perpustakaan digital ramah tuna netra melalui Pustaka Digital Mitra Netra. Dengan adanya implementasi perpustakaan digital khusus tuna netra maka pemenuhan hak akses informasi bagi tuna netra dapat terpenuhi. Selain itu, konsep perpustakaan digital ramah difabel terutama tuna netra dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menerapkan konsep yang sama pada perpustakaan-perpustakaan digital lainnya.
Abstract
The development of library is progressing along with the development of technology. A new era of digitalization becomes a necessity that cannot be avoided by library. Currently, almost all aspects in the library cannot be separated from technology and electronic information systems. The conventional systems have been gradually abandoned with the exception of its basic principles of collection management. The development of digital libraries that increases in number proves that there is a paradigm shift about library. The sophistication of technology applied in digital libraries, however, has not met the information accessibility especially for people with disabilities. This paper described the implementation of digital library for the blind through Pustaka Digital Mitra Netra. With the implementation of digital library for the blind, the right of the blind for information access can be fulfilled. In addition, the concept of digital libraries for the disabled especially the blind can be taken into consideration to be applied in other digital libraries.
Keywords:
Perpustakaan Digital
· Difabel
· Tuna Netra
· Perpustakaan Digital Tuna Netra
Introduction
Informasi menjadi kebutuhan dasar bagi manusia untuk memiliki pengetahuan dalam rangka pembentukan diri. Sebagai kebutuhan dasar seharusnya setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masingmasing orang. Tidak terkecuali bagi para difabel. Keterbatasan fisik seharusnya tidak 1945 tentang hak mendapatkan informasi bagi setiap warga negara maka seharusnya juga memberikan akses untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kesenjangan pada akses informasi bukan hanya dialami oleh golongan para elite ekonomi tinggi dengan masyarakatekonomi rendah, yang berpendidikan dengan yang tidak mendapat pendidikan saja akan tetapi kesenjangan juga dialami oleh para difabel. Gemerlap teknologi yang diterapkan dalam membantu penyebaran informasi agar lebih mudah diakses masyarakat luas nyatanya belum bisa dinikmati sepenuhnya oleh para difabel. Konvensi PBB pada tahun 2008 memberikan pengakuan akan kesamaan hak dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan dan segala hal yang digunakan dalam segala aspek kehidupannya (Soeparman, 2014: 12). Informasi merupakan hal mendasar yang masuk dalam hak para difabel. Penyediaan akses terhadap informasi yang ramah difabel merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk melaksanakan segala peraturan tentang hak asasi manusia serta membuka jalan bagi difabel dalam dunia literasi. Jangan sampai kekurangan para difabel dalam mengakses informasi menjadi penghalang bagi difabel untuk mencapai pendidikan tertinggi. Keberadaan perpustakaan tentu menjadi harapan bagi kalangan difabel dalam mempermudah akses informasi dan dunia literasi. Namun sayangnya, tidak semua perpustakaan mampu untuk mengakomodasi kebutuhan akses informasi bagi kalangan difabel. Alasan minoritas menjadi tameng untuk tidak menyelenggarakan perpustakaan ramah difabel, karena akan berpengaruh pada keterpakaian dan kebermanfaatan yang tidak akan maksimal padahal sudah terlanjur mengeluarkan biaya mahal untuk penyelenggaraan fasilitas. Padahal semua orang tahu bahwa ketidakmaksimalan dalam pemanfaatan informasi perpustakaan adalah pengaruh dari pasifnya pengelola perpustakaan dalam mengelola dan mempromosikan informasi yang ada di perpustakaan. Riuhnya kehadiran teknologi mulai memperngaruhi pengelola perpustakaan untuk mengaplikasikan teknologi tersebut di perpustakaan. Kolaborasi perpustakaan dengan teknologi terwujud dalam bentuk perpustakaan digital. Perpustakaan digital sesungguhnya merupakan upaya yang terorganisir dalam memanfaatkan teknologi yang ada bagi keperluan masyarakat penggunanya (Pendit, 2008:2). Keberadaan perpustakaan digital untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi demi tercapainya diseminasi informasi pada semua lapisan masyarakat juga harus mengakomodasi konsumennya dari kalangan difabel. Sehingga, apa yang menjadi tugas dan kewajiban perpustakaan dalam memberikan akses informasi pada semua lapisan masyarakat dapat tercapai. Perpustakaan dalam segala inovasinya untuk meningkatkan penyerapan informasi yang dimiliki melalui berbagai macam media sudah seharusnya tidak alpha akan kebutuhan para difabel. Kebijakan dari pengelola perpustakaan dan para pemerhati kepustakawanan menjadi aspek terpenting dalam terselenggaranya perpustakaan ramah difabel. Komitmen perpustakaan sebagai tujuan untuk mendapatkan informasi termutakhir dan terpercaya seharusnya tidak hanya dikonsumsi oleh kaum elit yang dapat dengan mudah mengakses informasi akan tetapi juga memberikan akses yang sama pada para difabel. Pemenuhan Akses Informasi bagi Difabel Seringkali masih terdapat kerancuan akan penggunaan istilah difabel dan disabel. Difabel merupakan kepanjangan dari frasa different ability people (masyarakat berdaya beda), difabel adalah orang-orang yang menjalankan aktivitas hidup dengan kondisi fisik dan atau mental yang berbeda dengan orang kebanyakan (Utami, 2015: 45). Kondisi yang merupakan bawaan lahir ataupun didapat saat dewasa karena kecelakaan, malnutrisi, dan malpraktek. Istilah difabel resmi digunakan pada 1998 untuk menggantikan istilah kecacatan (disabel). Memperhalus penyebutan (ameliorasi) dari istilah "penyandang cacat (disabled)" menjadi difabel sesungguhnya merupakan langkah yang baik menuju kesetaraan, mengingat istilah 'cacat' atau 'tak berdaya' mengandaikan bahwa golongan yang ditunjuk oleh istilah itu tak memiliki kemampuan (Abdalla dalam Zuntriana, 2011: 9). Zuntriana (2011) membagi masyarakat difabel ke dalam lima kategori, yaitu: (1) Tuna netra (keterbatasan pada indra penglihatan), (2) Tuna daksa (keterbatasan pada anggota gerak), (3) Tuna rungu (keterbatasan pada indra pendengaran), (4) Tuna wicara (keterbatasan dalam berbicara), dan (5) Tuna grahita (keterbatasan mental). Berbagai keterbatasan fisik yang dialami oleh penyandang difabel tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi akses informasi untuk mereka. Pialang informasi seperti perpustakaan juga harus menyadari akan kewajibannya memberikan akses informasi untuk para difabel. Keterbatasan yang dimiliki oleh para difabel diperparah dengan minimnya layanan akses informasi mengakibatkan kurang berdayanya para difabel. Padahal dukungan layanan akses informasi berbasis pada perpustakaan digital merupakan langkah nyata untuk memberdayakan para difabel. Kemandirian para difabel dapat dilatih dengan tersedianya akses informasi berbasis digital dari perpustakaan digital yang ramah pada difabel. Persyaratan penting untuk perpustakaan dalam memberikan akses informasi bagi difabel adalah bahwa informasi yang mereka simpan dan sampaikan dalam banyak format harus tersedia bagi semua pengguna penyandang cacat sekaligus mencakup berbagai aspek yang mendukung aktivitasnya. Seperti pernyataan dari The United Nations Organization (UNO) yang menyatakan bahwa (Ekwelem, 2013: 4): "To enable persons with disabilities to live independently and participate fully in all aspects of life, states parties shall take appropriate measures to ensure to persons with disabilities access, on an equal basis with others, to the physical environment, to transportation, to information and communication, including information and communication technologies and systems, and to other facilities and services open or provided to the public, both in urban and rural areas" Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum yang mengatur dan melindungi hakhak difabel yaitu UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat Pasal 6 dengan tegas menyatakan bahwa difabel memiliki hak atas: 1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; 2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; 3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil hasilnya; 4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; 5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf sosial; dan kesejahteraan 6. Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya. Para difabel membutuhkan sebuah kepercayaan dan fasilitas agar mereka mampu untuk berdaya dan mandiri dalam mengakses informasi dalam perpustakaan digital. Kemajuan dunia perpustakaan dengan hadirnya perpustakaandigitalselamainibelummenyentuh pada aspek aksesibilitas. Pengembangan perpustakaan digital sangat berhubungan erat dengan peran dari perpustakaan sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang seiring dengan menulis, mencetak, mendidik dan kebutuhan manusia akan informasi. Perpustakaan membagi rata informasi dengan cara mengidentifikasi,mengumpulkan, mengelola dan menyediakanya untuk umum termasuk di dalamnya para difabel.
Result & Discussion
Berangkat dari kesadaran bahwa penyandang tunanetra juga membutuhkan akses informasi utamanya bagi mahasiswa atau pelajar maka, sebuah yayasan bernama Mitra Netra mendirikan sebuah perpustakaan digital khusus untuk para tuna netra. Yayasan Mitra Netra merupakan yayasan nirlaba yang memusatkan programnya pada upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi tunanetra di bidang pendidikan dan lapangan kerja. Yayasan ini didirikan oleh beberapa orang tunanetra yang berhasil menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Mereka adalah beberapa dari sedikit orang yang memprihatinkan minimnya layanan dan fasilitas pendukung bagi tunanetra yang sedang menempuh pendidikan di sekolah umum dan perguruan tinggi (http:// mitranetra.or.id).Lembaga yang didirikan sejak tahun 1991 di Jakarta ini, secara konsisten telah menjadikan dirinya sebagai satu-satunya lembaga yang secara kreatif dan inovatif mengembangkan strategi untuk mempermudah tunanetra mendapatkan akses ke dunia literasi. Layanan Pustaka Digital Mitra Netra merupakan salah satu inovasi layanan dan strategi yang dilakukan oleh yayasan tersebut untuk membuka akses ke dunia literasi bagi para tunanetra. Pustaka Digital Mitra Netra memungkinkan para tuna netra yang sudah menjadi member bisa mengakses dan memiliki buku yang mereka minati dalam bentuk softcopy teks lengkap. Hal tersebut kurang lebih sama dengan konsep perpustakaan digital, karena semua koleksi dilayankan dalam bentuk digital. Koleksi buku dalam bentuk teks lengkap yang disajikan secara digital akan memudahkan para tunanetra membaca secara mandiri dengan bantuan gadget yang mereka miliki. Keberadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi kalangan tunanetra menjadi sebuah langkah efektif dan efisien untuk penyebaran informasi yang aksesibel dan tentunya ramah untuk difabel. Berikut ini adalah tampilan dari Pustaka Digital Mitra Netra yang bisa diakses melalui http://mitranetra.web.id/pustaka-digital/ Gambar 1. Halaman Muka Pustaka Digital Mitra NetraBerbagai koleksi buku khusus tunanetra tersedia untuk diunduh. Laporan statistik yang tercantum dalam website tersebut memberikan laporan jika Pustaka Digital Mitra Netra memiliki jumlah total koleksi sebanyak 532 judul. Koleksi tersebut telah diunduh sebanyak 7589. Jumlah kunjungan mencapai 47.206 dan telah memiliki pengguna sebanyak 782 orang. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu informan (penyandang tunanetra) yang sudah menjadi anggota Pustaka Digital Mitra Netra menyatakan bahwa koleksi yang dimiliki oleh Pustaka Digital Mitra Netra merupakan hasil pindai dari bentuk hard copy dan juga terdapat koleksi yang memang diterbitkan dalam bentuk buku elektronik. Koleksi-koleksi yang dimiliki tersedia dalam versi teks lengkap dan tentu bisa diunduh oleh anggota secara gratis. Untuk pengembangan koleksi, Pustaka Digital Mitra Netra meluncurkan program Seribu buku untuk Tunanetra. Program tersebut mengundang penerbit dan penulis bekerjasama dengan meminjamkan softfile buku yang mereka terbitkan. Selain itu, Mitra Netra juga mengundang penulis maupun relawan untuk membantu mengetik ulang buku-buku popular untuk selanjutnya bisa didistribusikan secara luas melalui Pustaka Digital Mitra Netra. Cara mengakses koleksi di Perpustakaan Digital Mitra Netra yaitu dengan cara mengetikan judul dan jenis koleksi yang ingin di unduh. Sama seperti akses pada ОРАС. Вerikut ini adalah tampilan kolom pencarian dalam Pustaka Digital Mitra Netra: Gambar 2. Tampilan Kolom Pencarian Jika dilihat, tampilan dalam kolom pencarian tidak jauh berbeda dengan ОРАС yang lazim diaplikasikan di perpustakaanperpustakaan. Bentuk digital seperti itu lebih mudah diakses oleh tunanetra karena saat ini tunanetra utamanya kalangan pelajar ataupun mahasiswa sudah memiliki piranti elektronik yang dilengkapi dengan aplikasi pembaca monitor sehingga para netra bisa secara mandiri mengakses informasi yang ada di Pustaka Digital MitraNetra. Hal tersebut tentu lebih efektif dan tentu memangkas banyak biaya jika dibandingkan dengan harus membeli buku braile maupun meminta orang lain untuk membacakan buku tersebut. Aturan yang wajib ditaati oleh para pengguna layanan di Pustaka Digital Mitra Netra adalah hasil unduh buku tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dengan menggandakan maupun dibagikan ke orang lain yang bukan tunanetra. Apabila anggota tersebut melanggar, maka status keanggotaan otomatis terputus. Etika dan aturan dalam mengakses koleksi yang ada di Pustaka Digital Mitra Netra wajib dilaksanakan mengingat Pustaka Digital Mitra Netra belum ada perjanjian dengan pihak penerbit. ljin dari penerbit hanya memperbolehkan koleksi tersebut diakses oleh kalangan tunanetra saja. Berikut ini merupakan aturan/persyaratan yang wajib ditaati oleh pengguna Pustaka Digital Mitra Netra: Gambar 3. Persyaratan menjadi anggota perpustakaan digital Ketatnya persyaratan bukan untuk mempersulit para difabel, atau membatasi akses informasi. Persyaratan tersebut dibuat untuk meminimalisir pelanggaran akan hak cipta dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebetulnya para tuna netra bisa mengakses semua informasi yang ada di dalam internet. Melalui piranti khusus yang terdapat pembaca monitor mereka dapat berselancar mengakses informasi. Namun, kendalanya muncul ketika para tunanetra ingin membaca sebuah novel ataupun bukubuku yang tidak ada yang berbentuk pdf atau softcopy. Para tunanetra membutuhkan orang lain (volounteer) yang mau membacakan buku tersebut. Oleh karena keterbatasan buku-buku berbentuk digital terutama novel, maka kehadiran Pustaka Digital Mitra Netra menyediakan buku-buku berbentuk digital untuk diakses oleh para tunanetra. Melalui akses informasi digital yang diberikan oleh Pustaka Digital Mitra Netra, para tunanetra diberikan kemudahan dalam mengakses dan menemukan buku-buku berbentuk digital dari perpustakaan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh informan dalam tulisan ini. Informan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Pustaka Digital Mitra Netra karena bisa membaca buku-buku maupun novel yang ingin dibacanya. Keterbatasan koleksi yang dimiliki oleh Pustaka Digital Mitra Netra tentu akibat dari belum adanya kerjasama dengan semua penerbit yang memiliki koleksi populer. Namun, langkah dari Yayasan Mitra Netra untuk menyediakan akses informasi buku-buku digital dalam bentuk teks lengkap dapat menjadi semangat bagi perpustakaan digital lain untuk mengikuti langkah yang sama sehingga para tuna netra dapat mengakses informasi di semua perpustakaan digital yang ada di Indonesia.
Conclusion
Kesimpulan Sejatinya konsep dasar perpustakaan digital adalah untuk memberikan akses sepenuhnya kepada user untuk mengambil semua informasi yang ada di perpustakaan tersebut. Namun, berbagai macam kebijakan dari pengelola perpustakaan dalam memberikan akses informasi bagi pengguna seringkali menjadi kendala keterbukaan informasi. Keterbatasan akses informasi berbentuk digital juga menjadi kendala bagi para difabel tertutama tunanetra. Implementasi perpustakaan digital ramah difabel menjadi sebuah langkah positif dari Pustaka Digital Mitra Netra untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi para tuna netra. Buku-buku digital yang tidak disediakan di perpustakaan digital lainnya dapat di akses melalui Pustaka Digital Mitra Netra. Konsep keterbukaan informasi tentu menjadi hal utama dalam membangun sebuah perpustakaan digital ramah tunanetra. Penyediaan akses buku dalam bentuk teks lengkap dan bisa diunduh oleh member menjadi kebijakan yang wajib dipenuhi oleh pengelola perpustakaan. Saran Konsep keterbukaan informasi tentu menjadi hal utama dalam membangun sebuah perpustakaan digital ramah tuna netra. Penyediaan akses buku dalam bentuk teks lengkap dan bisa diunduh oleh anggota menjadi kebijakan yang wajib dipenuhi oleh pengelola perpustakaan. Namun, tentu penyediaan koleksi dalam bentuk teks lengkap dan bebas diunduh menjadi problematika antara pengelola informasi (perpustakaan) dengan pemilik informasi (penulis, penerbit, dsb). Perlu adanya kerjasama antara keduanya untuk memenuhi amanah UUD 1945, Pasal 28 f dalam hal akses informasi bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali para tunanetra.