Kembali
16
1
2020 Info Bibliotheca Vol 2 · 2 ISSN 2714-805X

KETERHUBUNGAN DAN BATASAN ANTARA PERPUSTAKAAN, MASYARAKAT INFORMASI DAN DEMOKRASI: SEBUAH STUDI RINTISAN

Universitas Lampung; Universitas Lampung

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dan mencoba melihat keterkaitan dan batasan antara ketiga komponenperpustakaan, masyarakat informasi dan demokrasi dalam sebuah studi percontohan. Kajian tentanghubungan demokrasi serta batas-batasnya dengan masyarakat informasi dan perpustakaan akanmencoba mengisi kekosongan informasi yang dapat diisi untuk "menambal segala kebocoran" dan"ketidaksempurnaan untuk ketidaksempurnaan". Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengantujuan untuk mengetahui peran perpustakaan dalam masyarakat informasi dan demokrasi. Teknikpengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi pustaka dan konsep eksperimen.Hasil penelitian menunjukkan antara perpustakaan, masyarakat informasi memiliki hubungan yang kuatdengan demokrasi. Demokrasi adalah istilah yang sangat luas dan perpustakaan serta masyarakat adalahsalah satu komponennya.

Abstract

This research was aimed to examine and tries to see the interrelationships and boundaries between thethree components of library, information society and democracy in a pilot study. The study of therelationship of democracy as well as its boundaries with the information society and libraries will try to fillin the blanks regarding information that can be filled in to "patch all leaks" and "imperfection forimperfection". This study uses a qualitative method with the aim of knowing the role of library ininformation society and democracy . Data collection techniques in this study is to conduct literature reviewsand experimental concept. The result of this research showed antara perpustakaan, information societyhas a strong connection to democracy. Democracy is a very broad term and libraries and society are one ofits components.
Keywords: Perpustakaan · Masyarakat Informasi dan Demokrasi

Introduction

Pemerintahan demokratis bagi Aristoteles, bukanlah sesuatu yang ideal melainkan hanya bentuk yang paling bisa berjalan. Sedikit dukungan pada proposisi bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan watak manusia baik dari sudut pandang teoritik maupun praktik Paul Strathern. Sebuah kutipan dari Strathern atas kutipan Aristoteles di atas ini menegaskan bahwa pemerintahan demokratis bukanlah yang paling ideal disebutkan bahwa itu hanya bentuk yang paling bisa berjalan. Dalam konteks informasi maka ada ruang kosong berkaitan dengan informasi yang dapat diisi untuk “menambal segala kebocoran-kebocoran” dan “ketidak sempurnaan demi ketidaksempurnaan informasi”. Masyarakat informasi, perpustakaan hingga bermuara pada demokrasi studi ini akan menguji dan mencoba keterhubungan dan batasan antara tiga komponen perpustakan, masyarakat informasi dan demokrasi dalam sebuah rintisan studi awalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui peran perpustakaan (pustakawan) dalam masyarakat informasi dan demokrasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan tinjauan pustaka dan konsep eksperimen. Demokrasi sebagaimana juga yang disampaikan Aristoteles, yang merupakan seorang filsuf Yunani, murid dari Plato, menyebutkan bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang paling ideal melainkan hanya bentuk pemerintahan yang paling bisa berjalan. Jika pernyataan tersebut dapat dimaknai dan telusuri secara lebih mendalam dan seksama tentunya akan banyak hal yang bisa dipelajari, hal ini juga terlihat dari sejarah panjang demokrasi di Indonesia. Sejak Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini, dipandang dari sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, Negara dalam menjalankan pemerintahan secara demokrasi dibagi dalam empat periode. Pertama, masa Repubik Indonesia I (1945-1959) atau yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer. Kedua, masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Lama atau Demokrasi Terpimpin. Ketiga, masa Republik Indonesia III (1965-1998) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Baru atau Demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) atau yang lebih dikenal dengan era Reformasi. Berdasarkan perkembangan kondisi – kondisi faktual dari berbagai sudut pandang yang berkembang, salah satu bidang politik, lebih khusus lagi perihal demokrasi. Demokrasi muncul tidak serta merta tanpa sebab. Melihat kondisi politik berdasarkan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, kemunculan demokrasi dari sudut pandang informasi, tentang bagaimana masyarakat berhubungan dengan informasi, tentang bagaimana masyarakat memperlakukan informasi. Selain itu banyak lagi pertanyaany yang bisa muncul untuk mencari keterhubungan dan sekaligus batasan seperti bagaimana penghargaan masyarakat terhadap informasi, bagaimana pencarian informasi, bagaimana kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan sebagainya adalah merupakan konsep tentang apa yang disebut sebagai masyarakat informasi. Kemudian melalui konsep masyarakat informasi tersebut wacana akan diproduksi, contohnya saja untuk konsep demokrasi, kemunculannya adalah karena masyarakat memproduksi wacana demokrasi tersebut, yaitu mengenai bagaimana masyarakat secara masiv atau kelompok melalui informasi yang mereka diskusikan, analisis kebutuhan, dan kontruksi sosial untuk memunculkan wacana demokrasi tersebut. Begitu kompleknya permasalahan demokrasi di Indonesia dalam konteks aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali lembaga lembaga yang ada di dalamnya termasuk di sana institusi perpustakaan. Seperti apa hubungan antara institusi perpustakaan, masyarakat informasi dan dengan demokrasi era Reformasi sekarang ini. Selanjutnya dalam pembahasan akan coba diurakan keterkaitan dan batasan antara perpustakaan, masyarakat informasi dan demokrasi, terlebih dahulu akan dibahas secara mendalam mengenai penjelasan mengenai konsep masyarakat informasi yang sampai sekarang ini masih menjadi perdebatan para ilmuan dari berbagai bidang.

Method

Untuk memperoleh hasilpembahasan yang benar-benar aplikatifmerupakan suatu tantangan terhadappenelitian ini. Atas dasar keterbatasantersebut maka penelitian ini dibatasipada ranah konsep dan sebagaipenelitian rintisan. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatifdengan metode analisis literatur yangbertujuan untuk mengetahui peranperpustakaan dalam masyarakat informasi dan demokrasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian iniadalah dengan melakukan studi pustakadan konsep eksperimen data.

Result & Discussion

Mendalami Konsep Masyarakat Informasi Masyarakat informasi adalah suatu konsep yang muncul pada tahun 1970-an dan sampai sekarang keberadaannya masih terus diperdebatkan, baik definisi, cakupan, esensi, dan kondisi-kondisi faktual yang mendukung lahirnya konsep ini. Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dewasa ini, yang menjadikan sebagai saluran utama penyebarluasan informasi, maka perdebatan tentang masyarakat informasi juga menyinggung mengenai bagaimana masyarakat menggunakan teknologi informasi. Sehingga hal ini mendorong kebutuhan informasi yang cepat dan salah satu yang utama adalah kebebasan dalam menyampaikan dan menggunakan informasi dan rasa-rasanya ini tidak salah jika menjadi semangat pendorong kemunculan demokrasi di Indonesia. Setelah sekian tahun masyarakat dibatasi oleh penguasa orde baru dalam menyampaikan dan menggunakan informasi, namun dengan semangat konsep masyarkat informasi dan perkembangan teknologi informasi ini, mendorong masyarakat untuk saling menggungkapkan pendapat tentang kebebasan, keadilan, dan persamaan dan ini tidak bisa dibatasi oleh penguasa pada masa itu, sehingga berdampak pada tumbangnya rezim kala itu. Bila kita lihat sekarang begitu banyak rezim-rezim yang ditumbangkan oleh rakyatnya dengan menggunakan pengorganisasian dan penggalangan wacana yang berisi isu-isu sosial yang disampaikan melalui media teknologi informasi, seperti media sosial facebook dan twitter. Tidak sedikit negara yang membatasi penggunaan teknologi informasi ini. Menurut William Martin, masyarakat informasi adalah suatu masyarakat di mana kualitas hidup dan juga prospek untuk perubahan sosial dan pembangunan ekonomi, tergantung pada peningkatan informasi dan pemanfaatannya. Bell Masuda dan Feather (1973) juga membantu untuk menjernihkan konsep masyarakat informasi, pengertian yang sudah sedikit usang namun sepertinya masih relevan jika digunakan sekarang, yang mana disebutkan bahwa sekarang umat manusia sudah mencapai masyarakat informasi atau postindustrial society. Bell membagi tahapan masyarakat atas tiga, yaitu: (1) masyarakat agraris, (2) industri dan (3) post industri. Karakteristik post industri adalah perubahan dari memproduksi barang–barang ke memproduksi industri jasa, penyusunan pengetahuan secara teori, dengan pengetahuan dan inovasi pelayanan sebagai strategi dan sumber transformasi di masyarakat. Dan sekiranya ini pulalah yang saat ini dilakukan oleh intitusi perpustakaan, selanjutnya kita akan lihat bagaimana konsep masyarakat informasi yang diterapakan di perpustakaan dalam hal demokrasi. Demokrasi: Dalam Batasan Informasi Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Peristiwa besar di tahun 1998 telah menciptakan berbagai perubahan yang signifikan dalam kehidupan bernegara kita, mulai dari sistem multi partai dan pemilihan umum secara langsung, kebebasan berekspresi secara terbuka, berasosiasi, sampai kebebasan memperoleh informasi. Ironisnya, dengan segala proses perubahan yang terjadi, terjadi pula defisit esensi demokrasi dalam masyarakat kita, yaitu animo dan partisipasi masyarakat yang sangat minim dalam berdemokrasi. Demokrasi berarti terdapat persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Pada masa sekarang ini ketika dunia sedang mengalami ledakan informasi, penduduknya dibanjiri pertumbuhan informasi, kenyataan dan ide. Disanalah dibutuhkan institusi Perpustakaan. Selanjutnya akan dibatasi pembahasan mengenai cakupan demokrasi disini dengan mencoba secara spesifik menghubungkan antara demokrasi, masyarakat informasi dengan lembaga perpustakaan. Bagaimana peran perpustakaan dalam mendukung dan memfasilitasi politik demokrasi dalam ranah masyarakat informasi. Perpustakaan, Masyarakat Informasi dan Demokrasi Dalam arti sempit, perpustakaan adalah kumpulan materi yang diorganisasi untuk digunakan. Definisi tersebut sangat sempit karena tidak mencerminkan karakteristik utama perpustakaan pada masa kini. Dari berbagai sumber lainnya, penggunaan istilah perpustakaan menunjukan sebuah bangunan fisik, gedung, dengan rak memuat berbagai buku serta materi lain yang telah terorganisasi untuk memudahkan akses penggunaanya. Namun demikian istilah perpustakaan sebagai tempat membaca tidak merupakan definisi lengkap karena definisi tersebut menafikan berbagai aktifitas yang berlangsung di perpustakaan serta peran perpustakaan dalam kehidupan masyarakat salah satunya yaitu perpustakaan sebagai lembaga yang paling demokratis. Ketika berbicara mengenai demokrasi di sana terdapat berbagai macam informasi yang kaya, lengkap, dari berbagai perspektif. Artinya demokrasi ini memungkinkan segala macam bentuk wacana, kebebasan berpendapat, berekspresi, untuk berkembang di institusi perpustakaan. Shera (1976) juga sudah menyatakan bahwa perpustakaan didirikan guna memenuhi beberapa kebutuhan sosial. Pernyataan Shera mengenai kebutuhan sosial ini dapat dimaknai bahwa peran perpustakaan adalah untuk kepentingan sosial yang paling mendasar yang juga dibutuhkan seluruh masyarakat adalah mengenai demokrasi melalui konsep masyarakat informasi untuk semakin mendewasakan demokrasi di Indonesia. Pustakawan memberi kebebasan pada pengguna untuk menentukan tujuan penggunaan informasi yang mereka minta dan informasi yang akan mereka butuhkan. Inilah yang dimaksud perpustakaan sebagai lembaga yang demokratis. Herman Rosch, doktor filosofi dan guru besar dari Jerman menyatakan bahwa di alam demokrasi, Perpustakaan dapat berperan besar dalam mendukung pengembangan demokrasi yang merata untuk kesejahteraan masyarakat, yang juga menjadi cakupan masyarakat informasi. Hal ini karena perpustakaan sendiri khususnya perpustakaan umum adalah lembaga yang paling demokratis. karena di perpustakaan umum pada prinsipnya tidak membeda-bedakan pemustakanya. Di perpustakaan umum semua akan mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada di perpustakaan. Tua-muda, laki-laki perempuan, kaya-miskin, berpendidikan tinggi-rendah, pekerja-pengangguran, semua mendapat pelayanan dan hak sama untuk memperoleh informasi, pendidikan dan belajar sepanjang hayat di perpustakaan umum. Menurut Field Director-Attache LC Southeast Asia Region William P. Tuchrello, dengan adanya reformasi pada tahun 1998 di Indonesia, para pustakawan sebenarnya dapat berada di garis depan proses demokrasi dan masyarakat informasi yaitu dengan melakukan integrasi antara penemuan dan pemrosesan pengetahuan sehingga menjadi sebuah “produk” baru. Dalam rangka merespon berbagai kemajuan teknologi informasi digital perlu direspons dengan baik agar bisa meningkatkan mutu akses informasi. Binny Buchori dalam makalahnya yang berjudul New Challenge for Indonesian Libraries in the Era of Democratisation memperkuat peranan perpustakaan untuk mendalami demokrasi, antara lain dengan mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara yang diatur Undang-undang kepada masyarakat di lingkungan perpustakaan dan menjadikan semua akses ilmu pengetahuan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat dan organisasi penelitian. Francis Bacon, seorang filsuf, ilmuwan dan negarawan Inggris pada zaman Renaisans (1561-1621) pernah mencetuskan sebuah frase yang mengekspresikan potensi perpustakaan: "Scientia Potentia est." Frase tersebut dapat dipahami sebagai "pengetahuan adalah kekuatan". Pengumpulan informasi oleh perpustakaan merupakan prasyarat pertama dan penting agar perpustakaan dapat bermanfaat sebagai komponen struktur demokrasi. Begitu perpustakaan dan koleksinya terbuka untuk umum, perpustakaan menjadi tempat yang sangat penting dalam masyarakat demokratis. Menurut UU tentang Perpustakaan No. 43/2007, Pasal 22, perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Perpustakaan umum seharusnya dapat menjadi perpustakaan ideal idaman masyarakat lokal. Perpustakaan dapat berperan sebagai pemenuhan kebutuhan informasi warga seperti hal-hal yang berkaitan dengan wacana budaya masyarakat setempat, sampai pada melayani pemerintah setempat, juga sebagai kontrol publik atas pemerintahan yang sedang berkuasa di wilayah tersebut, sampai pada memfasilitasi partisipasi politik masyarakat untuk dapat menginternalisasi dan memaknai demokrasi secara maksimal.

Conclusion

Saat ini, perpustakaan dapat mengambil peran menjadi penyedia akses yang setara dalam hal pengetahuan dan ide-ide. Setiap individu sebagai seorang warga negara, dapat 'mendemokratisasi' pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, seharusnya secara khusus perpustakaan umum yang ada di tingkat kabupaten/kota atau lingkup yang lebih kecil dan jenis-jenis perpustakaan lainnya dapat menjadi perpustakaan yang ideal bagi masyarakat lokalnya untuk mendukung mewujudkan masyarakat yang demokratis. Jika secara historis kita melihat demokrasi sebagai pencapaian kelas warga bebas, maka kita juga dapat menyatakan: perpustakaan umum yang telah berkembang dengan baik dan ramai dikunjungi merupakan bukti kuat untuk demokrasi yang kokoh, dan juga menjadi prasyarat untuk demokrasi. Kebutuhan informasi lokal dan dinamika yang terjadi di sekitar masyarakat lokal patut menjadi perhatian. Tidak saja kampanye gerakan meningkatkan minat baca dan sebagainya, esensi sebuah perpustakaan lebih dari sekadar itu, malah bisa menjadi alat kontrol terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung. Menyongsong masa kedepan yang semakin penuh ketidakpastian, maka keberadaan perpustakaan harus sedekat mungkin dengan masyarakat, untuk mengawal publik dalam berinformasi. Idealnya perpustakaan umum mesti ada hingga ke tingkat lokal terendah yaitu perpustakaan desa. Selain itu, secara kualitas perpustakaan juga harus ditingkatkan kapasitasnya sehingga tidak saja menjadi tempat mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan, namun juga bisa menjadi representasi pemerintah lokal dan nasional dalam upaya sosialisasi kebijakan-kebijakan dalam mendukung proses demokrasi dan kaitannya dengan informasi.