Kembali
16
1
2025 Maktabatun Jurnal Perpustakaan dan Informasi Vol 5 · 1 ISSN 2797-2275

Analisis Implementasi Norma Sikap Dasar Pustakawan sebagai Kode Etik di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng

SPF SD Inpres Perumnas Makassar; Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kode etik pustakawan di Perpustakaan Bantaeng, serta menganalisa norma sikap dassar pustakawan. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan dua orang pustakawan dan satu pengguna di lembaga tersebut, dan dianalisis secara deskriptif. Dapat disimpulkan bahwa para pustakawan di Perpustakaan Bantaeng telah melaksanakan sikap dan tanggung jawab dasar yang diuraikan dalam kode etik, termasuk menjaga kompetensi dan profesionalisme, membedakan antara tugas personal dan profesional, dan melayani masyarakat dengan sopan dan bijaksana. Walaupun demikian, masih ada ruang untuk perbaikan di area ini, yaitu dalam memberikan pelayanan komunikasi antara pustakawan dan pengguna perpustakaan, sehingga beberapa pustakawan terlihat kurang bersahabat. Meskipun ada upaya untuk mengatasi kendala-kendala ini, masih diperlukan perhatianperhatian khusus untuk sepenuhnya melaksanakan kode etik di lembaga tersebut dengan strategi yang dilakukan oleh pustakawan mengikuti pelatihan/workshop dan Membaca literatur terkait dan mengikuti perkembangan dalam bidang perpustakaan.

Abstract

This article aims to explain the implementation of the librarian code of ethics at the Bantaeng Library, as well as to analyze the basic attitude norms of librarians. Data were collected through observation and interviews with two librarians and one user at the institution, and analyzed descriptively. It can be concluded that librarians at the Bantaeng Library have implemented the basic attitudes and responsibilities outlined in the code of ethics, including maintaining competence and professionalism, distinguishing between personal and professional duties, and serving the community politely and wisely. However, there is still room for improvement in this area, namely in providing communication services between librarians and library users, so that some librarians appear less friendly. Although there are efforts to overcome these obstacles, special attention is still needed to fully implement the code of ethics at the institution with strategies carried out by librarians attending training/workshops and Reading related literature and following developments in the library fieldthe implementation of the compulsory reading program within the school environment.
Keywords: Analysis · basic attitude norms of librarians · librarian trategy

Introduction

Perpustakaan merupakan salah satu pusat informasi yang tugasnya menyediakan koleksi yang mutakhir dan relevan untuk berbagai keperluan seperti penelitian, pendidikan, informasi, pelestarian, dan hiburan berupa buku atau bentuk lain yang dapat digunakan secara bebas sesuai dengan kebutuhan pemustaka agar dapat digunakan secara efektif dan efisien Pustakawan merupakan seseorang yang melakukan kegiatan di perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan pengetahuan kepustakawanannya Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Pustakawan sebagai sebuah profesi memiliki kode etik sebagai bentuk aturan norma dan nilai yang menjagapustakawan agar dapat bekerja secara profesional. Kode etik merupakan seperangkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peran dan tugas profesinya. Menurut Basuki (2010) kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Fungsi kode etik pustakawan menurut Hermawan & Zen (2006) yaitu: (1) mendorong para pustakawan untuk bertingkah laku secara profesional dalam bidang perpustakaan yang tidak dipandang salah oleh teman-teman sejawat dalam profesi, (2) mendorong anggota untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, (3) menuntut anggota agar mereka tidak memilih berperilaku yang mungkin secara serius berprasangka terhadap kedudukan dan reputasi profesi atau asosiasi pustakawan, (4) mensyaratkan anggota untuk bekerja profesional, yaitu (a) senantiasa mengikuti perkembangan dalam dunia perpustakaan dan cabang-cabang kegiatan profesional lainnya dan (b) menghormati anggota profesi yang bertanggung jawab melakukan supervisi. Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng merupakan tempat sumber belajar, informasi dan pengetahuan yang penting bagi masyarakat terutama dalam mewujudkan tugas dan fungsi perpustakaan umum sebagai sumber dan pusat layanan informasi yang memiliki kemampuan representatif dalam pengembangan dunia pendidikan dan pengetahuan. Pentingnya keberadaan perpustakaan di Bantaeng sangat diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik dan optimal khususnya dalam memberikan informasi dan pengetahuan. Dalam hal ini peran dari pustakawan menjadi sangat penting sebagai sumber daya manusia yang bertugas memberikan pelayanan tersebut. Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng memiliki pustakawan yang berlatar belakang pendidikan perpustakaan, karena itu tentu pustakawan tersebut mengetahui mengenai kode etik pustakawan. Namun, kenyataannya berdasarkan observasi awal, pustakawan di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng masih ada yang bersikap tidak sesuai dengan kode etik pustakawan. Misalnya menerapkan norma sikap dasar pustakawan, dalam hal komunikasi dengan pengguna perpustakaan, pustakawan terlihat kurang komunikatif. Hal ini tentu saja memberikan dampak pelayanan yang kurang maksimal kepada pemustaka. Pustakawan yang belum sepenuhnya memahami tugas dan perannya, harus melayani mahasiswa dengan sopan, ramah, bijak, dan memenuhi harapan mereka. Umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya, bersifat sopan, ramah, dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan dan membedakan sikap hidup pribadi dan tugas profesi. Melihat aspek dan tugas dari pustakawan ini, maka peneliti memandang perlu bagi pustakawan yang ada, di Perpustakaan Kota Bantaeng untuk mengimplementasikan kode etik pustakawan dalam melaksanakan tugas, sehingga meningkatkan kualitas kinerja mereka. Berdassarkan latar belakang tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait Analisis Implementasi Norma Sikap Dasar Pustakawan sebagai Kode Etik di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng.

Method

Jenis penelitian ini adalah bersifat deskrptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dengan pendekatan metode kualitatif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau interpretif, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan bersifat induktif atau kualitatif dan hasil peneliti kualitatif bersifat untuk memahami makna, memahami keunikan, menkintruksi, fenomena, dan menemukan. Penelitian deskptif dipilih untuk menganalisis implementassi norma dasar pustakawan dalam kode etik pustakawan berdasarkan hasil dari observasi yang menunjukkan data-data yang diperoleh. Objek alamiah yang dikaji dalam memperoleh pemahaman pada makna, keunikan menkrintruksi, fenomena dan menemukan hipotesis.

Result & Discussion

Penerapan Kode Etik Pustakawan di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng Kode etik pustakawan yang digunakan sebagai instrumen dalam penelitian didasarkan pada kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) tahun 2013. Data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang responden yang merupakan pustakawan dan pemustaka di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng.. Data kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menjawab masalah penelitian yang menyangkut penerapan kode etik pustakawan pada pasal 3 yang ditetapkan IPI tentang sikap dasar pustakawan yang dilakukan pustakawan dalam rangka menerapkan Kode Etik Pustakawan di Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng. Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Harapan Masyarakat pada Umumnya dan Pengguna Perpustakaan pada Khususnya Tugas pustakawan adalah melayani pemustaka dengan baik, sehingga etika dan kesopanan sangatlah penting. Pustakawan juga berusaha mendengarkan segala keluhan pemustaka, membantu pemustaka yang kesulitan mencari informasi yang dibutuhkan, dan berusaha memenuhi kebutuhan informasi pemustaka dengan cepat, tanggap, dan tepat. Berdasarkan hasil wawancara dengan pemustaka, saat melakukan wawancara melalui daring, ia menjelaskan bahwa semua pustakawan menunjukkan sikap ramah dan sopan. Pustakawan tersebut menjawab pertanyaan dengan berekspresi ceria dan murah senyum. Begitupun saat melayani pemustaka, selalu dengan sopan dan ramah. Pustakawan juga bersikap bijak dalam melayani pemustaka. Hal ini dibuktikan saat berlangsungnya pemustaka tersebut melihat ada pustakawan yang tengah sibuk melayani pemustaka, tetapi pustakawan tetap menyanggupi permintaan pemustaka lainnya dan tetap melayani pemustaka tersebut. Mempertahankan keunggulan kompetensi dan mengikuti perkembangan. Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki ilmu di bidang perpustakaan, artinya pustakawan memiliki potensi di bidang perpustakaan yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan. Untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan keahliannya, dapat dilakukan dengan cara selalu mengikuti perkembangan dunia kepustakawanan dan tidak berhenti menuntut ilmu terutama bidang kepustakawanan baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Kode etik pustakawan Indonesia menghendaki agar seluruh pustakawan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan dan profesionalisme. Kewajiban ini dimaksudkan agar pustakawan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak ketinggalan perkembangan zaman. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan responden, pustakawan dalam meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti berbagai kegiatan baca tulis di kalangan pustakawan, mengikuti berbagai pelatihan dan seminar. Sedangkan dalam mengembangkan pengetahuan, ada yang mengikuti pelatihan pembuatan katalog, pengolahan koleksi dan pengklasifikasian buku. Pustakawan selalu belajar melalui pendidikan formal maupun non formal yang berkaitan dengan kompetensi kepustakawanannya. Membedakan Sikap Hidup Pribadi dan Profesi. Pustakawan adalah manusia yang hidup sebagai makhluk pribadi dan sosial. Kaitannya dengan profesi pustakawan, pustakawan selain bertanggung jawab atas dirinya juga bertanggung jawab dengan profesi pustakawan yang disandangnya. Artinya, bahwa seorang pustakawan harus bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan profesi. Sekalipun terhadap konflik pada individu, tetapi tetap dituntut untuk bersikap profesional. Dari hasil wawancara penulis dengan responden, para responden menjelaskan bahwa sebagai pustakawan yang profesional harus melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku di perpustakaan dan kode etik. Kode etik pustakawan yang menjadi acuan Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng, yaitu Kode Etik Pustakawan Indonesia. Pustakawan harus membedakan sikap hidup pribadi dengan tugas profesinya agar pustakawan terhindar dari pelanggaran kode etik pustakawan.Pemustaka mengatakan pustakawan melayani dengan baik, namun ada yang merasa pelayanan kurang maksimal karena pustakawan terkadang tidak ramah dan cuek saat ada yang membutuhkan bantuan. Akibatnya, pemustaka tidak nyaman bertanya kepada pustakawan. Perbuatan dan Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Profesional Pustakawan sebagai orang yang profesional dituntut bersikap dan bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Selain tugas yang dibebankan atau dikerjakan secara profesional, begitu pula ketika memutuskan sesuatu harus dipertimbangkan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme. Keputusan yang diambil pustakawan harus demi kepentingan pemustaka, bukan untuk kepentingan pribadi. Setelah peneliti melakukan wawancara dengan responden, dapat dikatakan bahwa pustakawan dalam melakukan pekerjaannya sudah berdasarkan pertimbangan profesional yaitu sesuai dengan aturan kerja, selalu berusaha bertanggung jawab atas segala tugas dan tidak memandang ras, agama, status sosial dan sebagainya antar pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan. Kendala yang Dihadapi Pustakawan dalam Menerapkan Kode Etik Pustakawan Kode etik merupakan sebuah aturan yang dijadikan pedoman tingkah laku pustakawan saat menjalankan tugas profesinya di perpustakaan. Sebaik apapun kode etik dijalankan, pasti ada saja celah yang dihadapi oleh pustakawan sehingga tidak dapat menjalankan kode etik dengan baik. Berdassarkan hasil wawancara, pustakawan mengakui telah menjalankan norma sikap dasar kode etik sesuai ketetapan etika yang ada, namun dari sis pemustaka menganggap bahwa komunikasi antar ada ruang yang perlu dibenahi dalam hal komunikasi antar pustakawan dengan pemustaka, karena mereka mengganggap pustakawwan dianggap terlalu sibuk sehingga komunikasi menjadi kurang maksimal.

Conclusion

Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya tentang penerapan kode etik pustakawan, peneliti dapat menyimpulkan secara keseluruhan. Pertama, dalam penerapan Kode Etik Pustakawan responden atau pustakawan Perpustakaan Daerah Kota Bantaeng sudah menerapkan sikap dasar pustakawan dalam melaksanakan tugas yang sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan pengguna pada khususnya, mempertahankan keunggulan kompetensi dan mengikuti perkembangan, membedakan antara pandangan hidup pribadi dan tugas profesi, tidak menyalahgunakan posisi dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi dan bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tetapi dilain sis masih terdapat kekurangan dalam implementasi kode etik pustakawan tersebut saat bekerja. Terdapat sedikit permasalahan sepele tetapi dapat menimbulkan ketidaknyamanan pemustaka. Menurut salah seorang pemustaka, terkadang pustakawan terlihat sibuk sehingga kurang maksimal dalam berkomunikasi.