Kembali
16
1
2023 Maktabatun Jurnal Perpustakaan dan Informasi Vol 3 · 1 ISSN 2797-2275

Hak Dan Kewajiban Pustakawan Dalam Undang-Undang Perpustakaan Pasal 29, 31 Dan 32 Tentang Tenaga Perpustakaan

Universitas Muhammadiyah Sinjai; Universitas Muhammadiyah Sinjai

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan UU No.43 Tahun 2007 Pasal 29,31 dan 32 Tentang Tenaga Perpustakaan, Hak dan Kewajiban Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. pokok permasalahan dalam penelitian ini bagaimana Penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba. penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan manajerial yang sistematis, dimana data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi serta menggunakan teknik pengolahan dan analisis data. Penerapan UU N0.43 Tahun 2007 Pasal 29,31 dan 32 tentang tenaga perpustakaan, Hak dan Kewajiban yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba telah menerapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 29 bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari Seorang pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan dan pustakawan mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, kemudian mengenai kewajiban seorang pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba, dari hasil wawancara pustakawannya telah melaksanakan kewajibannya dengan baik hanya saja terkendala pada salah satu kewajiban pustakawan yaitu menjadikan suasana perpustakaan yang kondusif karena terkendala pada sarana prasarana yang kurang mendukung. Sebagai Implikasi diharapkan perlu adanya dukungan atau perhatian yang besar dari pemerintah setempat yaitu menjadikan Perpustakaan sebagai bahan acuan berkembangnya suatu daerah (suatu daerah yang berkembang dapat dilihat dari perpustakaannya) dengan cara mengembangkan atau memperbaiki sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba.

Abstract

This study examines the application of Law No. 43 of 2007 Articles 29,31 and 32 concerning Librarians, Rights and Obligations of Librarians at the Regional Library and Archives Service of Bulukumba Regency. The main problem in this research is how to apply articles 29,31 and 32 of Law Number 43 of 2007 regarding library staff, rights and obligations at the Bulukumba Regency Library and Archives Service. This research is a qualitative descriptive study and a systematic managerial approach, where data were collected using observation, interviews and documentation methods and using data processing and analysis techniques. The application of Law N0.43 of 2007 Articles 29,31 and 32 concerning library staff, the rights and obligations that exist at the Regional Library and Archives Service of Bulukumba Regency has implemented in accordance with Law Number 43 of 2007 article 29 that library staff consists of a librarian and technical staff of libraries and librarians earn income above the minimum living needs and social welfare insurance, obtain career guidance in accordance with the demands of quality development, then regarding the obligations of a librarian at the Library and Archives Service of Bulukumba Regency, from the results of interviews the librarian has carried out his obligations well only only constrained by one of the obligations of the librarian, namely to create a conducive library atmosphere because it is constrained by the lack of supporting infrastructure. As an implication, it is hoped that there needs to be great support or attention from the local government, namely making the library a reference material for the development of an area (a developing area can be seen from its library) by developing or improving existing facilities and infrastructure at the Bulukumba Regency Regional Library and Archives Service.
Keywords: Penerapan · Pasal 29 · 31 dan 32 UU No. 43 Tahun 2007

Introduction

Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai di semai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelolah perpustakaan.¹ Dengan adanya Undang-undang nomor 43 tahun 2007 penulis berasumsi bahwa perkembangan perpustakaan diera sekarang ini tidak lepas dari peranan pemerintah dalam menunjang perkembangan tersebut. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan perpustakaan melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tersebut. Keterlibatan pemerintah dalam menunjang perkembangan perpustakaan, menambah tugas dan fungsi perpustakaan itu sendiri. Peneliti akan melakukan penelitian di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah kabupaten Bulukumba, yang merupakan sebagai Perpustakaan Daerah kabupaten/kota Bulukumba, berlokasi di Jl. Durian Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Pada observasi awal terlihat bahwa Perpustakaan daerah kabupaten Bulukumba memiliki beberapa tenaga perpustakaan yaitu terdapat 6 orang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan dan 7 orang yang non pendidikan ilmu perpustakaan yang terdiri dari 2 orang pustakawan madya, 4 orang tenaga honorer berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan, 3 orang tenaga honorer non pendidikan ilmu perpustakaan, 3 orang tenaga administrasi dan 1 orang tenaga otomasi perpustakaan. Pada observasi awal ini, peneliti menemukan suatu masalah yang berhubungan dengan tenaga kepustakawanan, hak dan kewajiban seorang pustakawan. Menanggapi hal ini peneliti ingin mengetahui lebih mendalam tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban pustakawan tersebut. Dalam proses pengumpulan informasi tersebut peneliti menemukan bahwa tenaga perpustakaan yang terdapat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba merupakan Penerapan dari Undang-undang nomor 43 tahun 2007. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba. Pokok masalah tersebut selanjutnya diketengahkan ke dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: a). Bagaimana penerapan pasal 29-32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. ? b). Apakah hambatan dalam penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. ? Adapun tujuan penelitian dari penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut. Untuk mengetahui penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba, dan untuk mengetaui hambatan penerapan pasal 29,31 dan 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba.

Method

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif bertujuan memahami fenomena yang terjadi dalam suatu komunitas dalam bentuk deskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study) yaitu studi yang bersifat komprehensif, intens, rinci dan mendalam serta diarahkan sebagai upaya penelahan masalah-masalah dalam hal ini adalah Penerapan Pasal 29-32 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Perpustakaan, Hak dan Kewajiban di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah Metode Observasi (Pengamatan), Metode Wawancara dan Metode dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang lain tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya. Menganalisis data dilakukan dengan memberikan penafsiran atau interpretasi terhadap data yang diperoleh, terutama data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian. Interpretasi ini akan menggambarkan pandangan peneliti sesuai dengan pemahaman terhadap teori dan fenomena yang ada dilapangan. Data yang dikumpulkan baik melalui wawancara mendalam, pengamatan maupun pencatatan dokumen dikumpulkan dan dianalisi dengan membuat interpretasi. Proses analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada waktu bersamaan dengan proses pengumpulan data berlangsung. Analisis data dilakukan melalui tiga alur, yakni : Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan.

Result & Discussion

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Kabupaten Bulukumba adalah merupakan perpustakaan yang telah menerapkan Undang-undang tentang perpustakaan yaitu UU No.43 Tahun 2007 Pasal 29, 31 dan 32 mengenai tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban pustakawan walaupun terdapat kendala dalam penerapan Undang-undang tersebut. Berikut ini beberapa tanggapan Kepala Dinas dan Pustakawan tentang penerapan UU No.43 Tahun 2007 Pasal 29 tentang Tenaga Perpustakaan, pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba: Menurut tanggapan Bapak Baso Masykur selaku Kepala Dinas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulkumba: “Dalam penerimaan tenaga perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak instansi terkait, yaitu calon pustakawan harus berlatar belakang pendidikan (sarjana) ilmu perpustakaan selain itu Perpusnas telah mengeluarkan kebijakan bahwasanya bisa merekrut calon pustakawan dari tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tenaga perpustakaan yaitu sebagai Pustakawan Ahli, Bahkan saya sendiri seandainya saya tau dari dulu bahwa ada kebijakan seperti ini saya juga mau menjadi tenaga ahli perpustakaan karena disinilah betul pekerjaan dekat dengan masyarakat betul-betul mengabdi untuk mencerdaskan bangsa. Banyak ASN yang berminat ingin menjadi tenaga perpustakaan tapi di samping kemauannya itu mereka juga takut karena tidak mengusai ilmunya” “Tenaga perpustakaan yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bulukumba yang bertugas dalam mengelolah perpustakaan adalah seorang pustakawan dan tanaga teknis perpustakaan, walaupun pustakawan yang berstatus pegawai ngeri sipil sangat kurang yaitu hanya 2 orang dan 1 tenaga tenaga teknis perpustakaan namun semangat pustakawan yang 2 orang ini sangat luar biasa dan mampu menjalankan perpustakan sesuai dengan fungsinya dan berjalan dengan baik yang di bantu oleh beberapa tenaga honorer yang berlatar belakang ilmu perpustakaan.” Kemudian beberapa tanggapan Pustakawan tentang penerapan UU No.43 Tahun 2007 Pasal 31 dan 32 tentang Hak dan Kewajiban Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba: Menurut tanggapan Ibu Endang HD, Rismayani dan Armawati selaku Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulkumba: “Undang-undang nomor 43 tahun 2007 itu merupakan acuan atau pedoman bagi semua perpustakaan yang telah dipertimbangkan sedemikian rupa oleh pemerintah, dan pada pasal 31 dan 32 ini membahas mengenai apa-apa saja Hak yang di dapatkan seorang pustakawan dan juga kewajiban apa saja yang harus dijalankan oleh seorang pustakawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pustakawan.” “Mengenai penghasilan tengantung pada pangkat/Eselon pustakawan untuk penghasilan saya sendiri sebagai pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba, alhamdulillah sudah sangat lumayan di atas penghasilan kebutuhan hidup minimum yaitu, kalau tidak salah gaji pokok saya Rp. 4.000.000, Tunjangan fungsional Rp. 1.300.000 dan Tunjangan tambahan penghasilan Rp.2.600.000." “Pembinaan karier kami yaitu melalui pendidikan formal S1 (sarjana perpustakaan) selain itu kami juga mengikuti pendidikan nonformal diantaranya pelatihan Bimtek (Bimbingan Teknis), mengikuti seminar- seminar dan melakukan berbagai macam pembinaan kepada perpustakaan sekolah, desa, perguruan tinggi dan perpustakaan khusus (Instansi tertentu) tapi untuk sementara ini perpustakaan kusus yang kami bina baru pengadilan agama, negeri dan perpustakaan lapas sehingga kami mengalami kenaikan pangkat yaitu ditetapkannya sebagai Pustakawan Madya Pembina IV A tepatnya pada peroide Oktober 2017.” "Fasilitas sarana prasarana yang kami bisa gunakan untuk melaksanakan tugas kami yaitu kami di fasilitasi sebuah Lebtop pribadi, Komputer Mobil perpustakaan keliling, Meja, kursi dan lain." “Kami disini selalu dan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik (layanan prima) kepada pemustaka agar bagaimana menjadi puas, dan juga saya sebagai pustakawan madya (Pembina) kami melayani pembinaanterhadap perpustakaan sekolah-sekolah dengan baik dengan cara memperkenalkan tatacara Pengolahan buku dan Adminitrasi layanan pengolahan.” “Iya, kemauan kami sejak lama ingin menjadikan suasana perpustakaan yang nyaman dan aman atau kondusif tetapi terkendala pada sarana dan prasarananya yang tidak memungkingkan, karena anda liat sendiri keadaan perpustakaannya sekarang orang pertama masuk saja sudah merasa tidak nyaman karena sarana prasaranannya kurang mulai dari ruang baca, rak buku, penyimpanan barang bawaan,suhu ruangan, dan bangunan/ gedung perpustakaan, tapi kami sebagai seorang pustakawan harus menjalangkan kewajiban kami sesuai dengan undang-undang perpustakaan dengan tetap semangat dan bekerja keras agar supaya bagaimana pemustaka merasa nyaman dan aman berada di perpustakaan walaupun sarana dan prasaranannya tidak memadai.” “Hal-hal yang saya lakukan untuk menjaga nama baik lembaga atau instansi (Perpustakaan) yang saya naungi yaitu pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Kabupaten Bulukumba adalah mengikuti kode etik pustakawan, menjalankan tugas sebagai seorang pustakawan sesuai dengan aturan Undang-undang perpustakaan,tidak memungut biaya apapun kepada semua pemustaka, dan mengadakan promosi serta mengadakan lomba-lomba antar sekolah.” “Mengenai hambatan dalam penerapan tentang tenaga perpustakaan saya kira hanya pada tenaga kerja pustakawan yang kurang karena pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba ini hanya terdapat 2 orang pustakawan, tpi walaupun hanya terdapat 2 orang saja, namun semangat yang 2 ini sangat luar biasa karena mempu menjalankan perpustakaan sesuai dengan fungsinya dengan baik.” “Mengenai kendala dalam penerapan Undang-undang No.43 Tahun 2007 khususnya pada Pasal 31 dan 32 mengenai Hak dan Kewajiban seorang Pustakawan, yaitu terkendala pada Sarana dan Prasarananya mulai dari jumlah komputer kurang, meja dan kursi untuk ruang membaca, rak buku, tempat penyimpanan barang dan gedung perpustakaannya sehingga tidak mendukung dalam menjalankan kewajiban kami sebagai seorang pustakawan walaupun kami sudah melakukan kinerja yang maksimal .”

Conclusion

Bedasarkan hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Penerapan UU N0.43 Tahun 2007 Pasal 29-32 tentang tenaga perpustakaan, hak dan kewajiban pustakawan, pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba telah menerapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari Seorang pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan dan Hak dan Kewajiban, mulai dari hak pustakawan yaitu, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karier dan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana dan Kewajiban pustakawan yaitu memberikan layanan prima, menjadikan suasana perpustakaan yang kondusif dan menjaga nama baik lembaga atau instansi yang dinaunginya yang telah dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya dan Kendala dalam penerapan Undang-undang No.43 tahun 2007 Pasal 29 – 32 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba. Terkendala pada kurangnya tenaga Pustakawan, sarana dan prasarana yang kurang memadai yaitu, dari jumlah komputer kurang, meja dan kursi untuk ruang membaca, rak buku,Ac tdk berfungsi lagi, tempat penyimpanan barang, mobil perpustakaan keliling kurang dan gedung yang bagian dindingnya sudah retak. Menurut Kepala Dinas serta Tenaga Perpustakaan yang peneliti wawancai bahwa, sudah berulang kali melakukan permintaan dana mulai sejak tahun 2010 sampai 2020 tetapi belum juga mendapatkan dana untuk perbaikan Sarana dan prasarana pada Perpustakaan Dinas dan Kearsipan kabupaten Bulukumba terutama pada gedung perpustakaannya karena pada bagian dindingnya sudah retak.