Implementasi Aspek Hukum dan Etika dalam Pengembangan Perpustakaan Digital: Studi Kasus Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Universitas Muhammadiyah Kendari; Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur; STIE Balikpapan; Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi aspek hukum dan etik dalam pengembangan perpustakaan digital. Dengan fokus pada repository perpustakaan universitas Muhammadiyah kalimatan timur (UMKT). Perpustakaan digital memiliki beberapa tantangan yang terkait dengan hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan etika dalam digitalisasi konten. Studi kasus ini menganalisa tentang kebijakan dalam pengembangan perpustakaan digital dan upaya mengurangi plagiarisme yang sering terjadi dikalangan mahasiswa saat ini. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya izin dari penulis sebelum mengunggah koleksi digital ke aplikasi Sspace untuk menghindari adanya pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam ke pustakawan yang memegang hak akses aplikasi Repository Dspace di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil penelitian di perpustakaan universitas Kalimantan timur diketahui Publikasi karya harus berdasarkan izin dari pemilik hak cipta. Perpustakaan telah menerapkan langkah keamanan seperti autentikasi multi-faktor dan enkripsi data untuk menjaga integritas dan keamanan informasi pengguna. Selain itu langkah antisipasi menutup bab-bab tertentu untuk menjaga adanya plagiarisme yang dilakukan oleh pengguna. Kepatuhan akan aspek hukum dan etika dalam perpustakaan digital telah diterapkan dengan benar sehingga dengan demikian pelanggaran hukum sudah diantisipasi.
Abstract
This research examines the implementation of legal and ethical aspects in digital library development. With a focus on the library repository of the Muhammadiyah University of East Kalimantan (UMKT). Digital libraries have several challenges related to copyright, intellectual property rights, and ethics in digitizing content. This case study analyzes policies in developing digital libraries and efforts to reduce plagiarism which often occurs among students today. This research also highlights the importance of permission from the author before uploading digital collections in to Dspace application to avoid legal violations. This research uses a qualitative approach by conducting a depth interviews with librarians who hold access rights to the Dspace Repository application at the UMKT library. Based on the results of research at the UMKT library, it is known that publication of works must be based on permission from the copyright owner. The library has implemented security measures such as multi-factor authentication and data encryption to maintain the integrity and security of user information. Apart from that, anticipatory steps are taken to close certain chapters to prevent plagiarism by users. Compliance with legal and ethical aspects in digital libraries has been implemented correctly so that legal violations have been anticipated.
Keywords:
digital library
· copyright
· legal aspects
· ethics library
Introduction
Istilah perpustakaan digital pertama kali di populerkan oleh sebuah Lembaga yang berasal dari Amerika serikat yaitu NFS/DARPA/NASA Digital Libraries Initiative pada tahun 1994. Namun Para Ahli masih berbeda pendapat mengenai arti/makna dari perpustakaan digital. Orang-orang biasanya memiliki gaya hidup baru yang tergantung pada perangkat elektronik. Kehadiran perpustakaan digital didorong oleh kemajuan dalam teknologi informasi. Perpustakaan digital telah mendorong pustakawan untuk mengubah cara mereka mengelola sumber informasi. Meskipun demikian, kehadiran perpustakaan digital tidak serta merta mengubah atau menghilangkan tradisi kepustakawanan yang telah berlangsung selama puluhan atau bahkan ratusan tahun. Arianto (2021) Perpustakaan digital saat ini dibangun di atas teknologi internet dan teknologi web. Internet berfungsi sebagai pembawa dan menyediakan mekanisme pengiriman konten, web menyediakan alat dan Teknik untuk penerbitan dan cara akses konten. Meningkatnya perkembangan teknologi internet dan web merupakan penunjang konsep perpustakaan digital. Perpustakaan Digital Dunia Library of congress memiliki 19.408 koleksi yang dapat di akses secara daring Menurut data yang penulis temukan dari American Library Association jumlah perpustakaan digital di amerika serikat meningkat sebesar 30% dari tahun 2015 hingga 2020. Di eropa, European bureau if library, information European Bureau of Library, Information, and Documentation Associations (EBLIDA) melaporkan peningkatan yang serupa, dengan lebih banyak perpustakaan beralih ke platform digital untuk memberikan akses yang lebih luas. Menurut studi oleh Asia-Pacific Library and Information Conference (APLIC), Jepang, Korea Selatan, dan Singapura menjadi pelopor di Asia dalam pengembangan perpustakaan digital yang inovatif dan ramah pengguna. Namun, berbagai masalah hukum dan etika muncul seiring dengan peningkatan penggunaan perpustakaan digital. Pela nggaran hak cipta adalah salah satu masalah yang paling menonjol. Menurut data World Intellectual Property Organization (WIPO), pelanggaran hak cipta di dunia digital telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus ini biasanya melibatkan penyebaran konten yang tidak berlisensi atau tanpa izin pemilik hak cipta, yang mengakibatkan para penerbit dan kreator kehilangan uang. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi dan privasi juga menjadi perhatian utama saat mengembangkan perpustakaan digital. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Privacy International, banyak orang yang menggunakan perpustakaan online merasa khawatir tentang bagaimana data pribadi mereka digunakan dan dilindungi. Ini bukan hanya masalah pengguna individu; institusi juga khawatir tentang keamanan data pengguna mereka. Berbagai peneliti telah melakukan penelitian sebelumnya tentang penerapan elemen hukum dan etika dalam pengembangan perpustakaan digital. Untuk ilustrasi, penelitian oleh Smith (2019) di Amerika Serikat menekankan betapa pentingnya undang-undang hak cipta untuk perpustakaan digital. Di sisi lain, penelitian oleh Wong dan Chan (2020) di Hong Kong menekankan betapa pentingnya kebijakan privasi yang kuat untuk melindungi data pengguna di dunia digital. 1. Hak Cipta Paricia Lounghlan mengatakan hak cipta adalah jenis kepemilikan yang memberi pemilik hak eksklusif untuk mengawasi, menggunakan, dan menggunakan karya intelektual. Kategori-kategori ini termasuk karya tulis, radio dan televisi siaran, film, kesustraan, musik, dan seni. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai hak cipta. Setiap individu atau kelompok individu yang menghasilkan sesuatu yang unik dan pribadi secara individu atau kolektif disebut pencipta. Sementara ciptaan adalah setiap karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dibuat dengan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan secara nyata. Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah dari pihak lain. Salah satu tujuan dari undang-undang hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atau perlindungan hukum kepada pencipta atau pemegang hak, sehingga memungkinkan kreativitas di bidang ilmu pengetahuan berkembang. Pasal 112-114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membahas ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta. Mengambil hak cipta orang lain tanpa izin pencipta atau pemilik hak cipta disebutpelanggaran hak cipta. Barang tak berwujud yang bergerak disebut hak cipta. Dari sudut pandang hukum Islam, memanfaatkan hak orang lain tanpa meminta izin pemiliknya jelas tidak dibenarkan, karena hak cipta merupakan properti dari pemiliknya. Dalam Islam, kita harus selalu menghargai harta orang lain dan hasil kerja kita sendiri. sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat 29 Surat an Nisa. 2. Perjanjian Lisensi Ada juga dasar hukum yang mendasari aturan. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018) adalah peraturan baru yang mengatur perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual. Peraturan ini didasarkan pada peraturan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan bidang hak kekayaan intelektual pada bulan Juli tahun 2018. Perjanjian Lisensi: Menurut Law Dictionary karya P.H. Collin, "Perjanjian Lisensi" berarti "Perjanjian di mana seseorang diberi lisensi untuk membuat atau menggunakan sesuatu, tetapi tidak untuk penjualan langsung." Oleh karena itu, berdasarkan definisi di atas, lisensi adalah suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak. Gunawan Widjaja menyatakan bahwa, dalam kaitannya dengan rumusan Perjanjian Lisensi yang disebutkan di atas, pengertian lisensi telah diperluas ke dalam bentuk ijin untuk memproduksi atau memanfaatkan barang atau jasa tertentu. Dengan kata lain, lisensi memberikan izin kepada pihak lain, yaitu penerima lisensi, untuk melakukan suatu jenis perbuatan hukum tertentu, tetapi tidak dalam arti menjual atau mengalihkan hak atas barang atau jasa tersebut. 3. Konten Sensitif Menurut Kamus Oxford Languages Konten sensitive adalah segala sesuatu yang dapat menyinggung pembaca atau pengguna, khususnya yang berkaitan dengan agama, ras, gender, politik, seksualitas, disabilitas, atau bahasa vulgar. 4. Privasi Pemustaka American Library Association (ALA): ALA dalam "Library Bill of Rights" dan "Code of Ethics" menekankan pentingnya privasi untuk mendukung kebebasan intelektual. ALA menyatakan bahwa perpustakaan harus melindungi kerahasiaan informasi pemustaka untuk mendorong eksplorasi ide-ide bebas tanpa rasa takut atau pengawasan. Helen Nissenbaum: Dalam bukunya "Privacy in Context" (2010), Nissenbaum mengembangkan teori privasi sebagai "norma konteks". Menurutnya, privasi tidak hanya tentang kerahasiaan tetapi juga tentang aliran informasi yang sesuai dengan norma sosial dan budaya yang berlaku dalam konteks tertentu. Dalam konteks perpustakaan, ini berarti bahwa informasi pemustaka harus diperlakukan sesuai dengan norma -norma privasi yang diharapkan oleh pengguna. Hermawan S & Zen (2006: 114) “Melindungi hak kerahasiaan privasi artinya menyembunyikan atau tidak mengumumkan sesuatu yang bersifat rahasia.” Dengan melaksanakan kewajiban ini, maka privasi dari pemustaka dapat terjamin. Di pihak lain, pustakawan akan mendapatkan kepercayaan dari pemustaka.
Method
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus untuk menggali lebih dalam tentang implementasi aspek hukum dan etika dalam pengembangan perpustakaan digital di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai praktik dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi tersebut. Subjek penelitian meliputi pustakawan yang memegang hak akses aplikasi Repository Dspaace perpustakaan digital di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam untuk mendapatkan pandangan subjek penelitian mengenai implementasi aspek hukum dan etika dalam perpustakaan digital.
Result & Discussion
Perpustakaan digital Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur merupakan layanan digital yang mengumpulkan,melestarikan,dan mendistribusikan materi digital. Repository adalah alat penting untuk melestarikan warisan organisasi,mereka memfasilitasi pelestarian digital dan komunikasi ilmiah. Repository yang digunakan perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur yaitu repository dspace yang berisi tentang seluruh karya tulis ilmiah civitas akademik. Smith et al. (2021): Smith dan rekan-rekannya mendefinisikan DSpace sebagai sistem repositori digital yang mendukung pengelolaan dan penyebaran aset digital dengan fleksibilitas tinggi. DSpace memungkinkan institusi untuk mengarsipkan konten digital dalam berbagai format, memastikan akses jangka panjang, dan mendukung interoperabilitas melalui standar metadata yang terbuka. Sejak tahun 2002, MIT (Massachusetts Institute of Technology) dan HP mengembangkan Dspace. Aplikasi ini dirancang untuk membantu membangun arsip digital MIT, yang saat ini memiliki 10.000 artikel. Metadata standar yang digunakan di BSD (Berkeley Software Distribution) namespace menggunakan dublin core, yang memungkinkan pertukaran metadata otomatis. Breeding, M. (2020): Breeding menjelaskan bahwa DSpace adalah platform open- source untuk repositori digital yang banyak digunakan oleh perpustakaan, universitas, dan lembaga penelitian di seluruh dunia. DSpace menawarkan kemampuan pengelolaan konten digital yang kuat, dukungan untuk berbagai format file, serta fitur kolaborasi dan distribusi yang memungkinkan penyebaran luas karya akademis dan data penelitian. Sejak tahun 2002, Perpustakaan MIT dan Hawlett-Packard (HP) telah bekerja sama untuk mengembangkan DSpace, sebuah paket perangkat lunak berbasis open source. Mengumpulkan, memenej, mengindeks, dan mendistribusikan koleksi digital adalah beberapa cara DSpace dapat digunakan untuk mengelola konten digital dan repositori digital. DSpace, yang tersedia secara gratis dan dapat diunduh di http://dspace.org/, mudah diinstal dan digunakan, dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. DSpace memiliki banyak keunggulan dan fitur yang bagus. Beberapa di antaranya adalah statistik, mendukung Open Archives Initiative-Protocol for Metadata Harvesting (OAI-PMH), yang memungkinkan pertukaran metadata otomatis. Selain itu penggun DSpace juga tersebar hampir di seluruh dunia (lihat di sini http://wiki.dspace.org ) dengan komunitas yang besar sehingga memungkinkan adanya sharing informasi sesama komunitas terutama dalam hal penggunaan maupun update sistem. Berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan di atas, maka DSpace dipilih untuk digunakan sebagai Digital Repository Software di dalam pengelolaan Repository universitas muhammadiyah kalimanntan timur. Selain itu, komunitas penggun DSpace yang besar (lihat di sini http://wiki.dspace.org) tersebar di hampir seluruh dunia, memungkinkan pertukaran informasi antara komunitas, terutama tentang penggunaan dan pengembangan sistem. DSpace dipilih sebagai software Perpustakaan Digital dalam pengelolaan Perpustakaan Timur Universitas Muhammadiyah Kalimanntan karena berbagai alasan yang disebutkan di atas. Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur mulai menggunakan aplikasi repository dspace sejak tahun 2018, repository dspace ini sudah online atau open acsess dan dapat di acsess oleh seluruh pengguna, penggunaan repository dspace yang digunakan oleh perpustakaan universitas Muhammadiyah Kalimantan timur sudah signifikan Dimana dosen,mahasiswa dan seluruh civitas akademik universitas muhammadiyah kalimantan timur dapat mencari rujukan dalam meneliti dan dengan adanya repository ini seluruh civitas akademika dapat mencari referensi dan karya tulis ilmiah yang relevan dengan penelitian yang akan mereka teliti. Repository ini juga dapat membantu dalam preservasi digital Dimana repository ini dapat di akses secara terbuka dan dapat dilestarikan dalam jangka waktu yang Panjang. Dengan akses terbuka universitas Muhammadiyah Kalimantan timur tidak hanya meningkatkan visibilitas karya ilmiah yang dihasilkan namun dapat ikut berkontribusi dalam meningkatkan ilmu pengetahuan. Universitas Muhammadiyah Kalimantan timur Repository dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Web Browser seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, dan lain-lain pada alamat/URL: dspace.umkt.ac.id Repository Univesitas Muhammadiyah Kalimantan timur dibangun dengan prinsip open access sehingga dapat dimanfaatkan atau diakses secara terbuka baik abstrak maupun artikel penuhnya (abstract dan fulltext). Berikut gambar repository Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Penerapan Aspek Hukum dan Etika dalam Pengembangan Perpustakaan Digital Didalam Pengembangan perpustakaan digital perpustakaan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dalam penerapan aspek hukum menjadi sangat penting untuk memastikan segala layanan dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sudah menerapkan aspek hukum terkait dengan perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual dan konten yang bersifat sensitif serta menjaga privasi penulis dalam mengembangkan perpustakaan digital. Dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat memenuhi peraturan dan regulasi. Kebijakan yang di buat oleh perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur untuk melindungi hak cipta penulis yaitu dengan pengapload bagian-bagian tertentu saja seperti cover,abstrak,bab 1,bab 2 dan bab 5 sedangkan bab 3 dan bab 4 di tutup. Bab 3 dan bab 4 dapat diperlihatkan oleh pengguna jika sudah ada izin dari penulis atau pencipta suatu karya tulis tersebut. Dengan menutup bab 3 dan bab 4 merupakan salah satu wujud perpustakaan dalam melindungi hak cipta penulis dan perpustakaan universitas kalimantan timur sebelum mengapload suatu karya ilmiah penulis, meminta izin atau persetujuan dari penulis sebelum diupload kedalam repository agar terhindar dari pelanggaran hukum. Pustakawan yang mengapload karya tulis ilmiah kedalam repository juga tidak langsung terupload namun karya ilmiah yang akan di apload dicek dulu oleh super admin sebelum karya tersebut dimuat, dan perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur dalam mendigitalkan suatu karya tulis ilmiah sangat memperhatikan dan apa yang menjadi hak cipta dan hak intelektual penulis agar mendapat kepercayaan penulis serta tidak ragu dalam menyimpan karya nya diperpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur. Dalam mengembangkan perpustakaan digital perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur menerapkan etika guna menjaga kepercayaan dan integritas pengguna Selain itu perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur dalam hal menjaga privasi pengguna, perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur memberikan peluang kepada pengguna untuk mengakses repository dengan open akses hanya saja dalam melindungi privasi penulis perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur untuk bab 3 dan bab 4 close akses. Tantangan dalam Penerapan Aspek Hukum dan Etika dalam Pengembangan Perpustakaan Digital Terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi aspek hukum dan etika dalam pengelolaan perpustakaan digital. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, salah satu tantangan dalam implementasi aspek hukum dan etika di perpustakaan digital adalah tidak adanya kebijakan secara tertulis dalam pelanggaran hak cipta suatu karya tulis ilmiah yang di upload didalam repository. Namun perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur menyediakan pelayanan uji plagiasi (turnitin) untuk mendeteksi plagiarisme pada karya ilmiah yang ada terdapat beberapa karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa yang memiliki tingkat plagiasi yang tinggi. Mahasiswa belum mengetahui secara pasti jika menciplak suatu karya adalah pelanggaran hukum yang dapat menjerat mereka dan dapat dihapuskan gelar sarjana jika terdapat tulisan atau karya yang di copy tanpa se izin penulis.kurangnya kesadaran dan pengetahuan mahasiswa akan hal itu sehingga perlu untuk dilakukan bimbingan pemustaka kepada seluruh mahasiswa yang hendak menulis karya ilmiah agar tidak terdapat lagi pelanggaran hak cipta. Tantangan lain dalam pengembangan perpustakaan digital perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur jika memiliki kendala dalam penggunaan aplikasi maka akan ditangani langsung oleh tim IT dan dalam memback up data langsung ke tim IT. Perpustakaan tidak memback up secara khusus diperpustakaan namun perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur menyimpan seluruh data yang berada diperpustakaan dengan synology yaitu alternatif terbaik penyimapanan file server tradisional dan cloud publik.
Conclusion
Perpustakaan universitas muhammadiyah kalimantan timur menggunakan platform Dspace dalam reposititory, sebagai sistem repositori digital yang mendukung pengelolaan dan penyebaran aset digital dengan fleksibilitas tinggi. DSpace memungkinkan institusi untuk mengarsipkan konten digital dalam berbagai format, memastikan akses jangka panjang, dan mendukung interoperabilitas melalui standar metadata yang terbuka. DSpace dapat digunakan untuk pengelolaan digital content/digital repositories, termasuk mengumpulkan, memenej, mengindeks, dan mendistribusikan koleksi digital. Selain dapat membuka atau open acses implementasi dalam menjaga keamanan dalam karya ilmiah perpustakaan universitas Muhammadiyah Kalimantan timur sangat komitmen terhadap kepatuhan hukum dan etika dalam pengelolaan perpustakaan digital. Kebijakan untuk mendapatkan izin dari pemilik hak cipta sebelum proses digitalisasi dan langkah-langkah keamanan seperti autentikasi multi-faktor dan enkripsi data menunjukkan upaya serius dalam menjaga integritas dan keamanan informasi pengguna.selain itu menutup bab-bab tertentu untuk menjaga adanya plagiarisme yang dilakukan oleh pengguna. Meskipun begitu terdapat tantangan dimana tidak adanya kebijakan secara tertulis dalam pelanggaran hak cipta suatu karya tulis ilmiah yang di upload didalam repository. Di mana masih banyaknya mahasiswa yang menciplak karya ilmiah yang di dapatkan pada saat uji plagiasi yang dilakukan oleh perpustakaan. Maka dari itu perpustakaan perlu melakukan bimbingan pemustaka kepada mahasiswa tingkat akhir yang akan menyelesaikan studi. Agar tidak terdapat lagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh civitas akademika.