Kembali
16
1
2021 Media Sains Informasi dan Perpustakaan Vol 1 · 1 ISSN 2808-4659

PUSTAKAWAN DALAM MENGANTISIPASI PLAGIARISME

Universitas Pendidikan Ganesha

Abstrak

Tindakan Plagiarisme dapat dikatagorikan sebagai suatu tindakan kejahatan, karena bersifat melanggar hukum atau melanggar peraturan perundang- undangan yang melindungi hak cipta seseorang, secara lebih singkatnya dapat dikatakan bahwa plagiarism merupakan Tindakan pencurian hasil karya orang lain untuk kemudian diakui sebagai hasil karya miliknya dan dipublikasikan sebagai hasil karyanya sendiri yang sudah jelas melanggar ketentuan mengenai hak cipta. Pengembangan kompetensi pustakawan dalam mengelola informasi khusunya dalam mengantisipasi plagiarisme merupakan skala perioritas yang perlu dilakukan oleh perpustakaan.Penguatan kopentensi ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan diklat dalam hal antisipasi plagiarisme sehingga pustakawan memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memahami dimensi dari plagiarism tersebut, mulai dari jenis, bentuk dan model dari plagiarisme sampai pada pengoperasian perangkat yang dapat mengantisipasi plagiarisme. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memupupuk kopetensi pustakawan dalam menyaring informasi yang dikelola dan disebarkan sehingga perpustakaan dapat mempertahankan citra sebagai institusi pengelola informasi yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.

Abstract

Plagiarism can be categorized as a crime, because it violates the law or violates regulations that protect the copyright. It can be said that plagiarism is an act of stealing someone's work, which is then recognized as his own work, and published as his own work which clearly violates copyright. The development of the librarian's competence in managing information, especially in anticipating plagiarism, is a priority scale that needs to be carried out by the library. Strengthening this competency can be done by holding training on anticipating plagiarism, so that librarians have the ability and skills to understand the dimensions of plagiarism, starting from the type, form, model of plagiarism and also the ability to operate devices that can anticipate plagiarism. This is very important to do to develop the competence of librarians in filtering the information that is managed and disseminated, so that the library can maintain its image as an information management institution that can be trusted, as well as beneficial to the community
Keywords: pustakawan · plagiarisme · perpustakaan

Introduction

Berlimpahnya ketersediaan informasi pada berbagai institusi sebagai penyedia informasi pada era disrupsi teknologi informasi sangat membuka peluang akan terjadinya tindakan penjiplakan atau plagiarisme pada berbagai karya sesorang yang tersimpan dan dipublikasikan oleh penyedia informasi salah satunya perpustakaan. Tindakan menjiplak atau mengambil hasil karya orang lain atau tindakan mencuri gagasan /karya intelektual orang lain yang kemudian mengakui dan mengumumkannya sebagai milik sendiri dikenal sebagai plagiarisme. Praktik plagiarisme biasanya sering terjadi pada penerjemahan karya orang asing yang menggunakan bahasa asing ke Bahasa Indonesia tanpa dibarengi dengan menyebutkan penulis atau pengarang sebagai sumbernya. Hal lain yang sering ditemukan adalah penggunaan kata-kata dan kalimat dari tulisan dari orang lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya, ataupun kesalahan atau kekurang pahaman terhadap tata cara mengutip karya orang lain yang mana sering terjadi Ketika seseorang menyajikan hasil kutipan yang persis sama terhadap kata-kata yang ditampilkan orang lain dalam sebuah artikel ilmiah dan menyebutkan sumbernya namun tidak menyajikannya atau menuliskannya dalam tanda kutip. Tindakan Plagiarisme dapat dikatagorikan sebagai suatu Tindakan kejahatan karena bersifat melanggar hukum atau melanggar peraturan perundang- undangan yang melindungi hak cipta seseorang, atau secara lebih singkatnya dapat dikatakan bahwa plagiarism merupakan Tindakan pencurian hasil karya orang lain untuk kemudian diakui sebagai hasil karya miliknya dan dipublikasikan sebagai hasil karyanya sendiri yang sudah jelas melanggar ketentuan mengenai hak cipta. Hak cipta yang dimiliki seseorang dilindungi oleh negara, pelanggaran yang terjadi oleh seseorang terhadap hak cipta orang lain secara hukum dapat dituntut oleh pemegang hak cipta dalam ranah hukum pidana pencurian Akan tetapi kekurang pahaman penulis atau penyusun sebuah karya tulis terhadap berbagai hal yang termasuk dalam ranah plagiarism memicu masivnya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur mengenai plagiarisme. Alasan ketidak pahaman penulis terhadap peraturan tentang tatacara penulisan yang mengutip karya oranglain tidak dapat diterima sehingga sangat dituntut itikad baik dan moralitas penulis dalam membuat sebuah karia tulis yang benar-benar merupakan hasil buah pikiran atau gagasan dari penulis. Sebenarnya tidaklah begitu sulit bagi penulis sebuah karya dalam menghindari tindakan plagiarisme, dengan memahami lebih baik apa itu plagiarism dan bagaimana penulisan yang terkatagori plagiarisme, akan memberikan pemahaman bagaimana tindakan atau cara menghindarinya. Dewasa ini disamping perlindungan yang diberikan negara terhadap hasil karia seseorang melalui hak cipta, dengan perkembangan teknologi informasi yang dicapai saat ini sudah ditemukan perangkan lunak yang ampu mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hak cipta tersebut. Pemanfaatan software ini sudah semakin massif digunakan terutama pada lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian yang dapat mendetesi seberapa besar adanya kesamaan antara sebuah karya tulis yang dibuat oleh sesorang dengan karya tulis yang sudah ada sebelumnya. Hal ini sangat relevan mengingat untuk mendeteksi kesamaan tulisan secara manual tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat semakin banyak dan beragamnya hasil karya yang berupa tulisan dari berbagai elemen masyarakat di dunia Berikut dikemukakan definisi dan pengertian plagiarisme dari beberapa sumber buku:  Menurut sastrawan Ajib Rosidi sebagaimana dikutip Teuku Kemal Fasya, plagiat adalah pengumuman sebuah karya pengetahuan atau seni oleh ilmuwan atau seniman kepada publik atas semua atau sebagian besar karya orang lain tanpa menyebutkan nama sang pengarang yang diambil karyanya (Soelistyo, 2011, p.17)  Menurut Lindsey, plagiat adalah tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya (Soelistyo, 2011).  Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa “Plagiat” adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. Sedangkan “Plagiarisme” adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.” (Soelistyo, 2011, p.19).  Menurut Brotowidjoyo (1993), plagiarisme merupakan pembajakan berupa fakta, penjelasan ungkapan dan kalimat orang lain secara tidak sah.  Menurut Ridhatillah (2003), plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.  Menurut Suyanto dan Jihad (2011), plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri. Dengan beberapa pengertian yang di sebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa plagiarisme adalah merupakan suatu tindakan yang dengan sengaja mengambil hasil karya berupa tulisan,gagasan dan ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kemudian diaku dan diumumkan sebagai miliknya Menurut Soelistyo (2011), plagiarisme atau plagiat dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, berdasarkan pada aspek yang dicuri dapat dibedakan antara lain: 1. Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas). Jenis plagiat ini relatif sulit untuk dibuktikan karena ide atau gagasan bersifat tidak nyata atau abstrak dan bisa saja terdapat kesamaan ide antar satu orang dengan orang lainya 2. Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism). Plagiat semacam ini banyak dijumpai pada karya tulis yang mana seseorang mengambil hasil tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya persis sama kata demi kata dari kalimat yang terdapat pada sebuah paragraph yang kemudian diakui sebagai hasil karyanya 3. Plagiat Sumber (Plagiarism of Source). Plagiat tipe ini tidak menyebutkan secara lengkap referensi yang dirujuk dalam kutipan. Sering terjadi sesorang membuat sebuah karya tulisan dengan mengutip pendapat dari orang lain tanpa mengemukakan sumber secara lengkap 4. Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Jenis ini merupakan Tindakan plagiarism yang paling fatal yaitu Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengganti cover dari buku karya orang lain dan kemudian mencantumkan atas Namanya sendiri sebagai pengarang sudah jelas tanpa seijin dari pemilik aslinya Dari uraian di atas nampaknya tidakan pencegahan plagiarisme ini sudah menjadi hal yang cukup relevan dilakukan mengingat sedemikian berkembangnya peradaban dan berkembangnya jumlah tulisan yang dihasilkan oleh insan-insan pendukung peradaban, dan dewasa ini sudah banyak berkembang software yang dapat mengantisipasi plagiarisme yang dapat dimanfaatkan oleh perpustakaan salah satunya kita kenal adalah turnit-in. Pertanyaannya adalah bagaimana pustakawan mampu mengantisipasi Tindakan plagiarisme?

Result & Discussion

Pustakawan dalam Mengantisipasi Plagiarisme Perpustakaan sebagai sebuah institusi yang berfungsi mengelola informasi dan menyebarkan informasi memiliki peran yang cukup signifikan dalam mengantisipasi plagiarisme. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat fungsi perpustakaan sebagai sumber informasi sudah seharusnya memberikan tauladan dalam mengelola informasi sehingga perpustakaan dapat menyediakan informasi yang dapat dipercaya. Kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan dalam menyediakan informasi sangat perlu dijaga sehingga perpustakaan dapat mempertahankan eksistensinya sebagai institusi yang melayankan informasi berkualitas dengan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa perpustakaan tidak perlu melakukan pencegahan terhadap kegiatan plagiarisme hal ini dikarenakan pustakawan sebagai insan pengelola informasi hanya bertugas sebagai petugas yang menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa memperhatikan sumber dai informasi itu. Terhadap pendapat yang demikian kiranya perlu dilakukan evaluasi terhadap pandangan tersebut dengan berbagai pertimbangan antara lain: 1. Perpustakaan dikelola oleh orang-orang professional yang memiliki latar belakang Pendidikan yang cukup mumpuni sehingga memiliki kecakapan dalam mengelola informasi yang kita sering sebut sebagai pustakawan. Pustakawan memiliki kemampuan yang tidak diragukan lagi dalam menilai sebuah karya tulis yang akan dikelola dan akan disebarkan. Apakah tulisan itu hasil jiplakan atau murni hasil karya seseorang 2. Pustakawan sebagai agen informasi merupakan benteng dari perpustakaan dalam mengelola dan menyebarkan informasi untuk mengetahui sebuah karya hasil jiplakan maupun hasil karya yang murni bukan dari plagiarisme, sehingga dapat menghadirkan informasi yang bermutu kepada masyarakat dengan sumber yang jelas 3. Secara moralitas pustakawan harus ikut bertanggungjawab terhadap informasi yang disebarkan sehingga tidak ikut mendukung tindakan plagiarisme. Pustakawan harus menjungjung tinggi keabsahan dari sebuah informasi dan secara moral memikul tanggung jawab terhadap keorisinilan sebuah karya tulis sehingga dapat turut berperan dalam mensosialisasikan anti plagiarisme di kalangan masyarakat 4. Perpustakaan sebagai pengelola informasi harus ikut berperan aktif dalam menjaga hasil karya seseorang dari Tindakan plagiarisme. Pustakawan harus menjadi pelopor dalam menghargai hasil karya orang lain dengan membatasi atau melarang beredarnya informasi hasil plagiarisme. 5. Perpustakaan berkewajiban membina budaya literasi dari masyarakat sekitar yang mendorong masyarakat untuk menghasilkan ciptaan. Dengan kebijakan anti plagiarisme perpustakaan akan tampil sebagai agen informasi yang mampu mengembangkan budaya literasi masyarakat . Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi yang lebih massif kepada masyarakat akan bahaya Tindakan plagiarisme dan dapat mendorong masyarakat lebih kreatif untuk menciptakan karaya tulisnya sendiri. Kompetensi Pustakawan Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pustakawan memiliki andil yang sangat penting dalam mengantisipasi Tindakan plagiarism sehingga peran pustakawan diera disrupsi teknologi informasi ini dapat lebih ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kualitas informasi yang dikelola sehingga eksistensi perpustakaan dapat dipertahankan ditengah kemajuan yang dicapai peradaban manusia saat ini hal ini sejalan dengan Permindiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang. Pustakawan perguruan tinggi memiliki peran yang strategis dalam mengemban apa yang diamantakan oleh permendiknas no 17 ini sehingga perpustakaan dapat menjamin keabsahan dari informasi yang dikelola. Demi meningkatkan kreativitas insan-insan perguruan tinggi dalam membuat karya cipta terutama dalam bentuk tulisan. Perkenbangan teknologi informasi yang dicapai saat ini memiliki andil yang signifikan akan masifnya peredaran informasi di masyarakat, hal ini ditopang oleh kebutuhan informasi masyarakat yang berkembang dengan sangat pesat pula. Bergamanya kebutuhan informasi merupakan lahan bagi penyedia informasi termasuk perpustakaan untuk menghadirkan informasi terdepan dan dapat dipercaya. Mengantisipasi hal yang demikian sebagai pengelola perpustakaan pustakawan harus memiliki kompetensi dibidang pengelolaan informasi, baik dari penggalian informasi pengemasan informasi hingga penyediaan informasi kepada masyarakat pemakai perpustakaan, Pengetahuan dan keterampilan dalam hal plagiarisme merupakan salah satu hal yang sangat relevan yang harus dimiliki oleh pustakawan, sehingga informasi yang dilayankan kepada masyarakat memiliki keakuratan dan kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi piustakawan dibidang plagiraisme dapat dilakukan dengan memberikan diklat pengoperasian perangkat lunak yang mampu mendeteksi tiingkat kesamaan dari kalimat dalam sebuah kariua tulis. Perpustakaan dapat memupuk kopentensi pustakawan dalap bidang antisipasi plagiarisme ini melalui kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya adalah dengan penyedia jasa yang bergelut dibidang penyediaan program antisipasi plagiarisme.

Conclusion

Peran perpustakaan dalam mencegah plagiarisme sangat relevan mengingat perpustakaan sebagai institusi pengelola dan penyebar iformasi merupakan garda terdepan dalam menyaring informasi yang masuk dan akan diedarkan di masyarakat sehingga informasi yang dihadirkan atau dilayankan ke masyarakat memiliki keakuratan dan keterpercayaan yang tinggi. Pustakawan sebagai insan pengelola informasi harus memiliki kompetensi yang handal dalam mendukung perpustakaan mengantisipasi tindakan plagiarisme, hal ini penting untuk menjaga kualitas dari informasi yang dimiliki perpustakaan. Pengembangan kompetensi pustakawan dalam mengelola informasi khusunya dalam mengantisipasi plagiarisme merupakan skala perioritas yang perlu dilakukan oleh perpustakaan, penguatan kopentensi ini dapat dilakukan dengan menyekenggarakan diklat dalam hal antisipasi plagiarisme sehingga pustakawan memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memahami dimensi dari plagiarism tersebut, mulai dari jenis , bentuk dan model dari plagiarisme sampai pada pengoperasian perangkat yang dapat mengantisipasi plagiarisme. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memupupuk kopetensi pustakawan dalam menyaring informasi yang dikelola dan disebarkan sehingga perpustakaan dapat mempertahankan citra sebagai institusi pengelola informasi yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.