Kembali
16
1
2021 Media Sains Informasi dan Perpustakaan Vol 1 · 1 ISSN 2808-4659

KOMPETENSI PUSTAKAWAN DI ERA DISRUPSI DIGITAL

Universitas Pendidikan Ganesha

Abstrak

Era disrupsi merupakan suatu era dimana terjadinya situasi kondisi sedemikian rupa yang diakibatkan oleh diterapkannya inovasi baru yang merangsak masuk ke dalam sendi kehidupan individu dalam masyarakat yang menciptakan efek disrupsi yang sedemikian kuatnya sehingga mengakibatkan perubahan pada struktur atau sistem yang sudah ada sebelumnya. Suatu hal yang tampak jelas adalah dengan berkembangnya penemuan dan pemanfaatan teknologi digital pada berbagai sector). Dalam menghadapi era disrupsi pustakawan selain memiliki kompetensi standar profesi, juga diharapkan memiliki kompetensi tambahan berupa semangat kemandirian dan keterampilan memanfaatkan teknologi serta memiliki kemampuan berorganisasi, berkomunikasi dan memiliki kemampuan dalam menyebarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki,. Pustakawan diharapkan mempunyai wawasan ke depan, dan tanggap terhadap perubahan global serta mampu membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengelola perpustakaan.

Abstract

The era of disruption is an era in which conditions occur in such a way as to be caused by the implementation of new innovations that penetrate into the joints of individual lives in society which create a disruptive effect that is so strong that it results in changes to pre-existing structures or systems. One thing that seems clear is the development of the discovery and use of digital technology in various sectors. In facing the era of disruption, librarians in addition to having professional standard competencies, are also expected to have additional competencies in the form of a spirit of independence and skills in utilizing technology as well as having the ability to organize, communicate and have the ability to spread their knowledge and skills. Librarians are expected to have foresight, and be responsive to global changes and be able to build a network of cooperation with various parties in managing the library.
Keywords: disrupsi digital · kompetensi dan pustakawan

Introduction

Dewasa ini sering kita berhadapan pada suatu situasi yang tidak pernah dibayangkan pada masa masa sebelumnya, era disrupsi yang kita alami saat ini terjadi akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat sehingga merubah kebiasaan tata cara dan pola kehidupan sosial dari setiap individu. Secara lebih jelasnya Era disrupsi merupakan suatu era dimana terjadinya situasi kondisi sedemikian rupa yang diakibatkan oleh diterapkannya inovasi baru yang merangsak masuk ke dalam sendi kehidupan individu dalam masyarakat yang menciptakan efek disrupsi yang sedemikian kuatnya sehingga mengakibatkan perubahan pada struktur atau sistem yang sudah ada sebelumnya Suatu hal yang tampak jelas adalah dengan berkembangnya penemuan dan pemanfaatan teknologi digital pada berbagai sector. Disrupsi merupakan paham yang petama kali diungkapkan oleh seorang Profesor di Harvard Business Schooll, Clayton M. Christensen di dalam penelitiannya yang kemudian menjadi populer Ketika dituangkan dalam bukunya yang berjudul “The Innovator's Dilemma” diterbitkan tahun 1997. Christensen menyoroti berbagai perubahan dan perkembangan tekonlogi khusunya teknologi digital. Di Indonesia, baru dipopulerkan beberapa tahun lalu oleh Prof. Rhenald Khazali dalam beberapa bukunya yang bertema Disrupsi Kemajuan teknologi digital yang dicapai saat ini mendorong meluasnya penggunaan teknologi digital sampai ke seluruh pelosok negeri. Hal ini dapat dilihat dari masifnya perkembangan penggunaan internet di berbagai daerah baik di Kota maupun di Pedesaan. Yang mana keberadaan internet ini mampu membuat masyarakat suatu daerah dengan mudah dapat berbagi informasi dengan daerah lainya sehingga mampu memperpendek jarak komunikasi antara penduduk. Komunikasi dapat dilakukan dengan sangat efektif. Di Indonesia diperkirakan Sebanyak 120 juta penduduk menggunakan jaringan internet melalui perangkat mobile dan aktivitas online mencapai kurang lebih 37 persen dalam seminggu (Pamungkas, 2019:iv). Dari uraian tersebut era pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat saat ini sering disebut dengan era disrupsi digital. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh dunia terkecuali beberapa negara yang mentup diri terhadap informasi global. Disrupsi digital ini memicu perubahan pemahaman dan pola prilaku masyarakat dari aktivitas dengan pola konvensional menjadi pola dengan sistem digital. Disrupsi menghadirkan perubahan dari sistem lama ke cara-cara baru. Yang mana sistem lama sering ditandai dengan lebih banyaknya melibatkan tenaga fisik dengan kehadiran teknologi digital mengalami perubahan yang signifikan terhadap cara ,metode maupun pola prilaku masyarakat yang lebih efisien dan lebih efektif. masyarakat secara factual lebih menikmati dengan kehadiran teknologi digital tersebut, informasi-informasi yang diperlukan sangat mudah untuk diakses, hanya dengan menggunakan prangkat gadget sudah dapat mengakses informasi sedemikian beragamnya. Disrupsi digital adalah proses munculnya inovasi digital yang berlangsung cepat dan mengubah nilai-nilai secara fundamental dan historis dengan memisahkan dan menggabungkan kembali sumber daya atau menciptakan yang baru (Skog, 2018). Pendidikan tinggi tidak luput dari terjangan teknologi digital yang melanda dunia Pendidikan tinggi Indonesia juga mengalami transformasi yang cukup signifikan dalam hal proses pembelajaran mahasiswa maupun sistem pendukung proses pembelajaran ,mengikutii perkembangan negara maju yang mengalami perubahan yang amat cepat dan bahkan telah mencapai keadaan disruptif oleh perkembangan teknologi informasi. Perubahan proses pembelajaran pada era disrupsi digital ini nampak pada pengembangan model pembelajaran yang memberikan kesempatan dan kebebasan kepada mahasiswa untuk menggali informasi yang lebih luas berkaitan dengan materi perkuiliahan dengan menggunakan teknologi informasi yang sedemikian maju dengan jangkauan yang tak terbatas, melewati batas ruang, kampus, dan bahkan negara. Kondisi ini memungkinkan mahasiswa memperoleh pengetahuan dan/atau keterampilan secara gratis dan bahkan diajarkan oleh guru besar dari perguruan tinggi ternama dunia. Hal serupa juga telah dikembangkan di Indonesia (mailing oey dkk, 2017) Dengan demikian permasalahan yang muncul adalah bagaimana pustakawan mengantisipasi disrupsi teknologi digital yang melanda masyarakat saat ini

Discussion

Efek Disrupsi Digtal Dengan munculnya era disrupsi digital ini mau tidak mau mempengaruhu berbagai aspek kehidupan karena sudah tentu akan mempengaruhi berbagai layanan jasa yang ada termasuk perpustakaan. Era disrupsi digital memberikan dampak yang sangat signifikan pada penyelenggaraan layanan perpustakaan sehingga sebagai pustakawan atau pengelola perpustakaan harus dapat menyiapkan dan mengatur strategi dalam mengantisipasi fenomena era disrupsi digital ini. Adapun yang perlu diperhatikan oleh pustakawan dalam mengahadapi era ini dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Terbuka terhadap perkembangan teknologi informas. Pustakkawan harus memiliki kepekaan terhadap perkembangan teknologi iformasi digital. Membaca tren yang berkembang, menuntut pustakawan memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi atau teknologi digital yang ada dan berkembang di masyrakat. Pustakawan harus mampu menyerap keinginan pengguna atau mengantisipasi keinginan pengguna dalam hal penyediaan layanan yang berbasis digital 2. Berinovasi Kemampuan pustakawan dalam melakukan inovasi penyelenggaraan layanan berbasis digital mengikuti trend yang berkembang pada masuyarakat pengguna sangat relevan dalam mengantisipasi perkembangan disrupsi digital ini. Hal ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan global dalam penyelenggaraan layanan berbasis digital yang sudah menjadi trend di masyarakat, Inovasi dalam hal layanan teknis maupun layanan pemakai yang dibuat harus mampu menghadirkan hal yang baru guna menarik dan memudahkan akses informasi bagi pengguna perpustakaan 3. Mengedepankan riset. Hal ini sangat diperlukan guna mengetahui secara lebih pasti trend yang berkembang dimasyarakat pemakai, mulai dari kebutuhan pemakai, teknologi yang berkembang di masyarakat, kebutuhan informasi digital yang urgen atau sedang diperlukan pemakai atau pengguna perpustakaan samapai pada harapan pengguna perpustakaan dan tingkat kepuasan pengguna perpustakaan4. Layanan Prima Layanan prima merupakan konsep layanan yang berorientasi kepada kepuasan pengguna, Karena beroirientasi kepada kepuasan pengguna maka pustakawan harus mampu mengembangankan layanan dengan kompetensi yang dimilikinya sehingga pengguna yang datang ke perpustakaan dapat dipastikan merasa puas. Untuk mewujudkan kepuasan pengguna ini memerlukan layanan ekstra dari pustakawan baik dalam hal informasi yang disediakan, cara mengakses informasi yang mudah, pengetahuan pustakawan dalam hal informasi yang dibutuhkan, keterampilan pustakawan dalam memnyelenggarakan layanan berbasis digital dan tidak kalah pentingnya adalah sikap pustakawan dalam memberikan layanan kepada pemakai perpustakaan. Kompetensi Pustakawan pada era disrupsi digital Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam Pasal 29,ayat (1) disebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; dan dipertegas dalam ayat (2) bahwa, Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan di atas, maka Perpustakaan Nasional RI selaku Instansi Teknis dan Pembina Pustakawan, bersama-sama Instansi terkait dan para pemangku kepentingan serta para pakar kepustakawanan telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan lainnya Bidang Perpustakaan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Nomor 83 Tahun 2012. Pada SKKNI Bidang Perpustakaan ini kompetensi Pustakawan terbagi kedalam tiga kelompok kompetensi, yaitu kompetensi dasar atau umum,kompetensi inti dan kompetensi khusus. Setiap kelompok kompetensi terdiri atas unit-unit kompetensi yang dituangkan dalam beberapa criteria unjuk kerja. Format ini sesuai ketentuan peraturan penyusunan SKKNI untuk memudahkan pihak penyusun materi uji kompetensi dan penyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan kompetensi pustakawan. Selain itu, SKKNI ini juga akan menjadi salah satu pedoman utama bagi pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dalam menyelenggarakan uji kompetensi pustakawan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Perpustakaan adalah merupakan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sejak dua decade terakhir abad ke-20 dan terutama pada abad ke-21, yaitu era baru yang ditandai dengan derasnya arus perubahan, perpustakaan dihadapkan pada paradigma baru, antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memberi peluang bagi penciptaan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pada era globalisasi informasi ini, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat seiring dengan beragamnya pola perolehan informasi dalam situasi banjir informasi yang menerpa berbagai jenis dan format media, ditunjang oleh tersedianya perangkat mutakhir yang berkecepatan tinggi dan menjangkau wilayah yang luas tanpa batas. Menyikapi kondisi seperti itu, perpustakaan harus dapat mengikuti tuntutan zaman tersebut, yaitu dengan pengelolaan, pola layanan, perawatan dan pelestarian serta sistem penyebaran informasi yang tepat guna.Sehubungan dengan itu, maka keberadaan pustakawan sangat dibutuhkan sebagai mediator dan fasilitator informasi untuk menyikapi semakin tingginya tuntutan pemustaka agar perpustakaan dapat meningkatkan mutu layanannya. Dengan demikian, perpustakaan harus didukung oleh sumber daya manusia perpustakaan yang profesional, yaitu pustakawan yang memiliki kompetensi bidang perpustakaan dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Perpustakaan (SKKNI - PRP). Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.yang mana lulusan diharapkan memiliki kompampuan dalam hal Pengetahuan dan Pemahaman (Knowledge and Understanding), Keterampilan Intelektual (Intellectual Skill), Keterampilan Praktis (Practical Skill), dan Keterampilan Managerial dan Sikap (Managerial Skill and Attitude). Dalam menghadapi era disrupsi pustakawan selain memiliki kompetensi tersebut, juga diharapkan memiliki kompetensi tambahan berupa semangat kemandirian dan keterampilan memanfaatkan teknologi serta memiliki kemampuan berorganisasi, berkomunikasi dan memiliki kemampuan dalam menyebarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki,. Pustakawan diharapkan mempunyai wawasan ke depan, dan tanggap terhadap perubahan global serta mampu membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengelola perpustakaan Sebagai bahan pertimbangan berdasarkan pendapat sulistyo-Basuki (2006) yang mengusulkan 12 kompetensi TIK yang diharapkan dimiliki oleh seorang pustakawan adalah: 1. Kompetensi dasar TIK 2. Kompetensi olah kata (word processing) 3. Kompetensi Surat Elektronik (e-mail) 4. Kompetensi Internet dan intranet 5. Kompetensi grafik 6. Kompetensi Penyajian (presentasi) 7. Kompetensi penerbitan 8. Kompetensi manajemen proyek dan lembar elektronik (spreadsheet) 9. Kompetensi pangkalan data 10. Kompetensi pemeliharaan sistem 11. Kompetensi dalam desain dan pengembangan aplikasi lingkungan web 12. Kompetensi analisis sistem dan pemrograman Disamping kompetensi TIK yang telah disebutkan diatas pustakawan juga harus memiliki kompetensi menggunakan web atau teknologi partisipatif diantaranya facebook, twitter dan youtube. Dalam era disrupsi digital ini Perpustakaansangat relevan menggunakan teknologi partisipatif ini untuk menjangkau lebih banyak pengguna maupun sebagai sarana promosi. Contoh penggunan beberapa teknologi partisipasi di perpustakaan 1. Layanan refrensi online 2. Youtube, sebagai sarana penunjang kelas literasi misalnya video tutorial mengakses database yg dilanggan perpustakaan 3. facebook. Yang dimanfaatkan sbg sarana promosi 4. Blog. Sebagai sarana untuk berinteraksi antara pustakawan dan pengguna 5. Online bookmark manager dapat menggantikan pathfinder konvensional perpustakaan

Conclusion

Menyongsong era disrupsi digital pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sangat relevan untuk meningkatkan kompetensi berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis digital, sehingga dapat memeprtahankan eksistensi perpustakaan sebagai institusi pengelola informasi yang madiiri. Pustakawan sebagai ujung tombak dalam menyelenggarakan layanan perpustakaan berbasis digital harus menjadi insan informasi yang peka terhadap perkembangan teknologi digital sehingga dapat terwujud perpustakaan digital yang kekinian. Perpustakaan dalam mngantisipasi era digital seharusnya selalu meningkatkan kompetensi pustakawan dalam hal pemanfaatan teknologi digital melalui berbagai diklat peningkatan kopentensi yang berkaitan, dan perpustakaan harus membuka pintu untuk masuknya arus tenologi informasi yang berbasis digital dalam mengantisipasi era disrupsi digital saat ini.