MITIGASI PERPUSTAKAAN DALAM MENYAMBUT KENORMALAN BARU
Universitas Gadjah Mada; Universitas Gadjah Mada; Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia
Abstrak
Tahun 2019 dan 2020 ini, seluruh masyarakat menghadapi suatu kondisi yang tidak menentu, tak terkecuali dengan instansi perpustakaan. Penyebaran virus corona yang saat ini sudah menjangkiti banyak negara, menganggu aktivitas masyarakat dan menunjukkan banyak spekulasi memang tidak dapat dihindari. Tidak heran jika kebijakan untuk menutup pusat keramaian, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun banyak diterapkan di berbagai daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sarana ruang publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada akhirnya juga dibatasi. Salah satunya perpustakaan, sebagai lembaga yang berpusat pada layanan menjadi terhenti, dan mati. Seluruh layanan tatap muka (physical) tidak beroperasi. Kendaraan untuk perpustakaan keliling sebagai diseminasi informasi pun terjajar rapi di tempat parkir. Semua demi menanggulangi virus ini. Sejauh mana perpustakaan siap untuk menghadapi new normal? atau kebiasaan baru yang mulai diterapkan saat ini? Bagaimana mempersiapkan reopening perpustakaan (membuka kembali layanan perpustakaan?), ada baiknya perpustakaan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prosedur pencegahan COVID-19.
Keywords:
perpustakaan
· pencegahan bencana
· mitigasi
· COVID-19
Introduction
Masifnya persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengakibatkan banyak negara memberlakukan lockdown (karantina wilayah) agar memutus rantai persebaran virus ini. Sedangkan di Indonesia sudah ditetapkan untuk tidak menerapkan lockdown, hal ini melihat implikasi yang ditimbulkan jika menerapkan kebijakan tersebut. Sehingga pemerintah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Indonesia melakukan PSBB sebagai antisipasi masuknya varian baru coronavirus yang saat ini telah menjadi pandemi. Pandemi COVID-19 saat ini telah menjadi bencana nasional, hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Kasus ini masuk kategori bencana non alam berupa wabah. Sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana nasional ditetapkan setelah melihat berbagai perkembangan, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Gerakan menuju pembukaan kembali perpustakaan menjadi agenda penting untuk mempersiapkan dalam memberikan layanan bagi pemustaka. Keputusan tersebut tentu saja harus berdasarkan pada manajemen risiko secara keseluruhan dari pihak berwenang. Asosiasi Perpustakaan di Jepang (The Japanese Library Association's) mengatakan dalam membuka kembali perpustakaan haruslah dilakukan secara bertahap, misalkan menganalisis resiko (meminimalisir bencana), bagaimana pemustaka bisa mengakses perpustakaan, siapa sajakah yang boleh mengunjungi perpustakaan dan mempertimbangkan keberadaan perpustakaan tersebut berada dalam zona aman. Perlunya tindakan mitigasi COVID-19 di tempat kerja membutuhkan manajemen risiko yang efektif, sebagai langkah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Discussion
Pustakawan dan Siaga Bencana Sejak dikeluarkan kebijakan Pemerintah di mulai dari membatasi jarak (physical distancing), sampai menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home = WFH). Beberapa instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, hal ini menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Instansi/lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik memberlakukan kegiatan WFH bagi stafnya, hal ini mengakibatkan pelayanan publik tidak berjalan maksimal, karena beberapa pelayanan publik tidak dapat melayani msyarakat secara tatap muka. Hal ini menyebabkan banyak pelayan publik yang melakukan banyak inovasi layanan sehingga dapat terus memberikan layanan yang maksimal pada penggunanya, salah satunya dengan sistem online. Perpustakaan yang sudah memberikan layanan online kepada pemustaka tentunya diminta untuk bisa lebih meningkatkan layanan tersebut untuk mendukung kegiatan belajar, mengajar dan penelitian berbasis internet. Dalam rangka menghadapi bencana COVID-19, pustakawan perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Siaga bermakna kesiapan dalam menghadapi bencana yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan persiapan sebagai upaya untuk mengurangi kerusakan akibat bencana (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012:1297). Inovasi dilakukan pustakawan agar perpustakaan dapat berjalan sebagaimana mestinya ditengah kondisi pandemi COVID-19. Salah satunya mempersiapkan layanan digital (teknologi informasi) karena tidak bisa memberikan layanan semua secara maksimal seperti pada era normal. Mitigasi Resiko COVID-19 di Perpustakaan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 menjelaskan mitigasi adalah rangkaian upaya yang dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan pada suatu instutusi atau tempat tertentu guna meminimalisir risiko suatu dampak bencana, upaya tersebut berupa pembangunan insfrastruktur maupun kemampuan menghadapi bencana. Mitigasi dilakukan dengan pemikiran yang sama pada masingmasing pihak, baik pemerintah hingga masyarakat umumnya. Sehingga harus ada pedoman yang mampu dipahami oleh semua kalangan dengan persepsi yang sama. Demi meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID19 hampir semua layanan di perpustakaan di seluruh belahan dunia telah menutup kegiatan dan aksesnya secara fisik sementara. Namun, akses layanan perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui aplikasi perpustakaan digital (digital library). Adapun alternatif mitigasi yang dapat dilakukan yakni: 1. Pembatasan Pengunjung Perpustakaan Perpustakaan mengurangi jumlah orang yang ada di gedung Perpustakaan, hal tersebut berlaku untuk staf perpustakaan maupun pengunjung. Memberlakukan skema baru seperti pengurangan pengunjung dan proses peminjaman. Upaya tersebut sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Pemustaka yang ingin mengunjungi perpustakaan bisa diberlakukan sistem booking tempat dengan cara memesan melalui website perpustakaan. Perpustakaan perlu membatasi jumlah pemustaka yang berkunjung, dengan menetapkan jumlah kuota pemustaka. Selain membatasi jumlah pengunjung yang hadir, perlu juga memperhatikan jumlah jam kunjungan. Memaksimalkan waktu jam kunjung pemustaka agar bisa bergantian dengan yang lainnya akan memberikan kesempatan juga untuk pemustaka lainnya untuk tetap bisa mengunjungi perpustakaan. Sistem seperti ini banyak diterapkan di berbagai belahan negara. Perpustakaan Nasional Singapura membatasi jumlah pengungjung yang datang dan hanya memperbolehkan mengunjungi perpustakaan selama 30 menit saja. Beberapa perpustakaan di Cina menerapkan sistem pembagian tiket/ ketersediaan ruang yang sebelumnya harus direservasi terlebih dahulu. Sedangkan di beberapa negara bagian Eropa reservasi pengunjung bisa diakses melalui aplikasi perpustakaan. 2. Cek Suhu Tubuh Memberlakukan pengecekan suhu tubuh pada saat pandemi merukan protokol kesehatan yang harus dilakukan di setiap memasuki gedung baik itu di perkantoran maupun pertokoan. Perlunya melakukan tindakan dengan mengukur suhu badan bagi staf dan pemustaka ketika memasuki perpustakaan, serta melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19. 3. Menunda Program Tur Perpustakaan Selain itu program tur perpustakaan perlu ditunda atau dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Menunda semua program kunjungan perpustakaan baik dari luar/tur perpustakaan maupun staf dari dalam perpustakaan. Karena kesehatan dan keselamatan staf dan pengunjung merupakan prioritas yang harus diutamakan (gambar 1 dan 2). 4. Menjaga Kebersihan Lingkungan Perpustakaan. Menjaga kebersihan dimulai dengan lingkungan terdekat saat ini sangatlah penting. Setiap memulai kegiatan, diawali dengan mencuci tangan, menyediakan tempat pencucian tangan maupun hand sanitizer di setiap sudut ruang perpustakaan merupakan hal yang sederhana untuk menjaga kebersihan (gambar 3 dan 4). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh ALA (American Library Assosiation) pada tahun 2020 sebanyak 65% responden percaya bahwa perpustakaan generasi berikutnya harus lebih fokus pada layanan komunitas dan sosial yang mendukung kegiatan pengunjung, lingkungan yang aman dan nyaman. Selama masa pandemi untuk tetap mendukung pembelajaran, pengajaran dan penelitian pustakawan perlu mengadopsi dari survei yang dilakukan oleh ALA dengan menerapkan dan memfokuskan layanan sosial untuk mendukung kegiatan pemustaka. Pembatasan penggunaan tempat belajar secara tidak langsung pemustaka lebih leluasa untuk dapat menikmati meja belajar (gambar 5). 5. Memasang ScreenPada Meja Potensi penyebaran virus melalui droplet saat manusia batu, bersin, hingga berbicara sekalipun disadari oleh masyarakat saat ini. Untuk meminimalkan potensi dapat membangun sekat transparan dan disisi lain untuk mengurangi kontak fisik langsung antar pustakawan dan pemustaka pada meja kerja khususnya pada layanan sirkulasi atau keanggotan harus memasang screen. Pemustaka hanya bisa berinteraksi dengan pustakawan melalui jendela kecil yang ada pada sekat transparan ini. 6. Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri; Masker, Kaca Mata/face shield) Penggunaan APD seperti situasi pandemi sekarang menjadi sebuah keharusan yang dilakukan, dari hal yang sangat sederhana saja dengan menggunakan masker. Berdasarkan paparan WHO penggunaan masker yang benar yakni masker yang memiliki 3 lapis. Cara menggunakan masker yang benar yaitu dengan cara memasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker. Selain menggunakan masker, penggunaan face shield juga dianjurkan (gambar 6). 7. Memberikan Tanda/Sign Jalur Library signage sangat diperlukan di perpustakaan, hal ini berfungsi sebagai petunjuk. Keberadaan signage pada saat pandemi sangat membantu pemustaka selalu memperhatikan untuk berjaga jarak. Selain itu signage yang terpasang di sudut lokasi tertentu yang berpotensi mengandung resiko dan harus diperhatikan bagi semua orang. Selain itu signage ini juga berisi suatu penunjuk keselamatan yang harus diikuti oleh karyawan yang ada di area atau lokasi tesebut (gambar 7). 8. Karantina pada Pengembalian Koleksi Koleksi yang telah dikembalikan oleh pemustaka setelah dipinjam tidak langsung didistribusikan pada rak perpustakaan, namun terlebih dahulu distirilkan dengan larutan desinfektan dan dikarantina pada ruang tertentu selama 7 sampai 14 hari, tujuannya adalah agar tidak ada virus yang masih menempel di buku saat buku tersebut didistribusikan di perpustakaan. 9. Menggunakan Sarung Tangan (Gloves) pada Saat Shelving Pustakawan yang bertugas shelving buku bisa menggunakan sarung tangan yang terbuat dari bahan plastik agar tidak bersentuhan langsung dengan buku, meskipun sebelumnya buku sudah terlebih dahulu distirilkan dan dikarantina sebelum dilakukan shelving di rak perpustakaan. 10. Menyambut Kenormalan Baru Masyarakat Indonesia memasuki masa transisi pada era normal baru, saat ini masyarakat diharapkan dapat beraktifitas seperti biasa dengan aturan kesehatan sesuai masa pandemi. Masa adaptasi bagi masyarakat saat ini adalah masa krusial namun diharapkan bahwa masyarakat mampu melewatinya dengan tetap mengantisipasi situasi yang terjadi. Perpustakaan wajib melihat kembali prosedur serta peraturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan ketika akan melakukan re-opening. Pandemi COVID-19 ini banyak hal yang perlu kita pelajari untuk memutus mata rantai penyebaran virus dengan melakukan pencegahan (mitigasi). Mitigasi bencana merupakan salah satu upaya yang perlu mendapat perhatian agar bencana yang terjadi dapat di minimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan. Di sisi lain perpustakaan bisa membuka kembali layanan secara bertahap, seperti perpustakaan dapat menawarkan layanan yang sesuai dengan anjuran agar tetap menjaga jarak, penggunaan APD yang tepat dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Menyambut kenormalan baru di perpustakaan, dalam mengembangkan standar keamanan untuk membuka kembali layanan setelah jam kerja, keputusannya untuk menerapkan saran keselamatan sesuai dengan protokol kesehatan. 1. Mengembalikan dan karantina barang Keputusan untuk layanan perpustakaan dianjurkan untuk semua item yang dikembalikan selanjutnya dikarantina selama 72 jam. Pustakawan harus memakai sarung tangan, dan menggunakan masker. Meletakkan barang yang dikembalikan ke troli kemudian diberi label tanggal dan dipindahkan ke area karantina yang ditentukan. 2. Buang barang setelah karantina Buang barang semua setelah melakukan karantina untuk tetap menjaga kebersihan, seperti bekas pemakaian sarung tangan, masker dan plastik. Serta sesering mungkin untuk membersihkan area kerja/keyboard/ mouse/headset, komputer dengan menggunakan disinfektan. 3. Menata ulang ruang perpustakaan Masyarakat menghadapi krisis seiring adanya pandemic COVID-19 yang saat ini masih terjadi. Bagi pustakawan hal ini adalah suatu dirupsi di perpustakaan, kebijakan dan tatanan baru di perpustakaan harus dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini. Hal ini bertujuan agar perpustakaan tetap berjalan dan masyarakat segera mampu bangkit dari masa krisis pandemi ini. Merancang desain perpustakaan pada masa pandemi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. Pustakawan harus jeli untuk melihat bagaimana perpustakaan untuk memanfaatkan menggunakan sumber daya manusia dan ruang untuk terus melayani pemustaka, ataupun komunitas meskipun ada penutupan. Misalkan saja penataan jarak antar pemustaka. WHO menganjurkan untuk melakukan physical distancing setidaknya 1-2 meter. Situasi dan kondisi saat ini pada perpustakaan perlu mengutamakan fleksibilitas pada furnitur, menggunakan furnitur yang dapat mudah dipindahkan untuk mengurangi jarak pemustaka. Fleksibilitas furnitur yang seperti ini akan memudahkan untuk pustakawan untuk dapat memindahkan furnitur ke mana saja. Seperti mempertimbangkan memindahkan kursi dan meja, menghindari jarak yang terlalu dekat, dan mengatur sirkulasi udara yang baik. Serta tidak boleh berbagi tempat kerja kepada sesama pustakawan maupun pemustaka untuk menghindari kontak secara langsung.
Conclusion
Pada dasarnya tindakan pencegahan bencana (prevention) itu harus jelas dimiliki oleh seluruh perkantoran. Datangnya bencana memang tidak diharapkan, akan tetapi sebagai bentuk tindakan pencegahannya dapat dilakukan mitigasi COVID-19 di perpustakaan. Mitigasi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perpustakaan, khususnya SOP kesehatan untuk pengunjung perpustakaan. Saran Dalam menyambut era kenormalan baru di perpustakaan perlu melihat kondisi lingkungan di sekitar, mempersiapkan semua kebutuhan pustakawan dan pemustaka. Jika memang masyarakat belum ingin, mendatangi/berkunjung perpustakaan akan tetapi perpustakaan sudah membuka layanan bisa juga menjadikan resiko kepada pustakawan dan stafnya karena tinggal lebih lama di kantor.