Kembali
16
1
2017 Warta Perpustakaan Pusat UNDIP Vol 10 · 2 ISSN 0126-4559

TANGGUNG JAWAB PROFESI PUSTAKAWAN

Universitas Diponegoro

Abstrak

Tanggung jawab profesi pustakawan meliputi tanggung jawab personal yaitu perannya sebagai pejabat fungsional dimana setiap pekerjaan dihargai dengan angka kredit tertentu. Tanggung jawab institusi yaitu peran dan tugasnya dalam menjaga nama baik institusi di mata masyarakat. Sedangkan tanggung jawab sosial pada masyarakat dengan mengembangkan dan beraktualisasi diri dalam dinamisasi masyarakat.Tanggung jawab internal yaitu pemenuhan layanan pada komunitas pengguna. Tanggung jawab eksternal dengan turut memasyarakatkan kegiatan masyarakat.
Keywords: eksternal · institusi · internal · pustakawan · tanggung jawab

Introduction

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tidak hanya payung hukum organisasi perpustakaan namun memberi arah baru bagi pengembangan karier pustakawan. Pustakawan adalah pegawai negeri sipil ( PNS ) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Karier pustakawan semakin jelas dengan Peraturan Menpan No. 9 tahun 2014 yang mengatur jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Setiap pekerjaan di lingkup perpustakaan memiliki angka kredit tertentu yang diakumulasi dan dihitung pada saat kenaikkan pangkat. Penetapan angka kredit ini dijadikan acuan tim penilai dalam menyeleksi berkas kenaikkan pangkat. Hasil akhir dituangkan dalam penetapan angka kredit (PAK) dan diputuskan apakah pustakawan berhak naik pangkat atau tidak. Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan ( Peraturan Menpan No. 9 tahun 2014 pasal 1 ). Dalam menduduki jabatan fungsional konsekuensinya harus melaksanakan tugas secara terstruktur. Tugas-tugas pengorganisasian, pengkajian ilmu kepustakawanan dan pemasyarakatan perpustakaan dilakukan dengan sepenuh hati. Hasil masing- masing poin terukur dalam nilai-nilai tertentu. Hal ini penting sebab pustakawan bisa mengintrospeksi diri, bagaimana kinerja selama ini. Implementasi di perpustakaan dikuatkan dalam bentuk bukti fisik. Hasil kerja secara tertulis memberi penguatan penilaian tim untuk mengukur hasil kerja pustakawan. Kompetensi pustakawan semakin terfokus dengan adanya Menpan Nomor 32 tahun 2002. Jabatan pustakawan ini makin profesional.Pengembangan kearah profesionalis semakin terbentuk. Sebagai jabatan profesional, pemerintah memberi perhatian khusus dengan pemberian tunjangan fungsional. Selain itu sejalan dengan kemajuan organisasi perpustakaan diperlukan sumber daya manusia yang kompeten. Kualifikasi pustakawan makin terstandar. Pemerintah merevisi keputusan Menpan nomor 32 itu dengan Peraturan Menpan nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Peraturan yang baru menyempurnakan peraturan lama. Terutama penjabaran butir-butinya makin terperinci sehingga mudah dipahami. Nilai-nilai dalam tiap- tiap butir kegiatan sudah disesuaikan dengan capaian kerja dalam tiap jenjangnya. C. Tanggung Jawab Profesi Pengembangan profesi menurut Supriyanto ( 2015 ) ditujukan agar mampu berperan serta melaksanakan dukungan secara rasional dan proporsional terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai wujud karakter pustakawan dan kualitas layanan pendidikan. Profesi pustakawan yakni bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( ketrampilan, kejuruan ) tertentu. Pustakawan sebagai figur yang diperhitungkan di lingkungan perpustakaan, tidak hanya mengelola perpustakaan namun menjadi titik tumpu yang menentukan dinamisasi wahana pembelajaran. Pejabat fungsional pustakawan mengemban tanggung jawab personal, institusi dan sosial. Pertama, tanggung jawab personal yaitu perannya sebagai pejabat fungsional yang harus memenuhi angka kredit tertentu. Persoalan yang terjadi di lapangan, terdapat kesulitan mencari angka kredit bila pustakawan ahli ditempatkan di posisi terampil. Atau SDM di perpustakaan itu sangat minim sehingga pekerjaan sangat massif tapi tidak ada bukti fisik. Hal ini mempersulit pengumpulan angka kredit. Solusi untuk permasalahan tersebut tergantung pada kreatifitas pustakawan itu sendiri. Salah satu cara dengan meningkatkan kompetensi kepustakawanan dengan mengikuti jenjang pendidikan formal perpustakaan setingkat lebih tinggi. Selain kompetensi dan pengetahuan bertambah, angka kredit unsur pendidikan sangat tinggi. Alternatif lain disarankan melakukan kegiatan pemasyarakatan. Di keputusan Menpan yang baru, kegiatan pemasyarakatan diubah menjadi pengembangan profesi. Butir-butir pengembangan profesi yaitu penulisan karya ilmiah di bidang kepustakawanan merupakan kreatifitas bagi pencaian angka kredit. Keuntungan dalam melakukan kegiatan pengembangan profesi yaitu : 1. Pelaksana kegiatan tidak diperuntukkan jenjang tertentu tapi semua jenjang baik pustakawan terampil maupun pustakawan ahli dapat menulis karya ilmiah kepustakawanan baik penelitian, makalah, artikel, menterjemahkan dan sebagainya. Karya tulis yang dimuat di jurnal perpustakaan nilainya berbeda dengan karya tulis yang dimuat di media massa. Demikian pula jika karya ilmiah itu diterbitkan dalam bentuk buku tentunya berbeda dengan yang didokumentasikan di perpustakaan. 2. Melakukan pengembangan profesi berpeluang mencapai angka kredit yang lebih tinggi. Bila dicermati, kegiatan ini berimplikasi dengan capaian angka kredit yang sedikit lebih tinggi dibanding butir-butir kegiatan lain. 3. Menulis adalah pekerjaan spesifik yang dapat dilakukan manusia dengan pengetahuan sumber bacaan. Tulisan sebagai bentuk komunikasi tertulis dari pengarang kepada pembaca. Pustakawan sebagai komunikator menuangkan gagasan-gagasannya melalui sebuah karya kepustakawanan yang dibaca oleh khalayak. Melalui karya ilmiah pustakawan berusaha menstranfer informasi pengetahuan bidang kepustakawanan. Esensi yang terkandung dalam sebuah tulisan memuat amanat yang ingin disampaikan penulis. Masyarakat yang membaca karya ilmiah itu akan terbuka wawasannya terhadap dunia perpustakaan dan berminat untuk mengetahui lebih jauh tentang wahana pembelajaran sepanjang hayat. Memasyarakatkan kegiatan membaca dan fasilitas perpustakaan dapat dilakukan melalui artikel-artikel yang indah dan berkualitas. 4. Menghasilkan karya tulis ilmiah maupun populer yang komprehensif merupakan kebanggaan tersendiri bagi pustakawan. Hal ini terimplikasi dengan pengetahuan formal di bidang perpustakaan dan keterampilan non formalnya. Pengakuan dari institusi dengan perolehan angka kredit cukup tinggi mendorong motivasi untuk terus menulis dan menelorkan karya-karya bermutu baik artikel, kajian maupun menerbitkan buku kepustakawanan. 5. Tulisan seorang pustakawan dapat menjembatani kesenjangan profesi tersebut di mata masyarakat. Profesi pustakawan tidaklah sepopuler profesi lain seperti dokter, notaris, arsitek dan sebagainya. Profesi ini hanya dikenal di lingkup internal perpustakaan maupun terbatas institusi. Maka sebuah tulisan menjadi wakil diri untuk memperkenalkan profesi mulia ini pada khalayak. Kedua, tanggung jawab institusi yaitu peran dan tugasnya dalam menjaga nama baik institusi di mata masyarakat. Pustakawan dalam menjalankan tugas sehari-hari tetap dibatasi kode etik pustakawan. Menjaga nama baik institusi dilakukan di dalam maupun di luar perpustakaan. Hal terpenting lainnya seorang pustakawan semestinya menjadi pelopor dalam memajukan perpustakaan agar menjadi wahana pembelajaran yang representatif. Misalnya dengan pengembangan koleksi tercetak, multimedia yang dibutuhkan pemustaka. Selain itu pemenuhan kebutuhan informasi pemustaka yang dilakukan secara cepat, tepat dan valid sebagai bukti layanan prima yang dilakukan seorang professional. Ketiga, tanggung jawab sosial pada masyarakat. Pustakawan perlu mengembangkan diri dengan pendidikan formal maupun non formal.Mengikuti diklat, seminar dan workshop baik regional, nasional maupun internasional.Hal ini untuk memperluas wawasan pengetahuan sekaligus mendapat poin dari kegiatan penunjang. Pustakawan perlu berbaur ke semua lapisan masyarakat. Karena keberadaannya sebagai makhluk sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat.Tanggung jawabnya meliputi internal dan eksternal. Tanggung jawab internal yaitu pemenuhan layanan pada komunitas pengguna. Tuntutan informasi pemustaka semakin hari semakin bertambah. Tingginya tingkat kesulitan dan banyaknya permintaan mendorong pustakawan untuk meningkatkan keahlian di bidangnya. Pustakawan sebagai tuan rumah perpustakaan menjadi orang pertama saat pengguna kesulitan mencari informasi di perpustakaan. Kalau urusan pencarian buku-buku di rak koleksi, kemungkinan besar cepat teratasi. Namun era sekarang, pemustaka lebih banyak meminta informasi berupa subyek-subyek tertentu yang terdapat dalam jurnal-jurnal berbahasa asing. Maka diperlukan keterampilan khusus untuk mengakses informasi artikel-artikel yang termuat dalam jurnal terbitan luar negeri sebagai sumber penelitian. Tanggung jawab eksternal dengan turut memasyarakatkan kegiatan membaca masyarakat. Mendukung program Pendidikan Nasional dengan cara proaktif mempromosikan peran dan manfaat perpustakaan pada khalayak luas. Sebagai organisasi non profit, perpustakaan punya power sebagai wahana pembelajaran dan penelitian yang bermutu. Bila pustakawan tidak mengenalkan perpustakaan secara terpogram dan berkelanjutan niscaya publik tidak akan mengetahuinya. Tak kenal maka tak sayang. Pustakawan punya rasa kepedulian untuk berkomunikasi tertulis pada khalayak. Melalui program-program seperti pameran buku, penyebaran leaflet dan penerbitan majalah, jurnal yang memuat informasi perpustakaan. Pustakawan khususnya pejabat fungsional pustakawan mempunyai nilai lebih dibanding manajemen dan pegawai administrasi. Selain latar belakang pendidikan perpustakaan dan ketrampilan penunjang misalnya penguasaan teknologi informasi atau bahasa Inggris maka tanggung jawabnya lebih besar. Tidak hanya personal tapi tanggung jawab terhadap institusi dan masyarakat. Maju dan mundurnya perpustakaan terletak di tangan pustakawan. Sudah saatnya pustakawan proaktif memajukan perpustakaan agar eksistensi dan kredibilitas wahana pembelajaran dan penelitian ini diakui masyarakat.