Kembali
16
1
2019 Media Informasi Vol 28 · 2 ISSN 2829-2707

Kode etik profesi: Asta etika Pustakawan Indonesia

Universitas Gadjah Mada

Abstrak

Norma atau etika diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya etika maka hubungan antar manusia tidak akan berjalan dengan baik. Demikian pula dalam kehidupan profesi seseorang diperlukan adanya pedoman dalam bertindak dan berbuat agar sesuai dengan tuntutan profesinya. Profesi pustakawan memiliki etika yang disebut dengan kode etik pustakawan. Kode etik ini disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi pustakawan di Indonesia. Dalam setiap kongresnya, kode etik pustakawan senantiasa dibahas. Pada kongres tahun 2018 kode etik pustakawan diganti namanya menjadi Asta Etika Pustakawan Indonesia, yaitu: melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka, meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya, membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi, menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme, menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas, melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi, mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual, dan menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat.
Keywords: pustakawan · etika · asta etika

Introduction

Etika/etik berasal dari kata ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan, adat kebiasaan, akhlak, perasaan, sikap, cara berpikir. (Harahap, 2011: 15) Etika biasanya berkaitan erat dengan moral. Tata nilai etika berfungsi untuk menilai atau mengukur sikap seseorang. Sebagaimana di masyarakat umum bahwa dalam kehidupan seharihari mereka terikat dengan norma atau etika. Kadang kita temukan juga ada norma atau etika yang tidak tertulis tetapi berlaku di masyarakat kita. Etika atau norma ini harus diikuti atau ditaati oleh anggota masyarakat. Baik masyarakat yang menetap di tempat tersebut/penduduk asli maupun pendatang yang sekedar kos atau mengontrak rumah di suatu tempat tersebut. Jika norma atau etika ini dilanggar maka akan dikenai sanksi. Etika juga diatur oleh setiap agama. Menurut Agoes (2009: 29) semua agama mengajarkan melalui kitab sucinya tiga hal pokok yaitu hakikat Tuhan, etika/tata susila dan ritual/tata cara beribadah. Tidak ada agama yang tidak mengajarkan etika. Semakin tinggi keimanan seseorang seharusnya menjadi semakin baik etika yang dimilikinya. Dalam profesi tertentu juga berlaku adanya etika yang mengatur orang yang berkecimpung dalam profesi tersebut. Hal ini biasa disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi ini mengatur anggota organisasi profesi tersebut sehingga anggota tersebut akan senantiasa diawasi oleh khalayak ramai. Jika ada satu pelanggaran yang dilakukannya pasti akan menjadi bahan ejekan, kritikan, dan sebagainya. Menurut Keraf (1993: 41) etika dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis dalam mengambil keputusan etis, dan teori etika serta mengacu pada prinsip moral dasar yang menjadi pegangan dalam melakukan tindakan. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsipprinsip moral dasar dalam bidang khusus. Ruslan (2009: 34) membagi etika khusus menjadi dua bagian yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan perilaku manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian kehidupan pribadi yang berakhlak mulia. Sedangkan etika sosial membahas mengenai kewajiban, sikap, dan perilaku sebagai anggota masyarakat. Demikian pula masyarakat yang memiliki profesi tertentu memiliki etika tersendiri terkait dengan profesinya. Etika tersebut biasa disebut dengan etika profesi dan lebih dikenal sebagai kode etik profesi.

Discussion

Profesi dan Kode Etik Profesi menurut Ruslan (2009: 40) adalah ketrampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara terus menerus dan serius yang merupakan sumber utama bagi nafkah hidupnya. Sedangkan Hermawan (2010: 62) menyebutkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan persyaratan tertentu. Menurut Hermawan (2010: 63) profesi berbeda dengan pekerjaan walaupun keduanya kadang digunakana secara bersamaan dan saling berkaitan. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan persyaratan khusus. Pekerjaan adalah suatu aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memerlukan keahlian khusus untuk melakukannya. Untuk dapat disebut sebagai profesi maka pekerjaan seseorang harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Ruslan, 2009: 52): 1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan tinggi yang tidak dimiliki oleh orang lain. Kemampuan ini dapat diperoleh melalui pendidikan maupun pelatihan. 2. Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif dalam bentuk kode etik. 3. Memiliki tanggungjawab profesi dan integritas pribadi yang tinggi 4. Memiliki jiwa pengabdian kepada publik dan masyarakat. 5. O t o n omis a si o r g a n is a si profesional, yaitu memiliki k e m a m p u a n m e n g e l o l a organisasi. Ciri-ciri tersebut hampir sama dengan yang disebutkan oleh Surakhmat dalam Hermawan (2010: 64) yaitu: 1. Profesi harus memiliki bidang pekerjaan tertentu (spesifik) tidak boleh sama dengan pekerjaan yang dilakukan oleh profesi yang lain. 2. Bidang pekerjaan profesi ini harus bersifat pengabdian kepada masyarakat (public service). Pekerjaan yang bersifat pengorbanan lazimnya lebih banyak pengorbanannya daripada keuntungan ekonomis finansial. 3. Membutuhkan persyaratan dasar tertentu yang tidak sama persis dengan profesi lain. 4. Profesi harus memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki oleh profesi lain. 5. Profesi harus memiliki sikap dan kepribadian yang khas 6. Profesi harus mempunyai organisasi profesi yang berfungsi sebagai wadah untuk mengelola anggotanya. 7. Profesi harus memiliki pedoman sikap dan tingkah laku bagi anggotanya yang dikenal dengan nama kode etik profesi. 8. Profesi harus memiliki dewan kehormatan profesi. Arijanto (2012: 27) menyampaikan ciri profesi yang tidak jauh berbeda, yaitu: 1. Memiliki ke ahli an dan keterampilan khusus. 2. Adanya komitmen moral yang tinggi. 3. Professional atau hidup dari profesinya. 4. Mempunyai tujuan mengabdi untuk masyarakat. 5. Memiliki sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya. Dari uraian di atas terdapat hal penting terkait profesi, sebagai pedoman sikap dan tingkah laku profesi tertentu maka diperlukan kode etik profesi. Kode etik mengatur perilaku para professional yang biasanya berupa aturan main yang dirumuskan oleh organisasi profesi masing-masing keahlian. (Latief, 2006: 172). Sedangkan Berten K dalam Ruslan (2009: 67) menyebutkan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada anggotanya. Kode etik ini disusun dengan tujuan sebagai berikut (Hermawan, 2010: 84): 1. Menjaga martabat dan moral profesi. Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi pasti akan memiliki image atau citra yang baik pula di mata masyarakat. 2. Memelihara hubungan profesi. Dalam kode etik diatur hubungan sesama anggota profesi. Misalnya harus saling menghargai dan menghormati, sehingga hubungan baik sesama anggota profesi dapat terjaga. 3. Meningkatkan pengabdian anggota profesi. Perlu penekanan dalam kode etik bahwa profesi tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyaraka, sehingga dalam p e l a k s a n a a n n y a t i d a k mementingkan keuntungan ekonomi atau finansial. 4. Meningkatkan mutu profesi. Kode etik profesi menekankan kepada anggotanya untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan kompetensi yang dimilikinya. 5. Melindungi masyarakat pemakai. Melalui kode etik profesi dapat melindungi pemakai jasa profesi yang bersangkutan. Kode Etik Pustakawan Pustakawan di berbagai negara memiliki kesamaan tugas dan fungsi. Demikian pula dengan organisasi profesi pustakawan. Walaupun berbeda-beda di tiap negara tetapi memiliki tujuan dan fungsi yang sama. Antara lain adalah untuk melindungi dan memajukan profesi pustakawan. Kode etik pustakawan muncul pertama kali pada tahun 1903 dalam sebuah paper di Pratt Institute Library School. (Hermawan, 2010: 96). Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui proses puluhan tahun dalam kongres Ikatan Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di berbagai kota secara bergantian. Sebagaimana kode etik profesi pada umumnya, maka kode etik pustakawan juga memiliki berbagai macam fungsi. Salah satu fungsinya adalah sebagai pedoman para pustakawan dalam melakukan kegiatan kepustakawanan sehari-hari. Menurut Hermawan (2010: 101) kode etik pustakawan juga memiliki manfaat bagi profesi, bagi anggota dan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui dan memahami apakah layanan yang diterimanya sudah sesuai standar atau belum. Pada tahun 1993 dimulai babak baru karena pada tahun tersebut kode etik pustakawan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD/ART Ikatan Pustakawan Indonesia. Pembahasan AD/ART maupun kode etik ini sering kurang tuntas karena terbatasnya waktu kongres. Tahun 2018 pada saat Kongres IPI di Surabaya kode etik pustakawan dirubah menjadi Asta Etika Pustakawan Indonesia Asta Etika Pustakawan Nama ini mungkin saja belum begitu popular karena masih terhitung baru. Asta Etika Pustakawan Indonesia sesuai namanya terdiri dari delapan etika pustakawan, yaitu: 1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka Tugas pustakawan adalah melayani pemustaka dan memenuhi kebutuhan informasi. Harapan pemustaka terhadap layanan pustakawan senantiasa berkembang dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi. Saat ini p emu st a k a p e r p u st a k a a n merupakan generasi milenial yang terbiasa dengan teknologi informasi. Mereka terbiasa dengan akses informasi secara cepat. Oleh karena itu merekapun menuntut layanan yang cepat dan akurat kepada pustakawan. 2. Meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan pemustaka yang selalu berkembang maka pustakawan pun harus selalu meningkatkan kompetensinya. Pustakawan akan ditinggal oleh pemustaka jika tidak berkembang dan bertambah kompetensinya. Pustakawan harus selalu meng-update pengetahuan dan menyesuaikan kebutuhan keahlian yang dimilikinya sesuai perkembangan zaman. 3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi Tidak jarang kita mendapatkan s u a t u m a s a l a h d a l a m m e l a k s a n a k a n t u g a s kepustakawanan. Pandangan pribadi kita sangat mungkin berbeda dengan pandangan teman sejawat dan pemustaka. Jika terjadi hal seperti ini maka kita harus dapat membedakan pandangan pribadi dan tugas profesi. Pustakawan harus memberikan pelayanan yang sama, tidak boleh memberikan pelayanan yang berbeda d i k a r e n a k a n p e r b e d a a n pandangan dengan pemustaka maupun pustakawan lain. 4. Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme, Apapun keputusan dan tindakan kita dalam tugas kepustakawanan harus berdasarkan prinsip profesionalisme. Tidak boleh memutuskan dan bertindak hanya berdasar kepentingan pribadi ataupun golongan. 5. Menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas. Sebagai pustakawan, kita harus mema h ami b a h w a h a k m e m p e r o l e h i n f o r m a si merupakan hak setiap orang dan dilindungi undang-undang. 6. Melindungi hak privasi p e m u st a k a d a n t i d a k b e r t a n g g u n g j a w a b a t a s penggunaan informasi. Pustakawan wajib melindungi hak privasi pemustaka dalam m e m p e r o l e h i n f o r m a si . Pustakawan harus senantiasa berusaha membantu menyediakan atau menemukan informasi yang diinginkan oleh pemustaka. Namun demikian pustakawan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi tersebut oleh pemustaka. Sebagai contoh p emu st a k a me n d a p a t k a n informasi tentang kiat-kiat membuka kunci rahasia. Ternyata p e m u s t a k a t e r s e b u t menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk melakukan tindak kejahatan pencurian. Maka p u st a k awa n ti d a k i k u t bertanggungjawab atas tindakan tersebut. 7. Mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual harus diakui dan dihormati oleh siapa saja, termasuk oleh para p u s t a k a w a n . D a l a m m e l a k s a n a k a n k e g i a t a n kepustakawanan kadang-kadang menuntut pustakawan untuk bersinggungan dengan hak kekayaan intelektual. Sebagai contoh ada koleksi buku yang sangat bagus dan menarik, tetapi ternyata jumlah koleksi buku tersebut tidak mencukupi kebutuhan pemustakanya. Kemudian pustakawan ingin menggandakan koleksi tersebut. Jika terjadi seperti ini sebaiknya pustakawan berkonsultasi dulu dengan ahlinya sehingga tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektul tanpa sengaja. 8. Menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat. P e l a k s a n a a n k e g i a t a n kepustakawanan tidak mungkin dilaksanakan sendirian oleh pustakawan. Termasuk dalam kegiatan pelayanan, pengolahan dan sebagainya di perpustakaan. Disinilah harus dipahami bahwa pustakawan harus bisa bekerja secara tim. Kerjasama ini bisa dibangun bersama-sama melalui organisasi profesi pustakawan yakni Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Agar pustakawan memahami dan dapat mengamalkan Asta Etika Pustakawan tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak, yakni institusi tempat pustakawan bekerja, teman sejawat, pemustaka dan organisasi profesi pustakawan. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) memiliki peran penting dalam pengenalan dan pemahaman pustakawan terhadap Asta Etika Pustakawan. IPI dapat melakukan sosialisasi, workshop bahkan evaluasi sejauh mana pemahaman dan pelaksanaan asta etika tersebut. Pelaksanaan etika profesi pustakawan selama ini dapat dikatakan sudah cukup baik karena hamper tidak pernah ada komplain terkait etika profesi pustakawan. Pada saat menjelang lomba atau kompetisi pustakawan biasanya IPI mengeluarkan surat keterangan bahwa pustakawan yang dimaksud dalam surat keterangan tersebut belum pernah melanggar kode etik profesi pustakawan.

Conclusion

Asta Etika Pustakawan Indonesia sebagai kode etik pustakawan perlu dipahami dan dijalankan oleh setiap pustakawan Indonesia. Asta Etika Pustakawan ini sebagai pedoman bagi pustakawan di Indonesia untuk berperilaku dan bertindak sesuai dengan etika atau kode etik yang telah diatur. Kode etik ini perlu disosialisasikan secara masif. Peran IPI sangat dibutuhkan dalam proses sosialisasi, proses pelaksanaan maupun proses pengawasan. IPI sebagai rumah besarnya pustakawan hendaknya mampu melakukan serangkaian sosialisasi, pengontrolan dan evaluasi atas pelaksanaan Asta Etika Pustakawan.