Kembali
16
1
2022 Journal Papyrus : Sosial, Humaniora, Perpustakaan dan Informasi Vol 1 · 2 ISSN 2829-0690

BRANDING PERPUSTAKAAN MELALUI SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Universitas Islam Makassar

Abstrak

Artikel ini memuat landasan hukum terkait sertifikasi pustakawan. Pelaksanaan sertifikasi pustakawan merupakan amanah UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan harus dikelolah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU, Peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala perpustakaan nasional Republik Indonesai. Amana UU no 43 tahun 2007 mengamanahkan dalam pelayanan perpustakaan harus dilakukan layanan yang prima, yakni layanan yang berbasis pada kepuasan pemustaka. Untuk mencapai layanan prima diperlukan pustakawan yang professional. Pelaksanaan ujian kompetensi pustakawan melaluai sertifikasi pustakawan merupakan upaya untuk memenuhi layanan prima. Pustakawan yang tersertifikasi akan memberikan manfaat, 1). Institusi, 2). Pustakawan, dan 3). Masyarakat pengguna atau pemustaka. Perpustakaan yang melaksanakan layanan prima akan membentuk branding perpustakaan yang selalu diminati.
Keywords: Branding Perpustakaan · Sertifikasi Pustakawan

Introduction

Pustakawan yang memiliki sertifikasi kompetensi merupakan amanah UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yakni pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Implementasi dari pada UU tersebut kemudian pemerintah mengeluarkan Perarturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 43 tahun 2007 khususnya termuat dalam bagian kelima standar tenaga perpustakaan, pasal 31 standar tenaga perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Kualifikasi akademik diatur pada pasal 33 ayat 1 Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-II dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Kompetensi diatur pada pasal 34 ayat 1 pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. Sertifikasi diatur pada pasal 35 ayat 1 pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Kepala perpustakaan nasional Republik Indonesia kemudian menerbitkan Peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2015 tentang Lembaga Sertifikasi Pustakawan yang selanjutnya disebut LSP Pustakawan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi Pustakawan yang berkedudukan di pemerintahan pusat. Standar pelaksanaan ujian sertifikasi pustakawan berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan. Keberadaan LSP Pustakawan dan lahirnya SKKNI bidang Perpustakaan yang terbaru tahun 2019 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan melalui sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini menjadi gambaran atas perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap Pustakawan sebagai profesi yang professional. Pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi, diharapkan akan memberikan citra positif terhadap Perpustakaan. Perpustakaan harus membangun branding yang membuat masyarakat atau pemustaka tertarik dan puas terhadap perpustakaan. Branding perpustakaan dimulai dari Pustakawan yang tersertifikasi. Pustakawan tersertifikasi kompetensi akan menghilangkan paradigma Perpustakaan merupakan tempatnya orang-orang “buangan” yang tidak dipakai d instansi lain. Disisi lain Perpustakaan Nasional perlu memikirkan pelaksanaan ujian sertifikasi tidak hanya berpusat di Jakarta, akan tetapi juga bisa dilaksanakan di setiap daerah seluruh Indonesia. Sehingga target Seluruh pustakawan d Indonesia bisa tersertifikasi kompetensi. KAJIAN PUSTAKA A. Branding Perpustakaan Perpustakaan perlu membentuk citra yang baik di mata pemustaka, perlu menyusun langkah-langkah untuk mengahadirkan perpustakaan itu menjadi menarik dan diminati oleh pemustakanya. Diantara caranya adalah dengan branding. Menurut Doucett dalam Creat Your Library Brand (2008:3) mengatakan bahwa “Branding is a component of the marketing process. It defines to whom you want to talk about your product (and by product I mean product or service — libraries offer both), articulates a clear message about what makes your product unique and meaningful, and conveys that information in a method that captures the potential customer’s attention and encourages him to action”. Branding adalah komponen dari proses pemasaran. Ini mendefenisikan kepada konsumen tentang produk yang dimiliki (produk atau layanan perpustakaan yang ditawarkan kepada pemustaka), maksudnya menyampaikan pesan yang jelas tentang apa yang membuat produk atau layanan itu unik, berarti, dan menyampaikan informasi dalam metode yang dapat menarik perhatian konsumen atau pemustaka sehingga mendorongnya untuk bertindak. Branding adalah istilah yang sudah sangat sering digunakan didunia bisnis dan usaha. Dunia usaha dan bisnis merupakan lembaga komersial, berbeda dengan perpustakaan yang merupakan lemabaga non komersial. Perpustakaan perlu menerapkan ilmu yang berkaitan dengan branding agar supaya perpustakaan tidak kalah bersaing dengan lembaga lain yang bergerak dibidang penyedia informasi seperti Internet. Branding berbeda dari pemasaran. Menurut Doucett (2008:2), unsur-unsur dari strategi pemasaran meliputi tujuan pengaturan untuk pemasaran, mengidentifikasi siapa yang mungkin ingin menggunakan perpustakaan (segmentasi), mendefinisikan kepada siapa kisah perpustakaan akan diberitahu (sasaran), mendefinisikan cerita perpustakaan (branding), dan melakukan riset pasar untuk uji asumsi mengenai relevansi kisah perpustakaan. B. Sertifikasi Pustakawan Sertifikasi pustakawan berarti suatu proses pemberian sertifikasi kompetensi kepada pustakawan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang diselenggarahkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Method

Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka(Library Research), yang dimana seluruh aktivitas penelitian yang berkenaan dengan pembahasan dengan tekhnik mengumpulkan literatur atau bahan Pustaka yang berkaitan. Peneltian Pustaka juga merupakan suatu proses aktivitas yang ilmiah yang dimaskudkan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang ditemukan. Kemudian kegunaan dari jenis penelitian ini adalah untuk menemukan pemahaman dan pengetahuan dari beberapa permasalahan yang ditemukan serta mampu memeberikan jalan keluar untuk menyelesaikan suatu problem. Dalam penulisan ini yang menggunakan penelitian pustaka sebagai objek dalam penelitian dengan cara membaca dan menganalisisnya, kemudian dalam penulisan ini penulis juga mengunakan pendekatan peneliatian kualitatif yaitu suatu penelitian yang tersusun secara sistematis yang diterapkan dalam mengkaji atau menelaah pada objek yang mempunyai latar belakang alamiah tanpa melakukan pemalsuan data didalamnya. Metode penelitian kualitatif ini biasa juga dikatakab sebagai metode yang natural dan alamiah, sehingga banyak peneliti yang menggunkan jenis penelitian ini dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Discussion

A. Kegiatan Preservasi Bahan Pustaka Pustakawan yang berkompeten harus melalui ujian kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi pustakawan (LSP) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pustakawan bisa memilih klaster atau unit kompetensi sesuai dengan bidang kerja d perpustakaan masingmasing. Klaster atau unit kompetensi dalam pelaksanaan ujian sertifikasi pustakawan yakni: 1. Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan a) Melakukan Analisis Kebutuhan Informasi Pemustaka; b) Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan; c) Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan. 2. Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan a) Merencanakan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan; b) Melakukan Evaluasi Pengembangan Koleksi; c) Melakukan Stock Opname Koleksi Perpustakaan. 3. Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif a) Membuat Deskripsi Bibiliografis Bahan Perpustakaan; b) Menentukan Titik Akses Kepengarangan; 4. Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer a) Mengelola Struktur Metadata; b) Melakukan Copy Cataloging Berbasis Komputer; c) Melakukan Validasi Data Bibliografi. 5. Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek a) Melakukan Analisis Subjek; b) Menentukan Notasi Subjek 6. Klaster Layanan Dasar Perpustakaan a) Melakukan Layanan Sirkulasi; b) Melakukan Layanan Referensi; c) Melakukan Bimbingan Pemustaka. 7. Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu; b) Melakukan Penelusuran Informasi; c) Melakukan Layanan Anak; d) Melakukan Penuturan Cerita (Story Telling). 8. Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu; b) Melakukan Penelusuran Informasi; c) Melakukan Bimbingan Pemustaka; d) Melakukan Layanan Remaja. 9. Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan a) Merancang Program Promosi Perpustakaan; b) Membuat Materi Promosi Perpustakaan; c) Membuat Produk Multimedia Untuk Perpustakaan; d) Menggunakan Aplikasi Media Sosial. 10. Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu b) Melakukan Penelusuran Informasi c) Melakukan Evaluasi Informasi d) Melakukan Analisis-Sintesis Informasi e) Melakukan Diseminasi Informasi 11. Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu b) Melakukan Penelusuran Informasi c) Menyusun Paket Informasi Terseleksi d) Melakukan Layanan Perpustakaan untuk Lansia 12. Klaster Layanan Perpustakaan untuk Komunitas a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu b) Melakukan Penelusuran Informasi c) Menyusun Paket Informasi Terseleksi d) Merancang Kewirausahaan Perpustakaan 13. Klaster Layanan Khusus Perpustakaan a) Melakukan Penuturan Cerita (Story Telling) b) Melakukan Layanan Multimedia c) Melakukan Layanan Perpustakaan Keliling 14. Klaster Layanan Perpustakaan untuk Penyandang Disabilitas a) Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu b) Melakukan Penelusuran Informasi c) Melakukan Layanan Untuk Penyandang Disabilitas Tipe Bukti, Metode Pengumpulan Bukti dan Dimensi Kompetensi 1. Tipe bukti Bukti Langsung Observasi aktivitas kerja dalam kondisi sebenarnya/kondisi kerja yang disimulasikan; Mengkaji hasil produksi dan proyek-proyek di tempat kerja Bukti tidak langsung Mengkaji laporan pihak ketiga dari sejumlah sumber termasuk pencapain otentik sebelumnya, buku catatan kompetensi, disusi dengan pengusaha, supervisor, dan teman kerja, bukti pelatihan, asesmen kinerja, surat referensi, laporan dari pengusaha, dan/atau supervisior, testimonitesimoni, dan laporan-laporan kerja. Bukti Tambahan Mengkaji jawaban-jawaban pertanyaan lisan, tertulisa pertanyaan yang diatur komputer termasuk pertanyaan tertutup/terbuka, respon pertanyaan-pertanyaan terpilih (ketika asesi memilih jawaban), respon pertanyaanpertanyaan terstruktur (ketika asesi melengkapi jawaban), pertanyaan-pertanyaan wawancara, presentasi lisan, asesmen mandiri, ujian-ujian tertulis; Mengkaji dokumentasi detail pencapain saat ini dan sebelumnya, termasuk: bukti portofolio, deskripsi kerja, jurnal/log book (buku catatan harian), dokumentasi pengakuan kompetensi terkniki, dokumentasi pembelajaran sebelumnya, catatan-catatan pelatihan dan histori kerja (contoh CV), catatan-catatan pekerjaan (job sheets); Mengkaji foto-foto, vidio, dan catatan audio visual, mengkaji proyek, penugasan, presentasi, dan lembar kerja; Mengkaji latihan-latihan simulasi, studi kasus dan permainan peran. 2. Metode Pengumpulan bukti Bukti yang ada diidentifikasi tersebut harus memenuhi aturan-aturan bukti. Aturanaturan bukti memberikan pedoman pada pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa bukti-bukti adalah valid, asli, terkini dan memadai. (1) Valid, semua bukti yang terkumpul memenuhi kriteria yang terdapat pada acuan pembanding (benchmark), (2) Asli (authentic), bukti yang dikumpulkan adalah milik peserta sertifikasi, (3) Terkini (current), bukti yang terkumpul terkini, (4) Memadai (sufficient), semua bukti dinyatakan cukup memenuhi kriteria yang terdapat pada acuan pembandung (bechmark). Adapun cara untuk menginterpretasikan acuan pembanding asesmen adalah menyiapkan acuan pembanding yang sudah ditetapkan, mencakup unit kompetensi, SOP/Prosedur kerja terkait, spesifikasi produk, standar kerja dan lain-lain; Mendeskripsikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk setiap KUK, mengaitkan bukti-bukti yang sudah disiapkan peserta dengan setiap KUK/Elemen. 3. Dimensi Kompetensi Unit kompetensi tidak satu dimensi tapi ada empat dimensi. Mereka diarahkan lebih kepada tugas-tugas kerja diindividu, karena mereka menggambarkan aplikasi pengetahuan dan keterampilan yang relevan untuk berpartisipasi secara efektif di tempat kerja, dan ini termasuk kemampuan untuk mentransfer dan mengaplikasikan kepada situasi yang baru. Untuk memastikan asesmen anda memenuhi dimensi kompetensi, anda perlu memastikan setiap peserta dapat melaksanakan tugas-tugasa individu (task skill), mengatur sejumlah tugas yang berbeda di dalam satu pekerjaan (task management skill), merespon ketidakteraturan dan masalah-masalah dalam pekerjaan rutin (contingency management skill), memenuhi tanggungjawab dan harapan-harpan dari lingkungan kerja (job/role environment skill), termasuk bekerja dengan orang lain. a. Task Skills, melaksanakan tugas individu b. Task Management Skills, mengelola sejumalh tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan c. Contingency Management Skills, kemampuan merespon dan mengelola kejadian irreguler dan masalah d. Job/Role Environment Skills, kemampuan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja e. Transfer Skills, kemampuan mengubah dan menyesuaikan dengan cara kerja yang dibutuhkan secara cepat. Cara membaca suatu unit kompetensi adalah dengan langkah-langkah : a. Membaca secara keseluruhan dari awal sampai akhir (tidak hanya elemen dan kriteria unjuk kerja) b. Menghubungkan unit kompetensi terhadap pengalaman dan dari jenis pekerjaan c. Mencatat bagaimana aplikasi pernyataan unit kompetensi diaplikasikan dan bagaimana hal ini mungkin berbeda dari suatu konteks terhadap lainnya d. Mencari bagaimana setiap bagian dari unit terkait dengan bagian lainnya. B. Sertifikasi Pustakawan dan Branding Perpustakaan Pustakawan yang telah tersertifikasi akan memberikan manfaat terhadap 3 aspek yakni. 1. Institusi tempat kerja Perpustakaan yang dikelolah oleh pustakawan tersertifikasi menjamin pelaksanaan tugas-tugas di perpustakaan dilakukan sesuai standar kebijakan perpustakaan. Bagi perpustakaan Perguruan tinggi akan memberikan point tersendiri terhadap akreditasi perpustakaan maupun akreditasi perguruan tinggi. 2. Pustakawan itu sendiri Pustakawan tersertifikasi merupakan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pustakawan. sehingga akan menumbuhkan kepercayaan diri dan semangat bekerja. 3. Masyarakat Pengguna Perpustakaan sebagai lembaga atau unit layanan, tentu akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sesuai amanah UU no 43 tahun 2007 layanan perpustakaan harus memberikan layanan yang prima, yakni layanan yang berbasis pada kepuasaan pengguna. Pustakawan yang tersertifikasi merupakan salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan pelayanan yang prima. Manfaat yang diperoleh dari program sertifikasi pustakawan diharapkan akan membentuk perpustakaan yang memiliki citra yang baik terhadap Institusi induk dan masyarakat pengguna atau yang biasa disebut pemustaka. Citra baik tentunya akan membentuk branding perpustakaan yang baik pula. Sehingga perpustakaan akan menjadi tempat yang digemari dan diminati oleh masyarakat.

Conclusion

Pustakawan yang memiliki sertifikasi kompetensi merupakan amanah UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yakni pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Implementasi dari pada UU tersebut kemudian pemerintah mengeluarkan Perarturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 43 tahun 2007 khususnya termuat dalam bagian kelima standar tenaga perpustakaan, pasal 31 standar tenaga perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Kualifikasi akademik diatur pada pasal 33 ayat 1 Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-II dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Kompetensi diatur pada pasal 34 ayat 1 pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. Sertifikasi diatur pada pasal 35 ayat 1 pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Pustakawan yang telah tersertifikasi akan memberikan manfaat terhadap 3 aspek yakni (1) Institusi tempat kerja, (2) Pustakawan, (3) Masyarakat Pengguna Manfaat yang diperoleh dari program sertifikasi pustakawan diharapkan akan membentuk perpustakaan yang memiliki citra yang baik terhadap Institusi induk dan masyarakat pengguna atau yang biasa disebut pemustaka.