PERSEPSI PUSTAKAWAN TERHADAP TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI MALUKU
Universitas Kristen Satya Wacana; Universitas Kristen Satya Wacana
Abstrak
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial berdampak signifikan bagi pustakawan dalam mengembangkan potensinya, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku tentang strategi pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial berdasarkan aspek Connectivity, Content, dan Human. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman (1992). Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum maksimalnya penerapan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku terkait hambatan dalam ketiga aspek yaitu (1) Connectivity: belum tersedianya ruang layanan yang cukup besar guna menunjang kebutuhan pemustaka; belum meratanya penyediaan Wi-Fi; belum disesuaikannya jam pelayanan perpustakaan dengan kebutuhan pemustaka; inkonsisten mengevaluasi kepuasan pengguna perpustakaan. (2) Content: belum terlaksana pengadaan bahan pustaka baru; minimnya pengetahuan tentang manfaat koleksi digital; belum maksimalnya sosialisasi perpustakaan. (3) Human: belum adanya pemerataan diklat bagi pustakawan; belum meluasnya jaringan kemitraan. Strategi yang perlu dilakukan pustakawan adalah pentingnya memperkaya diri dengan berbagai informasi guna mengaplikasikannya kepada masyarakat; melakukan terobosan dalam mengembangkan layanan dan promosi perpustakaan; mengevaluasi kepuasan pengguna secara berkelanjutan; serta mengikuti berbagai pelatihan guna meningkatkan pengetahuan.
Abstract
The library transformation based on social inclusion has a significant impact on librarians in developing, and improving the quality of the community life. This study focuses on the perceptions of librarians at Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku regarding the strategy for implementing the library transformation based on the aspects of Connectivity, Content, and Human. The type of research is a descriptive study with a qualitative approach. Techniques of data collecting used observation, interviews, and documentation, and analyzed by using Miles and Huberman’s techniques (1992). The results show that it has not been maximally implementation related to the three aspects, namely (1) Connectivity: there is not enough service space available to support the needs of users; unavailable of Wi-Fi; the hours of library services have not been adjusted to the needs of users; inconsistently in evaluating user satisfaction. (2) Content: procurement of new library materials has not been carried out; lack of knowledge in using digital collections; library socialization has not been maximized. (3) Human: there is no equal distribution of education and training for librarians not expanded the partnership network yet. The strategy, which the librarians need are: enriching their knowledge in library services and promotions; evaluate user satisfaction as well as attending various trainings to increase themselves.
Keywords:
Literasi Informasi
· Persepsi Pustakawan
· Inklusi Sosial
· Transformasi Perpustakaan
· Strategi Penerapan Transformasi Perpustakaan
Introduction
Dalam menghadapi era informasi yang semakin kompetitif, setiap orang dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas. Hal tersebut didukung oleh pepatah yang dikemukakan Francis Bacon (seorang filsuf Jerman di abad pertengahan) yaitu “Nam et ipsa scientia potestas est” yang berarti pengetahuan adalah kekuatan. Jika seseorang memiliki pengetahuan, maka memiliki kekuatan. Pengetahuan didapatkan melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengakses informasi. Perpustakaan merupakan salah satu pusat sumber informasi terpercaya serta sebagai tempat menyimpan dan melestarikan semua karya anak bangsa yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dalam mencari informasi sehingga akan membentuk knowledge society. Penguasaan terhadap pengetahuan berdampak pada upaya menjadikan hidup masyarakat menjadi lebih baik. Melalui perkembangan serta kemajuan zaman di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi akan tercipta suatu kondisi yang mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses pengetahuan dan informasi tanpa harus langsung ke perpustakaan. Perpustakaan umum hingga perpustakaan desa diarahkan untuk dapat melakukan transformasi pelayanan kepada masyarakat guna mempertahankan eksistensinya, tetapi juga sebagai sarana/wadah berkegiatan, dan belajar sepanjang hayat (life-long learning). Model transformasi yang kini dikembangkan oleh perpustakaan umum yakni perpustakaan berbasis inklusi sosial dengan sentral kegiatan yakni penguatan literasi demi kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Bab II Pasal Lima tentang hak yang sama bagi masyarakat untuk “(1) memperoleh serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; (2) masyarakat yang berada di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus; (3) masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007). Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 adalah “perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, dan kemauan untuk menerima perubahan serta menawarkan kesempatan untuk melindungi dan memperjuangkan budaya dan hak asasi manusia.” (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku merupakan institusi perpustakaan umum yang berada di Ibu kota Provinsi Maluku, dan merupakan perpustakaan pembina bagi setiap perpustakaan khusus, umum, maupun instansi di Provinsi Maluku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku menerapkan berbagai kegiatan yang masih berorientasi pada pelayanan secara konvensional seperti menyediakan bahan pustaka untuk kebutuhan pemustaka, menjalankan perpustakaan keliling ke sekolah-sekolah, dan menempatkan kotak-kotak buku di beberapa lokasi antara lain Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Saparua dan Haruku), serta Kota Ambon. Akan tetapi, beberapa desa di Pulau Saparua (Kulur, Itawaka, Paperu) dan di Kota Ambon (Waai, Hitu, Morela, Mamala, Suli) ditutup disebabkan tidak adanya bimbingan teknis bagi pengelola perpustakaan setempat sehingga mengakibatkan banyak buku yang hilang, kemudian buku-buku yang tersisa masih ada di desa-desa dan beberapa ditarik kembali oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku. Adapun guna mewujudkan misinya “terdepan dalam informasi pustaka dan pembinaan kearsipan menuju masyarakat Maluku yang berkualitas” (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku, 2013), dan senantiasa dalam mengikuti perkembangan zaman, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku perlu turut serta untuk menerapkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang didukung penuh oleh para pustakawan pada perpustakaan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi pustakawan terhadap transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku serta memberikan gambaran tentang peluang menyejahterakan masyarakat yang dinaungi perpustakaan tersebut. II. TINJAUAN LITERATUR Penelitian Terdahulu Penelitian pertama, dilakukan oleh Mahaliyah & Irhandayaningsih (2019) yakni “Analisis Penerapan Inklusi Sosial oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo Terhadap Pengguna.” Penelitian tersebut menunjukkan bahwa Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo sedang menerapkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Terdapat tiga aspek yang diterapkan dalam melakukan inklusi sosial yakni market (segmen pasar), service (layanan), dan space (ruang lingkup). Aspek pertama (market atau segmen pasar), Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo menggunakan strategi jemput bola dan menjalin kerja sama antara beberapa pihak guna menyalurkan informasi dan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh, baik itu pengguna aktual maupun potensial yang ada di tingkat desa, pinggiran kota, sekolah, dan instansi. Aspek kedua (service atau layanan), layanan yang tersedia tidak hanya layanan fisik saja tetapi juga layanan nonfisik sebagai pengembangan layanan yang disesuaikan dengan aspek pertama. Aspek ketiga (space atau ruang lingkup), aspek penting lainnya adalah dengan melakukan pembagian terhadap ruangan yang ada agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat pengguna. Inklusi sosial memberikan dampak yang baik bagi semua kalangan masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi mereka dalam kehidupan sosial masyarakat. Penelitian kedua, oleh Fitriani & Alam (2019) dengan judul “Optimalisasi Perpustakaan RPTRA Berbasis Inklusi Sosial untuk Masyarakat Kepulauan Seribu.” Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengalami kondisi eksklusi sosial. Penanganan terhadap masalah ini yakni dengan menerapkan konsep inklusi sosial pada perpustakaan. Hal tersebut sementara dilakukan oleh Perpustakaan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yang dapat dilihat dari berbagai program antara lain bimbingan belajar, kesenian, storytelling, permainan edukasi, permainan tradisional, olahraga, bimbingan konseling, praktik menanam tanaman obat-obatan, dan pemberian nutrisi kepada anak-anak. Akan tetapi, jumlah kunjungan pada Perpustakaan RPTRA didominasi oleh anak-anak daripada orang dewasa karena sebagian besar koleksi Perpustakaan RPTRA adalah koleksi untuk anak-anak. Solusi dalam menuntaskan kondisi eksklusi sosial yang terjadi yakni perpustakaan harus mengoptimalkan perannya sebagai perpustakaan berbasis inklusi sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta secara utuh tercapainya visi RPTRA. Berdasarkan uraian di atas, perbedaannya yaitu penelitian sebelumnya menjelaskan tentang pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, sedangkan penelitian yang akan dilakukan berfokus pada persepsi pustakawan terhadap transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dilihat dari aspek Connectivity, Content dan Human. Persepsi Persepsi merupakan sebuah proses pengaturan serta penginterpretasian kesan-kesan sensoris individu dalam memberikan arti bagi lingkungan mereka (Robbins & Judge, 2008). Menurut Alizamar & Couto (2016) persepsi merupakan kemampuan untuk dapat mengkasifikasikan, memfokuskan pikiran, dan menginterpretasikan suatu hal sesuai dengan situasi dan kondisi. Selain itu, Rakhmat (2007) menjelaskan persepsi sebagai sebuah pengamatan terhadap objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang didapat dari pemberian kesimpulan serta penafsiran pesan (Silviani, 2020). Maka, persepsi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam menginterpretasikan pesan yang diterimanya dari hasil pengamatan terhadap hal-hal di sekitar. Persepsi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni dalam diri pemberi persepsi, diri target, dan situasi (Robbins & Judge, 2008). Faktor-faktor tersebut disajikan dalam gambar 1. GAMBAR 1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PERSEPSI Sumber: Robbins & Judge (2008) Persepsi Pustakawan Pustakawan ialah seseorang yang memiliki pendidikan perpustakaan secara formal serta bekerja pada institusi perpustakaan atau institusi sejenisnya (Darmanto, 2018). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa seseorang dengan kompetensi yang didapat dari hasil didikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan disebut pustakawan (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2008). Pembinaan terhadap seorang pustakawan dapat dilakukan melalui pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan formal dapat dicapai pada tingkat diploma, sarjana, atau pascasarjana. Sedangkan pendidikan informal ialah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), penataran (upgrading), simposium, seminar, lokakarya, kursus, magang (on the job training), studi banding, dan lainnya guna meningkatkan keterampilan pustakawan. Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang bersifat keterampilan. Terdapat beberapa kualifikasi yang penting dimiliki pustakawan yakni pemahamannya terhadap berbagai aspek ilmu pengetahuan, teknologi serta pengaplikasiannya, institusi penaungnya, dunia pendidikan, pemahaman psikologi, pemahaman sosiologi dan budaya, kemampuan berkomunikasi dan bahasa, pemahaman manajemen, dapat memahami aspek-aspek terkait bidang perpustakaan, kemampuan terhadap spesialisasi yang menjadi bidang kerjanya, serta kemampuan kerja profesional (Rahmah, 2018). Persepsi pustakawan berkaitan dengan strategi yang dapat diberikan seorang pustakawan dalam menyikapi fenomena transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui aspek Connectivity, Content, dan Human. Inklusi Sosial Menurut Fetahagic, et.al., (2007), inklusi sosial merupakan sebuah proses untuk dapat memastikan bahwa masyarakat yang berisiko terdampak eksklusi sosial mendapat peluang dan sumber daya yang sesuai untuk mengikutsertakan diri dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, serta untuk menikmati tingkat kualitas hidup juga kesejahteraan yang dianggap normal dalam masyarakat di tempat mereka tinggal. Hal ini dimaksudkan guna memastikan bahwa mereka lebih berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka serta dapat mengakses hak-hak fundamental yang dimiliki. Inklusi sosial juga dapat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan positif dalam mencapai kesetaraan akses ke barang dan jasa, membantu semua individu berpartisipasi dan berkontribusi dalam komunitas dan masyarakatnya baik kehidupan sosial maupun budaya untuk menyadari, serta menentang semua bentuk diskriminasi (Keyes, 2009). Inklusi sosial merujuk pada proses mendorong suatu interaksi sosial antara orang-orang dengan atribut yang relevan secara sosial atau mekanisme kelembagaan impersonal dalam membuka akses ke partisipasi di semua bidang kehidupan sosial (Silver, 2015). Dalam laporan yang berjudul “The Report on the World Social Situation 2016: Leaving no one Behind: The Imperative of Inclusive Development”, inklusi sosial didefinisikan sebagai proses peningkatan syarat partisipasi dalam masyarakat bagi orang-orang yang dirugikan berdasarkan usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, suku, asal, agama, atau status ekonomi atau lainnya, melalui peningkatan kesempatan, akses ke sumber daya, suara, dan penghormatan terhadap hak (United Nations Department of Economic and Social Affairs, 2016). Inklusi sosial merupakan sebuah pendekatan baru dalam membangun kehidupan yang lebih baik melalui pengembangan suatu lingkungan yang semakin terbuka, mengajak serta melibatkan berbagai pihak berdasarkan kemajemukan masyarakat dalam proses pembangunan (Warsilah, 2017). Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Menurut Tuhumury (2018) transformasi merupakan suatu perubahan dari bentuk yang lama ke bentuk yang baru. Transformasi sosial merupakan tindakan untuk mengubah ketidaksetaraan struktur dan hubungan kekuasaan dalam masyarakat dengan cara mengurangi beban keadaan yang tidak relevan secara moral antara lain status/kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, ras, agama atau orientasi sosial (Gargarella et.al., 2006). Transformasi sosial menjadi suatu keharusan bagi suatu bangsa yang ingin maju menuju kepada kehidupan modern (Tilaar, 2003). Dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial, transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah “perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, dan kemauan untuk menerima perubahan serta menawarkan kesempatan untuk melindungi dan memperjuangkan budaya dan hak asasi manusia.” Melalui pendekatan inklusi sosial, perpustakaan dilihat sebagai sub sistem sosial dalam sistem masyarakat, sehingga perpustakaan dirancang untuk memiliki nilai kebergunaan yang tinggi di masyarakat, dan perpustakaan umum juga diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah agar masyarakat menemukan solusi dalam kehidupan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2017). Adapun selain sebagai tempat menyediakan berbagai sumber bacaan, perpustakaan berkewajiban dalam memfasilitasi masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan keterampilan guna memberdayakan sosial-ekonomi masyarakat. Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat memperkuat peran perpustakaan umum guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga meningkatnya kemampuan literasi yang berujung pada peningkatan kreativitas masyarakat serta kesenjangan akses informasi (Darmawan, 2019). Terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta perpustakaan sebagai sentral informasi yaitu Connectivity, Content, dan Human (Haryanti, 2019). 1. Connectivity Aspek Connectivity berkaitan dengan akses terhadap penyedia informasi yaitu penguatan infrastruktur agar informasi yang diberikan dapat diakses oleh masyarakat. 2. Content Aspek Content yaitu penguatan konten-konten informasi sesuai kebutuhan masyarakat seperti peningkatan kualitas informasi melalui buku, komputer, dan internet. 3. Human Aspek Human yaitu SDM sebagai pelaksana advokasi, dan membangun kemitraan dengan institusi pemerintah, pihak swasta, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, perangkatperangkat sumber daya yang lain agar transformasi bisa berkelanjutan (Tim Konsultan Literasi, 2020). Menurut hasil wawancara Phillips terhadap Orozco (seorang pustakawan di East Los Angeles College Library) (Phillips, 2018), usaha yang dapat dilakukan agar menjadikan perpustakaan lebih inklusif adalah: 1. Being kind, personable, and compassionate. 2. Understand the users. 3. Listen and not dismiss the users’ feedback. 4. Re-imagine how the library need to look to accommodate users’ need. Maka dari itu, menurut Haryanti (2019) upaya yang dapat dilakukan perpustakaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni: 1. Menyediakan serta mempermudah akses bahan pustaka dan sumber informasi yang bermutu kepada masyarakat; 2. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan melatih keterampilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keahlian dan pekerjaan demi meningkatkan kesejahteraannya; 3. Menjadi ruang sinergitas kegiatan kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat serta dampak yang lebih optimal dari perpustakaan.
Method
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hal yang diamati ketika observasi di antaranya aspek Connectivity (keterjangkauan terhadap sumber informasi/lokasi gedung perpustakaan), Content (bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan), dan Human (SDM yang ada di perpustakaan, serta kemitraan yang dijalankan). Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari: 1. N. G. M. (Kepala Seksi Layanan Perpustakaan dan Otomasi); 2. J. M. S. (Pustakawan Seksi Layanan Perpustakaan dan Otomasi); 3. J. L. T. (Pustakawan Seksi Pengembangan Koleksi, dan Pengumpulan Naskah Kuno, Koleksi Daerah); dan 4. S. F. T. (Pustakawan Seksi Pembinaan Perpustakaan, SDM, Kerja sama dan Promosi). Teknik analisis data yang digunakan menurut Miles dan Huberman (1992) yaitu: 1. Reduksi Data (Data Reduction) Reduksi data berfungsi untuk menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, serta mengorganisasi data sehingga dapat ditarik kesimpulan dan diverifikasi. Manfaat reduksi data yakni agar data kualitatif dapat disederhanakan dan ditransformasikan ke dalam berbagai macam cara melalui seleksi yang ketat. 2. Penyajian Data (Data Display) Penyajian data digunakan untuk memudahkan pemahaman terhadap fenomena yang terjadi sehingga dapat merencanakan langkah selanjutnya berdasarkan pemahaman tersebut. 3. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi Simpulan awal atas fenomena yang terjadi masih bersifat sementara, tetapi akan berubah ketika tidak adanya bukti-bukti kuat dalam mendukung tahap pengumpulan data berikutnya. Simpulan yang kredibel akan dihasilkan jikalau simpulan awal didukung oleh bukti yang valid dan konsisten berdasarkan data dari lapangan. Simpulan merupakan inti penelitian yang dapat menggambarkan pendapat terakhir berdasarkan uraian sebelumnya atau keputusan yang dibuat berdasarkan penalaran induktif dan deduktif (Hardani et.al., 2020). Adapun tahapan dalam melakukan analisis data sebagai berikut: 1. Mengelompokkan data wawancara per narasumber sesuai ketiga aspek yakni Connectivity, Content, dan Human ke dalam tabel berisi nama dan respon narasumber. 2. Menyeleksi data-data tersebut dengan cara membuang bagian yang bukan merupakan konteks penelitian, serta mengorganisasi hasil seleksi. 3. Menganalisis hasil seleksi data, menentukan penjabaran komponen dari ketiga aspek agar dapat menampilkan hasil yang lebih rinci. 4. Hasil analisis data disusun secara deskriptif dengan berpedoman pada berbagai dokumen terkait, serta pengetahuan yang dimiliki, kemudian dimasukkan dalam bagian hasil dan pembahasan penelitian. 5. Hasil dan pembahasan penelitian menjadi landasan dalam penyusunan kesimpulan serta rekomendasi penelitian selanjutnya.
Discussion
A. Aspek Connectivity Aspek Connectivity yaitu hal-hal yang berkaitan dengan penguatan infrastruktur perpustakaan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi. Infrastruktur perpustakaan memiliki peranan penting untuk menunjang segala aktivitas di dalam perpustakaan. Aspek Connectivity dijabarkan sebagai berikut. 1) Ketersediaan sarana dan prasarana Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Bab IX menyatakan bahwa “(1) setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan; (2) sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007). Berkenaan dengan hal tersebut, maka Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Provinsi yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun 2017 poin empat tentang sarana dan prasarana dijabarkan sebagai berikut (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017). a. Lokasi/lahan Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan Pemerintah Daerah Provinsi dengan status hukum yang jelas. b. Gedung Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 3.000m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien; gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus. c. Ruang perpustakaan Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan pengelola yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik; setiap perpustakaan wajib memiliki sarana ruang penyimpanan koleksi, akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan; sarana ruang penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki. d. Sarana perpustakaan Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi; sarana ruang pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan-peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan, seperti Tabel 1. TABEL 1. SARANA RUANG PELAYANAN PERPUSTAKAAN No Jenis Ratio Deskripsi 1 Perabot kerja 1 set/ pengguna Dapat menunjang kegiatan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia. 2 Perabot penyimpanan 1 set/ perpustakaan Dapat menyimpan koleksi perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci. 3 Peralatan multimedia 1 set/ perpustakaan Paling sedikit terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan teknologi informasi dan komunikasi. 4 Perlengkapan lain 1 set/ perpustakaan Minimun terdiri atas buku inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka yaitu bagan klasifikasi, daftar tajuk subjek dan peraturan pengatalogan, serta papan pengumuman. Sumber: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Perencanaan gedung yang tepat guna akan berdampak bagi tingkat kepuasan pengguna perpustakaan. Dalam mewujudkan gedung yang demikian, maka pihak perencana perlu memahami keperluan pemakai serta objek dan fungsi perpustakaan (Basuki, 1991). Salah satu fasilitas penunjang yang diperlukan dalam perpustakaan yakni penyediaan Wi-Fi gratis guna sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan informasi apabila informasi yang dicari tidak tersedia pada koleksi perpustakaan. Beberapa ruang layanan seperti ruang referensi, ruang baca anak, dan ruang perpustakaan keliling pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku belum mampu menampung semua pemustaka yang hendak memanfaatkan layanan perpustakaan karena berukuran kecil. Adapun ruang baca umum dapat dimanfaatkan semua pemustaka dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Hal tersebut terlihat dalam pernyataan N. G. M. dan J. M. S. yang dikemukakan dalam wawancara pada 23 November 2020, “Jadi ruang baca di Perpustakaan Provinsi Maluku ini ada terbagi dalam beberapa ruangan. Ada ruang baca umum memang sudah bisa, tetapi kalau untuk ruang referensi berdiri sendiri dan itu kecil, sedangkan ruang baca anak juga kecil karena digabung dengan ruang perpustakaan keliling.” J. M. S. juga memberikan pernyataan yang sama, bahwa “. . . jadi katong membutuhkan ruangan yang lebih besar lagi” sehingga dapat dimanfaatkan semua pemustaka dalam memenuhi kebutuhannya. Terkait dengan penyediaan Wi-Fi gratis, N. G. M. menyatakan bahwa “Wi-Fi yang diadakan di Dinas ini hanya untuk kepentingan pegawai sedangkan untuk layanan pemustaka itu belum.” 2) Sistem penelusuran Online Public Access Catalog (OPAC) berfungsi sebagai alat bantu penelusuran informasi secara online yang dapat dimanfaatkan pemustaka dengan mudah. Beberapa keuntungan dalam menggunakan OPAC menurut Rahmah (2018) adalah: a) Proses penelusuran informasi secara cepat dan tepat. b) Pangkalan data perpustakaan yang dapat diakses langsung oleh pemustaka. c) Penelusuran dapat dijalankan secara bersamasama. d) Jajaran tertentu tidak perlu di-file. e) Berbagai pendekatan seperti judul, subjek, tahun terbit, penerbit, dan sebagainya dapat digunakan bersamaan dengan memanfaatkan penelusuran Boolean Logic. f) Meminimalisir pengeluaran biaya dan waktu dalam menelusur informasi. g) Tidak terbatasnya bibliografi yang dimasukkan ke dalam entri katalog. h) Penelusuran dapat dilakukan secara online di mana saja menggunakan jaringan LAN (Local Area Network) atau WAN (Wide Area Network). i) Jangkauan yang luas dalam melayani kebutuhan informasi pemustaka. j) Meringankan pekerjaan pustakawan dalam pengelolaan pangkalan data yang berdampak pada peningkatan efisiensi tenaga kerja. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku menggunakan OPAC versi Kalis yang menyediakan beberapa fitur pencarian yang dapat digunakan oleh pemustaka. Hal tersebut dikemukakan oleh N. G. M. yang menyatakan bahwa “Memang kalau OPAC versi Kalis ini untuk penelusuran informasi sudah bisa karena itu melalui subjek, melalui pengarang, dengan kata kunci sudah.” (Wawancara, 23 November 2020). J. L. T. menyampaikan bahwa Kalis akan digantikan dengan INLISLite terkait tuntutan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia kepada setiap perpustakaan daerah. Beberapa keuntungan penggunaan OPAC di atas dapat menjadi pertimbangan bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dalam rencana pembaruan OPAC ke depan. 3) Jam layanan perpustakaan Penambahan jam layanan perpustakaan sangat membantu pemustaka bila didukung dengan pemberian ruang kepada pemustaka, lingkungan yang kondusif, serta tersedianya berbagai sumber informasi guna mempersiapkan pemustaka secara baik dalam mengikuti ujian, dan kegiatan pendidikan lainnya. Adapun tantangan yang dihadapi pemustaka selama penambahan jam layanan perpustakaan yakni masalah keamanan, kerusakan pada soket dan colokan listrik, gangguan listrik, serta kecepatan internet yang rendah. Langkah untuk mengatasi tantangan ini ialah pengelola perpustakaan harus menerapkan mekanisme untuk memastikan akses penuh layanan demi pengguna (Koufie, 2017). Jam buka dan tutup layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dimulai dari pukul delapan pagi sampai pukul setengah empat sore, atau setara dengan delapan jam. Hal tersebut telah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Provinsi yang menjelaskan bahwa “jumlah jam pelayanan perpustakaan paling sedikit 8 (delapan) jam per hari dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan pemustaka” (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017). Namun, N. G. M. berpendapat bahwa perlunya penambahan jam layanan perpustakaan “. . . karena kadang-kadang mahasiswa atau anak-anak sekolah pada saat pagi atau siang dong masih di sekolah sedangkan kalau mungkin sore malam itu baru ada waktu untuk datang membaca. Sedangkan Perpustakaan Provinsi Maluku ini tutup tiap hari pukul setengah empat sore. Jadi kalau yang bersekolah siang ketika mau membaca sudah tidak bisa karena perpustakaan sudah tutup.” (Wawancara, 23 November 2020). Kemudian, J. M. S. menyarankan “alangkah baiknya ditambah. Kalau dulu kita buka dari jam delapan pagi sifnya sampai jam satu siang, disambung lagi sif kedua sampai jam tujuh malam. Saran: sampai jam tujuh malam dengan menggunakan sif.” (Wawancara, 23 November 2020). 4) Upaya perpustakaan dalam menjangkau pemustaka Dalam Rahmah (2018), evaluasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Evaluasi secara langsung seperti personalia, anggaran, dan koleksi yang dapat dimanfaatkan dalam menunjang layanan yang ada. Adapun evaluasi tidak langsung di antaranya efisiensi dan efektivitas jenis layanan yang tersedia kepada tiap pemustaka. Evaluasi layanan perlu dilakukan secara terus-menerus guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pemustaka. Idealnya evaluasi perlu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Evaluasi bermanfaat apabila dapat diterapkan secara berkelanjutan guna menentukan langkah selanjutnya tentang peningkatan layanan yang ada atau memberhentikan layanan tersebut (Matthews, 2018). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku menggunakan program Bulk loan dalam menjangkau pemustaka yang berada jauh di desadesa. Dalam pernyataannya, N. G. M. menjelaskan bahwa “Memang selama ini Dinas Perpustakaan melaksanakan sistem Bulk loan (buku-buku di kotak yang dititip di desa-desa di sekitar Pulau Ambon) tetapi untuk manajemen atau pengaturan di desa-desa memang diserahkan kepada pengelola perpustakaan dan mereka diberikan insentif setiap tiga bulan sekali, tetapi kadang-kadang insentif itu belum dapat dibayarkan sehingga bisa molor sampai tiga tiga kali. Jadi kadang satu tahun baru dibayar semua itu. Sehingga kadang-kadang ketika mereka tidak mendapatkan uang insentif berarti Bulk loan (buku-buku yang dititipkan di desa-desa) itu terbengkalai karena petugas yang bermasa bodoh.” (Wawancara, 23 November 2020). Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi satu kali dalam setahun, pemanfaatan program Bulk loan oleh masyarakat menurut pustakawan tersebut belum maksimal. N. G. M. menambahkan, “Memang kalau buku-buku yang ditaruh di perpustakaan memang dikhususkan untuk masyarakat desa kalau itu Bulk loan. Tetapi kadang-kadang masyarakat juga tidak pergunakannya dengan baik, mereka juga tidak tahu apakah buku itu ada di desa atau tidak, dan kadang-kadang juga ketika evaluasi dilakukan oleh Dinas Perpustakaan banyak perpustakaanperpustakaan di desa atau dalam hal ini Bulk loan itu ditutup. Jadi ruang perpustakaan itu ditutup, baik itu di rumah yang digunakan sebagai tempat taruh Bulk loan ataukah di perpustakaan desa dikunci oleh petugas.” (Wawancara, 23 November 2020). 5) Kegiatan dalam mendekatkan masyarakat dengan perpustakaan Proses pelibatan masyarakat dalam perpustakaan dilakukan dengan cara menyiapkan ruang, membangun desain khusus tematik serta memadukannya dengan sumber daya informasi yang tercetak maupun berbasis TIK. Keterlibatan masyarakat dalam perpustakaan berdampak positif bagi masyarakat proses knowledge & experiences sharing serta meningkatkan kolaborasi secara aktif. Pustakawan berperan sebagai mediator antara informasi yang tepat dan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidupnya (Irsan, 2019). Terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh perpustakaan, N. G. M. menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku selama ini belum memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman serta melatih keterampilan mereka. Akan tetapi, selama masa Pandemi COVID19, kegiatan tersebut dapat terlaksana karena adanya pergantian kepala kantor baru. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku untuk mendekatkan masyarakat dengan perpustakaan. Rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud yaitu pengenalan perpustakaan di Desa Hatu dan Hitu, bimbingan teknis di Desa Laha, dan pelatihan TIK bagi pemuda, guru, dan masyarakat. 6) Pemahaman pustakawan terhadap transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan langkah proaktif perpustakaan dalam membantu individu dan masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, kepercayaan diri, dan meningkatkan jejaring sosial (Haryanti, 2019). Manfaat kegiatan tersebut yakni masyarakat dapat mengetahui potensi besar yang dimiliki perpustakaan umum untuk memberikan kontribusi bagi pendidikan, memberikan hiburan, serta dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat (Ibarra-Talavera & de la Vega, 2015). Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sekaligus juga menjadi penggerak bagi pustakawan dalam mengasah kemampuan yang dimiliki agar berdampak pada lingkungan masyarakat. Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku memaknai transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagai gerakan untuk mendekatkan bahan pustaka kepada masyarakat. Artinya, perpustakaan lebih aktif untuk datang ke masyarakat dengan cara menyelenggarakan berbagai kegiatan agar masyarakat bisa mengenal bahan pustaka apa saja yang dimiliki perpustakaan. Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial juga berarti “. . . bagaimana kita mentransfer seluruh informasi yang kita dapat kepada masyarakat atau pengguna yang membutuhkannya. Kita mentransfer lewat bacaan-bacaan kita, atau lewat pengalaman-pengalaman kita . . . .”. (Wawancara dengan J. L. T., 23 November 2020). Menurut S. F. T. melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial maka konsep perpustakaan sebagai gudang buku, dan pustakawan sebagai penjaga buku mulai mengalami perubahan. B. Aspek Content Aspek Content berkaitan dengan peningkatan kualitas informasi pada perpustakaan melalui buku, komputer, dan internet sesuai kebutuhan pemustaka. Seiring perkembangan zaman, informasi yang tersedia pada berbagai media mengalami peningkatan. Jika informasi hendak digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi dan bertukar ide, maka penting agar informasi tersebut dapat dipercaya/berkualitas (Mai, 2013). Informasi yang dihimpun oleh perpustakaan dapat berupa koleksi tercetak dan digital yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Aspek Content dijabarkan sebagai berikut. 1) Koleksi perpustakaan Jenis koleksi perpustakaan terbagi atas karya tulis (koleksi literatur kelabu, manuskrip), karya cetak (buku dan terbitan berkala), karya rekam (koleksi audiovisual, rekaman video, dan rekaman suara), dan karya dalam bentuk elektronik termasuk koleksi digital. “Koleksi per kapita dikategorikan menjadi tiga yaitu (1) jumlah judul koleksi perpustakaan provinsi tipe C paling sedikit 50.000 judul; tipe B paling sedikit 60.000 judul; dan tipe A paling sedikit 70.000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan provinsi paling sedikit 0,01 per kapita per tahun” (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017). Beberapa manfaat dalam menggunakan koleksi digital perpustakaan yaitu mengatasi keterbatasan waktu dan tempat, memperoleh informasi terkini dengan cepat, mempermudah akses informasi dari berbagai sumber, mempermudah memindah serta mengubah bentuk untuk kepentingan presentasi, dsb. Manfaat koleksi digital bagi pustakawan yakni meringankan pekerjaan, meningkatkan layanan, tidak memerlukan gedung dan ruang yang besar, serta menumbuhkan rasa bangga (Hartono, 2020). J. L. T. mengemukakan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku memiliki koleksi 22.054 judul buku, dan 91.139 eksemplar. Akan tetapi, jumlah koleksi tersebut dihitung berdasarkan golongan bukan per judul, serta pelaksanaan kegiatan re-shelving yang dilakukan hanya pada koleksi tercetak saja, dan tidak termasuk koleksi digital. Koleksi digital pada aplikasi iMaluku selama ini menurut pustakawan seperti terlupakan karena aplikasi tersebut belum berjalan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa koleksi tercetak pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Provinsi Tahun 2017 yaitu masih di bawah ketiga tipe tersebut serta koleksi digital yang belum ditindaklanjuti penggunaannya kepada masyarakat. 2) Pengadaan bahan pustaka Pengadaan bahan pustaka pada sebuah perpustakaan umumnya dilaksanakan melalui pembelian, hadiah, maupun tukar menukar, yang mana sekaligus terpatri, dan dipandu oleh ramburambu dalam rangkaian kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan. Hal tersebut agar perpustakaan dapat memprioritaskan koleksi yang akan diadakan, serta dapat menghindari bahan pustaka sejenis yang telah ada pada jajaran koleksi perpustakaan (Darmono, 2007). Maka dari itu, pengadaan bahan pustaka penting dilakukan pada perpustakaan karena bertujuan untuk menambah dan melengkapi koleksi yang sudah ada (Sutarno, 2006), dan juga melalui keterbaruan bahan pustaka dapat meningkatkan kunjungan pemustaka ke perpustakaan. Bahan pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku diperoleh melalui pembelian, hunting, dan hadiah. Adapun selama lima tahun terakhir belum dilakukannya pengadaan bahan pustaka baru. Hal tersebut terlihat dalam pernyataan J. L. T., “Selama ini/dalam lima tahun terakhir ini, pengadaan itu mandek. Rencana kita, tujuan kita untuk terus mengadakan bahan pustaka ini cuma ketika diusulkan lalu dibiarkan seperti itu karena tidak adanya anggaran yang disediakan untuk pengadaan bahan pustaka baru. Dana anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dipangkas dalam beberapa tahun terakhir oleh dewan.” (Wawancara, 23 November 2020). 3) Pengolahan bahan pustaka Pengolahan bahan pustaka merupakan kegiatan perpustakaan untuk mengorganisasikan bahan pustaka yang diawali dengan pemeriksaan bahan pustaka saat diterima hingga ditempatkan pada ruang layanan. Oleh sebab itu, kegiatan pengolahan tersebut merupakan kegiatan inti dalam penyelenggaraan perpustakaan (Suhendar, 2014). Proses pengolahan bahan pustaka pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku menggunakan DDC serta aturan-aturan yang berlaku untuk sebuah perpustakaan. J. L. T. menambahkan, aplikasi yang digunakan dalam proses pengolahan bahan pustaka adalah NCI Bookman, Kalis, dan selanjutnya adalah menggunakan INLISLite. 4) Peminjaman bahan pustaka Dalam buku Profil Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku peminjaman bahan pustaka diatur sebagai berikut: (a) bahan pustaka berupa buku hanya boleh dipinjamkan kepada anggota perpustakaan sebanyak tiga eksemplar (dua buku nonfiksi dan satu buku fiksi) selama satu minggu dan dapat diperpanjang tiga kali. Apabila terdapat keterlambatan pengembalian buku maka dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per hari per buku, sementara buku yang mengalami kerusakan atau hilang harus diganti; (b) jika buku ingin difotokopi maka harus meninggalkan identitas diri (KTP/SIM, dsb.) (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku, 2013). Peraturan dalam peminjaman bahan pustaka disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perpustakaan. Dalam penjelasannya, N. G. M. menyampaikan bahwa peraturan yang diterapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku yakni hanya pemustaka yang berstatus anggota perpustakaan tersebut yang boleh melakukan peminjaman, jika bukan merupakan anggota maka hanya diperbolehkan membaca di tempat atau difotokopi. 5) Sosialisasi perpustakaan Sosialisasi perpustakaan harus dijalankan secara berkelanjutan agar masyarakat merasa diingatkan dan tertarik untuk mengunjungi perpustakaan. Akan tetapi, perlu diperhatikan perencanaan yang sebaikbaiknya karena berkaitan penggunaan biaya yang banyak (Sutarno, 2006). Salah satu kegiatan dalam sosialisasi perpustakaan yakni mengajak masyarakat untuk membaca bukubuku koleksi perpustakaan. Hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan menumbuhkan minat baca yaitu “minat baca harus dimulai sejak dini; dilakukan terus-menerus; disediakan sumber bacaan yang memadai; dirasakan memperoleh manfaat; dilakukan secara bertahap; dilibatkan pihakpihak atau unsur-unsur yang terkait, berkompeten, dan bertanggung jawab” (Sutarno, 2006). Cara lain yang dapat dilakukan untuk mendekatkan perpustakaan dengan masyarakat/sosialisasi perpustakaan ialah: a) Membuat brosur, dan daftar tambahan koleksi baru. b) Memajang koleksi baru di papan pengumuman. c) Membuat situs (homepage, website), dan pangkalan data yang dapat diakses. d) Membuat iklan layanan sosial. e) Membuat film dokumenter. f) Mengundang pejabat atau tokoh publik. g) Mengadakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat di antaranya lomba, dan pameran. h) Mengadakan seminar ilmiah, diskusi, dan bedah buku. i) Memberikan hadiah buku kepada pengguna perpustakaan tertentu. J. M. S. berpendapat bahwa selain menggunakan sistem Bulk loan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku juga melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan perpustakaan/perpustakaan keliling kepada siswasiswi sekolah yang dilakukan pada tahun ajaran baru, dan mendapat respon yang baik. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong minat baca bagi siswasiswi sekolah yang saat ini lebih sering menggunakan gawai daripada membaca buku. 6) Ketersediaan bahan pustaka dalam mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial Ketersediaan bahan pustaka yang ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dapat digunakan untuk melaksanakan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. “Memang kalau untuk transformasi perpustakaan ini bahan pustaka sudah memadai cuman akhir-akhir ini tidak ada pengadaan bahan pustaka sekitar lima sampai enam tahun ini sudah tidak ada. Jadi informasi terbaru itu tidak ada, yang ada itu 2015 dan sebelumnya.” (Wawancara dengan N. G. M., 23 November 2020). Akan tetapi, melalui informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. C. Aspek Human Aspek Human berkaitan dengan SDM dalam melaksanakan advokasi, serta membangun kemitraan dengan berbagai institusi. SDM yang dimaksud adalah pustakawan sebagai pelaksana kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Aspek Human dijabarkan sebagai berikut. 1) Pendidikan bagi pustakawan Pustakawan perlu memiliki keterampilan khusus yang diperoleh melalui diklat perpustakaan maupun belajar secara autodidak. Berkaitan dengan hal itu, hak pustakawan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 BAB VIII Pasal 31 b yakni tenaga perpustakaan berhak atas pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pendidikan tenaga perpustakaan juga diatur dalam undangundang yang sama pada Pasal 33: a) Ayat satu (1) pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan; b) Ayat dua (2) pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal; c) Ayat tiga (3) pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama perpustakaan nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007) Pemerataan pendidikan bagi pustakawan belum dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku. Hal tersebut terlihat dalam kutipan berikut. “Belum semua. Paling di Seksi Layanan Perpustakaan dan Otomasi yang mengikuti diklat untuk sampai ke Jakarta/diklat perpustakaan di dalam maupun di luar daerah hanya satu sampai dua orang dalam satu tahun. Jadi semua itu belajar autodidak saja selama ini.” (Wawancara dengan N. G. M., 23 November 2020). 2) Kebijakan perpustakaan dalam penempatan pustakawan Kebijakan sebagaimana dimaksud pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku terdapat dalam keputusan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2020 tentang penempatan pegawai negeri sipil pada unit kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, yang mana bertujuan untuk dapat mewujudkan pustakawan yang terampil sesuai bidang yang ditekuni serta pengorganisasian perpustakaan yang baik. N. G. M. juga menyampaikan hal yang sama bahwa kebijakan dalam penempatan pustakawan di Seksi Layanan Perpustakaan dan Otomasi didasarkan pada kebijakan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku yaitu melalui surat tugas, dan pertimbangan masa kerja. Akan tetapi selama ini tidak adanya pemindahan atau pergantian pustakawan pada layanan tersebut. 3) Kompetensi pustakawan Kemampuan mengoperasikan komputer juga merupakan kompetensi yang harus dimiliki pustakawan. Dalam mencapai kompetensi tersebut maka harus menyinergikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pengetahuan yaitu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengintegrasikan fakta, dan informasi terkait teknis pekerjaan. Keterampilan merupakan kemampuan menyelaraskan tugas sesuai dengan prosedur, dan kinerja secara akurat, konsisten, dan ekonomis. Sikap berarti kemampuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam menjalankan tugas sehingga dapat memberikan kesan bagi orang lain/pemustaka (Rahmah, 2018). Berkaitan hal tersebut, maka diklat tentang teknologi informasi perlu dilakukan perpustakaan. Pemberian diklat bertujuan untuk (1) mengedukasi tentang pentingnya teknologi informasi dalam perpustakaan; (2) mempersiapkan kebutuhan berupa akses informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam perpustakaan; (3) menerapkan sistem informasi perpustakaan; (4) menambah kapasitas pelayanan serta fungsi tenaga perpustakaan. Pemberian diklat bagi pustakawan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pustakawan tentang teknologi informasi, meningkatkan minat pustakawan terhadap aplikasi teknologi informasi serta meningkatnya citra pustakawan modern (Suhartika, 2004). Kompetensi pustakawan terkait hal di atas menurut S. F. T. yaitu terdapat beberapa pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku yang sudah mampu mengoperasikan komputer, akan tetapi kemampuan tersebut hanya sebatas pada menyalakan komputer, mengetik, dan mencetak. Oleh karena itu, pemberian diklat teknologi informasi perlu dipertimbangkan oleh perpustakaan guna meningkatkan kualitas pustakawan. 4) Kerja sama dalam perpustakaan Kerja sama memiliki makna ganda yang esensial yakni pengembangan misi dan pewujudan visi tiaptiap instansi, serta pemerolehan manfaat dan keuntungan setiap pihak. Pembinaannya disesuaikan dengan kegiatan perpustakaan yakni kerja sama: a) Pengadaan koleksi bahan pustaka yang dilakukan bersama penerbit, toko buku, agen, distributor, penjualan langsung, dan lain-lain. b) Pengolahan koleksi dilakukan antara perpustakaan yang sejenis, atau perpustakaan yang tidak sejenis dengan memerhatikan penggunaan standar, dan pedoman pengolahan yang sama. c) Layanan antar sesama perpustakaan menggunakan sistem silang layan perpustakaan yang didasarkan pada kesepakatan bersama sehingga kebutuhan tiap-tiap perpustakaan diketahui agar dapat saling melengkapi. d) Promosi dan publikasi, di antaranya pameran, dan promosi. Kerja sama melibatkan perpustakaan sejenis, bukan sejenis, serta masyarakat (Sutarno, 2006). Kerja sama perpustakaan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 42, yaitu “(1) kerja sama dilakukan dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan kepada pemustaka; (2) peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan; (3) kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi” (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2008). Pihak-pihak yang pernah menjalin kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku yang dikemukakan oleh N. G. M. Di antaranya Bank Indonesia, RRI, TVRI, Pertamina, Koran Ambon Ekspress, dan lain-lain. Kerja sama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan berbagai pihak swasta termasuk dalam kerja sama promosi dan publikasi. 5) Strategi penerapan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial Dalam upaya untuk menarik minat masyarakat guna mewujudkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, pustakawan mengemukakan beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku antara lain dikemukakan oleh N. G. M., “…pustakawan itu dituntut untuk banyak membaca, banyak berinovasi, banyak menganalisa apa kebutuhan dari masyarakat... pustakawan lebih untuk meningkatkan kemampuan, membaca buku-buku keterampilan dan mentransferkannya kepada masyarakat yang akan dituju.” (Wawancara, 23 November 2020). Sesuai dengan hal tersebut, mentransfer ilmu yang sesuai kepada masyarakat akan dapat meningkatkan kemampuan atau memperbaiki taraf hidup masyarakat. J. M. S. berpendapat bahwa pustakawan perlu secara langsung memperkenalkan perpustakaan kepada masyarakat serta memberikan bantuan buku. S. F. T. menambahkan bahwa dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan. Pustakawan masa kini harus lebih aktif beradaptasi di tempat mereka bekerja dan harus mempelajari pola pencarian informasi (user) (Istiarni & Triningsih, 2018), serta turut mengikuti perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi. Dalam semuanya itu, dukungan anggaran sangat diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengembangan semua kegiatan. Sumber pembiayaan itu sebisa mungkin digunakan dalam mempertahankan hal yang sudah ada dan sedang berjalan. Tanpa tersedianya anggaran maka akan menyulitkan perpustakaan untuk bertahan, dan berkembang. Prinsip-prinsip anggaran perpustakaan ialah: a) Sumbernya pasti b) Berorientasi berdasarkan program (budget based on program). c) Pengelolaannya akuntabel dan bertanggung jawab. d) Digunakan sesuai rencana, dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. e) Penganggaran diusahakan terus meningkat. f) Pelaksanaan dapat dikontrol dengan baik. g) Tidak terjadi penyalahgunaan serta pemborosan anggaran (Sutarno, 2006). Berbagai kegiatan dalam upaya untuk mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, serta kemajuan perpustakaan perlu menjadi perhatian penting bagi pihak pengelola perpustakaan.
Conclusion
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial menurut pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku adalah bagaimana pustakawan dapat mentransfer seluruh informasi yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkannya yakni melalui berbagai bacaan, maupun pengalaman-pengalaman. Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial juga dikemukakan pustakawan sebagai gerakan untuk mendekatkan bahan pustaka kepada masyarakat yang mana perpustakaan lebih aktif untuk datang kepada masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan agar masyarakat dapat mengenal bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan, sehingga konsep perpustakaan sebagai gudang buku, dan pustakawan sebagai penjaga buku mulai mengalami perubahan. Selain berdampak pada masyarakat, transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial juga mendorong pustakawan untuk berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki agar menjadi pustakawan yang berkualitas sehingga mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam mendukung tercapainya kesejahteraan dalam masyarakat, perpustakaan mengemban tugas yang penting sebagai salah satu lembaga penyedia informasi terpercaya bagi masyarakat. Guna merealisasikan tugas tersebut, penerapan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial menjadi hal yang esensial bagi perpustakaan yang senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Aspekaspek terkait transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang perlu diperhatikan oleh perpustakaan yakni Connectivity (penguatan infrastruktur guna memudahkan akses masyarakat terhadap informasi), Content (peningkatan kualitas informasi perpustakaan), dan Human (SDM sebagai pelaksana advokasi, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku yang berperan sebagai perpustakaan pembina bagi setiap perpustakaan di Provinsi Maluku belum secara maksimal dalam menerapkan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial pada perpustakaan tersebut. Hal itu terlihat dari beberapa hambatan dalam komponen pada aspek Connectivity, Content, dan Human. Pertama, aspek Connectivity, yakni, (1) ketersediaan sarana dan prasarana berupa ruang-ruang layanan yang sebagian besar belum dapat dimanfaatkan pemustaka dalam memenuhi kebutuhannya, dan belum adanya pemerataan penyediaan Wi-Fi sebagai pendukung penelusuran bagi seluruh pengguna perpustakaan; (2) jam pelayanan perpustakaan yang belum disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka; dan (3) inkonsisten dalam mengevaluasi kepuasan pengguna perpustakaan. Kedua, aspek Content yaitu, (1) masih tertangguhnya pengadaan bahan pustaka baru; (2) masih kurangnya pengetahuan tentang manfaat penggunaan koleksi digital; dan (3) belum secara maksimal melakukan sosialisasi perpustakaan kepada masyarakat. Ketiga, aspek Human antara lain, (1) belum dilakukannya pemerataan diklat bagi pustakawan; dan (2) belum meluasnya jaringan kemitraan dengan berbagai pihak. Strategi transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dikemukakan pustakawan antara lain (1) pustakawan perlu memperkaya diri dengan berbagai informasi guna mengaplikasikannya kepada masyarakat; (2) pustakawan perlu melakukan terobosan dalam mengembangkan layanan perpustakaan; (3) pustakawan perlu melakukan evaluasi kepuasan pengguna perpustakaan; (4) pustakawan perlu melakukan promosi layanan secara langsung kepada masyarakat; dan (5) pustakawan perlu mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan. Oleh karena itu, melalui strategi yang dikemukakan tersebut diharapkan dapat berguna bagi pihak pengelola perpustakaan dalam mempersiapkan langkah penerapan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial secara lebih baik. Saran yang dapat diberikan penulis kepada beberapa pihak sebagai berikut. 1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku a) Perlu melakukan perencanaan program serta penganggaran yang tersistematis dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan perpustakaan guna menunjang aktivitas pelayanan. b) Perlu melakukan survei kepuasan pengguna perpustakaan secara berkelanjutan. c) Perlu lebih aktif melakukan sosialisasi perpustakaan kepada masyarakat. d) Perlu untuk memperbarui koleksi yang ada dengan yang baru sesuai kebutuhan. e) Demi menciptakan pustakawan yang terampil dalam bidangnya, maka perlu untuk diadakannya diklat bagi pustakawan guna menghadapi tantangan era digital saat ini. f) Diharapkan dapat mengembangkan dan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. g) Dalam menyiasati dampak Pandemi COVID-19, perlu memanfaatkan berbagai platform guna mendekatkan masyarakat dengan perpustakaan. 2) Penelitian selanjutnya Penelitian selanjutnya diharapkan untuk melihat tahapan pelaksanaan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, dan efektivitas penerapan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.