Aktualisasi Nilai-nilai Keislaman dalam Etika Profesi Pustakawan
Universitas Islam Makassar
Abstrak
Abstrak: Sekilas sangat jelas persinggungannya dalam aktualisasi nilai keislaman dan etika pustakawan dari sudut pandang nilai etika atau nilai moral baik dan buruk dalam sistem tata nilai. Sebagaimana konsep etika sering dipahami sebagai sopan santun, tata susila, tata krama, dan budi pekerti. Sehingga penerapan konsep nilai dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pustakawan akan terwujud nyata sesuai nilai etika profesi dan nilai keislaman. Dengan memahami kode etik, maka pustakawan akan bekerja sepenuh hati dan penuh dedikasi tanpa pamrih. Pustakawan yang memahami konsep nilai keislaman adalah pustakawan yang bekerja ulet dan tekun, jujur dan disiplin penuh integritas dan semangat tinggi demi untuk mengabdikan diri pada profesi dan memberi kebaikan pada masyarakat. Begitupun sesama kolega mampu merawat kekerabatan dan silaturahmi dan hubungan Tuhan dan manusia lebihlebih dekat dan terjaga. Inilah kunci dari ajaran agama dan pedoman kode etik pustakawan, tidak hanya menjadi konsep teoritis tetapi mampu terimplementasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pustakawan professional dan manusia paripurna.
Keywords:
Kode etik pustakawan
· nilai ajaran Islam
Introduction
Tanggungjawab pustakawan dalam bekerja adalah memastikan setiap aktifitasnya semata-mata demi kepentingan pemustaka, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat. Olehnya itu, Lasa mengatakan bahwa pustakawan dalam bekerja harus memenuhi standar etika dan moral dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai unit lembaga, teman sejawat antar profesi, pemustaka atau masyarakat pada umumnya. Kode etik menurut Suwarno adalah suatu tata nilai atau norma dan aturan tertulis yang membedakan moral baik dan buruk maupun etika benar dan etika tidak benar bagi profesional. Tertuang dalam pedoman kode etik profesi dengan maksud dan tujuan untuk menjaga martabat dan moral profesi, meningkatkan pengabdian anggota profesi, memelihara hubungan anggota profesi, meningkatkan mutu profesi dan melindungi pemustaka. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan. Etika profesi pustakawan akan menjadi perekat dalam setiap transaksi kepustakawanan, menjadi aturan yang menjamin keterlaksanaan transaksi sehingga saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Pustakawan memiliki tugas untuk mengelola perpustakaan mencakup koleksi dan melayani pemustakanya. Oleh sebab itu, dalam berhubungan dengan pemustaka, pustakawan perlu memperhatikan cara bersikap yang baik kepada pemustakanya, termasuk juga etika dalam melayani pemustaka dengan ramah dan penuh perhatian. Sebagaimana dalam ajaran Islam sangat dianjurkan memiliki akhlak yang baik dalam bergaul, sikap yang harus selalu ditampakkan oleh seorang pustakawan dalam menjalankan tugasnya, seperti dijelaskan dalam firman Allah swt. dalam QS Ali Imran/3: 159: Terjemahnya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (Departemen Agama, 2012).” Ayat tersebut menjelaskan bahwa beretika baik kepada sesama akan memberikan efek baik. Hal demikian erat kaitannya dengan tugas pustakawan dalam melayani diperpustakaan sangat diharapkan untuk bersikap ramah dan lemah lembut, agar pemustaka merasa dihormati. Kata yang sepadan maknanya dengan etika moral dan etika akhlak adalah nilai etika atau nilai moral baik dan buruk dalam sistem tata nilai. Sebagaimana konsep etika sering dipahami sebagai sopan santun, tata susila, tata krama, dan budi pekerti (Faisal Ismail, 1998). Pada dasarnya, secara konseptual kata etika dan moral mempunyai pengertian yang sama, yaitu sama-sama membahas perilaku manusia dilihat dari perspektif kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, secara konseptual etika lebih bersifat teoritis filosofis sebagai ukuran untuk mengkaji sistem nilai, sedangkan moral bersifat nyata dalam perbuatannya untuk menilai seseorang baik atau buruk (Sa’id, 1980). Pembagian moral menurut Abul A’la al-Maududi menjadi dua. Pertama, keyakinan akan adanya Tuhan dan hari Akhir. Kedua, keyakinan yang mengingkari adanya Tuhan yang berdasar pada sekulerisasi (Al-Maududi Abul A’la, 1984). Ditilik dari aspek akhlak yang menjadi landasan utama dari dasar budi pekerti umum. Maka, manusia punya tugas dan tanggungjawab yang diembannya sebagai mahluk yang dikaruniai berbagai kelebihan potensi dimuka bumi. Selain itu, manusia juga diwajibkan untuk menjaga dan memahami sifat dan perbuatan pada sesama (Mahmud Al-Mishri, 2009). Moral dan etika manusia mampu diukur dari kecerdasan spiritualnya, menurut Ari Ginanjar dalam Suwarno, yaitu: 1. Berperilaku jujur Pustakawan harus memegang prinsip jujur/benar secara konsisten dalam memberikan informasi secara utuh dan komprehensif. Begitupun dalam kehidupan sehari-hari baik ditempat kerja maupun dimasyarakat, perilaku jujur seorang pustakawan harus menjadi teladan. 2. Semangat menuntut ilmu Profesi pustakawan merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi baik langsung maupun tidak langsung. Maka, menuntut ilmu adalah hal yang paling utama dilakukan pustakawan dalam rangka memperkaya pengetahuan dan kompetensi profesinya. Tingkat pengetahuan setiap orang adalah ukuran tinggi dan rendahnya derajat setiap hamba. Maka sebagai insan yang patuh dan yakin, maka pustakawan harus menuntut ilmu setinggi mungkin dan menuangkan ilmu pengetahuan tersebut dalam bentuk karya ataupun dalam bentuk tulisan agar bisa menjadi ilmu yang bermanfaat dalam kelangsungan hidup bersama. 3. Kaya akan ide dan gagasan Pustakawan yang mengelola sumber-sumber informasi dan melestarikannya haruslah ditopang dengan berbagai kreatifitas, inovasi, ide dan gagasan agar informasi yang dilayangkan sampai kepada khalayak secara cepat dan tepat. Pustakawan dituntut bisa melahirkan ide-ide kreatif guna mencari dan menyajikan informasi yang tepat guna kepada pemustakanya. Hal demikian, agar citra perpustakaan dimata masyarakat semakin baik. 4. Bersikap bijaksana Pustakawan tidak hanya sekedar penyaji dan pencari informasi, tetapi diharapkan mampu berlaku bijaksana kepada pemustaka dalam memberi arahan dan bimbingan kepada pemustaka, dengan demikian, maka melalui konsultasi akan muncul solusi yang dihadapi pemustaka utamanya problema dalam mencari informasi yang belum mereka ketahui. 5. Berani mengambil keputusan Pelayanan terhadap pemustaka menjadi teratur dan terarah bilamana pustakawan yang melayani respek dan mengayomi, secara psikologi pun pemustaka akan merasa lebih diperhatikan. Begitu pula jenis informasi yang disajikan akan memiliki kualitas yang baik bilamana keputusan-keputusan yang diterapkan pustakawan tepat guna dan efektif. Adapun pelayanan dalam perpustakaan terbagi atas dua aspek, yaitu: a. Pelayanan secara langsung (face to face), meliputi: Penampilan diri yang baik dan menarik, Perkataan dan tindakan yang baik, Jujur dalam ucapan dan tindakan, Intonasi yang jelas, baik ucapan maupun suara, Bahasa tubuh yang menarik (senyum) yang menimbulkan kesan keramahan, Mendengarkan keluhan pemustaka, tidak menunduk ketika diajak berbicara, dan berkesan akrab, Menghindari berbicara sambil makan atau merokok. b. Pelayanan secara tidak langsung (melalui telepon atau system pesan), yang harus diperhatikan adalah: Segera mengangkat telepon atau merespon pesanan, Menggunakan kata-kata yang sesuai, Mendengarkan dengan aktif, mencatat pesan dan mangakhiri ucapan dengan terima kasih, Meletakkan gagang telepon pada tempatnya setelah memastikan pesanan yang diterima. C. Etika profesi pustakawan Etika profesi pustakawan adalah suatu tata nilai atau norma dan aturan tertulis yang membedakan moral baik dan buruk maupun etika benar dan etika tidak benar bagi professional, atau menurut Zulfikar Zen merupakan Acuan dasar standar kewajiban dan perilaku pustakawan yang digunakan sebagai pedoman para pengelolah perpustakaan dalam menjalankan tugasnya. Kriteria yang harus dipenuhi pustakawan sebagai profesional yaitu: 1. Ketersediaan lembaga akademik/pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. 2. Ketersediaan organisasi profesi, yaitu organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Congress of Southeast Asia Librarians (CONSAL) untuk tingkat regional dan International Federation ofLibrary Association and Institutions (IFLA) untuk tingkat internasional. 3. Memiliki kode etik, Pedoman para Pustakawan Indonesia sebagai acuan moral dan etika bagi anggota dalam melaksanakan profesi. 4. Ketersediaan wadah penelitian ilmiah seperti majalah ilmiah sebagai sarana pengembangan ilmu serta komunikasi antar anggota seprofesi. 5. Mendapatkan tunjangan profesi, seperti halnya guru, dosen, dan peneliti. 1. Potensi Ideal Profesi Pustakawan Pustakawan seyogyanya harus memiliki lima potensi utama yang mampu menunjang kompetensi karyanya. Kelima potensi tersebut adalah 1) Potensi Berpikir, 2) Potensi Menulis, 3) Potensi membaca, 4), Potensi Wirausaha (entrepreneurship), dan 5) Potensi Etis atau “menjunjung tinggi etika”. Pola perubahan zaman yang ikut mengubah berbagai perilaku masyarakat yang ikut menggeser konsep sosial masyarakat mulai dari individualistik sampai pada materialistik, menambah rumit beban profesionalitas mempertahankan penerapan moral etis dalam bidang kerjanya. Maka, Blasius Sudarsono (2018) mengatakan bahwa hal yang paling utama untuk dipertahankan dalam penerapan potensi ideal pustakawan, antara lain: a. Fokus pada hasil terbaik. b. Mengedepankan sifat jujur dan terpercaya. c. Komitmen dan pilihan d. Mengedepankan kerjasama dan harmonis e. Meningkatkan kompetensinya f. Berbuat baik dan beretika g. Berintegritas h. Menjadi teladan dalam keprofesionalan i. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif. j. Memberikan pelayanan kepada pemustaka tanpa melihat status agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik. k. Patuh pada kode etik kepustakawanan dan mengembangkan potensi diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan sosial, budaya, maupun, politik. 2. Pedoman Dasar Kode Etik Pustakawan Sikap yang harus dipedomani dalam kode etik pustakawan Indonesia, sebagaimana Blasius Sudarsono jelaskan di dalam bukunya terdapat pada pasal 3, yaitu: a. Melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan harapan pengguna perpustakaan pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya. b. Mempertahankan kompetensi unggulan dan berkewajiban mengikuti perkembangan. c. Mampu memposisikan diri pada pilihan sikap hidup pribadi dan tugas profesi. d. Bertindak sesuai pertimbangan profesional. e. Bersedia menjalankan tugas dan tanggungjawab tanpa mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi. f. Bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani pemustaka, baik dalam ucapan maupun perbuatan. 3. Kode Etik Pustakawan Dalam Menjalankan Kewajiban Pedoman kode etik pustakawan Indonesia sebagaimana Rachman Hermawan (2010) mewajibkan pustakawan untuk: a. Kewajiban dalam berbangsa dan bernegara 1. Wajib menjaga martabat dan moral profesi pustakawan. 2. Wajib mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab pada institusi, bangsa dan negara. 3. Wajib mengabdi pada kemanusiaan, artinya pustakawan sadar akan nilainilai kemanusiaan dan saling menghormati hakikat manusia itu sendiri. b. Tugas dan Kewajiban pada Pemustaka 1. Memberi layanan secara santun dan tulus, cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan. 2. Melindungi kerahasiaan informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pemustaka. 3. Ikut serta dalam kegiatan dimasyarakat dan lingkungan tempat kerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan. 4. Menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat. c. Tugas dan Kewajiban pada Profesi 1. Ikut melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPI dan kode etik pustakawan Indonesia. 2. Memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi. 3. Menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi. d. Tugas dan Kewajiban pada Rekan Sejawat Tugas dan Kewajiban pada rekan sejawat pustakawan yaitu memperlakukan rekan sejawat berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka. e. Tugas dan Kewajiban pada Pribadi 1. Tidak menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sejawat dan pemustaka tertentu. 2. Mampu membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan profesional kepustakawanan. 3. Mampu meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme. 4. Etika Berperilaku Adapun etika dalam perilaku pustakawan dalam melayani pemustaka seperti yang dijelaskan oleh Zulfikar Zen adalah sebagai berikut : a. Etika Berperilaku pada Pemustaka 1. Sopan Santun 2. Sikap Tenggang Rasa 3. Penuh Perhatian 4. Menghormati Orang Lain 5. Suka Menolong 6. Sabar dan Tidak Mudah Marah 7. Tidak Egois 8. Percaya Diri 9. Komunikatif b. Etika Berperilaku pada Sesama 1. Mampu Menempatkan Diri 2. Rendah Hati 3. Tidak Suka Menyakiti
Conclusion
Melihat perkembangan makna secara konseptual nilai keislaman dan etika pustakawan atau kata etika/moral sama-sama membicarakan perbuatan dan perilaku manusia ditinjau dari sudut pandang nilai baik dan buruk. Akan tetapi, dalam penerapannya etika lebih bersifat teoritis filosofis sebagai acuan untuk mengkaji sistem nilai, sedang moral bersifat praktis sebagai tolok ukur untuk menilai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Etika/moral memiliki makna sepadan dengan sopna santun, budi pekerti, tata susila atau tata krama. Inilah kunci dari ajaran agama dan pedoman kode etik pustakawan, tidak hanya menjadi konsep teoritis tetapi mampu terimplementasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pustakawan professional dan manusia paripurna. Nilai-nilai tersebut jika diaplikasikan dalam tugas-tugas kepustakawanan maka pustakawan akan lebih memiliki ikatan emosional dalam suasana agamis dan meningkatkan kualitas pustakawan dengan baik. Bagi pustakawan agar lebih meningkatkan kualitas pelayanannya sesuai kode etik pustakawan. Pengabdian yang dilakukan hendaknya dilaksanakan dengan sepenuh hati atau ikhlas. Di tempat kerja, seharusnya pustakawan muslim dapat mengaplikasikan tuntunan-tuntunan agama yang selalu mengajarkan hubungan baik kepada Allah swt. dan kepada manusia. Sehingga, terciptalah insan kamil yang akan meningkatkan citra pustakawan dimata masyarakat.